Panduan Verval Data Guru Di Aplikasi Siaga Pendis

Assalamualaikum,,,sohib Ruang Madrasah,,,bagaimana kabar hari ini??..semoga sehat dan diberi kelancaran segala urusannya ..aminnn..Baru-baru ini Kementerian Agama telah meluncurkan Aplikasi terbarunya yang bernama Aplikasi SIAGA (System Informasi dan Administrasi Guru Agama). Aplikasi ini khusus bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Yang bertugas di Madrasah atau di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas).
Siaga Pendis

Aplikasi Siaga ini merupakan sebuah dasar dalam pelaksanaan program yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam seperti halnya Sertifikasi, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). oleh karena itu bagi anda yang berprofesi sebagai Guru/Pengawas PAI agar segera mlakukan verifikasi dan validasi (verval) pada aplikasi ini sebelum tanggal 01 Maret 2019 mendatang.

Hal-hal yang harus di verval

Sedangkan ketentuan data yang harus anda verval adalah sebagai berikut :

  • Bagi Guru yang sudah sertifikasi 

  1. Verval portofolio
  2. NUPTK 
  3. Sertifikasi
  4. NRG
  5. Jadwal Mengajar
  6. Tugas tambahan dan Tunjangan Profesi Guru meliputi No Rekening dan NPWP

  • Bagi Pengawas yang sudah sertifikasi  

  1. verval data portofolio
  2. NUPTK
  3. Sertifikasi
  4. NRG
  5. Guru Binaan dan TPG meliputi No Rekening dan NPWP

  • Bagi guru yang belum sertifikasi 

  1. Verval data portofolio
  2. NUPTK,
  3. Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan

  • Bagi Pengawas yang belum sertifikasi 

  1. Verval data portofolio
  2. NUPTK
  3. Guru Binaan 

Langkah-langkah Verval Guru PAI

Bagi anda yang belum terdaftar pada aplikasi Siaga ini segera anda hubungi Admin kab/kota agar anda bisa masuk di aplikasi Siaga Pendis, atau anda melakukan Registrasi sendiri dengan klik Registrasi dan silahkan anda melengkapi data yang minta pada menu registrasi tersebut.

Sedangkan bagi anda yang sudah terdaftar silahkan segera melakukan verval data yang sudah disebutkan diatas dengan cara berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat www.siagapendis.com atau www.siaga.kemenag.go.id
  • Setelah anda berhasil masuk silahkan anda login dengan memasukan Nomor Akun dan Password anda yang sudah anda reset jika anda belum melakukan perubahan silahkan anda gunakan password "gpai@2019" 
    Login Siaga Pendis
  • Setelah berhasil masuk anda akan ditampilkan halaman utama yang berisi sedetan menu-menu yang dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu Portofolio, Jadwal & Tugas, dan Administrasi 
    Dasbor Aplikasi Siaga Pendis
  • Silahkan anda Update data anda secara berurutan yakni melakukan perubahan data pada menu portofolio terlebih dahulu kemudian mengisi Jadwal dan Tugas dan yang terakhir mengisi Administrasi 

1. Data Portofolio

Silahkan anda lengkapi data portofolio anda sedangkan data yang harus anda lengkapi adalah:
  1. Data Personal, 
  2. Data Status Pegawai
  3. Data Pendidikan
  4. Data Keluarga (Jika Sudah Menikah)
  5. Data Pendukung meliputi Pelatihan dan prestasi (Tidak wajib)
Setelah anda selesai jangan lupa untuk segera meminta verifikasi atas perubahan pada data portofolio anda ke kemnag Kab/Kota dan jika admin keb/kota belum mem-verifikasinya anda tidak bisa melakukan pengisian menu selanjtunya dan akan ada peringatan dari system

