Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia

Juknis PPDB Madrasah

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PPDB atau penerimaan peserta didik baru merupakan program tahunan yang biasanya dimulai sejak bulan Januari s.d Juni untuk menjaring siswa baru untuk tahun pelajaran selanjutnya.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTs dan MA Tahun 2023-2024 berikut ini mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan yang harusi diikuti oleh seluruh satuan pendidikan madrasah dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB.

Untuk mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023 pada tautan berikut ini

Unduh Juknis PPDB RA Dan Madrasah 2023/2024


Bagi yang membutuhkan silahkan anda dapat mengunduh Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2023/2024 ini pada tautan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Kompetisi Sain Madrasah (KSM) Tahun 2023

Juknis Kompetisi Sain Madrasah (KSM) Tahun 2023

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains kalangan siswa madrasah. 
Juknis KSM Tahun 2023
Sejak awal digelar tahun 2012, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi. Pada tahun 2018, KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:
  • Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al-Qur'an;
  • Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya bertujuan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
  • Soal keilmuan sains murini, ini dilaksanakan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade di luar madrasah.
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2023 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM Tingkat Satuan Pendidikan, KSM Tingka Kabupaten/Kota, KSM Tingkat Provinsi hingga KSM Tingkat Nasional.

KSM tahun 2023 menggunakan dua bentuk soal yaitu: pilihan ganda dan esai singkat. Sementara untuk bahasa pengantar soal menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Ingris, atau Bahasa Arab. 

Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat. 

Model penyelenggaraan KSM tahun 2022 dianggap sudah ideal akan dipakai kembali pada tahun 2023, mulai dari KSM Tingkat Kabupaten/Kota dan KSM Tingkat Provinsi diselenggarakan secara online di tempat yang sudah ditentukan oleh komite kabupaten/kota serta ptovinsi. 

Pelaksanaan ujian pada tingkat Kabupaten/Kota di satuan pendidikan masing-masing atau di tempat yang ditentukan oleh komite kabupaten/kota, KSM Tingkat Provinsi ditentukan oleh komite provinsi. Sementara itu, KSM Tingkat Nasional akan diselenggarakan secara terpusat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Secara umum KSM Tahun 2023 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusus tujuan KSM Tahun 2023 adalah:
  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.

Unduh Juknis KSM Tahun 2023


Bagi yang belum memiliki Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah (JUKNIS KSM) Tahun 2023 sialhakan anda mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis KSM Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis Penyaluran TPG Kemenag Tahun 2022

Juknis Penyaluran TPG Kemenag Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah

Juknis Penyaluran TPG Kemenag

Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud diatas merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
  • Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Unduh Juknis TPG Tahun 2022


Untuk mempelajari Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022 silahkan anda dapt membacanya melalui tautan yang sudah mimin sedikan Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkai Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini, semoga dengan terbitnya Juknis TPG ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2022 nanti
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia telah meneritkan sebuak keputusan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 memiliki beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Guru RA dan Madrasah, diantaran kriteria tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pahami Petunjuk Teknis Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah yang belm sertifikasi dan bukan PNS
Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi Terbaru Tahun 2021

Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi Terbaru Tahun 2021

Rapor Digital Madrasah (RDM) adalah aplikasi Rapor Madrasah versi terbaru Tahun 2021 yang di kembangkan Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK yang rencananya akan mengganti Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah
Rapor Digital Madrasah 2021
Di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 kemarin, Kementerian Agama telah menerbtkan surat edaran tentang Penggunaan ARD Semester Ganjil 2020/2021 yang intinya Aplikasi Rapor Digital untuk sementara tidak bisa dijadikan sebagai aplikasi pengelolaan nilai peserta didik, sebagai alternatifnya satuan pendidikan Madrasah di perkenankan menggunakan Aplikasi Pengelolaan hasil nilai siswa secara manual terlebih dahulu, seperti pengelolaan nilai Raport berbasis Microsoft Excel jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun akan di ganti dengan Aplikasi terbaru  yaitu RDM HD Madrasah yang lebih memudahkan penggunanya dalam mengelola nilai peserta didik di masing-masing madrasah di wilayahnya

RDM HD Madrasah ini rencananya akan di launching pada akhir bulan Maret tahun 2021 mendatang, untuk itu mari kita sama-sama nantikan rilis rapor madrasah versi terbarunya

Rapor Digital Madrasah (RDM HD)


