Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Program Pendidikan Profesi Guru atau yang sudah kita kenal dengan ebutan PPG adalah sebuah program yang diselenggarakan pemerintah untuk menunjang keprofesionalan seorang guru dalam mengajar di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
cek kelulusan pretest ppg di simpatika
Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tertinggi setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan sarjana selama 4 tahun, Pendidikan Profesi ini juga sebagai persiapan bagi peserta didik dalam menempuh suatu keahlian khusus untuk menjadi seorang Guru.

Pada Tahun 2019 ini, Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2019 dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 pada tanggal 08 April 2019.

Pada surat edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya adalah TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrsah diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. baca "Panduan Pegajuan PPG Di Simpatika". 

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan PPG

Bagi anda yang tahun kemarin sudah melaksanakan ajuan dan sudah menjalankan Pretest Pendidikan Profesi Guru, silahkan anda buka akun Simpatikanya masing-masing untuk lihat apakah anda dinyatakan lulus apa tidak sebagai calon peserta PPG untuk diikutkan menjadi peserta PPG tahun 2019. Baca : "Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Untuk caranya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari menu PPG Dalam Jabatan
  • Setelah itu jika anda dinyatakan lulus, maka akan ada notifikasi seperti gambar berikut, silahkan klik lihat pengumuman 

notifikasi
  • Jika anda dinyatakan tidak lulus makan akan ada notifikasi pernyataan seperti gambar dibawah ini

notifikasi pernyataan
Demikian pembahasan mengenai Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG di simpatika ini, semoga dengan adanya program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama ini bisa menjadikan anda sebagai guru yang profesional. 

Namun jika anda dinyatakan belum lulus dalam ujian pretest PPG, jangan kecil hati karena masih ada kemungkinan anda bisa mengikuti program PPG pada tahun berikutnya 
Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Kabar gembira bagi guru yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama, bahwa pendaftaran PPG dalam jabatan Tahun 2019 sudah kembali di buka melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah.
Ajuan PPG Di Simpatika
Proses pendaftaran PPG dalam jabatan pada tahun 2019 ini sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 dan akan di tutup pada tanggal 28 April 2019. Baca: " Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT "

Bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2019, untuk segera melakukan ajuan melalui akun Simpatika-nya. Jika anda sudah layak dan sudah memenuhi persyaratan, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftaran.
notifikasi ppg

Persyaratan PPG Tahun 2019

Salah satu persyaratan untuk mengikuti PPG Tahun 2019 ini telah direvisi, jika pada tahun sebelumnya salah satu persyaratan yang berupa SK pengangkatan sebagai Guru maksimal TMT  31 Desember 2005, kini TMT tersebut telah direvisi. Berikut ini persyaratan untuk mengajukan PPG pada tahun 2019.  Baca : " Juknis TPG Tahun 2019 "

Persyaratan pelaksanaan PPG pada tahun 2019 ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 prihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
  1. Sudah memiliki NUPTK atau NPK
  2. Memiliki Ijazah D4/S1
  3. Usia maksimal 58 Tahun
  4. TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
Jika anda telah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda persiapkan berkas-berkas untuk proses pengajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 melalui akun Simpatika, diantara berkas yang dipersiapkan adalah File Scan Ijazah D4/S1 asli dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan ukuran file 200 kb sampai 1 MB.

Program Studi dalam Ijazah D4/S1 dengan program studi yang akan anda ajukan dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan harus linier, silahkan anda cek linieritas program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 pada artikel sebelumnya silahkan anda baca: "Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG dengan PPG Dalam Jabatan"

Proses Pendaftaran PPG

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa tatkala anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftran. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut 
  • Langkah pertama silahkan anda login sebgai PTK di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda klik Ajukan Peserta pada notifikasi yang muncul
  • Atau anda bisa mengajukan pendaftaran melalui menu PPG Dalam Jabatan yang ada di sebelah kiri, silahkan anda klik Ajukan PPG 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda isikan Perguruan Tinggi lulusan anda, Program Studi Lulusan Anda sesuai dengan Ijazah dan Upload file scan ijazah asli yang sudah anda persiapkan kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Langkah selanjutnya anda isikan Program Studi Lulusan anda yang sesuai Ijazah, Jenjang Mapel PPG yang di ajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan, kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah selesai, akan anda notifikasi konfirmasi yang berisikan isian yang sudah diisi, silahkan anda cek, jika benar klik Simpan
  • Langkah selanjutnya silahkan cetak Surat Ajuan yang berupa S37 sebagai bukti bahwa anda telah berhasil melakukan pendaftaran Ajuan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Setelah anda berhasil melakukan Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan sudah memiliki bukti berupa S37, anda tinggal memantau perkembangan di akun Simpatika anda, apakah di terima atau ditolak.

Demikian artikel tentang Proses Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya program ini kesejahteraan guru benar-benar terrealisasikan dengan baik
Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/rombel - Simpatika merupakan Sistem Informasi yang berbasis web yang dipergunakan untuk mengolah sebuah data Pendidikan, baik data Madrasah, Siswa maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pembutan sistem ini bertujuan agar data Lembaga Pendidikan bisa terkontrol dan tertata rapih. 
ajuan dispensasi kelebiahan siswa/rombel di simpatika
Seperti pada pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun layanan Simpatika kepala Madrasah harus mematuhi beberapa prosedur diantaranya Seluruh guru dan Staf harus sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah baca " Cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Bagi Kepala Madrasah yang mempunyai kendala saat mengajukan keaktifan kolektif disebabkan karena kelebihan siswa/rombel yang terdeteksi oleh system, maka silahkan anda mengajukan dispensasi kelebihan siswa di akun PTK Kepala madrasah.

