Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019-2020

Assalamu'alaikum...Sohib Ruang Madrasah,,Dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umumberciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan merupakan salah satu misi dari Kementerian Agama.
juknis ppdb 2019

Salah satu pendidikan umum yang berciri agama adalah Lembaga Madrasah, karena Madrasah merupakan pendidikan umum yang mempunyai cirikhas atau kekhasan agama Islam yang berada dalam binaan Menteri Agama.

Untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, Pemerintah  menerapkan asas objektif, akuntabel dan transparan tanpa deskriminatif dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sehingga dalam penerapan tersebut bisa meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Oleh karena itu pada tahun 2019/2020 pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, baik Raudhatul Athfal (RA) Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA/MAK) baik suasta maupun Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia . 

Dalam komitmen tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah memberikan panduan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru dan menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Kegiatan dimaksud

Tujuan

Tujuan penerbitan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/2020 ini adalah untuk 
  1. Menjamin dalam penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel dan transparan
  2. Memberikan pedoman kepada Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangkan PPDB di Madrasah

Persyaratan Penerimaan Peserta Dididk Baru

1. Raudhatul Athfal 

Pesyaratan Peserta Didik Baru bagi Madrasah RA adalah sebagai berikut
  • Siswa didik berusia 4 sampai 5 tahun untuk Kelompok Belajar A
  • Siswa didik berusia 5 sampai 6 tahun untuk Kelompok Belajar B
  • Membawa bukti Akta Lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenag

2. Madrasah Ibtidaiyah

  • Peserta Didik Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Peserta yang usianya 6 tahun yang mempunyai bakat dan kecerdasan tertentu bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari ahli pesikolog profesional

3. Madrasah Tsanawiyah

  • Maksimal usa peserta didik 15 tahun
  • Memiliki ijazah/STTB (MI/SD/Sederajat)

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan 

  • Berusia maksimal 21 tahun
  • Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Sederajat
  • Memiliki SHUN MTs/SMP/Sederajat dan SHUAMBN

Rombongan Belajar 

Untuk jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar adalah sebagai berikut
  1. MI untuk satu kelas berjumlah paling banya 28 peserta didik
  2. MTs untuk satu kelas berjumlah paling banyak 32 peserta didik
  3. MA untuk satu kelas berjumlah paling banyak 36 peserta didik
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) satu kelas berjumlah paling maksimal 5 peserta didik
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTSLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah maksimal 8 peserta didik

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah 

Untuk Jumlah rombongan belajar pada Madrasah perinciannya sebagai berikut:
  • MI berjumlah paling sedikit 6 dan maksimal 54 Rombongan Belajar, dan masing-masing tingkat paling banyak 9 Rombongan Belajar
  • MTs berjumlah minimal 3 dan maksimal 33 Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat maksimal 11 rombongan belajar
  • MA minimal 3 dan maksimal 36 rRombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat berjumlah maksimal 12 Rombongan Belajar
  • MAK minimal 3 dan maksimal 72 Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 Rombongan Belajar
Madrasah boleh memiliki jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak akan mengganggu mutu pembelajaran di Madrasah
  2. Penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada jumlah ruang kelas baruan
  3. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru di madrasah
Demikian juknis singkat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Di Madrasah Tahun 2019 ini semoga bermanfaat dan berjalan dengan lancara sesuai dengan harapan kita semua. aminn..Jika sobat berkeinginan memiliki Juknis PPDB Tahun 2019 ini silahkan sobat lihat di alamat http://admin-madrasahku.blogspot.com/. atau Juknis PPDB 2019

Wassalamu'alaikum W.r.W.b

Add Comments


EmoticonEmoticon