Menurut info yang mimin dapatkan bahwa RDM Versi 2021 ini akan menggunakan versi HD yang akan memudahkan guru-guru madrasah dalam mengelola hasil nilai siswa baik melalui HP, Tablet bahkan PC (komputer)

Rapor Digital Madrasah (RDM) versi 2021 ini di buat sangat kompatibel dan fleksibel dengan perangkat yang digunakan oleh masig-masing guru sehingga akan lebih memudahkan bagi guru dalam memasukan dan mengelola nilai hasil belajar siswa selama belajar di madrasah

Pengembangan Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini kabarnya akan menggunakan sebuah resolusi layar High Definition (HD) dengan ukuran 1280 x 720 Pixel, ini artinya dapat di gunakan oleh pengguna dengan memakai HP dan perangkat lainnya

Untuk Cara Login dan Panduan RDM versi 2021 akan mimin update secepatnya jika kabar ini benar adanya serta sudah ada surat edaran terkait penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi Terbaru Tahun 2021 ini, semoga dapat lebih mudah dan lebih efesien untuk digunakan oleh rekan-rekan guru madrasah dalam mengelola nilai hasil belajar siswa
SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG GPAI Tahun 2021

SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 
Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  • Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Download SE Realisasi TPG dan Verifikasi PPG


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mengunduh Surat Edaran pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 ini semoga bermanfaat
Unduh Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Unduh Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Bagi Guru Madrasah

Tujuan penerbitan Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan panduan dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Guru, kepala dan pengawas madrasah adalah tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalitas

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya

Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah

Berdasarkan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru  bagi guru madrasah tahun anggaran 2021

Oleh karena itu, petunjuk teknis penyaluran TPG Madrasah Tahun 2021 perlu rekan-rekan pahami dan dijadikan sebagai acuan mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan di madrasah

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut

  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

Download Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mendownload Juknis TPG Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021
SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021

SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS UM Tahun 2021


Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  1. Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021


Materi Ujian Madrasah pada tahun ajaran 2020-2021 terdiri dari beberapa materi yang meliputia:
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Metode Dan Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui metode Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini adalah sebagai berikut:
  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan 
Sedangkan untuk Jadwal Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 terbagi menjadi dua kategori diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
  • Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

Unduh POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan atau lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini dapat bermanfaat untuk kita semua

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Syarat Pelayanan BSU DI BRI
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Selain itu Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Syarat Pelayanan BSU Madrasah dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Kesimpulannya dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait syarat yang wajib di penuhi guru penerima BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebuah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Madrasah Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI
Dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan Islam secara langsung melalui nomor rekening yang sudah mereka input pada aplikasi Simpatika dan Siaga Pendis masing-masing guru calon penerima BSU

Adapun persyaratan Guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disebutkan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Guru penerima BSU sudah memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK)
  2. Guru penerima BSU mereka yang Berpenghasilan kurang dari 5 Juta
  3. Guru penerima BSU adalah guru bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima Bantuan Subsidi lainnya
Guru calon penerima BSU adalah guru yang sudah tercatat pada aplikasi Emis Madrasah, Simpatika Madrasah dan Siaga Pendis yang terlah dilakukan review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS

Semua Guru Madrasah dapat mengecek nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi Simpatika masing-masing Guru Madrasah, sedangkan untuk Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengecek nama-nama penerima Bantuan Subsidi Upah dapat diakses melalui aplikasi Siaga Pendis

Untuk mengetahui nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis nomor 6574 Tahun 2020 para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengeceknya sendiri melalui laman Simpatika kemenag seperti langkah berikut
  1. Login ke laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan Nomor NUPTK/PegID dan Password
  3. Cari dan klik menu Tunjangan yang berada dipojok kiri layar
  4. Selanjutnya silahkan pilih Tunjangan Insentif GBPNS
  5. Maka akan muncul Ajuan Tunjangan, setelah di klik lebih lanjut akan muncul data rekening bank masing-masing guru
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan, bila belum ada masing-masing calon penerima BSU dapat menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020 ini semoga dengan adanya Juknis ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama http://pendis.kemenag.go.id

