Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
pedoman akreditasi tahun 2020

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: 
  1. Standar isi; 
  2. Standar proses; 
  3. Standar kompetensi lulusan; 
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Standar sarana dan prasarana; 
  6. Standar pengelolaan; 
  7. Standar pembiayaan; dan 
  8. Standar penilaian pendidikan.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Tujuan Akreditasi


Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
  4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Hasil Akreditasi


Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
  1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
  2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
  4. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Cara Atasi Error Saat Tarik Data Siswa Emis Ke Sispena

Cara Atasi Error Saat Tarik Data Siswa Emis Ke Sispena

Sispena merupakan sebuah sistem yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan visitasi akreditasi oleh BAN-S/M. Dalam layanan yang berbasis web ini tim BAN-S/M pusat sudah mengatur sedemikian rupa dalam keefektifan dan keakuratan data yang ada dalam layanan tersebut, termasuk mengintegrasikan antara data dari Dapodik/Emis Madrasah dengan data yang ada dalam Sispena-S/M.
sinkron data siswa emis madrasah
Layanan Sispena juga merupakan sebuah jembatan bagi sekolah atau madrasah yang hendak di visitasi oleh pihak yang berwewenang (BAN-S/M).

Oleh sebab itu, pemerintah yang dalam hal ini adalah badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah (BAN-S/M) telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi yang memuat 8 alur dalam proses Akreditasi Sekolah/madrasah. silahkan baca "POS Akreditasi Tahun 2019"

Pada artikel sebelumnya telah mimin jelaskan mengenai panduan Sinkronisasi Data Emis dengan sispena yang memuat beberapa cara pensinkronan, diantaranya mensinkronkan data siswa, mata pelajaran, data guru dan tenaga kependidikan, dan data sarana prasarana. Baca "Sosialisasi Pengisian DIA di Sispena"

Dari panduan yang sudah disebutkan diatas, tidak menutup kemungkinan akan terjadi error saat menarik data siswa dari Emis Madrasah, baik disebabkan servernya atau kesalahan saat mengisi dan melengkapi data yang ada di Emis madrasah.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan mimin ulas sedikit mengenai permasalahan yang kerap terjadi saat menarik data siswa dari emis ke sispena, karenanya silahkan anda simak baik-baik langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini

Atasi Error Saat Tarik Data Siswa 

Seperti yang sudah mimin singgung di atas, bahwa ada kemungkinan terjadinya error saat anda melakukan penarikan data dari Emis ke Sispena, seperti yang ditunjukan pada gambar di bawah ini.
data tidak ditemukan
Lantas solusinya bagaimana??...Solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah:

  • Silahkan anda buka atau login terlebih dahulu ke Emis Madrasah anda atau klik alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu Sarana Prasarana =>Rincian Data ruang =>Ruang Kelas => Klik Aksi =>Rombongan Belajar 
    rincian data ruang
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Tambah Data=>Isikan jumlah siswa laki-laki dan perempuan di kelas tersebut kemudian klik Simpan 
    rincian data ruang

  • Langkah terakhir silahkan anda masuk ke layanan Sispena untuk melakukan penarikan data siswa kembali di layanan Sispena sekolah anda

Demikian penjelasan singkat mengenai Cara Mengatasi Error Saat Tarik Data Siswa di Emis ini, semoga dengan adanya panduan ini permasalahan yang kerap terjadi di Sispena bisa terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan.

Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2019

Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2019

Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2019 - Akreditasi adalah sebuah proses penilaian lembaga pendidikan yang dilakukan secara komprehensif terhadap kelayakan suatu lembaga pendidikan yang mana hasil dari penilaian tersebut akan dituangkan dalam bentuk suatu pengakuan dan peringkat kelayakan lembaga pendidikan tersebut, pengakuan dan penilaian tersebut dilakukan oleh lembaga yang berwewenag dalam hal ini yakni Badan Akreditasi Nasional (BAN-S/M).
perangkat akreditasi sekolah/madrasah
Dalam postingan sebelumnya, mimin sudah menjelaskan beberapa mekanisme dalam mengajukan Akreditasi dan mempersiapkan visitasi akreditasi,diantaranya adalah 