Sebelum anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel ada beberapa hal yang harus anda perhatika diantaranya adalah:

  1. Kelebiha siswa/rombel tidak menggangu akan mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah Siswa/rombel tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah siswa/rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
Kelebihan Siswa pada setiap rombelnya sudah diatur dalam Juknis TPG Tahun 2019 dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019/2020

Aturan Minimal Jumlah Rasio Siswa/Rombel 

Aturan minimal jumlah rasio siswa dalam satu rombel adalah sebagai berikut:

No Jenjang Jumlah
Rombel
1 RA 15:01
2 MI 15:01
3 MTs 15:01
4 MA 15:01
5 MAK 12:01

Silahkan perhatikan tabel diatas, masing-masing rombel paling sedikit di isi 15 Siswa dan 12 siswa untuk MAK, Jika jumlah siswa dalam satu rombel kurang dari kententuan diatas maka otomatis status kelayakan tunjangan guru yang mrngampu rombel tersebut akan tidak layak, hal ini akan berakibat tunjangannya tidak bisa dicairkan.

Aturan Masimal Jumlah Rasio Siswa a/Rombel

Selain aturan ketentuan jumlah minimal rasio siswa/rombel diatas, ada aturan yang berkaitan dengan jumlah maksimal rasio siswa/rombel, ketentuan ini sudah di atur dan ditetapkan dalam Juknis TPG 2019 dan Juknis PPDB  RA dan Madrasah Tahun 2019/2020. Silahkan perhatikan tabel di bawah ini 


No Jenjang Jumlah Maksimal
Siswa/Rombel
Jumlah Maksimal
Rombel/Tingkat
Jumlah Maksimal
Rombel/Madrasah
1 MI 28 Peserta Didik 9 Rombel 54 Rombel
2 MTs 32 Peserta Didik 11 Rombel 32 Rombel
3 MA 36 Peserta Dididk 12 Rombel 36 Rombel
4 MAK 36 Peserta Dididk 24 Rombel 72 Rombel
5 MILB 5 Peserta Dididk
6 MTsLB 8 Peserta Didik

Keterangan :
  • Jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • Jenjang MTs jumlah maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • Jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MILB jumlah siswa/rombel maksimum 5 siswa
  • Jenjang MTsLB dan MALB jumlah siswa/rombel maksimum 8 siswa
Dari ketentuan aturan diatas sudah jelas bahwa jika pada madrasah anda mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, maka kepala madrasah harus mengajukan dispensasi kelebihan siswa, hal ini dilakukan agar pengajuan keaktifan kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tidak ada kendala.

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sejujurnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini sangatlah mudah dan prosesnya sangat cepat, kepala madrasah hanya mencetak Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian surat ajuan tersebut anda serahkan ke admin Kab/Kota untuk dilakukan verivikasi dan validasi ajuan tersebut, dan ada akan mendapatkan surat persetujuan yang berupa S40b, untuk cara mengajukan dispensasi tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya pada dasbor Simpatika akan ditampilkan status keaktifan, silahkan anda perhatikan warna merah yang ada pada Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM perhatikan gambar berikut 
    alokasi JTM di Simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi seperti pada gambar 
    kelebihan alokasi rombel
  • Terakhir silahkan anda cetak surat ajuan dispensasi tersebut (S40a) kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan persetujuan verval data ajuan dan penerbitan S40b
Setelah anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa dan statusnya sudah disetujui oleh admin Kab/Kota, silahkan anda melanjutkan set ajuan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah, jika belum tahu caranya, silahkan anda baca "Cara Ajuan Keaktifan Kolektif oleh  Kepala madrasah".

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya ajuan dispensasi untuk kelebihan siswa/rombel ini bisa menjadi solusi dalam mengatur Jam Tatap Muka di layanan Simpatika
Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT Oleh Masing-masing PTK Di Simpatika

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT Oleh Masing-masing PTK Di Simpatika

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah sebuah surat yang menerangkan tentang kinerja dari seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, SKMT bisa anda peroleh dengan mudah di layanan SIMPATIKA.
cetak ulang ajuan skmt di simpatika
Surat ini juga merupakan salah satu dari beberapa surat sakti yang sangat penting bagi guru-guru yang sudah lulus mengikuti program Sertifikasi, dengan mengajukan SKMT ke Admin Kemenag kab/kota, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang nanti pada saat pemberkasan tunjangan profesi guru salah satu syaratnya adalah dengan melampiri Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Perlu anda ketahui bahwa macam-macam dari SKMT yang harus anda ajukan dan cetak diantaranya:
  • SKMT (S29a) untuk Guru Madrasah satminkal
  • Lampiran S29a untuk Guru Madrasah satminkal
  • SKMT (S29b) untuk Guru Madrasah Non Satminkal
  • Lampiran S29b untuk Guru Madrasah satminkal
  • SKMT (S29c) untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
  • Lampiran S29c untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
  • S29d Surat ajuan penerbitan SKBK
Dari beberapa jenis di atas jika anda merupakan guru yang mengajar di madrasah satminkal (Induk) maka yang harus anda cetak adalah S29a, lampiran S29a dan S29d. Jika anda mengajar di Madrasah lain atau mengajar di Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud dan menjabat sebagai Guru PAI maka yang harus anda cetak adalah S29b, S29c beserta lampirannya dan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d).

Pada kesempatan ini, mimin tidak akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan SKMT di akun masing-masing PTK dan Bagaimana cara Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah karena pada artikel sebelumnya, mimin sudah membahas tutorialnya dengan lengkap, silahkan anda lihat " Cara Pengajuan SKMT oleh PTK", setelah anda cetak Surat Ajuan tersebut, segera anda serahkan Ajuan tersebut ke Admin Madrasah atau ke Kepala Madrasah untuk dilakukan persetujuan ajuan SKMT, untuk caranya silahkan baca "Panduan Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah".

Cara Cetak Ulang SKMT dan Lapirannya

Jika anda sudah berhasil melakukan pengajuan SKMT dan sudah mendapatkan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d) segera anda bubuhi tanda tangan Pengawas Pembina Guru, PTK dan Kepala Madrasah beserta stempel asli Madrasah dan serahkan berkas ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat.