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap muka
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan yang harus di perhatikan dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Sedangkan maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa ketentuan pembelajaran ini harus di perhatikan dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yaitu Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Ketentuan Pembelajaran ini akan berbeda antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren, oleh karena itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang harus anda perhatikan di masing-masing Satuan Pendidkan, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi Berikut ini
  1. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
  2. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
  3. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan  pendidikan madrasah yang berada di  ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
  4. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  5. Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.
  6. Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA wajib memastikan  seluruh kepala  satuan  pendidikan madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  lama  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan;dan tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
  7. Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh, namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium,  studio,   bengkel,  dan  tempat  pembelajaran  praktik  lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Negara Indonesia ini
Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyusuna Dan Pengembangan Kurikulum (KTSP) bagi Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 dengan nomor 6980 Tahun 2019
juknis KTSP MI

Guna untuk memudahkan satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dalam pengembangn KTSP, maka Direktoral Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum sebagai salah satu panduan bagi Madrasah Ibtidaiyah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah

Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki dua tujuan, tujuan umum dan tujuan khusus, secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan meberdayakan Madrasah Ibtidaiyah melalui pemberian kewenangan kepada satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah

Sedangkan tujuan khusus diterapkannya KTSP memiliki 3 tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; 
  2. Meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan 
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Panduan Teknis Penyusunan KTSP



Ruang lingkup Juknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis penyusunan KTSP Dokumen 1 dan lampiran

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan di madrasah.

Dalam penyusunan Kurikulum satuan madrasah hendaknya mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
  2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
  3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Secara teknis KTSP Dokumen 1 memuat komponen-komponen sebagai berikut: Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari petunjuk teknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyusunan Kurikulum untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa bermanfaat dan berguna untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah MI, MTs dan MA) merupakan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional pada sekolah atau madrasah yang di berikan oleh Pemerintah.
juknis perubahan bop ra dan bos madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan Juni 2020 kemarin telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua kalinya

Perubahan pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 telah mengalami dua kali perubahan, untuk mengetahui perubahan yang pertama silahkan anda bisa membacanya pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah

Meskipun ada penambahan penggunaan dana dalam pembiayaan dari dana BOP RA dan BOS Madrasah, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Ke II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II (priode Juli-Desember 2020) yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke 2 adalah sebagai berikut
  1. Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  2. Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  3. Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  4. Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000

Dari ketentuan yang di jelaskan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semester ke II nanti akan ada penurunan, yang sudah barang tentu hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Download Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Ke II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke II Tahun 2020 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan ke 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah di masa pandemi Covid-19 merupakan seperangkat perencanaan dan aturan yang terkait dengan tujuan, isi dan bahan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di madrasah dengan tujuan tertentu
Dokumen 1 Kurikulum Darurat

Tujuan tertentu dalam satuan pendidikan nasional meliputi tujuan pendidikan dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi pada suatu daerah dalam pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik

Kurikulum Darurat pada madrasah merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan meperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku serta kondisi akan keterbatasan satuan pendidikan di masa darurat

Masa darurat yang dimaksaud dalam Kurikulum ini tidak hanya pada masa darurat covid-19 yang sekarang sedang melanda Negara Indonesia, akan tetapi berlaku juga pada saat darurat akan terjadi bencana alam, huru-hara dan lain sebagainya

Dalam mempertimbangkan kodisi darurat tersebut, setiap daerah dan satuan pendidikan madrasah akan berbeda-beda, oleh krena itu implementasi kurikulum darurat pada masing-masing satuan pendidikan madrasah juga akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah

Penyusunan Kurikulum Darurat pada madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan madrasah, inovasi tersebut dapat berupa struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sebagainya

Kurikulum Darurat Covid-19 Pada Madrasah


Kurikulum Darurat adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang di susun dan di kembangkan oleh satuan pendidikan pada masa darurat seperti yang sekarang sedang melanda di belahan Dunia termasuk Negara Indonesia dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku di masing-masing madrasa

Perlu anda ketahui bahwa Kurikulum Darurat hanya dapat berlaku dan bisa diterapkan saat masa darurat saja, jika kondisi pada suatu daerah tersebut sudah normal kembali, maka kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan kembali secara normal seperti biasanya.

