Assalamu'alaikum,,,Sahabat Ruang Madrasah, Seorang guru adalah sumber daya manusia yang paling utama dalam dunia pendidikan, karena tugas dari seorang guru adalah mendidik dan membimbing anak-anak baik yang masih dini maupun yang sudah remaja, baik dalam pendidikan usia dini maupun pendidikan menengah.
Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menyiapkan sebuah Tunjangan untuk para guru, baik yang sudah PNS, maupun yang bukan PNS atau istilah yang sudah dikenal adalah GBPNS. Tunjangan yang sudah dipersiapkan Pemerintah untuk para guru tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan profesionalisme seorang guru terhadap proses kegiatan belajar mengajar dan juga untuk mensejahterakan kehidupan seorang guru.
Tunjangan yang diberikan pemerintah untuk seorang guru yang bukan PNS bernama Tunjangan Insentif. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru yang bukan PNS dan belum mengikuti program Sertifikasi atau inpassing baca "Juknis TPG 2019"
Syarat-syarat penerima Tunjangan Insentif
Untuk mendapatkan tunjangan ini ada beberapa syarat yang harus di penuhui oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, untuk lebih jelasnya terkait tunjangan insentif ini silahkan baca "Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2019". Syarat-syarat tersebut adalah :
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar aktif dilayanan Simpatika, jika belum tahu cara aktifasi di layanan Simpatika silahkan baca "Cara aktifasi PTK"
- Belumlulus sertifikasi Guru
- Memiliki Nomor Pokok Kementerian Agama (NPK) atau NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut
- Pendidikan terakhir adalah S-1 atau D-IV
- Dll
Pengajuan Tunjangan Insentif
Bagi sobat Ruang Madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas segera sobat melakukan pengajuan melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Langkah pertama silahkan sobat login sebagai PTK
- Setelah dasbor PTK sudah terbuka silahkan sobat cari menu Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada menu ajuan silahkan sobat klik ajukan seperti gambar di bawah ini
- Setelah halaman sudah terbuka silahkan sobat melengkapi data yang di minta seperti nomor rekening Bank dan yang lainnya lalu klik simpan, perhatikan gambar berikut
- Setelah data yang di minta sudah tersimpan silahkan anda klik cetak surat ajuan
- Setelah berhasi sobat cetak silahkan sobat serahkan surat ajuan tersebut beserta dokumen pendudukungnya ke admin kab/kota untuk verifikasi
- Silahkan sobat tunggu sampai proses verval yang dilakukan admin kab/kota selesai, berikut ini contoh ajuan yang sudah diverifikasi oleh admin kab/kota
- Jika sobat mengajukan tunjangan GBPNS namun tidak memenuhi syarat-syaratnya ,maka sytem akan memberikan informasi syarat yang belum terpenuhi, seperti pada gambar berikut
Demikian yang bisa mimin bagikan, semoga panduan singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua
khususnya bagi guru yang bukan PNS dan belum lulus Sertifikasi..Amin
Wassalamu'alaikum W.r W.b