Untuk mengantisipasi akan hal-hal yang tidak di inginkan, silahkan anda lakukan cetak ulang pengajuan SKMT dan teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
  • Silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah itu klik menu SKMT & SKBK
  • Setelah terbuka silahkan Klik menu Tahun pelajaran dan semester yang berada di pojok kanan atas
  • Silahkan anda pilih ajuan SKMT yang anda butuhkan
Untuk lebih jelas dan perincinya tentang cara cetak ulang ajuan SKMT silahkan anda lihat di sini 
Demikian yang bisa mimin bagikan tentang cara mencetak ulang ajuan SKMT dan SKBK di akun Masing-masing Guru ini, semoga cara ini bisa bermanfaat dan membantu rekan-rekan guru yang masih kebingungan untuk melakukan hal tersebut.
Prosedur Pengajuan Kepala Madrasah Baru Di Simpatika

Prosedur Pengajuan Kepala Madrasah Baru Di Simpatika

Kepala madrasah adalah dua kata yang masing-masing mempunyai arti yang berbeda, kata pertama yaitu "Kepala" yang mempunyai arti ketua sedangkan kata yang kedua yaitu "Madrasah" yang berarti sebuah lembaga yang digunakan untuk menyampaikan ilmu yang berbasis agama dan menimba ilmu dari beberapa guru atau para kiyai. 
ajuan kepala madrasah baru di simpatika
Dengan demikian, pengertian Kepala Madrasah bisa diartikan sebagai tenaga fungsional yang diberikan tugas untuk memimpin suatu lembaga pendidikan Madrasah yang didalamnya terdapat sebuah interaksi antara guru dan siswa dalam menyampaikan dan menerima ilmu agama.

Dari penertian diatas, kita bisa ambil sebuah kesimpulan bahwa Kepala Madrasah Berperan Sebagai Supervisor atau menejer dalam memberikan bimbingan, motivasi atau pengawasan yang efektif serta sebagai nahkoda dalam suatu lembaga pendidikan madrasah, kemajuan dan kemunduran sebuah lembaga pendidikan madrasah tergantung siapa yang mengemudikan lembaga tersebut.

Dalam sebuah kehidupan, yang namanya maju, mundur ataupun masuk dan keluar merupakan sebuah hal yang tidak bisa di hindari oleh semua makhluk khususnya manusia di mukabumi ini, sama seperti halnya Kepala Madrasah di lembaga pendidikan adakalanya maju dan ada kalanya mundur dengan berbagai macam alasan. 

Oleh karena itu jika dalam lembaga madrasah anda mengalami hal seperti yang sudah mimin sebutkan tadi, maka segeralah untuk memperbaiki data yang ada dalam layanan Simpatika, karena jika tidak segera dilakukan maka semua menu dan fitur yang berhubungan dengan PTK tidak bisa di fungsikan seperti Pengajuan SKMT/SKBK, Kelayakan Tunjangan, Cetak SKAKPT dan masih banyak lagi, oleh karenanya segera perbaiki data di Simpatika yaitu dengan mengangkat atau mengganti Kepala Madrasah yang baru. 

Pada kesempatan ini, ijinkan mimin untuk membantu sedikit dalam menagani permasalahan yang sedang dihadapi oleh rekan-rekan guru khususnya Operator/Admin Simpatika yang masih kebingungan dalam men-setting Kepala Madrasah di layanan Simpatika. 

Namun sebelum kita masuk pokok kepembahasan, perlu anda ketahui bahwa proses pergantian Kepala Madrasah di Simpatika sepenuhnya adalah tanggungjawab admin Kabupaten setempat, kita sebagai Operator Madrasah hanya bisa mengajukan dan memfasilitasi hal tersebut yakni dengan mencetak atau mengisi formulir untuk pimpinan madrasah (A09).

Langkah-langkah Mengajukan Kepala Madrasah

Baiklah untuk dapat menggunakan atau mengisi formulir A09 yang akan digunakan untuk mengajukan pergantian Kepala Madrasah, untuk langkahnya silahkan anda perhatikan alur dibawah ini:
  • Silahkan anda masuk atau login ke Simpatika di alamat
  • Langkah selanjutnya jika anda sudah masuk di beranda Simpatika, silahkan anda gulir atau scrol kebawah, disana ada beberapa formulir yang dibutuhkan dalam berbagai macam pengajuan
  • Jika sudah ketemu silahkan anda pilih atau klik Formulir A09 (untuk Kepala Madrasah/Sekolah), silahkan anda unduh formulirnya, berikut contoh Formulir A09
    Formulir A09 untuk pemimpin madrasah/sekolah
  • Langkah terakhir silahkan anda isi formulir tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jika sudah selesai silahkan anda serahkan formulir A09 beserta dokumen pendukungnya ke Admin Kab/Kota untuk dilakukan aktivasi dan persetujuan dengan mencetak bukti berupa S19a atau S19b.
Demikian Prosedur singkat ini semoga bisa membuat ringan pekerjaan Operator Madrasah dan bisa bermanfaat untuk kita smua..Amin
Panduan Verval NRG Bagi Guru Yang Sudah Memiliki Di Simpatika

Panduan Verval NRG Bagi Guru Yang Sudah Memiliki Di Simpatika

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada guru yang sudah menyelesaikan program sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. 