1. Ajuan Akreditasi 

Pada tahun 2019 ini, prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di Akreditasi diantaranya adalah
  • Semua Sekolah/Madrasah yang belum terakreditas dan sudah memenuhi syarat-syaratnya diantaranya sudah memiliki surat izin operasional, memiliki siswa, memiliki sarana dan prasarana, memiliki Pendidik dan Tenaga Kependidikan, telah meluluskan peserta didik dan telah melaksanakan kurikulum
  • Semua Sekolah/Madrasah Jenjang SMA dan SMK atau yang sederajat yang sudah habis masa akreditasinya termasuk yang habis pada tahun 2019
  • Semua Sekolah/Madrasah tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang masa akreditasinya sudah habis 1 tahun lebih 
Prosedur pengajuan akreditasi semuanya sudah tertuang dalam "POS Akrditasi Tahun 2019", silahkan anda pelajari dan pahami prosedur tersebut

2. Visitasi Akreditasi

Dalam pelaksanaan Visitasi Akreditasi, BAN-S/M telah membuat sebuah sistem secara daring, yang mana bertujuan untuk mengumpulkan beberapa informasi yang akurat dan terpercaya tentang informasi sekolah/madrasah yang akan melaksanakan Akreditasi, Sistem tersebut dinamakan dengan Sistem Penilaian Akreditasi atau yang sudah akrab di telinga kita dengan sebutan SISPENA. Sistem ini sudah terintegrasi dengan Dapodik dan Emis Madrasah baca "Panduan Sinkron Data Emis Dengan Sispena"

Bagi sekolah/madrasah yang ingin melakukan visitasi harus menyelesaikan Tahapan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) yang berada dalam SISPENA, data isian ini akan dijadikan bahan audit oleh BAN-S/M Provinsi dalam menentukan kelayakan dan menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai dengan kuota yang sudah disediakan, Proses audit ini dilakukan juga untuk memastikan sekor penilaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sudah memenuhi batas minimal kelengkapan dokumen yang sudah dipersyaratkan dalam akreditasi. silahkan anda baca "Sosialisasi Pengisian DIA"

Untuk bisa mengisi dan menjawab pernyataan dalam sistem Sispena, berikut ini mimin bagikan sebuah Perangkat Akreditasi semua jenjang, mulai SD/MI sampai SMK. silahkan anda pelajari dan catat Dokumen Pendukungnya untuk dijadikan bahan dalam mempersiapkan bukti fisik akreditasi, silahkan anda baca "Instrumen dan Bukti Fisik Akreditasi Lengkap"

  • Perangkat Akreditasi Jenjang SD/MI Tahun 2019

perangkat akreditasi sd/mi
Dalam Perangkat ini terdapat beberapa petunjuk dalam pengisian instrumen Akreditasi diantaranya adalah mengisi dan memberikan tanda ceklis pada kotak opsi jawaban yang meliputi 8 komponen standar nasional, Instrumen Akreditasi ini memiliki 119 butir pernyataan dengan 5 opsi jawaban, perhatikan tabel berikut

NO Komponen Akreditasi No
Buitr
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
1 Standar Isi 1-10 10 14
2 Standar Proses 11-31 21 14
3 Standar Kompetensi Lulusan 32-38 7 14
4 Standar Pendidik dan Tendik 39-54 16 16
5 Standar Sarana Prasarana 55-75 21 12
6 Standar Pengelolaan 76-90 15 10
7 Standar Pembiayaan 91-106 16 10
8 Standar Penilaian Pendidikan 107-119 13 10
Jumlah 119 100

Bagi anda yang berkeinginan memiliki Perangkat Akreditasi ini silahkan klik disini, sebagai catatan Instrumen Perangkat Akreditasi ini sama dengan tahun sebelumnya

  • Perangkat Akreditasi Jenjang SMP/MTS Tahun 2019

perangkat akreditasi smp/mts
Opsi Jawaban pada butir Instrumen Akreditasi ini meiputi 8 Komponen Standar Nasional dan memiliki 124 butir pernyataan dengan 5 opsi jawaban, perhatikan tabel dibawah ini


