Assalamu'alaikum...Sobat Ruang Madrasah yang berbahagia,,Layanan Simpatika merupakan sebuah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang digunakan oleh guru dalam mengisi data-data identitas baik secara lembaga, individu maupun siswa.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa semua kebijakan pemerintah akan mengacu kepada Layanan Simpatika dan Emis Madrasah, oleh karena itu jika pada salah satu layanan yang menjadi acuan Pemerintah ini datanya tidak valid maka kebijakan Pemerintah (Tunjangan Guru) tidak akan di bayarkan.
Terkait dengan Tunjangan Pemerintah yang akan di salurkan pada Guru yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan, pada awal bulan Februari kemarin Pemerinta melalui Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 7263 telah meluncurkan Juknis Tunjangan Profesi Guru bagi guru Madrasah Tahun 2019, yang banyak sekali perubahan-perubahan dari Juknis TPG Tahun 2018 silam, perubahan yang mencolok adalah mengenai Ekuivalensi Jam Tambahan untuk lebih jelasnya silahkan baca"Update Ekuivalensi Jam Tambahan". Pada Juknis TPG 2019 juga di sebutkan ada beberapa kriteria Tunjangan Profesi Guru bisa di bayarkan dan tidak di bayarkan, salah satu kriteria tersebut adalah tentang jumlah kehadiran guru dalam layanan Simpatika atau Absensi Simpatika. Jika ktidak hadiran melebihi 14 hari maka Tunjangannya tidak bisa di bayarkan, lalu bagai mana jika guru tersebut ijin atau cuti???..
Terkait permasalahan tersebut sebelumnya mimin sudah pernah membahas "cara mengajukan ijin belajar bagi PTK yang belum memenuhi keriteria (S1/D4) " dan Pada kesempatan ini mimin akan meng-update pengajuan ijin / cuti yang linier dalam artian walaupun guru itu cuti/ijin melebihi batas maksimal, guru tersebut masih layak menerima tunjangan,sebelumnya mimin sudah melakukan riset mengenai hal tersebut (mengajukan ijin/cuti) dan hasilnya trdapat menu baru dalam fitur Absensi Guru, jika semester kemarin pengaturan ijin kehadiran bisa langsung pada menu edit kehadiran namun untuk semester sekarang menu tersebut sudah di nonaktifkan (tidak bis di klik) untuk menu ijin kehadiran seperti gambar dibawah ini
Lah terus bagai mana jika ada guru yang izin/cuti?... Baiklah untuk mengatasi permasalahan ini mimin akan berikan solusi sedikit silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut
Pengajuan Ijin/Cuti
- Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai Admin/Kepala Madrasah
- Kemudian sobat klik menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan => lalu klik PTK Non Aktif selanjutnya silahkan klik Laporkan Cuti Tugas Belajar
- Silahkan sobat pilih Guru yang akan mengajukan ijin/cuti
- Silahkan ada beri keterangan kemudian klik Simpan
- Langkah terakhir silahkan sobat klik cetak tanda bukti pelporan ijin/cuti ( SM07)
- Selesai
Jika guru tersebut sudah selesai cutinya bagaimana??..apa yang harus dilakukan, apa di biarin ajj??...Ooo tidak, jangan anda diem-diem bae sobat harus lapor dan kasih tahu kalo cutinya sudah selesai, biar nanti operator memproses akun anda maenjadi aktif mengajar lagi sehingga analisisi kelayakan menjadi layak. Untuk cara mengembalikan guru yang sudah selesai masa cuti/ijinnya silahkan anda perhatikan langkah berikut:
Pembatalan ijin Cuti
- Langkah pertama silahkan nada masuk sebagai Adin/Kepala Madrasah
- Kemudian sobat pilih menu sekolah=> klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan setelah itu klik daftar PTK yang mengajukan Cuti
- Setelah itu silahkan anda pilih guru yang akan anda batalkan cutinya, kemudia klik icon segitiga lalu klik Batal Pelaporan Cuti
Selesai, PTK bisa kembali menerima tunjangan yang sudah di persiapkan oleh pemerintah.
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat
kalau hanya ijin 1 hari karena keperluan keluarga bagaimana?
ReplyDeleteuntuk saat ini menu ijin sudah di non aktifkan pak, jadi yah mau gimana lagi, terserah kebijakan kepala madrasah yang penting jangan sampai melebihi batas
ReplyDelete