Semua guru yang sudah dinyatakan lulus dan sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang di dalamnya tercantum Nomor Registrasi Guru (NRG) harus melakukan Verifikasi dan validasi di layanan Simpatika Kemenag. Jika guru tersebut tidak melakukan verifikasi kepemilikan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dinyatakan tidak valid itu artinya jerih payah anda saat mengikuti program sertifikasi akan sia-sia.
Panduan verval nrg ptk di simpatika
Oleh karena itu, jika anda belum memiliki NRG silahkan anda mengajukan NRG baru silahkan baca "Cara Mengajukan NRG Baru Di Simpatika". Dan bagi anda yang sudah memiliki NRG silahkan anda lakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) kepemilikan NRG di layanan Simpatika dengan cara di bawah ini

Sesuai dengan Surat edaran yang sudah mimin ulas sebelumnya baca "Info Penting Simpatika Semester Genap" silahkan anda lakukan sendiri sesuai tanggungjawab masing-masing

Verval NRG Di Simpatika

Sebelum anda melakukan verval NRG sebaiknya anda persiapkan dokumen-dokumen yang sudah anda secan untuk di unggah pada menu verval nanti, sedangkan dokumen itu di antaranya adalah Ijazah terakhir dan Piagam Sertifikasi, semua dokumen tersebut anda secan dengan format JPEG, GIF,atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB. Jika dokumen pendukung sudah anda persiapkan, silahkan ikuti panduan verval NRG berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK/Admin ke alamat http://simpatika.kemenag.go.id/
  • Setelah halaman sudah terbuka silahkan anda pilih menu Verval NRG, kemudian klik Ajukan Verval
  • Setelah itu anda pilih jenis ajuan pada kotak dialog Verval NRG, jika anda sudah memiliki NRG silahkan anda masukana NRG anda pada kolom yang pertama, untuk kolom yang kedua silahkan anda masukan Nomor Peserta yang ada di Piagam Sertifikat 
    verval nrg ptk di simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda isikan data sertifikasi anda dengan benar dan unggah dokumen pendukung berupa ijazah akhir dan piagam sertifikasi dengan ukuran yang sudah mimin sebutkan diatas, jika sudah selesai silahkan klik Benar dan lanjut 
    verval nrg ptk di simpatika
  • Setelah itu silahkan anda konfirmasi data isian sertifikasi yang sudah anda isi, jika terdapat kesalahan silahkan anda klik edit kembali, jika sudah benar silahkan anda klik Simpan
  • Jika data sudah berhasil di unggah silahkan anda Cetak Surat Ajuan (S26b), kemudian silahkan bubuhi tanda tangan anda dan kepala madrasah serta setempelnya, jika sudah lengkap silahkan anda serahkan Surat Ajuan tersebut ke Admin Kemenag setempat untuk dilakukan verval 
    verval nrg ptk di simpatika
Demikian panduan singkat ini semoga bermanfaat khususnya bagi guru yang sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru baik PNS maupun Non PNS. 

Jika anda belum mempunyai NRG silahkan ikuti panduannya pada artikel sebelumnya yakni "Panduan Pengajuan NRG Baru di Simpatika" . akhir kata Jazzakumullah Akhsanal Jazza.
Cara Pengajuan NRG Baru Di Simpatika Dengan Mudah (S26a)

Cara Pengajuan NRG Baru Di Simpatika Dengan Mudah (S26a)

NRG merupakan sebuah istilah dari Nomor Registrasi Guru, yakni sebuah nomor unik yang diberikan kepada guru yang sudah lulus dalam program Sertifikasi yang diselenggarakan Kementerian Agama. Semua guru yang sudah lulus sertifikasi akan diberikan sertifikat yang didalamnya tecantum Nomor Registrasi Guru (NRG). 
pengajuan nrg baru
Setiap guru yang memiliki NRG wajib melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan melalui layanan Simpatika Kemenag. Jika guru tersebut tidak melakukan verval atau registrasi ulang maka status kepemilikan NRG dianggap tidak valid dan tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah akan tidak bisa dicairkan, hal ini sesuai dengan Juknis TPG 2019.

Oleh karena itu bagi guru yang sudah memiliki NRG segera anda lakukan verval NRG untuk caranya silahkan anda klik "Verval NRG.".

Bagi anda yang belum memiliki NRG, di layanan Simpatika sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk panduannya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut

Pengajuan NRG Baru

  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK
  • Setelah berhasil masuk silahkan anda pilih menu Verval NRG lalu klik Ajukan Verval 
    verval nrg ptk
  • Setelah itu silahkan anda pilih dari dua pilihan setelah itu klik benar & lanjut 
    verval nrg ptk
  • Selanjutnya silahkan anda isi data Sertifikasi anda dengan benar kemudian klik benar & lanjut 
    verval nrg ptk

Perlu di ingat
Sebelum anda mengisi data sertifikasi silahkan anda persiapkan file scan sertifikasi/piagam dan ijazah terakhir anda untuk diunggah dengan format file Gif, Png atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB 
  • Setelah semua sudah anda isi dengan benar, silahkan konfirmasikan data isian tersebut dengan klik Simpan
    verval nrg ptk
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik cetak surat ajuan 
  • Jika sudah selesai maka anda akan mendapatkan Surat Ajuan NRG (S26a)
    Surat Ajuan NRG (S26a)
  • Silahkan anda bubuhi Tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta setempelnya, Jika sudah Selesai silahkan anda serahkan Surat ajuan NRG tersebut ke kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Demikian panduan singkat tentang pengajuan Verval NRG bagi PTK yang belum mempunyai NRG atau belum melakukan verifikasi di Simpatika ini semoga bisa membantu khususnya bagi  PTK yang baru lulus Sertifikasi
Panduan Verval dan Cetak SKAKPT di SImpatika

Panduan Verval dan Cetak SKAKPT di SImpatika

Assalamu'alaikum...Sobat Ruang Madrasah,, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun yang sudah mendapat Sertifikat pendidik dan sudah verval NRG di layanan SImpatika akan dibayarkan jika guru tersebut memenuhi beberapa syarat yang sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya, baca "panduan mengisi absensi di Simpatika". pada artikel tersebut ada faktor yang belum sempat mimin jelaskan yakni mengenai Verval SKAKPT.
verval skakpt di simpatika

Sebelum kita membahas faktor mengenai cara verval SKAKPT tersebut perlu mimin sampaikan bahwa yang namanya SKAKPT itu adalah singkatan dari "Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan ". SKAKPT merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh guru penerima tunjangan sepertihalnya pada pengisian absensi PTK, karena antara absensi online dan SKAKPT masih ada keterkaitannya, jika pada absen Simpatika PTK tersebut tidak masuk 3 hari maka pada SKAKPT akan disebutkan PTK tersebut tidak masuk selama 3 hari.

