Assalamu'alaikum,,, sohib RM dimanapun anda berada,,semoga kesehatan menyertai sohib semua...amin,,, Kegiatan Belajar Mengajar pada semester ini sudah berlangsung, namun Layanan SIMPATIKA masih juga belum di buka, mungkin bulan depan baru bisa diakses untuk Aktifasi PTK pada semester ini.
Sesuai surat edaran SIMPATIKA kemarin bahwa aktifitasi dan kefalidan data PTK merupakan tanggung jawab PTK masing-masing. Oleh karena itu jika anda terdaftar sebagai seorang guru dalam layanan Simpatika akan tetapi belum memenuhi kualifikasi pendidikan (minimal D4/S1) maka otomatis guru tersebut akan dialihfungsikan sebagai Staf, dan menurut informasi dari Admin Kab/Kota jika tugas anda di simpatika masih menjadi Staf (bukan Guru) maka sampai kapan pun anda tidak akan mendapatkan tunjangan dan tidak akan mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), agar anda dapat kembali bertugas sebagai guru maka anda harus mengajukan Surat ijin belajar di layanan Simpatika ini. Untuk mengembalikan fungsi anda sebagai guru silahkan anda ajukan Surat Ijin Belajar.
Berikut ini panduan singkat mengajuka surat ijin belajar silahkan anda simak langkah demi langkahnya.
- Langkah pertama silahkan anda masuk terlebih dahulu pada halaman SIMPATIKA dan login sebagai PTK
- Jika anda terdaftar sebagai guru namun belum memenuhi kualifikasi maka akan muncul kotak dialog seperti gambar dibawah ini, silahkan anda klik ajukan ijin belajar
- Selanjutnya silahkan anda Update data rinci anda pada kualifikasi pendidik.
Selesai.
Demikian semoga bermanfaat
Demikian semoga bermanfaat