2. Data Jadwal dan Tugas

Setelah data portofolio anda sudah berhasi terverifikasi langkah selanjutnya silahkan anda melengkapi Data Jadwal dan Tugas meliputi Sekolah Induk (data ini sudah di input oleh admin kab/kota), Sekolah non Induk dan Jadwal & Tugas
  • Jikan anda mengajar pada dua sekolah/lebih silahkan anda  klik tombol Tambah Sekolah non Satminkal dan silahkan di isi seperti gambar berikut 
    Form Isian Data Sekolah Non Satminkal
  • Setelah selesai silahkan anda isi Jadwal dan tugas anda dengan mengklik "Lengkapi" pada tiap-tiap sekolah 
    Isian Jadwal danTugas Mengajar
  • Silahkan anda melengkapi jadwal mengajar dan tugas tambahan dengan mengklik " Mulai Mengisi Jadwal dan Tugas Tambahan" 
  • Silahkan anda Upload SK Pembagian Tugas Mengajar dan setelah itu silahkan anda mengisi jadwal Mengajar 
    Data Sertifikasi
  • Setelah selesai mengisi jadwal dan tugas mengajar anda masih belum diperkenankan untuk lanjut mengisi tahapan berikutnya sebelum jadwal dan tugas mengajar yang anda ajukan di verifikasi oleh Admin kab/kota

3. Data Administrasi

Langkah terakhir adalah melengkap data Administrasi meliputi data Sertifikasi, data referensi TPG, SKMT dan mutasi (Bagi yang sudah Sertifikasi) bagi anda yang belum sertifikasi menu ini tidak bisa anda buka.

1. Data Sertifikasi

  • Silahkan anda lengkapi data sertifikasi anda dan jangan lupa upload bukti sertifikat sertifikasi anda 
    Data Sertifikasi
  • Setelah sudah terisi silahkan anda klik Ajukan Verval data Sertifikasi
  • Tunggu sampai proses verifikasi dari admin kab/kota di setujui
Pengisisan data Sertifikasi sama halnya seperti diatas yaitu data sertifikasi harus sudah terverifikasi terlebih dahulu oleh admin kab/kota jika ingin mengisi data-data yang lainnya

2. Data NRG

Setelah data Sertifikasi sudan diverval oleh admin kab/kota langkah selanjutnya adalah :
  • silahkan anda cek data NRG anda bener apa tidak jika data NRG anda salah silahkan anda meperbaruinya dan jika data NRG  anda belum tercatat di aplikasi Siaga segera anda klaim NRG anda dengan melengkapi data NRG kemudian klik Ajukan Klaim NRG setelah itu silahkan anda salah satu dari sua pilihan kemudian klik ajukan
  • Silahkan anda tunggu sampai proses Verifikasi NRG sudah disetujui oleh admin kab/kota dan admin kanwil

3. Data TPG

Pada menu ini yang harus anda ketahui bahwa pengisian data ini tidak ada verifikasi oleh admin kab/kota jadi anda harus teliti mengisinya sedangkan pengisian data ini meliputi data NPWP, Bank dan Nomor Rekening

4. Data SKMT

Untuk dapat membuka menu /mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas anda harus menyelesaikan beberapa tahapan diantaranya:

  1. Jadwal Mengajar sudah terisi dan memenuhi rasio yaitu 24 JTM
  2. Data Sertifikasi sudah di verval admin kab/kota
  3. Data TPG sudah lengkap
Jika syarat-syarat yang sudag di sebutkan diatas belum lengkap maka menu SKMT tidak bisa anda buka, jika sudah lengkap silahkan anda unduh/cetak surat tersebut
  • Setelah anda unduh silahkan anda bubuhi tanda tangan pada Surat tersebut kemudian anda unggah pada menu yang sudah disediakan 
  • Setelah semua proses sudah anda lengkapi maka akan muncul menu ajuan silahkan anda klik ajukan untuk di verval oleh admin kab/kota
    Ajuan Verval TPG
  • Silahkan anda tunggu sampai proses vervalnya selesai

Add Comments


EmoticonEmoticon