Penerbitan menu ini tergolong masih baru yakni baru direalisasikan pada tahun 2018 kemarin, tujuan penerbitan menu ini adalah untuk menyederhanakan pemberkasan yang dilakukan oleh guru ketika menerima tunjangan. Jika kita melihat tahun-tahun sebelumnya, tatkala guru tersebut di perintahkan untuk segera mengumpulkan berkas-berkas penunjang pencairan tunjangan maka guru tersebut kalang kabut, modar madir kesana kemari mencari berkas-berkas untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan, sehingga tak bisa di pungkiri justru kewajiban guru tersebut malah terbenkalai dan tidak berjalan optimal.

Dengan adanya menu ini diharapkan untuk kedepannya bisa lebih ringkas dan ringan tatkala pengumpulan berkas penunjag pencairan tunjangan Profesi. baca Juknis TPG 2019

Cara verval SKAKPT

Bagi sobat yang baru lulus sertifikasi atau belum melakukan verval SKAKPT silahkan sobat ikuti langkah-langkahnya berikut. Namun sebelum sobat melakukan verval ada beberapa berkas yang harus sobat perisapkan diantaranya adalah
  1. Nomor NPWP
  2. Nomor Rekening
  3. Nama Bank
  4. Nama pada Buku Tabungan/Rekening
  5. Nama Cabang Bank
  6. Scan Kartu NPWP
  7. Scan Buku Tabungan (Info Depan)
  8. Scan SK Golongan bagi guru PNS
Dokumen yang sobat scan harus berbentuk jpg, gif, png, dan jpeg dengan ukuran mnimal 100 kb dan maksimal 1 mb

Cara Verval

  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya silahkan sobat klik menu SKAKPT
  • Setelah halaman terbuka sobat akan menemui info data isian yang terdiri dari nama, nomor NPWP, Nomor Rekening dan cabang bank. Namun jika sobat belum melakukan pengisian pada form tersebut silahkan sobat klik icon pensil untuk meng edit data atau menambahkan data-data yang sudah mimin sebutkan diatas.
    form isian data skakpt
  • Silahkan sobat isi data sesuai dengan yang sobat miliki seperti nomor NPWP, Nomor rekening bank dll 
    form isian data skakpt
  • Klik Simpan
  • Silahkan sobat cetak Suarat Ajuan SKAKPT dan serahkan ke admin Kab/Kota untuk di verifikasi 

Cara Cetak SKAKPT

Jika sobat sudah melakukan verval SKAKPT sesuai dengan yang di minta oleh system langkah selanjutnya segeralah sobat cetak surat ajuan SKAKPT (S36a atau S36b) untuk dilakukan verifikasi oleh admin Kab/Kota bagi PTK yang yang bertugas di Madrasah Swasta, sedangkan bagi madrasah Negeri maka verifikasi ajuan verval SKAKPT dilakukan oleh Kepala Madrasah untuk jenjang MTs Negeri dan MA Negeri.

Setelah proses verifikasi yang dialkukan oleh Kepala Madrasah atau admin Kab/Kota sudah berhasil maka silahkan sobat cetak SKAKPT(S36c atau S36d) pada tiap bulannya dengan catatan PTK tersebut sudah mengajukan verval SKMT & SKBK dan sudah berhasil disetujui oleh admin Kab/Kota silahkan baca "panduan pengajuan SKMT oleh PTK" dan "Pengesahan SKMT oleh Kamad". Berikut cara cetak S36a atau S36b pada tiap bulannya
  • Langkah pertama silahkan sobat login ke akun PTK masing-masing
  • Setelah berhasil masuk silahkan pilih menu SKAKPT kemudian klik cetak SKAKPT 
    menu skakpt
  • Silahkan sobat cetak S36a atau S36b pada bulan yang di inginkan 
    menu cetak skakpt
  • Selesai
Demikian Panduan singkat ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa di pergunakan sebagai mana mestinya
Panduan Penambahan Wali Kelas Di Simpatika

Panduan Penambahan Wali Kelas Di Simpatika

Assalamu'alaikum W.r.W.b..Hallo sahabat Ruang Madrasah, masih semangat kah untuk menjadi pengambdi Madrasah??..semoga sobat semua masih bersemangat dalma menjalankan rutinitas sebagai pengambdi di Madrasah, karena Pemerintah sudah menyiapkan berbagai tunjangan untuk para abdi madrasah diantaranya Tunjangan Kinerja Guru (bagi PNS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Semua tunjangan yang sudah dipersiapkan tersebut merupakan sebuah wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan Guru.
setting wali kelas di simpatika

Semua tunjangan yang sudah di persiapkan oleh pemerintah tersebut mengacu pada layanan Simpatika, jika pada layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan maka tunjangan yang akan diberikan tersebut akan di pending sampai pernyataan kelayakan di Simpatikan terpenuhi.

Faktor-faktor kelayakan

Ada banyak faktor yang menyebabkan tunjangan guru tersebut dinyatakan tidak layak di Simpatika, diantanya adalah:
  1. PTK tidak mengaktifkan akunnya pada semester berjalan baca "cara aktifasi PTK"
  2. Madrasah tidak mengajukan keaktifan Kolektif baca "panduan ajuan aktifasi kolektif"
  3. Tidak meng-upload data siswa di Simpatika
  4. Jadwal Mingguan di Simpatika tidak di buat baca "panduan membuat model jadwal"
  5. PTK tidak mengajukan SKMT & SKBK baca "cara mengajukan SKMT"
  6. Tidak mengisi Absen online di simpatika baca " cara mengisi absen di Simpatika"
  7. Kehadiran dalam absen Simpatika melebihi 15 hari efektif
  8. Tidak verval SKAKPT
  9. Belum set Wali Kelas pada masing-masing kelas
  10. Dan masih banya lagi
Dari beberapa faktor di atas ada sebagian yang sudah mimin jelaskan silahkan sobat klik link di atas jika sobat belum mengetahui cara-cara menggunakannya.

