Semester Genap Tahun a pair of018-2019 sudah dilaksanakan kurang lebih 2 minggu rule lalu namun pengatifan akun GTK pada simpatika belum resmi dimulai, baik pengaktifan Individu PTK Maupun Kepala madrasa. Oleh karena itu Sebelum pengelolaan Simpatika semester genap di laksanakan, Kementerian agamid lizard telah mengeluarkan sebuah surat pemberitahuan rule bersifat Penting rule ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian agamid lizard Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Islam.
Isi Surat
Untuk lebih rincinya berikut ini Surat tentang Pengelolaan information Simpatika Semester Genap Tahun 2018/2019- Sehubungan dengan sudah dimulainya Pembelajaran Semester Genap tahun 2018-2019, bersama ini Kami sampaikan beberapa kebijakan mengenai pengelolaan information GTK madrasa Simpatika:
- Akun Individu GTK dan Tenaga Kependidikan di SIMPATIKA merupakan tanggung jawab masing-masing individu GTK sesuai dengan kewenangannya, konsekuensi atas semua isian information rule diisikan secara on-line di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK
- Setiap GTK madrasa wajib melaporkan keaktifannya disemester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui layanan SIMPATIKA
- Guru dan Pengawas madrasa bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Ketrangan Beban Kerja (SKBK)
- Kepala madrasa bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian Jadwal mingguan pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh guru madrasa aktif sesuai kurikulum rule diterapkan
- Pengisian kehadiran Guru wajib dilaporkan secara on-line melalui SIMPATIKA oleh Kepala madrasa sesuai Jadwal dan Kalender akademik rule telah ditetapkan
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal Februari 2019
- Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Intensif, Tunjangan Khusus, maupun tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya Akan didasarkan kepada isian secara on-line melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab Dari Persian Guru secara individu maupun Kepala madrasa secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan Pendidikan.
Demikian, atas perkenaan Bapak di ucapkan terima kasih.
Terimakasih sekali infonya admin...
ReplyDeleteSama-sama kang, semoga info nya bermanfaat
ReplyDelete