Update Perubahan Ekuivalensi Jam Tambahan Sesuai Juknis TPG 2019

Assalamu'alaikum,,, Sahabat Ruang Madrasah,, Terkait dengan pemenuhan beban kerja yang diperoleh dengan Ekuivalensi tugas tambahan yang sudah di ulas sebelumnya di  Ruang Madrasah ini pada artikel "panduan edit ekuivalensi jam tambahan " namun ada beberapa perubahan (lihat Juknis TPG 2019) yakni terdapat pada ekuivalensi Wali kelas yang kemarin 6 JTM sekarang di perkecil menjadi 2 JTM. Silahkan perhatikan perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan berikut ini
ekuivalensi jam tambahan sesuai juknis tpg 2019

Tugas Tambahan Guru

  • Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan koordinator bidang Pendidikan (MI) adalah 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan 12 JTM
  • Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian/Program Studi 12 JTM
  • Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, Pembina Asrama 12 JTM

Tugas Tambahan Lain Guru

  • Wali Kelas 2 JTM
  • Pembina OSIS 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru 2 JTM
  • Guru Piket 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut


NO TUGAS TAMBAHAN EKUIVALENSI
1 Kepala Madrasah 24 JTM
2 Tugas Tambahan Guru
a Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan koordinator bidang Pendidikan (MI) 12 JTM
b Kepala Perpustakaan 12 JTM
c Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel 12 JTM
d Ketua Program Keahlian/Program Studi 12 JTM
e Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, Pembina Asrama 12 JTM
3 Tugas Tambahan Lain Guru
a Wali Kelas 2 JTM
b Pembina OSIS 2 JTM
c Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM
d Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK 2 JTM
e Penilai Kinerja Guru 2 JTM
f Guru Piket 1 JTM
g Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama 1 JTM
h Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru tingkat Kab/kota, Provinsi dan Nasional 1,2, 3 JTM

Dari tabel diatas ada beberapa perubahan yang mencolok diantanta adalah jika pada Ekuivalensi sebelumnya baca "panduan edit ekuivalensi jam tambahan"  Guru Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler sama-sama  mendapat Ekuivalensi 6 JTM, namun kali ini ada perampingan Jam Tambahan bagi tugas guru tersebut yankni 2 JTM (Sesuai Juknis TPG 2019). Dan juga ada perubahan penambahan Ekuivalensi bagi Pengurus Organisasi yang dalam Juknis TPG sebelumnya tidak ada.

Tugas tambahan lain guru bisa diakumulasi maksimal 6  JTM per minggunya bagi Guru Mata Pelajaran, sedangkan tugas tambahan guru seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan, Kep Laboraterium dll bisa melaksanakan tugas tambahan lain guru namun perhitungan ekuivalensinya tidak di anggap sebagai penambahan beban kerja guru.

Demikian Update Ekuivalensi Jam Tambahan ini semoga bermanfaat, Untuk pengisian Ekuivalensi pada Simpatika kita tunggu saja karena sampai saat ini pengisian Ekuivalensi Jam Tambahan di Simpatika masih menggunakan Juknis TPG yang lama

Add Comments


EmoticonEmoticon