NO Komponen Akreditasi No
Buitr
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
1 Standar Isi 1-9 9 14
2 Standar Proses 10-30 21 14
3 Standar Kompetensi Lulusan 31-37 7 14
4 Standar Pendidik dan Tendik 38-56 19 15
5 Standar Sarana Prasarana 57-80 24 13
6 Standar Pengelolaan 81-95 15 10
7 Standar Pembiayaan 96-111 16 10
8 Standar Penilaian Pendidikan 112-124 13 10
Jumlah 124 100

Sebagai catatan perangkat Akreditasi jenjang SMP/MTs ini masih sama dengan Perangkat Akreditasi Tahun sebelumnya, silahkan miliki Perangkat Akreditasi Jenjang SMP/MTs ini dengan cara  Klik Disini

  • Perangkat Akreditasi Jenjang SMA/MA Tahun 2019

perangkat akreditasi sma/ma
Seperti pada perangkat sebelumnya, perangkat Akreditasi ini meliputi 8 komponen standap Nasional, Instrumen ini memiliki butir pernyataan 129 dengan opsi jawaban 5 opsi, seperti yang diuraikan pada tabel berikut

NO Komponen Akreditasi No Buitr Jumlah Butir Bobot Komponen
1 Standar Isi 1-9 9 12
2 Standar Proses 10-30 21 14
3 Standar Kompetensi Lulusan 31-37 7 15
4 Standar Pendidik dan Tendik 38-56 19 15
5 Standar Sarana Prasarana 57-84 28 14
6 Standar Pengelolaan 85-100 16 10
7 Standar Pembiayaan 101-116 16 10
8 Standar Penilaian Pendidikan 117-129 13 10
Jumlah 124 100

Jika anda belum mempunyai Perangkat Akreditasi Jenjang SMA/MA ini silahkan anda miliki dengan cara Klik Disini. Perangkat Akreditasi ini sama dengan Peangkat pada tahun sebelumnya

  • Perangkat Akreditasi Jenjang SMK/MAK Tahun 2019

perangkat akreditasi smk
Silahkan anda isi Instrumen Akreditasi tingkat SMK dengan memberikan tanda ceklis pada kotak opsi jawaban yang meliputi 8 komponen Standar Akreditasi, Instrumen ini terdiri dari 133 butir pernyataan dengan masing-masing 5  opsi jawabab, berikut perincian dari 8 komponen tersebut

NO Komponen Akreditasi No
Buitr
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
1 Standar Isi 1-9 9 10
2 Standar Proses 10-30 21 12
3 Standar Kompetensi Lulusan 31-37 7 15
4 Standar Pendidik dan Tendik 38-59 22 16
5 Standar Sarana Prasarana 60-87 28 17
6 Standar Pengelolaan 88-102 15 10
7 Standar Pembiayaan 103-120 18 10
8 Standar Penilaian Pendidikan 121-133 13 10
Jumlah 133 100

Silahkan ada miliki Perangkat ini dengan klik Disini. dan sebagai informasi bahwa Semua Perangkat Akreditasi ini masih sama dengan perangkat Akreditasi pada tahun sebelumnya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.
Instrumen Dan Bukti Fisik Akreditasi Lengkap

Instrumen Dan Bukti Fisik Akreditasi Lengkap

Instrumen Dan Bukti Fisik Akreditasi - Akreditasi adalah sebuah kegiatan penilaian kelayakan program satuan lembaga pendidikan berdasarkan beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh BAN-S/M sebagaimana yang telah diuraikan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003.
instrumen akreditasi
Proses penilaian terhadapa kelayakan suatu lembaga pendidikan dilakukan secara komprehensif yang hasilnya akan diwujudkan dalam suatu bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan,hal demikian merupakan definisi dari Akreditasi Sekolah atau Madrasah. 

