Assalamu'alaikum,,Sahabat Ruang Madrasah yang berbahagia..Guru adalah sumber daya manusia yang paling utama dalam proses pendidikan baik di Indonesia maupun di Dunia pada umumnya, karena tugas seorang Guru adalah mendidik peserta didik baik peserta didik pada pendidikan usia dini baik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Oleh karena tugas seorang guru sangatlah banyak maka Pemerintah memberikan sebuah kebijakan untuk seorang guru yang tujuannya untuk memotivasi dalam menjalankan tugasnya dan mensejahterakan kehidupannya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah (Kementerian Agama) itu berupa Tunjangan untuk Guru baik Tunjangan Fungsional Guru (TPG) maupun Tunjangan Insentif GBPNS.
Pada artikel sebelumnya mimin sudah menjelaskan Juknis TPG 2020 bagi guru yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik atau sudah mengikuti Program Sertifikasi dan inpassing silahkan sobat baca "Juknis TPG 2019". Pada Kesempatan kali ini mimin ingin menjelaskan sedikit mengenai Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan guru yang belum mengikuti Sertifikasi atau Inpassing.
Perlu sobat ketahui, dulu nama Tunjangan ini bukanlah tunjangan Insentif melainkan Tunjangan Fungsional, Perubahan nama tersebut merupakan sebuah kebijakan Kementerian Agama yang kukuh ingin mempertahankan tunjangan Fungsional, karena pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang mana pada Peraturan Pemerintah tersebut terdapat sebuah ketentuan yang menghapus Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu Kementerian Agama merubah nama saja yang dulu bernama tunjangan fungsional berganti menjadi Tunjangan Insentif. Sedangkan Pengertian Tunjangan Insentif adalah Tunjangan yang diberikan kepadaguru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Madrasah
Tujuan Tunjangan Insentif
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar
- Untuk memotivasi kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
- Untuk kesejahteraan Guru Madrasah yang bukan PNS
Sasaran Penerima
Untuk sasaran penerima tunjangan insentif ini adalah di titik beratkan bagi Guru yang bertugas di Madrasah dan belum menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan kriteria Guru yang berhak menerima tunjangan insentif ini adalah :
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar aktif dilayanan Simpatika, jika belum tahu cara aktifasi di layanan Simpatika silahkan baca "Cara aktifasi PTK"
- Belumlulus sertifikasi Guru
- Memiliki Nomor Pokok Kementerian Agama (NPK) atau NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut
- Pendidikan terakhir adalah S-1 atau D-IV
- Bertugas di madrasah yang sudah Akreditasi
- Bukan penerima tunjangan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terkait sebagai Tenaga Tetap selain Madrasah
- Tidak merangkap jabatan sebagai lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif
Mekanisme Pelaksanaan
Untuk mendapatkan tunjangan insentif ini sobat harus mengajukan/mengusulkan ke Kantor Kementerian Agama kab/kota dengan membawa surat ajuan dengan membawa bukti pendukungnya yang meliputi:
- Bukti Keaktifan Guru pada layanan Simpatika berupa print out format S25a/kartu digital PTK, untuk caranya silahkan baca "cara aktifasi PTK"
- Bukti cetak surat Keputusan Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS dari Simpatikan (S39a) silahkan baca " Cara ajukan kelayakan tunjangan GBPNS".
Nominal Tunjangan Insentif
Untuk nominal yang akan diberikan dalam Tunjangan insentif adalah Rp.250.000 per orang, perbulan bagi guru yang menganjar di Madrasah, baik itu guru bertugas mengajar pada 2 Madrasah atau lebih.
Tunjangan Insentif Tidak Dibayarkan Jika
Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silahkan anda memilikinya pada link berikut
Juknis Insentif GBPNS Tahun 2020
- Meninggal Dunia
- Berusia 60 tahun
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru Madrasah
- Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau instansi lain
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat mejalankan tugasnya sebagai guru Madrasah
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silahkan anda memilikinya pada link berikut
Juknis Insentif GBPNS Tahun 2020
Penutup
Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah Bukan PNS, untuk itu manfaatkan kesempatan ini jangan sampai sobat tertinggal dalam pengajuannya, karena proses pengajuan Tunjangan Insentif ini berada pada akun masing-masing PTK utnuk caranya silahkan sobat baca " Panduan mengajukan tunjangan insentif di Simpatika", silahkan sobat pelajari dengan cermat, dan setelah selesai segera sobat kirimkan surat ajuan tersebut ke admin kab/kota masing-masing.
Demikian semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum W.r w.b