Menindaklanjuti Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan yang harus di perhatikan dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
Sedangkan maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19
Sedangkan maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19
Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19
Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa ketentuan pembelajaran ini harus di perhatikan dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yaitu Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Ketentuan Pembelajaran ini akan berbeda antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren, oleh karena itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang harus anda perhatikan di masing-masing Satuan Pendidkan, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi Berikut ini
- Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
- Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
- Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
- Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
- Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.
- Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan madrasah mengisi daftar periksa pada lama EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan;dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
- Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh, namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Negara Indonesia ini