Kelayakan Program satuan Lembaga Pendidikan mengacu pada SNP atau Kriteria minimal tentang sistem nasional pendidikan diseluruh wilayah di indonesia. Silahkan anda baca "POS Akreditasi Tahun 2019"

Instrumen Akreditasi

Pengembangan perangkat Akreditasi berdasarkan standar yang mengacu pada standar Pendidikan Nasional, hal ini sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 32 tahun  2013, yang mana dalam PP tersebut  menyatakan bahwa akreditasi merupakan sebuah bentuk akuntabilitas publik yang dijalankan secara objektif, adil, transparan, dan juga komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.

Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan tersebut, diharapkan setiap sekolah/madrasah dapat mengembangkan pendidikannya secara maksimal dan  optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. 

Oleh karena itu, komponen Instrumen Akreditasi disusun berdasarkan pada delapan komponen standar nasional pendidikan. Delapan komponen akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah:
  1. Standar Isi.
  2. Standar Proses.
  3. Standar Kompetensi Lulusan.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  5. Standar Sarana dan Prasarana.
  6. Standar Pengelolaan.
  7. Standar Pembiayaan.
  8. Standar Penilaian Pendidikan.
Komponen-komponen Akreditasi di atas harus anda penuhi baik dalam pengisian pada Data Isian Akreditasi (DIA) yang berada dalam aplikasi Sispena,  baca " Sosialisasi Pengisian DIA di Sispena " maupun di buktikan dengan bukti fisik dari 8 standar Komponen Akreditasi tersebut. 

Instrumen Akreditasi SD/MI terdiri dari 119 butir pernyataan tertutup masing-masing dengan 5 opsi jawaban yakni "A", "B", "C", "D", dan "E". dari 5 opsi tersebut harus anda jawab dan di isi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar nanti tatkala dibuktikan dengan bukti fisiknya anda tidak akan kerepotan mencari bukti fisik dari apa yang sudah anda jawab dan isi dalam DIA. Silahkan anda baca "Panduan Sinkronisasi Data Emis dengan Sispena"

Jumlah Butir dan Bobot Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI untuk masing-masing standar seperti pada tabel berikut

NO KOMPONEN AKREDITASI NOMOR
BUTIR
JUMLAH
BUTIR
BOBOT
KOMPONEN
1 STANDAR ISI 1 - 10 10 14
2 STANDAR PROSES 11 - 31 21 14
3 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 32- 38 7 14
4 STANDAR PENDIDIK DAN TENDIK 39 - 54 16 16
5 STANDAR SARANA DAN PRASARANA 55 -75 21 12
6 STANDAR PENGELOLAAN 76 - 90 15 10
7 STANDAR PEMBIAYAAN 91 - 106 16 10
8 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN 107 - 119 13 10
JUMLAH 119 100

Ketentuan sekor pada masing-masing butir pernyataan yang terdiri dari 5 opsi jawaban tersebut ditentukan sebagaimana berikut :
  • Butir Pernyataan yang di jawab A memperoleh skor = 4
  • Butir Pernyataan yang di jawab B memperoleh skor = 3
  • Butir Pernyataan yang di jawab C memperoleh skor = 2
  • Butir Pernyataan yang di jawab D memperoleh skor = 1
  • Butir Pernyataan yang di jawab E memperoleh skor = 0
Jawaban yang anda isi pada setiap butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi harus anda teliti kembali secara seksama sebelum anda serahkan kepada BAP-S/M, sebab data yang sudah anda isi dalam aplikasi Sispena, merupakan data final sebagai bahan untuk menentukan hasil dari Akreditasi tersebut.

Bukti Fisik Akreditasi

Setelah anda mengisi dan menjawab setiap butir yang berada pada Instrumen Akreditasi (DIA), anda harus membuktikan dari apa yang sudah anda isikan pada pernyataan tersebut, sebagai contoh pada Standar Isi, pembuktian yang berada pada standa isi adalah dengan membuat Rencana Pelaksanaan Pelmbelajaran (RPP), Silabus, Prota dan Promes serta buku guru dan buku siswa.

Jika pada tahun ini sekolah/madrasah anda menjadi target sasaran Akreditasi, segera anda lengkapi Data Isian Akreditasi yang berada pada aplikasi Sispena, beserta bukti fisik yang menjadi bahan dalam Visitasi Akreditasi nanti, jika anda belum memiliki bukti fisik tersebut silahkan anda klik disini dan silahkan anda edit sesuai dengan apa yang ada di sekolah/madrasah anda .

