Juknis BOP RA Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Ruang Madrasah yang berbahagia, Pendidikan Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau bentuk lainny yang sederajat. Hal ini sesuia dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3. Oleh karena itu Yang dinamakan Raudhatul Athfal adalah sebuah lembaga pendidikan akan usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal.
juknis bop ra tahun 2019

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dii dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas dilapangan menunjukan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan usia dini seperti RA atau TK diselenggarakan atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan ini semakin lama semakin meningkat baik lembaganya maupun siswanya.

Sesuai dengan ketentuan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini. maka Direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan bagi RA. Bagi Madrasah MI, MTs dan MA pemberian bantuan tersebut bernama BOS silahkan baca "Juknis BOS 2019

Pemberian BOP ini bertujuan untuk mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal.

Untuk terlaksananya BOP yang tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

Tujuan Pemberian BOP

Secara umum pemberian batuan adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD. Sedangkan tujuan pemberian bantuan secara Khusus adalah untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa RA
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (Affirmative Action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (Dicount fee) tagihan biaya sekolah
  5. Memberikan kesempatan yang setara (Aqual Opportubity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu

Sasaran dan Besran BOP 

Yang menjadi sasaran dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan ini adalah semua RA yang beada di Indonesia yang telah memiliki surat izin Operasional. Program pemerintah ini berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besaran biaya satuan BOP yang diterima oleh RA sebesar Rp.300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran yang diterima tersebut disalurkan dalam satu tahun.

Waktu Penyaluran Dana BOP

Untuk Tahun 2019 ini dana BOP akan diberikan selama satu tahun untuk periode Januari s/d Desember 2019, dan akan disalurkan satu kali paling lambat pada akhir bulan April 2019

Syarat-syarat RA Penerima BOP

Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) akan di berikan kepada seluruh Madrasah RA yang berada di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengisi data siswa secara online melalui website EMIS atau manual kekantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  2. Pemberian BOP ini diprioritaskan bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya
  3. Bagi Madrasah RA yang menolak untuk menerima dana bantuan ini, maka wajib diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut
  4. Seluruh Madrasah RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Demikian yang dapat mimin sampaikan, jika sobat berkeinginan memiliki Jukni BOP tahun 2019 ini silahkan sobat berkunjung ke alamat sahabat setia kami Admin Madrasahku atau klik alamat berikut Juknis BOP RA Tahun 2019.

Add Comments


EmoticonEmoticon