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat


Untuk mempersiapkan pembelajaran baru pada tahun ajaran 2020-2021, satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah yang masih dalam masa pandemi covid-19, madrasah harus segeran mempersiapkan dan menyusun serta mengembangkan Kurikulum di madrasahnya

Untuk itu, bagi rekan-rekan yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) guna untuk dijadikan sebagai contoh, silahkan anda bisa mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021 ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua


Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 11 (Tanggal 22 Juni-28 Juni 2020) DI TVRI Pada Libur Semester

Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 11 (Tanggal 22 Juni-28 Juni 2020) DI TVRI Pada Libur Semester

Jadwal Dan Materi Belajar Dari Rumah  (BDR) yang ditayangkan melalui media TVRI minggu ke sebelas (Tanggal 22 Juni 2020 hingga tanggal 28 juni 2020) untuk peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, Dan SMK sederajat pada libur semester ini sudah mulai tayang dengan materi Liburan Di Rumah
jadwal bdr di tvri

Pada libur Semester Genap 2020 yang sudah berjalan dalam masa pandemi covid-19 ini Kemendikbud dan TVRI kembali bekerja sama untuk menayangkan tayangan edukasi dalam  program acara film anak, cerita anak, belajar tentang sains dan alam, belajar bahasa Inggris, pengetahuan tentang alam Indonesia, Ragam Indonesia, seru belajar kebiasaan baru cerita Indonesia serta program lainnya

Dengan adanya program liburan di rumah melalui tayangan di TVRI mudah-mudahan dapat menemani masa liburan anak-anak agar tetap dirumah saja, karena hingga saat ini di sebagian wilayah Indonesia masih dalam keadaan pandemik Covid-19 yang masih belum reda

Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI merupakan program alternatif bagi peserta didik yang daerahnya masih terdampak pandemi Covid-19.

Program BDR tersebut tidak mengutamakan tercapainya sebuah Kurikulum, melainkan hanya sebatas Capaian kompetensi Literasi dan Numerasi saja, oleh karena itu program BDR ini harus benar-benar di perhatikan oleh orang tua siswa agar anak-anaknya dapat menyaksikan tayangan edukatif yng di siarkan melalui media TVRI

Walaupun sekarang sedang libur semester, namun tayangan pembelajaran di TVRI masih terus berjalan dengan berbagai suguhan program Liburan di Rumah seperti filem anak-anak, belajar bahasa Inggris, Ragam Indonesia dan lain sebagainya

Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait jadwal BDR di masa liburan Semester Genap ini silahkan anda perhatikan tabel jadwal berikut ini

Jadwal BDR Hari Senin


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Bona dan Kawan-Kawannya)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 09.30Dokumenter (Pengajar Jalanan: Suhu Dingin)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Melihat Indonesia: Pejuang Langit Biru)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Vokasi Pilihan Masa Depan)
8 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Memasak Hemat Gas)
9 19.00 - 21.00Film Anak (Doremi and You)

Jadwal BDR Hari Selasa


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Kidi & Widi)
2 08.30 - 09.00Cerita Anak (Cerita Rakyat: Asal Usul Danau)
3 09.00 - 09.30Dokumenter (Word on the Street: Camden)
4 09.30 - 10.00Dokumenter (Diaspora: Orang Indonesia Sukses di Amerika)
5 10.00 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Teknisi adalah Kunci)
6 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Hidup Serasi Karena Komunikasi)
7 21.30 - 23.30Film (Perahu Kertas 1)

Jadwal BDR Hari Rabu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Dongeng Kak Aio)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 10.00Dokumenter (Planet Kita: Satu Planet)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Melihat Indonesia: Pejuang Langit Biru)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Juru Las yang Naik Kelas)
8 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Keluarga Ceria Bersama Anak Berkebutuhan Khusus)
9 19.00 - 21.00Film (Perahu Kertas 2)


Jadwal BDR Hari Kamis


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Kidi & Widi)
2 08.30 - 09.00Cerita Anak (Dongen Anak)
3 09.00 - 09.30Dokumenter (Word on the Street: Snowdon)
4 09.30 - 10.00Dokumenter (Ragam Kehidupan: Sejauh Kumelangkah)
5 10.00 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Anak Muda Mengawal Energi Terbarukan)
6 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Kekuatan Tradisi Merespon Pandemi)
7 21.30 - 23.30Film (Ramlie Oii Ramlie)

Jadwal BDR Hari Jum'at


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Dongeng Anak)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 10.00Dokumenter (Optimisme Bumi: Samudra)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Alam Indonesia: Menjaga Alam, Menjaga Kehidupan)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Pelayaran - Profesi Luas di Laut Bebas )
8 10.30 - 11.00Keluarga (Seru Belajar Kebiasaan Baru