Demikian yang dapat sampaikan, semoga dengan adanya bukti fisik yang sudah mimin bagikan ini, bisa bermanfaat untuk kita semua
Panduan Sinkron Data Emis Dengan Sispena

Panduan Sinkron Data Emis Dengan Sispena

Assalamu'alaiku,,,Sahabat Ruang Madrasah, SISPENA-S/M adalah sebuat sistem penilaian yang berbasis Website yang di pergunakan untuk menilai sekolah/madrasah dalam menentukan layak tidaknya untuk mengikuti proses akreditasi. Sistem Penilaian ini sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kemendikbud dan Emis Kemenag.
sinkronisasi emis dengan sispena
SISPENA merupakan sebuah alat bantu yang menjembatani sekolah/madrasah yang ingin dilakukan visitasi oleh pihak yang berwewenang (BAN-S/M),  Sistem Penilain Akreditasi juga merupakan sebuah pintu gerbang bagi sekolah/madrasah dalam memajukan dan memperkenalkan lembaga pendidikannya pada pemerintah, baik daerah maupun pusat.

Oleh sebab itu jika sekolah/madrasah ingin diakui keberadaannya oleh pemerintah maka segera melakukan akreditasi, untuk dapat melakukan proses ini sekolah/madrasah harus mengisi Data Isian Akreditasi Pada layanan SISPENA-S/M yang sudah disediakan oleh BAN-S/M.

Dalam Prosedur Operasional Standar Akreditasi tahun 2019 silahkan baca" POS Akreditasi 2019" sudah dijelaskan secara gamblang bahwa Alur dalam proses Akreditasi terdapat 8 alur diantaranya adalah:
  1. Sosialisasi Pengisian DIA 
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan di visitasi dan penugasan Asesor
  3. Visitasi Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
  6. Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
  7. Pengumuman hasil akreditasi dan penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi
Dari 8 alur diatas ada sebagian yang sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya silahkan baca "Sosialisai Pengisian Data Isian Akreditasi (SISPENA-S/M) ", namun pada artikel tersebut ada satu pembahasan yang belum sempat mimin jelaskan.

Pada kesempatan ini mimin ingin melanjutkan pembahasan yang belum sempat mimin jelaskan yakni mengenai Pemutakhiran Data pada Isian DIA. Namun Sebelum itu seperti yang sudah mimin jelaskan diatas bahwa sistem ini (SISPENA-S/M) sudah terintegrasi dengan data pokok yang berada pada sekolah atau madrasah (Dapodik dan Emis). Oleh karena itu untuk Pemutakhiran data ini harus dilkukan sinkronisasi dari dapodik dan emis, untuk caranya silahkan ikuti langkah di bawah ini

Cara Pemutakhiran Data

Dalam melakukan settingan ini ada beberapa sub menu yang didalamnya mencakup Data Siswa, Mata Pelajaran, data guru dan tenaga kependidikan, dan sarana prasarana. 

Untuk lebih jelasnya mimin akan membahas satu persatu dari ke 5 sub menu tersebut, sekaligus mensinkronkan antara data emis dengan Sispena.

1. Data Siswa

Untuk memunculkan siswa yang berada pada data Emis/Dapodik silahkan ikuti langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Data Isian Akreditasi (DIA) yang ada di samping 
  • Setelah itu silahkan anda klik menu Pemutakhiran Data dan pilih Data Siswa
  • Jika anda belum melakukan sinkronisasi data, maka data siswa pada menu ini masih kosong, untuk memunculkannya silahkan anda klik Ambil data dari Dapodik/Emis
  • Proses pengambilan data akan langsung di proses jika data di Emis sudah dilengkapi 
    sinkron emis sispena-s/m
Perlu anda ketahui bahwa data siswa yang diperlukan dalam pengisian DIA adalah data rekap per rombongan belar bukan data nama siswa, untuk itu silahkan anda lengkapi Data Rombongan Belajar yang berada di EMIS dengan cara => klik menu Kelembagaan => lalu klik Siswa => kemudian klik Data Rombongan Belajar.