Pada kesempatan ini mimin ingin berbagi mengenai penambahan guru wali kelas pada masing-masing kelas, karena setiap awal semester jabatan wali kelas akan hilang dan direset oleh system, oleh karena itu bagi operator atau kepala Madrasah harus memasukan wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Karena wali kelas merupakan tugas tambahan guru yang ekuivalensi JTM-nya linier sehingga bagi guru yang menjabat wali kelas akan mendapatkan JTM tambahan sebanyak 2 JTM dan bisa digunakan untuk menambahkan beban kerja sehingga terpenuhi 24 JTM (sesuai dengan juknis TPG 2019). Untuk menambahkan tugas tambahan bagi guru silahkan baca "Panduan set Tugas Tambahan Guru di Simpatika"

Cara Menambahkan Wali Kelas

Untuk menambahkan wali kelas pada setiap rombongan belajar tidaklah sulit, karena setiap pergantian semester penambahan ini sering dilakukan, namun tidak ada salahnya jika mimin ulas lagi karena Manusia tempatnya lupa (tidak sempurna). Baiklah untuk caranya silahkan sobat ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan sobat login menggunakan Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah terbuka silakan sobat pilih menu sekolah yang berada di dasbor atas
  • Kemudian klik menu "kelas"
  • Setelah dasbor kelas terbuka silahkan sobat klik "Daftar Kelas" 
    daftar kelas di simpatika
  • Setelah itu akan muncul sederet daftar kelas yang sebelumnya sudah dibuat, jika pada menu tersebut belum ada kelasnya silahkan sobat tambahkan dengan meng-klik icon (+) yang berada di pojok kanan atas
  • Langkah slanjutnya silahkan sobat klik icon sgitiga terbalik dan klik "Edit Kelas" 
    setting wali kelas di simpatika
  • Silahkan sobat isi nama kelas dan yang lainnya setelah selesai klik menu "pilih Wali" 
    setting wali kelas di simpatika
  • Silahkan sobat pilih guru yang menjabat pada kelas tersebut, setelah berhasil klik simpan
  • Silahkan sobat ulangi langkah-langkah diatas untuk menambahkan wali kelas di rombel lainnya.
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga panduan ini bermanfaat bagi ita semua, akhir kata Wassalamu'alaikum W.r.Wb.

Panduan Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpaika

Panduan Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpaika

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Ruang Madrasah, Seorang guru adalah sumber daya manusia yang paling utama dalam dunia pendidikan, karena tugas dari seorang guru adalah mendidik dan membimbing anak-anak baik yang masih dini maupun yang sudah remaja, baik dalam pendidikan usia dini maupun pendidikan menengah. 
ajuan tunjangan insentif di simpatika

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menyiapkan sebuah Tunjangan untuk para guru, baik yang sudah PNS, maupun yang bukan PNS atau istilah yang sudah dikenal adalah GBPNS. Tunjangan yang sudah dipersiapkan Pemerintah untuk para guru tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan profesionalisme seorang guru terhadap proses kegiatan belajar mengajar dan juga untuk mensejahterakan kehidupan seorang guru. 

Tunjangan yang diberikan pemerintah untuk seorang guru yang bukan PNS bernama Tunjangan Insentif. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru yang bukan PNS dan belum mengikuti program Sertifikasi atau inpassing baca "Juknis TPG 2019"

Syarat-syarat penerima Tunjangan Insentif

Untuk mendapatkan tunjangan ini ada beberapa syarat yang harus di penuhui oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, untuk lebih jelasnya terkait tunjangan insentif ini silahkan baca "Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2019". Syarat-syarat tersebut adalah :
  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar aktif dilayanan Simpatika, jika belum tahu cara aktifasi di layanan Simpatika silahkan baca "Cara aktifasi PTK"
  2. Belumlulus sertifikasi Guru
  3. Memiliki Nomor Pokok Kementerian Agama (NPK) atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut
  5. Pendidikan terakhir adalah S-1 atau D-IV
  6. Dll

Pengajuan Tunjangan Insentif

Bagi sobat Ruang Madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas segera sobat melakukan pengajuan melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai PTK
  • Setelah dasbor PTK sudah terbuka silahkan sobat cari menu Tunjangan Insentif GBPNS
  • Pada menu ajuan silahkan sobat klik ajukan seperti gambar di bawah ini 
    ajuan tunjangan insentif di simpatika
  • Setelah halaman sudah terbuka silahkan sobat melengkapi data yang di minta seperti nomor rekening Bank dan yang lainnya lalu klik simpan, perhatikan gambar berikut 
    form isian no rekening
  • Setelah data yang di minta sudah tersimpan silahkan anda klik cetak surat ajuan 
    cetak surat ajuan
  • Setelah berhasi sobat cetak silahkan sobat serahkan surat ajuan tersebut beserta dokumen pendudukungnya ke admin kab/kota untuk verifikasi
  • Silahkan sobat tunggu sampai proses verval yang dilakukan admin kab/kota selesai, berikut ini contoh ajuan yang sudah diverifikasi oleh admin kab/kota 
    verifikasi surat ajuan
  • Jika sobat mengajukan tunjangan GBPNS namun tidak memenuhi syarat-syaratnya ,maka sytem akan memberikan informasi syarat yang belum terpenuhi, seperti pada gambar berikut
    informasi syarat yang belum terpenuhi
Demikian yang bisa mimin bagikan, semoga panduan singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua
khususnya bagi guru yang bukan PNS dan belum lulus Sertifikasi..Amin
Wassalamu'alaikum W.r W.b
Panduan Set Tugas Tambahan Guru DI Simpatika