Jadwal BDR Hari Sabtu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Anak Seribu Pulau: Merauke
2 08.30 - 09.00Cerita Indonesia: Beribadah di Rumah
3 09.00 - 10.00Talkshow: Kebudayaan di Era Digital, Bagian II
4 10.00 - 11.00Podbox: Seni Rupa dan Kota
5 21.30 - 23.30Planet Kita: Laut Pesisir

Jadwal BDR Hari Minggu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Jalan Sesama
2 08.30 - 09.00Ragam Indonesia
3 09.00 - 10.00Planet Kita: Laut Pesisir (rerun)
4 10.00 - 11.00Podbox: Seni Rupa dan Kota (rerun)


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Mater BDR melalui TVRI minggu ke sebelas pada libur semester ini, semoga dengan adanya program Liburan Di Rumah Melalui TVRI ini bisa membuat anak-anak betah tetap diruamh saja karena situasi pandemi Covid-19 masi juga belum reda
Penyesuaian Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal

Penyesuaian Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru
kehadiran guru madrasah pada new normal

Maksud di terbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19

Tujuan Surat Edaran 


Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Penyesuaian kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini adalah untuk:

  1. Memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam layanan pembelajaran kepada peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam mencapai kinerja satuan kerja di wilayah
  2. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari
  3. Memastikan pembayaran tunjangan profesi guru tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berjalan dengan efektif dan efesien

Ruang Lingkup Surat Edaran


Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat jenderal Pendidikan Islam adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19

Ketentuan Kehadiran Guru Madrasah Dalam New Normal


  • Guru Madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah atau tempat tinggalnya (Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemik wabah Covid-19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah dan staf lainnya mengikuti ketentuan Surat Edaran Meneteri Agama Repubilk Indonesia Nomor: SE 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kinerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan New normal
  • Pelaksanaan Teaching From Home dapat dilaksanakan dengan setuasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia
  • Guru Madrasah mendapatkan Surat Tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kapada atasannya
  • Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan untuk menggunakan presensi secara manual yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
  • Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelasksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian /feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya
  • Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi dengan menggunakan alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
  • Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah (TFM) akan diatur kemudian hari dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait surat edaran ini silahkan anda lihat pada laman Simpatika Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Penyesuaian Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal inisemoga bermanfaat untuk kita semua
Jadwal Belajar Dari Rumah Di TVRI Minggu Ke 8 Tanggal 2, 3, 4, 5 Juni 2020

Jadwal Belajar Dari Rumah Di TVRI Minggu Ke 8 Tanggal 2, 3, 4, 5 Juni 2020

Jadwal Belajar Dari Rumah atau BDR melalui televisi Rakyat Indonesia (TVRI) pada minggu ke delapan yaitu tanggal 2 Juni 2020, 3 Juni 2020, 4 Juni 2020 dan 5 Juni 2020 untuk siswa PAUD sederajat, SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat sudah mulai tayang kembali
jadwal bdr minggu ke 8 di tvri

Program BDR di TVRI merupakan program yang sudah di canangkan Kemendikbud bekerja sama dengan pihak TVRI untuk anak-anak selama masa darurat pandemi covid-19, program BDR ini menayangkan tayangan edukasi pembelajaran dan wawasan kebangsaan serta ragam budaya yang ada di Indonesia

Setelah masa libur Lebaran Idul Fitri 1441 H telah usai, program BDR melalui TVRI kini akan mulai kembali yakni pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020, untuk itu bagi guru dan orang tua hendaknya mengarahkan, membimbing dan mendampingi anak-anak untuk mengikuti dan menyaksikan tayangan pembelajaran di TVRI

Program Belajar Dari Rumah merupakan sebuah alternatif yang bisa di jadikan sebuah panduan untuk anak-anak dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, selain itu program BDR juga bisa di jadikan sebuah pedoman bagi siswa, guru serta orang tua dalam membangun karakter siswa yang positif serta kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga khususnya yang berhubungan dengan orang tua dan anak

Oleh karena itu, program BDR melalui tayangan TVRI tidak menuntut untuk menuntaskan Kurikulum akan tetapi hanya untuk menkankan kompetensi literasi dan numerasi saja

Jadwal BDR Melalui TVRI Minggu Ke 8


Jadwal Belajar Dari Rumah pada minggu ke delapan akan di mulai pada hari ini hingga hari jum'at mendatang atau pada tanggal 2 juni 2020 hingga tanggal 5 juni 2020, berikut ini Jadwal BDR pada minggu ke 8
Jadwal Belajar Dari Rumah

