Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah MI, MTs dan MA) merupakan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional pada sekolah atau madrasah yang di berikan oleh Pemerintah.
juknis perubahan bop ra dan bos madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan Juni 2020 kemarin telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua kalinya

Perubahan pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 telah mengalami dua kali perubahan, untuk mengetahui perubahan yang pertama silahkan anda bisa membacanya pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah

Meskipun ada penambahan penggunaan dana dalam pembiayaan dari dana BOP RA dan BOS Madrasah, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Ke II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II (priode Juli-Desember 2020) yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke 2 adalah sebagai berikut
  1. Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  2. Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  3. Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  4. Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000

Dari ketentuan yang di jelaskan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semester ke II nanti akan ada penurunan, yang sudah barang tentu hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Download Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Ke II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke II Tahun 2020 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan ke 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti

Add Comments


EmoticonEmoticon