Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,, Sahabat Ruang Madrasah,,baru-baru ini Tunjangan Profesi Guru tahun 2019 sudah di rilis pada awal bulan Februari kemarin. Tujangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik, pemberian tunjangan ini sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai pendidik yang sesuai dengan perundang-undangan
Juknis penyaluran tunjangan profesi guru

Tujuan pemberian Tunjangan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pendidik dalam meningkatkan prestasi belajar peserta didik, untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah

Sasaran TPG

Sedangkan sasaran bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini diantaranya adalah:
  • Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta memenuhi beban kerja
  • Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta memenuhi beban kerja

Pendapatan Tunjangan

Untuk besaran tunjangan yang akan diterima guru yang sudah bersertifikat adalah
  1. PNS sebesar gaji pokok per bulan
  2. GBPNS yang sudah inpassing sebesar 1 kali gaji pokok per bulan (disesuaikan dengan pangkat dan golongan pada SK Inpassing)
  3. GBPNS yang Non Inpassing sebesar 1.500.000 per bulan

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi

Tidak semua guru berhak menerima Tunjangan Profesi akan tetapi ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh guru tersebut diantanya adalah:
  • Mengajar di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Memiliki SKBK dan SKMT
  • Sudah terdaftar di Simpatika sebagai Guru Penerima Tunjangan Profesi (S36e)
  • Sudah Verval Inpassing/NRG
  • Bertugas pada Madrasah yang sudah terakreditasi
  • Memenuhi rasio peserta didik terhadap guru (15:1) untuk jenjang RA,MI,MTs dan MA dan rasio peserta didik terhadap guru (12:1 ) untuk jenjang MAK
  • Memenuhui Beban Kerja Guru minimal 24 Jam Tatap Muka dalam satu pekan dan maksimal 40 JTM
  • Beban Kerja Kepala Madrasah diekuivalensi sebanyak 24 Jam dalam 1 pekan dengan sepenuhnya melaksanakan tugas sebagai menejerial
  • Pemenuhan beban tugas tambahan sebagai guru di madrasah atau di sekolah lain diluar satminkal paling sedikit 6 JTM pada satminkal Madrasah
  • Pemenuhan Beban Kerja dapat diperoleh dari Ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik tugas tambahan maupun tugas tambahan lain.
  • Tugas tambahan guru yang melekat dalam pelaksanaan tugas pokok meliputi
  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan koordinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan 
  3. Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel 
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi 
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, Pembina Asrama 
  • Guru dengan tugas tambahan seperti diatas bisa mendapatkan ekuivalensi paling banyak 6 JTM dalam satu minggu bagi guru mata pelajaran
  • Tugas tambahan lain guru adalah sebagai berikut 
  1. Wali Kelas 
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler 
  4. Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK 
  5. Penilai Kinerja Guru 
  6. Guru Piket 
  7. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru 
  • Guru dengan tugas tambahan lain wajib memenuhi 18 JTM per minggu bagi guru mata pelajaran atau pembinmbing terhadap 4 rombongan belajar per tahun bagi guru Bimbingan Konseling Guru TIK
  • Jika Guru dengan Tugas tambahan melaksanakan tugas tambahan guru maka ekuivalensinya tidak di hitung
  • Bagi wakil kepala madrasah dan koordinator bidang pendidikan bagi jenjang MI, ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik dan beban tugas, jumlah koordinator diatur sebagai berikut
  1. 1-6 Rombel sebanyak 1 orang Koordinator
  2. 7-12 Rombel sebanyak 2 orang Koordinator
  3. 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
  4. 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Untuk jumlah Wakl kepala Madrasah pada tingkat MTs di tentukan sebagai berikut
  1. 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
  2. 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
  3. 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
  4. 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala Koordinator Bidang Pendidikan (MI)
  • Untuk jumlah Wakl kepala Madrasah pada tingkat MA di tentukan sebagai berikut
  1. 1-3 rombel sebanya 1 wakil kepala
  2. 4-5 rombel sebanyak 2 wakil kepala
  3. 6-8 rombel sebanyak 3 wakil kepala
  4. 9 rombel atau lebih sebanyak 4 wakil kepala
Terkait dengan pemenuhan beban kerja yang diperoleh dengan Ekuivalensi tugas tambahan yang sudah di ulas sebelumnya di  Ruang Madrasah ini pada artikel "Update ekuivalensi jam tambahan ".

Ketentuan Pencairan TPG

  • Tunjangan Guru bisa dicairkan jika:
  1. Gur yang ijin sakit lebih dari 2 hadi sampai dengan 14 hari 
  2. Guru yang ijin cuti bersalin (untuk anak pertama sampai tiga)
  3. Guru yang mengikuti tugas kependidikan linier dengan tugas keprofesian seperti seminar,workshop dll
  4. Guru yang bertugas sebagai petugas haji
  5. Guru yang masih mengajukan izin belajar
  • Tunjangan tidak di cairkan jika:
  1. Guru yang tidak hadir selama 14 hari
  2. Guru yang sakit selama 1 bulan
  3. Guru yang cuti bersalin (untuk kelahiran anak ke 4 keatas)
  4. Guru yang cuti diluar tanggunan negara
  5. Guru yang pergi haji dengan biaya sendiri
  6. Guru yang izin belajar dengan menggunakan dana dari pemerintah
Untuk pengaturan absensi pada kriteria ketentuan pencairan tunjangan profesi guru bisa sobat lihat di "Panduan Mengatur Absensi di Simpatika

Demikian yang bisa mimin rangkum terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 ini, semoga bermanfaat

Add Comments


EmoticonEmoticon