Sedangkan untuk Jadwal per harinya silahkan anda perhatikan tabel-tabel berikut ini

Jadwal BDR Hari Selasa 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Pakaian
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIKhan Academy: Operasi Pengurangan
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIX-Science, Siklus Air
4 09.30 - 10.00SMP/MTsMat Mantul : Layang-layang dan trapesium
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKMatematika: Persamaan eksponensial
6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Orang tua dan Dunia Kerja
7 21.30 - 23.30FilmFilm Nasional: Kamulah Satu-satunya

Jadwal BDR Hari Rabu 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Ayo siap-siap
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIPetualangan Oki dan Nirmala, Pesta Balon
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIMusemum Nasional
4 09.30 - 10.00SMP/MTsPembangkit Listrik Tenaga Matahari
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKYoghurt dari Susu Kambing
6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Kesahatan Anak
7 21.30 - 23.30FilmCa Bau Khan

Jadwal BDR Hari Kamis 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Hal-hal yang Kusuka
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIKhan Academy: Bilangan
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIPerjuangan Jenderal Sudirman
4 09.30 - 10.00SMP/MTsMatematika: garis dan sudut
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKTransformasi Geometro
6 10.30 - 11.00Orang TuaMenjadi Orang Tua Hebat untuk anak SD
7 21.30 - 23.30FilmFilm Pendek Kabar Burung

Jadwal BDR Hari Jum'at 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDBerputar dan Terus Berputar
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIBelajar Menyimak
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIGemar Matematika : Volum Bangun Ruang
4 09.30 - 10.00SMP/MTsPesona di Balik Eceng Gondok
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKPembelajaran usaha kaos Tye Dye dan Furnitur
6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Ragam Orang Tua

Jadwal dan Materi Dapat Berubah Sewaktu-waktu
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI Minggu ke 8 ini, semoga bisa dijadikan sebuah acuan dan panduan dalam membimbing dan mendampingi anak-anak belajar dari rumah melalui tayangan di TVRI 

Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021

Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Kalender Pendidikan RA/Madrasah dalam Surat Keputusan dengan Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
kaldik ra dan madrasah tahun 2020-2021

Surat Keputusan terkait Kalender Pendidikan Madrasah merupakan sebuah acuan serta pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi, kantor Kemenag Kab/Kota dan lembaga Pendidikan RA/Madrasah dalam menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di daerahnya

Dalam kalender pendidikan madrasah terdapat hari efektif, hari libur nasional serta hari libur cuti bersama, untuk mengetahui hari efektif dan hari libur pada kalender pendidikan RA/Madrasah Tahun 2020/2021 silahkan anda perhatikan tabel berikut

Kaldik Madrasdah Semester Ganjil 2020


Tanggal
Kegiatan
13 Juli 2020 Hari Pertama Masuk Sekolah TP 2020/2021
31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
17 Agustus 2020 Hari HUT Kemerdekaan RI
20 Agustus 2020 Tahun Baru Islam 1442 H
21 Agustus 2020 Cuti Bersama Tahun Baru Isla 1442 H
29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
1-12 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester Ganjil
18 Desember 2020 Pembagian Raport Semester Ganjil
21-31 Desember 2020 Libur Semester Ganjil
24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 Hari Raya Natal
26, 29, 30, 31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H


Kaldik Madrasdah Semester Genap 2021


Tanggal
Kegiatan
1 Januari 2021 HAB Kemenag
3 Januari 2021 Hari Raya Idul Adha 1441 H
4 Januari 2021 Awal Semester Genap
12 Februari 2021 Tahun Baru Imlek
11 Maret 2021 Penringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi
2 April 2021 Jum'at Agung
1 Mei 2021 Hari Buruh
2 Mei 2021 Hari Pendidikan Nasional
13 Mei 2021 Kenaikan Isa Almasih
15-16 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei 2021 Hari Raya Waisak
1 Juni 2021 Hari Lahir Pancasila
1-12 Juni 2021 Penilaian Akhir Tahun (PAT)
18 Juni 2021 Pembagian Raport Semester Genap 2021
20 Juni-11 Juli 2021 Libur Akhir Tahun 2020/2021

Untuk melihat lebih jelasnya terkait Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, semoga dengan terbitnya aturan ini bisa memudahkan kita dalam menyusun kalender pendidikan di Madrasah