Panduan Set Tugas Tambahan Guru DI Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah,,Dalam Juknis TPG Tahun 2019 dijelaskan bahwa setiap PTK yang kekurangan JTM maka PTK tersebut bisa mengambil Tugas Tambahan (ekuivalensi jam tambahan) dengan tujuan agar analisis kelayakan tunjangannya bisa layak, untuk lebih jelasnya silahkan sobat baca "Juknis TPG 2019". Pada Juknis tersebut juga di jelaskan bahwa Ekuivalensi Jam Tambahan bagi Guru terdapat dua pembagian diantaranya adalah:
panduan set tugas tambahan guru di simpatika

  • Jam tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok yang sesuai dengan beban kerja guru

  1. Wakil Kepala Madrasah
  2. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/ Program Studi
  5. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu/Pembina Asrama

  • Tugas Tambahan Lain Guru

  1. Wali kelas
  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dan MAK
  5. Pembimbing khusus atau pendidikan terpadu
  6. Penilai Kinerja Guru
  7. Guru piket
  8. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1);
  9. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi Guru;
Untuk lebih jelas mengenai berapa pendapatan Ekuivalensi jam tambahan bagi guru yang kriterianya sudah mimin jelaskan diatas silahkan anda baca "Update Ekuivalensi jam Tambahan". Jika sobat sudah mengetahui berapa jam yang didapat untuk guru yang mendapat tugas tersebut silahkan sobat mengaturnya pada layanan Simpatika agar guru yang mendapat tugas tambahan tersebut tercatat JTMnya pada layanan Simpatika dan analisis kelayakan tunjangan menjadi layak,,jikan belum mengetahui caranya silahkan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini

Panduan Alih Tugas tambahan

  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai Admin/kepala Madrasah
  • Setelah itu silahkan sobat cari menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan lalu klik Direktori PTK keludian klik Tugas Tambahan lalu klik Daftar Pejabat Madrasah 
    set tugas tambahan di simpatika
  • Jika halaman Daftar Tugas Tambahan sudah terbuka silahkan sobat klik icon (+) 
  • Silahkan sobat pilih Guru yang akan set jam tambahannya 
  • Setelah terbuka silahkan sobat isi data dan jabatan tugas tambahan guru tersebut sesuai dengan SK Pengangkatan (Tugas) 
    pengajuan tugas tambahan PTK di simpatika
  • Kemudian klik Simpan
  • Langkah terakhir silahkan sobat cetak tanda bukti tersebut (S30a) kemudian silahkan sobat serahkan surat tersebut ke admin kabupaten untuk di jadikan permanen, jika belum dijadikan permanen maka analisis tunjangannya masih belum layak (berubah)
  • Selesai

Panduan Menghapus Tugas Tambahan

Nah terus bagaimana jika guru tersebut sudah berhenti menjabat sebagai guru yang mendapat tugas tambahan??.. baiklah untuk menangani permasalahan ini silahkan sobat ikuti prosedurnya di bawah ini yah!
  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai Admin/kepala Madrasah
  • Silahkan klik menu Pendidik & Tenaga Kependidikan=> Direktori PTK => Tugas Tambahan => Daftar Pejabat Madrasah silahkan sobat pilih Guru yang akan diberhentikan tugas tambahannya 
Nah gimana mudah bukan??...silahkan sobat atur guru yang mendapat tuga tamabahn tersebut agar tercatat JTM nya pada system Simpatika. 

Demikian yang bisa mimin bagikan semoga bermanfaat untuk kesejahteraan Guru khususnya Guru Madrasah. Amin
Wassalamu'alaikum W.r W.b
Panduan Pengajuan Ijin/Cuti Di SImpatika

Panduan Pengajuan Ijin/Cuti Di SImpatika

Assalamu'alaikum...Sobat Ruang Madrasah yang berbahagia,,Layanan Simpatika merupakan sebuah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang digunakan oleh guru dalam mengisi data-data identitas baik secara lembaga, individu maupun siswa.
Laporkan Cuti Tugas Belajar

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa semua kebijakan pemerintah akan mengacu kepada Layanan Simpatika dan Emis Madrasah, oleh karena itu jika pada salah satu layanan yang menjadi acuan Pemerintah ini datanya tidak valid maka kebijakan Pemerintah (Tunjangan Guru) tidak akan di bayarkan.

Terkait dengan Tunjangan Pemerintah yang akan di salurkan pada Guru yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan, pada awal bulan Februari kemarin Pemerinta melalui Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 7263 telah meluncurkan Juknis Tunjangan Profesi Guru bagi guru Madrasah Tahun 2019, yang banyak sekali perubahan-perubahan dari Juknis TPG Tahun 2018 silam, perubahan yang mencolok adalah mengenai Ekuivalensi Jam Tambahan untuk lebih jelasnya silahkan baca"Update Ekuivalensi Jam Tambahan". Pada Juknis TPG 2019 juga di sebutkan ada beberapa kriteria Tunjangan Profesi Guru bisa di bayarkan dan tidak di bayarkan, salah satu kriteria tersebut adalah tentang jumlah kehadiran guru dalam layanan Simpatika atau Absensi Simpatika. Jika ktidak hadiran melebihi 14 hari maka Tunjangannya tidak bisa di bayarkan, lalu bagai mana jika guru tersebut ijin atau cuti???..