2. Mata Pelajaran

Pada menu ini sama halnya seperti pada data siswa, Data Mata Pelajaran masih kosong, anda harus melakukan sinkronisasi mata pelajaran terlebih dahulu  untuk caranya silahkan perhatikan di bawah ini
sinkron emis sispena-s/m
Silahkan anda masuk Emis kemudian klik menu Kelembagaan => Kegiatan Belajar Mengajar=> Mapel yang Diselenggarakan
Jika sudah disi silahkan anda masuk Sispena lagi untuk mengambil data Mata Pelajaran yang berada pada Emis, untuk caranya dsilahkan Klik Menu Pemutakhiran Data => Mata Pelajaran => Ambil Data dari Dapodik/Emis
sinkron emis sispena-s/m

3. Data Guru dan Tenaga Kependidikan

Untuk menu ini anda bisa mengambil dari data Emis, namun sebelum mengambil data guru silahkan anda periksa terlebih dahulu pada data di Emisnya. Yang harus dilengkapi pada menu ini adalah Nama Guru, Mata Pelajaran yang di ampu, Nama sekolah/madrasah, Jenis guru dan pendidikan terakhir.

Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan data yang harus diisi adalah Nama Tenaga kependidikan, Nama sekolah/madrasah dan Jenis. Untuk cara mengisinya silahkan perhatikan penjelasan berikut:
sinkron emis sispena-s/m
  • Mengisi Mata Pelajaran yang diampu guru
Silahkan anda buka Emis kemudian klik Menu PTK=> klik Detail PTK => Status Keaktifan=> Jenis Guru klik simpan
  • Untuk mengisi Pendidikan terakhir
Silahkan anda buka Emis kemudian klik menu PTK => Detail PTK =>Kualifikasi Pendidikan => pilih kolom Pendidikan terakhir =>Klik tambah data
  • Untuk mengisi Jenis Guru
Untuk mengisi jenis guru/PTK silahkan anda buka Emis klik menu PTK=>Detail PTK=>Aktifasi penugasan Pendidik=>Klik tambah data di bagian Satminkal=> klik simpan
  • Untuk Mengisi Tenaga Kependidikan
Silahkan anda buka Emis klik menu PTK=>Detail PTK=>Aktifitas Penugasan Tenaga Kependidikan=>Jenis Tugas Utama=>Klik Simpan

4. Data Sarana Prasarana

Untuk mensinkronkan data Sarpras dari Emis, silahkan anda lengkapi data-data seperti luas tanah, status tanah, rincian data ruangan, ruangan kelas, ukuran. Untuk mengisi data-data tersebut silahkan anda buka lagi Emisnya pilih menu Kelembagaan=>pilih Sarana Prasarana+>rincian data ruangan
sinkron emis sispena-s/m

Demikian Pembahasan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi sekolah/madrasah yang tahun ini menjadi sasaran akreditasi.
Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Di Sispena-S/M

Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Di Sispena-S/M

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Ruang Madrasah, Akreditasi merupakan sebuah pengakuan terhadap Lembaga Pendidikan yang diberikan oleh yang berwewenang (BAN-S/M) yang telah melakukan penilaian terhadap lembaga tersebut serta memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:
sosialisasi pengisian data isian akreditasi
  1. Memiliki Surat izin Operasional
  2. Memiliki Siswa didik pada setiap kelas
  3. Memiliki sarana dan prasarana
  4. Memiliki Guru dan Staf Tenaga Kependidikan
  5. Melaksanakan Kurikulum
  6. Telah meluluskan peserta didik
Jika Sekolah/Madrasah anda sudah memenuhi persyaratatan tersebut, silahkan mengajukan lembaga pendidikannya untuk di lakukan akreditasi oleh BAN-S/M karena dengan melakukan Akreditasi manfaat yang akan didapat sangatlah banyak baik untuk lembaga pendidikan, kepala sekolah, guru, siswa bahkan untuk masyarakat yang berada dilingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sudah meluncurkan POS Akreditasi dengan nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. silahkan baca "POS Akreditasi 2019" yang mana dalam POS Akreditasi tersebut sudah di jelaskan secara lengkap dalam proses pelaksanaan akreditasi dengan 8 alur.

