Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebuah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Madrasah Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI
Dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan Islam secara langsung melalui nomor rekening yang sudah mereka input pada aplikasi Simpatika dan Siaga Pendis masing-masing guru calon penerima BSU

Adapun persyaratan Guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disebutkan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Guru penerima BSU sudah memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK)
  2. Guru penerima BSU mereka yang Berpenghasilan kurang dari 5 Juta
  3. Guru penerima BSU adalah guru bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima Bantuan Subsidi lainnya
Guru calon penerima BSU adalah guru yang sudah tercatat pada aplikasi Emis Madrasah, Simpatika Madrasah dan Siaga Pendis yang terlah dilakukan review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS

Semua Guru Madrasah dapat mengecek nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi Simpatika masing-masing Guru Madrasah, sedangkan untuk Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengecek nama-nama penerima Bantuan Subsidi Upah dapat diakses melalui aplikasi Siaga Pendis

Untuk mengetahui nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis nomor 6574 Tahun 2020 para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengeceknya sendiri melalui laman Simpatika kemenag seperti langkah berikut
  1. Login ke laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan Nomor NUPTK/PegID dan Password
  3. Cari dan klik menu Tunjangan yang berada dipojok kiri layar
  4. Selanjutnya silahkan pilih Tunjangan Insentif GBPNS
  5. Maka akan muncul Ajuan Tunjangan, setelah di klik lebih lanjut akan muncul data rekening bank masing-masing guru
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan, bila belum ada masing-masing calon penerima BSU dapat menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020 ini semoga dengan adanya Juknis ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama http://pendis.kemenag.go.id

Add Comments


EmoticonEmoticon