Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah,,Dalam Juknis TPG Tahun 2019 dijelaskan bahwa setiap PTK yang kekurangan JTM maka PTK tersebut bisa mengambil Tugas Tambahan (ekuivalensi jam tambahan) dengan tujuan agar analisis kelayakan tunjangannya bisa layak, untuk lebih jelasnya silahkan sobat baca "Juknis TPG 2019". Pada Juknis tersebut juga di jelaskan bahwa Ekuivalensi Jam Tambahan bagi Guru terdapat dua pembagian diantaranya adalah:
- Jam tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok yang sesuai dengan beban kerja guru
- Wakil Kepala Madrasah
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
- Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel
- Ketua Program Keahlian/ Program Studi
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu/Pembina Asrama
- Tugas Tambahan Lain Guru
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina Ekstrakurikuler
- Koordinator program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dan MAK
- Pembimbing khusus atau pendidikan terpadu
- Penilai Kinerja Guru
- Guru piket
- Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1);
- Pengurus Organisasi/asosiasi profesi Guru;
Untuk lebih jelas mengenai berapa pendapatan Ekuivalensi jam tambahan bagi guru yang kriterianya sudah mimin jelaskan diatas silahkan anda baca "Update Ekuivalensi jam Tambahan". Jika sobat sudah mengetahui berapa jam yang didapat untuk guru yang mendapat tugas tersebut silahkan sobat mengaturnya pada layanan Simpatika agar guru yang mendapat tugas tambahan tersebut tercatat JTMnya pada layanan Simpatika dan analisis kelayakan tunjangan menjadi layak,,jikan belum mengetahui caranya silahkan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini
Panduan Alih Tugas tambahan
- Langkah pertama silahkan sobat login sebagai Admin/kepala Madrasah
- Setelah itu silahkan sobat cari menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan lalu klik Direktori PTK keludian klik Tugas Tambahan lalu klik Daftar Pejabat Madrasah
- Jika halaman Daftar Tugas Tambahan sudah terbuka silahkan sobat klik icon (+)
- Silahkan sobat pilih Guru yang akan set jam tambahannya
- Setelah terbuka silahkan sobat isi data dan jabatan tugas tambahan guru tersebut sesuai dengan SK Pengangkatan (Tugas)
- Kemudian klik Simpan
- Langkah terakhir silahkan sobat cetak tanda bukti tersebut (S30a) kemudian silahkan sobat serahkan surat tersebut ke admin kabupaten untuk di jadikan permanen, jika belum dijadikan permanen maka analisis tunjangannya masih belum layak (berubah)
- Selesai
Panduan Menghapus Tugas Tambahan
Nah terus bagaimana jika guru tersebut sudah berhenti menjabat sebagai guru yang mendapat tugas tambahan??.. baiklah untuk menangani permasalahan ini silahkan sobat ikuti prosedurnya di bawah ini yah!
- Langkah pertama silahkan sobat login sebagai Admin/kepala Madrasah
- Silahkan klik menu Pendidik & Tenaga Kependidikan=> Direktori PTK => Tugas Tambahan => Daftar Pejabat Madrasah silahkan sobat pilih Guru yang akan diberhentikan tugas tambahannya
Nah gimana mudah bukan??...silahkan sobat atur guru yang mendapat tuga tamabahn tersebut agar tercatat JTM nya pada system Simpatika.
Demikian yang bisa mimin bagikan semoga bermanfaat untuk kesejahteraan Guru khususnya Guru Madrasah. Amin
Wassalamu'alaikum W.r W.b