POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sobat Among Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah

Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
  1. Semua Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua Sekolah/Madrasah untuk jenjang SMA/MA dan SMK yang sudah habis masa akreditasinya (Termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan memprioritaskan pada sekolah/madrasah yang sudah lama habis masa akreditasinya.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan divisitasi dan penugasan Asesor

Pengisian data dalam aplikasi Sispena yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah merupakan sebagai bahan audit tim BAN-S/M Provinsi dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

Proses audit ini dilakukan untuk memastikan sekor 8 Standar yang sudah di tetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan juga untuk memastikan kelengkapan dari dokumen yang sudah menjadi syarat dalam proses akreditasi

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil perhitungan sekor 8 Standar dan kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi
  3. Surat penugasan Asesor untuk melakukan visitasi

3. Visitasi Sekolah/Madrasah

Visitasi merupakan sebuah kegiatan verifikasi, validasi dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi sebelumnya oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M. Sekolah atau madrasah yang sudah dinyatakan kelayakannya untuk divisitasi, maka sekolah/madrasah tersebut harus bersiap-siap untuk divisitasi oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Surat tuga asesor 
  2. Format Pakta Integritas Asesor
  3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M
  4. Perangkat Akreditasi

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu dilakukan validasi, untuk menjamin proses dan jhasil akreditasi dan dapat dipertanggungjawabkan

Dokumen Yang Diperlukan

  • Surat Tugas Anggota BAN-S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang petugas validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang penugasan tim asesor
  • Dokumen laporan visitasi yang meliputi
  1. Berita acara pelaksanaan visitasi
  2. Kartu kendali proses visitasi
  3. Laporan individu
  4. Laporan Kelompok
  5. Rekomendasi
  6. Foto sarpras, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi
  7. Berita acara validasi hasil visitasi (Format 4.1)

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah melakukan validasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Tujuan kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Berita acara validasi proses dan hasil visitasi
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi
  3. Format berita acara verifikasi (Format 51.)
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2)

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputuan. Surat keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M provinsi dan 1 anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil dari akreditasi dan hasil rekomendasi  tersebut disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil Verifikasi
  2. Draf Rekomendasi TindakLanjut Hasil Akreditasi

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah?madrasah. Untuk itu BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi, apabila setelah 14 hari kerja tidak ada banding dari sekolah/madrasah dan masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen Yang Diperlukan

Raw data hasil akreditasi

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Dipelukan

Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah

1 comment


EmoticonEmoticon