Assalamu'alaikum...Sobat Ruang Madrasah,, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun yang sudah mendapat Sertifikat pendidik dan sudah verval NRG di layanan SImpatika akan dibayarkan jika guru tersebut memenuhi beberapa syarat yang sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya, baca "panduan mengisi absensi di Simpatika". pada artikel tersebut ada faktor yang belum sempat mimin jelaskan yakni mengenai Verval SKAKPT.
Sebelum kita membahas faktor mengenai cara verval SKAKPT tersebut perlu mimin sampaikan bahwa yang namanya SKAKPT itu adalah singkatan dari "Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan ". SKAKPT merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh guru penerima tunjangan sepertihalnya pada pengisian absensi PTK, karena antara absensi online dan SKAKPT masih ada keterkaitannya, jika pada absen Simpatika PTK tersebut tidak masuk 3 hari maka pada SKAKPT akan disebutkan PTK tersebut tidak masuk selama 3 hari.
Penerbitan menu ini tergolong masih baru yakni baru direalisasikan pada tahun 2018 kemarin, tujuan penerbitan menu ini adalah untuk menyederhanakan pemberkasan yang dilakukan oleh guru ketika menerima tunjangan. Jika kita melihat tahun-tahun sebelumnya, tatkala guru tersebut di perintahkan untuk segera mengumpulkan berkas-berkas penunjang pencairan tunjangan maka guru tersebut kalang kabut, modar madir kesana kemari mencari berkas-berkas untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan, sehingga tak bisa di pungkiri justru kewajiban guru tersebut malah terbenkalai dan tidak berjalan optimal.
Dengan adanya menu ini diharapkan untuk kedepannya bisa lebih ringkas dan ringan tatkala pengumpulan berkas penunjag pencairan tunjangan Profesi. baca Juknis TPG 2019
Cara verval SKAKPT
Bagi sobat yang baru lulus sertifikasi atau belum melakukan verval SKAKPT silahkan sobat ikuti langkah-langkahnya berikut. Namun sebelum sobat melakukan verval ada beberapa berkas yang harus sobat perisapkan diantaranya adalah
- Nomor NPWP
- Nomor Rekening
- Nama Bank
- Nama pada Buku Tabungan/Rekening
- Nama Cabang Bank
- Scan Kartu NPWP
- Scan Buku Tabungan (Info Depan)
- Scan SK Golongan bagi guru PNS
Dokumen yang sobat scan harus berbentuk jpg, gif, png, dan jpeg dengan ukuran mnimal 100 kb dan maksimal 1 mb
Cara Verval
- Langkah pertama silahkan sobat login sebagai PTK
- Langkah selanjutnya silahkan sobat klik menu SKAKPT
- Setelah halaman terbuka sobat akan menemui info data isian yang terdiri dari nama, nomor NPWP, Nomor Rekening dan cabang bank. Namun jika sobat belum melakukan pengisian pada form tersebut silahkan sobat klik icon pensil untuk meng edit data atau menambahkan data-data yang sudah mimin sebutkan diatas.
- Silahkan sobat isi data sesuai dengan yang sobat miliki seperti nomor NPWP, Nomor rekening bank dll
- Klik Simpan
- Silahkan sobat cetak Suarat Ajuan SKAKPT dan serahkan ke admin Kab/Kota untuk di verifikasi
Cara Cetak SKAKPT
Jika sobat sudah melakukan verval SKAKPT sesuai dengan yang di minta oleh system langkah selanjutnya segeralah sobat cetak surat ajuan SKAKPT (S36a atau S36b) untuk dilakukan verifikasi oleh admin Kab/Kota bagi PTK yang yang bertugas di Madrasah Swasta, sedangkan bagi madrasah Negeri maka verifikasi ajuan verval SKAKPT dilakukan oleh Kepala Madrasah untuk jenjang MTs Negeri dan MA Negeri.
Setelah proses verifikasi yang dialkukan oleh Kepala Madrasah atau admin Kab/Kota sudah berhasil maka silahkan sobat cetak SKAKPT(S36c atau S36d) pada tiap bulannya dengan catatan PTK tersebut sudah mengajukan verval SKMT & SKBK dan sudah berhasil disetujui oleh admin Kab/Kota silahkan baca "panduan pengajuan SKMT oleh PTK" dan "Pengesahan SKMT oleh Kamad". Berikut cara cetak S36a atau S36b pada tiap bulannya
- Langkah pertama silahkan sobat login ke akun PTK masing-masing
- Setelah berhasil masuk silahkan pilih menu SKAKPT kemudian klik cetak SKAKPT
- Silahkan sobat cetak S36a atau S36b pada bulan yang di inginkan
- Selesai
Demikian Panduan singkat ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa di pergunakan sebagai mana mestinya