Juknis Penyaluran dana BOS Madrasah Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,W.r W.b...Sahabat Ruang Madrasah, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di mulai sejak bulan Juli tahun 2005, Pemberian Program BOS telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan Pendidikan Menengah Umum 12 Tahun. Oleh karena itu, pada tahun 2009 pemerintah telah melakukan beberapa perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS dari perluasan akses sampai peningkatan kualitas madrasah.
juknis penyaluran dana bos madrasah

Dalam perkembangannya, program dana BOS mengalami beberapa peningkatan bai dari biaya satuan maupun mekanisme persyaratan penyaluran. Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS baik pada Madrasah swasta maupun pada Madrasah Negeri yaitu bermula pada tahun 2016 untuk MIN penyaluran dana BOS bersumber pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama, sedangkan untuk MTsN dan MAN masih tetap penyaluran dana BOSnya bersumber pada masing-masing DIPA Madrasah yang tersebar pada Akun-akun yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Sedangkan untuk Madrasah Swasta baik MIS, MTsS MAS penyaluran dana BOS akan disalurkan melalui rekening madrasah dari KPPN melaui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah.

Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambaha biaya satuan dana BOS dan baru pada tahun 2017 pemerintah menambahkan biaya satuan dana BOS pada Madrasah Aliyah, hal ini merupakan sebuah bukti nyata bahwa Pemerintah memperhatikan pendidikan dan kualitas pendidikan dalam menjalankan sebuah amana dari Undang-undang.

Maksud dan Tujuan Penetapan Juknis BOS

Pemerintah menetapkan JUKNIS BOS melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 dengan bermaksud sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat maupun di daerah yang terlibat dalam pelaksanaan BOS pada Madrasah dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan terarah dan Juda Penetapan Juknis BOS ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan penyaluran dana BOS di Madrasah tahun anggaran 2019, Memperlancar proses pelaksanaan bantuan BOS agal lebih tepat prosedur dan tepat waktu.

Tujuan Penyaluran dana BOS

Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan keputusan pasti mempunyai tujuan tersendiri, salah satunya adalah pada Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 mempunyai tujuan diantaranya adalah:
  • Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat Pendidikan Dasa baik Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta
  • Membebaskan biaya Operasional Sekolah bagi seluruh siswa MIN, MTs Negeri dan MA Negeri
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa yang berada di Madrasah Swasta

Sasaran Dan Besaran Bantuan BOS

Sasaran Penyaluran dana BOS ini adalah semua Madrasah baik Negeri maupun Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki izin Operasional dan menjalankan program kegiatan belajar mengajar di pagi hari, sedangkan madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari dapat menerima Bantuan Operasional Sekolah setelah dilakukan verifikasi oleh seksi Madrasah/TOS Kementerian Agama Kab/Kota setempat

Sedangkan besaran satuan dana BOS untuk masing-masing Madrasah baik Negeri maupun Swasta yang diterima Madrasah, dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah berjumlah : Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  • Madrasah Tsanawiyah berjumlah : Rp. 1.000.000,- Per siswa per tahun
  • Madrasah Aliyah berjumlah : Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun

Waktu Penyaluran Dana

Pada tahun 2019 waktu untuk penyaluran dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember tahun 2019, dengan perincian sebagai berikut
  • Semester 2 tahun pelajaran 2018-2019
  • Semester 1 tahun pelajaran 2019-2020
Untuk Madrasah Swasta penyaluran dana BOS akan dilakukan 2 tahap (Setiap semester), sedangkan untuk Madrasah Negeri penyaluran dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah, namun untuk Madrasah MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dailakukan oleh satker Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Juknis BOS ini semua yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar. dan jika sobat berkeinginan memiliki Juknis ini silahkan sobat kunjungi alamat Admin Madrasahku. Terima kasih dan Wassalamu'alaikum W.r.W.b

Add Comments


EmoticonEmoticon