Cara Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA)

Dari 8 alur tersebut salah satunya adalah Sosialisasi pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah atau yang sudah kita kenal dengan aplikasi Sispena-S/M. Untuk lebih jelasnya silahkan sobat ikuti panduan cara mengisi DIA di bawah ini.

Sebelum mengisi DIA perlu anda ketahui bahwa pada menu Isian Data Akreditasi ada 5 menu yang harus anda selesaikan, diantaranya adalah:
  1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
  2. Pemutakhiran Data
  3. Prasyarat Akreditasi
  4. Data Isian Akreditasi
  5. Kartu Kendali
Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas satu persatu dari ke lima isian tersebut. Untuk langkah pertama adalah:

1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah

  • Langkah pertama silahkan sobat login dengan menggunakan user NPSN dan password yang dimiliki, jika masih baru maka gunakan password deafult yaitu nomor NPSN sekolah/madrasah anda
  • Setelah berhasil terbuka, silahkan sobat klik menu Data Isian Akreditasi (DIA) yang berada di samping kiri 
    Data Isian Akreditasi (DIA)
  • Setelah itu silahkan sobat klik menu Pernyataan Kepala Sekolah kemudian unduh format tesebut dan silahkan anda isi dengan lengkap beserta tanda tangan dan stempel sekolah/madrasah anda 
    Pernyataan Kepala Sekolah
  • Setelah surat pernyataaan tersebut selesai di isi silahkan anda scan kemudian di upload kedalam aplikasi sispna dengan cara klik tombol choose file, silahkan pilih file surat pernyataan dari komputer anda kemudian silahkan klik Simpan

2. Pemutakhiran Data

Pada menu ini terdapat 5 sub menu diantaranya adalah siswa, mata pelajaran, guru tenaga kependidikan, sarana dan prasarana. 

Perlu anda ketahui bahwa untuk menu pemutakhiran data ini merupakan sebuah proses pengambilan data sekolah/madrasah yang bersangkutan dari data Dapodik melalui PDSPK Kemendikbud untuk sekolah, sedangkan untuk madrasah proses pemutakhiran data ini diambil dari data Emis, seperti yang sudah di jelaskan pada POS Akreditasi Tahun 2019.

Untuk pembahasan ini akan mimin jelaskan secara mendetail pada perteman selanjutnya. silahkan baca 'Panduan sinkron data emis dengan sispena"

3. Prasyarat Akreditasi

Pada menu prasyarat akreditasi ini akan terlihat beberapa yang sudah diambil dari dapodik/emis seperti ijin operasional, data siswa, guru serta sarana dan prasarananya silahkan anda lihat dari tabel tersebut barang kali ada kesalahan silahkan sobat edit kembali pada data dapodik/emisnya. Untuk mengisi pada menu ini anda hanya perlu mengunggah surat pernyataan pemberlakukan kurikulum pada sekolah/madrasah anda, silahkan di isi kemudian anda unggah kembali, perhatikan gambar berikut
menu prasyarat akreditasi

4. Data Isian Akreditasi

Pada menu ini ada beberapa hal yang harus anda ketahui diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pada halaman Data Isian Akreditasi terdapat 8 Standar yaitu Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.
  • Masing-masing dari 8 standar tersebut mempunyai butir yang semuanya berjumlah 119, untuk perinciannya adalah sebagai berikut
  1. Komponen standar isi butir nomor 1-10;
  2. komponen standar proses butir nomor 11—31;
  3. komponen standar kompetensi lulusan butir nomor 32—38;
  4. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan butir nomor 39—54;
  5. komponen standar sarana dan prasarana butir nomor 55—75;
  6. komponen standar pengelolaan butir nomor 76—90;
  7. komponen standar pembiayaan butir nomor 91—106; dan
  8. komponen standar penilaian butir nomor 107—119.
  • Silahkan anda isi masing-masing Standar dan butir yang ada sesuai dengan keadaan di sekolah/madrasah anda
  • Pengisian penilaian ini bisa ada acak dan melompat dari satu standar ke standar yang lain
  • Proses penilaian ini bisa dianggap selesai jika semua komponen sudah berwarna hijau dan tombol simpan sudah muncul
  • Jika sudah anda simpan silahkan anda bisa dilihat hasil dari penilaian tersebut
  • Jika pada hasil penilaian terdapat warna merah maka anda harus memperbaiki nilai yang berwarna tersebut. Perubahan warna pada hasil penilaian mengindikasikan bahwa ada beberapa bobot yang tidak sesuai dengan bobot nilai yang sudah ditetapkan yaitu 
  1. Nilai akhir kurang dari 71
  2. Nilai Standar Sarana dan Prasarana kurang dari 61
  3. Salah satu dari 8 Standar nilainya kurang dari 50