Terkait permasalahan tersebut sebelumnya mimin sudah pernah membahas "cara mengajukan ijin belajar bagi PTK yang belum memenuhi keriteria (S1/D4) " dan Pada kesempatan ini mimin akan meng-update pengajuan ijin / cuti yang linier dalam artian walaupun guru itu cuti/ijin melebihi batas maksimal, guru tersebut masih layak menerima tunjangan,sebelumnya mimin sudah melakukan riset mengenai hal tersebut (mengajukan ijin/cuti) dan hasilnya trdapat menu baru dalam fitur Absensi Guru, jika semester kemarin pengaturan ijin kehadiran bisa langsung pada menu edit kehadiran namun untuk semester sekarang menu tersebut sudah di nonaktifkan (tidak bis di klik) untuk menu ijin kehadiran seperti gambar dibawah ini
edit menu kehadiran di simpatika

Lah terus bagai mana jika ada guru yang izin/cuti?... Baiklah untuk mengatasi permasalahan ini mimin akan berikan solusi sedikit silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut

Pengajuan Ijin/Cuti

  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Kemudian sobat klik menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan => lalu klik PTK Non Aktif selanjutnya silahkan klik Laporkan Cuti Tugas Belajar 
    Laporkan Cuti Tugas Belajar
  • Silahkan sobat pilih Guru yang akan mengajukan ijin/cuti
  • Silahkan ada beri keterangan kemudian klik Simpan 
    Laporkan Cuti Tugas Belajar
  • Langkah terakhir silahkan sobat klik cetak tanda bukti pelporan ijin/cuti ( SM07)
  • Selesai
Jika guru tersebut sudah selesai cutinya bagaimana??..apa yang harus dilakukan, apa di biarin ajj??...Ooo tidak, jangan anda diem-diem bae sobat harus lapor dan kasih tahu kalo cutinya sudah selesai, biar nanti operator memproses akun anda maenjadi aktif mengajar lagi sehingga analisisi kelayakan menjadi layak. Untuk cara mengembalikan guru yang sudah selesai masa cuti/ijinnya silahkan anda perhatikan langkah berikut:

Pembatalan ijin Cuti

  • Langkah pertama silahkan nada masuk sebagai Adin/Kepala Madrasah
  • Kemudian sobat pilih menu sekolah=> klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan setelah itu klik daftar PTK yang mengajukan Cuti
  • Setelah itu silahkan anda pilih guru yang akan anda batalkan cutinya, kemudia klik icon segitiga lalu klik Batal Pelaporan Cuti
Selesai, PTK bisa kembali menerima tunjangan yang sudah di persiapkan oleh pemerintah.

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat
Panduan Mengisi Absen Di Simpatika

Panduan Mengisi Absen Di Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah,,Kelayakan tunjangan bagi PTK yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik, baik PNS atau PTK yang sudah Sertifikasi, Inpasing adalah sebuah keharusan, kenapa demikian??...Karena semua pembayaran Tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat-syarat menerima tunjangan itu mengacu pada kelayakan penerima tunjangan di Simpatika, jika di akun PTK analisis tunjangannya tidak layak maka PTK tersebut tidak akan menerima tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah (Kementerian Agama).
panduan edit absen di simpatika

Banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan analisis tunjangan PTK di nyatakan tidak layak diantaranya adalah:
  1. PTK tidak mengaktifkan akunnya pada semester berjalan baca "cara aktifasi PTK"
  2. Madrasah tidak mengajukan keaktifan Kolektif baca "panduan ajuan aktifasi kolektif"
  3. Tidak meng-upload data siswa di Simpatika
  4. Jadwal Mingguan di Simpatika tidak di buat baca "panduan membuat model jadwal"
  5. PTK tidak mengajukan SKMT & SKBK baca "cara mengajukan SKMT"
  6. Tidak mengisi Absen online di simpatika baca " cara mengisi absen di Simpatika"
  7. Kehadiran dalam absen Simpatika melebihi 15 hari efektif
  8. Tidak verval SKAKPT
  9. Dan masih banya lagi
Dari beberapa faktor di atas ada sebagian yang sudah mimin jelaskan silahkan sobat klik link di atas jika sobat belum mengetahui cara-cara menggunakannya.

Pada kesempatan ini mimin ingin berbagi tentang bagai mana caranya mengisi Absen di Simpatika, karena pengisian Absen merupakan salah satu dari beberapa kelayakan dan pencarian tunjangan. Untuk lebih jelasnya silahkan sobat ikuti langkah-langkanya di bawah ini

Mengisi Absen Simpatika

  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah berhasil masuk silahkan anda klik menu sekolah==>lalu klik menu absensi yang berada di samping
  • Kemudian pada dasbor absensi silahkan anda pilih absensi guru dan klik lihat absensi 
    dasbor absensi
  • Sebelum sobat mengisi absensi guru alangkah baiknya sobat set hari libur terlebih dahulu, jika sobat belum mengatur hari libur maka akan keluar popup pengaturan hari libur 
  • Jika sebelumnya sobat sudah mengatur hari libur , namun ingin merubah lagi maka silahkan sobat klik pengaturan hari libur seperti gambar berikut 
    set hari libur di simpatika
  • Menurut aturan, semua absensi guru pada hari itu masih tidak hadir, silahkan sobat set kehadiran guru menjadi hadir atau yang lainnya
  • Dalam mengisi absensi guru menjadi hadir ada beberapa cara, ada yang manual satu-satu dan ada yang sekaligus, pada kesempatan ini mimin akan men set kehadiran guru secara keseluruhan hadir, nanti jika pada hari itu ada guru yang sakit/izin sobat tinggal mengatur guru yang berhalangan tersebut dengan cara memilih menu opsi dan edit kehadiran, silahkan anda isi guru yang berhalangan tersebut 
    edit kehadiran  di simpatika
  • Sedangkan untuk mengatur kehadiran guru secara keseluruhan hadir sobat tinggal klik tombol centeng dan pilih semua guru
  • Setelah sobat memilih semua guru silahkan anda isi menu pilihan status kehadiran guru-guru tersebut 
    menu pilihan status kehadiran guru-guru
  • Klik YA untuk mengkonfirmasi kehadiran guru 
    konfirmasi kehadiran guru
  • Cara set guru secara keseluruhan telah berhasil, silahkan anda ulangi cara tersebut untuk mengisi kehadiran pada hari berikutnya
  • Selesai
Demikian yang bisa mimin bagikan semoga bermanfaat