5. Pengisian Kartu Kendali

Setelah Sekolah/Madrasah sudah selesai melakukan visitasi maka langkah terakhir adalah mengisi Kartu Kendali. Untuk langkahnya sebagai berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Kartu Kendali
  • Silahkan ada isi form isian tersebut mulai dari Tanggal Mulai visitasi dan jam mulai dan berakhir, serta tanggal dan jam selesai visitasi 
    input kartu kendali
  • Setelah selesai klik simpan
  • Siahkan anda cetak Kartu Kendali tersebut lalu anda bubuhi tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah beserta setempel lembaga
  • Langkah terakhir silahkan anda scan/foto Kartu Kendali tersebut kemudian unggah kembali pada menu yang sudah disediakan.
Demikian Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) ini semoga bermanfaat khususnya bagi sekolah/madrasah yang tahun ini akan melaksanakan akreditasi
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sobat Among Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah

Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
  1. Semua Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua Sekolah/Madrasah untuk jenjang SMA/MA dan SMK yang sudah habis masa akreditasinya (Termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan memprioritaskan pada sekolah/madrasah yang sudah lama habis masa akreditasinya.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan divisitasi dan penugasan Asesor

Pengisian data dalam aplikasi Sispena yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah merupakan sebagai bahan audit tim BAN-S/M Provinsi dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

Proses audit ini dilakukan untuk memastikan sekor 8 Standar yang sudah di tetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan juga untuk memastikan kelengkapan dari dokumen yang sudah menjadi syarat dalam proses akreditasi

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil perhitungan sekor 8 Standar dan kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi
  3. Surat penugasan Asesor untuk melakukan visitasi

3. Visitasi Sekolah/Madrasah

Visitasi merupakan sebuah kegiatan verifikasi, validasi dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi sebelumnya oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M. Sekolah atau madrasah yang sudah dinyatakan kelayakannya untuk divisitasi, maka sekolah/madrasah tersebut harus bersiap-siap untuk divisitasi oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Surat tuga asesor 
  2. Format Pakta Integritas Asesor
  3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M
  4. Perangkat Akreditasi

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu dilakukan validasi, untuk menjamin proses dan jhasil akreditasi dan dapat dipertanggungjawabkan

Dokumen Yang Diperlukan

  • Surat Tugas Anggota BAN-S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang petugas validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang penugasan tim asesor
  • Dokumen laporan visitasi yang meliputi
  1. Berita acara pelaksanaan visitasi
  2. Kartu kendali proses visitasi
  3. Laporan individu
  4. Laporan Kelompok
  5. Rekomendasi
  6. Foto sarpras, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi
  7. Berita acara validasi hasil visitasi (Format 4.1)

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah melakukan validasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Tujuan kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Berita acara validasi proses dan hasil visitasi
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi
  3. Format berita acara verifikasi (Format 51.)
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2)

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputuan. Surat keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M provinsi dan 1 anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil dari akreditasi dan hasil rekomendasi  tersebut disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil Verifikasi
  2. Draf Rekomendasi TindakLanjut Hasil Akreditasi

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah?madrasah. Untuk itu BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi, apabila setelah 14 hari kerja tidak ada banding dari sekolah/madrasah dan masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen Yang Diperlukan

Raw data hasil akreditasi

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Dipelukan

Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah