Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada guru yang sudah menyelesaikan program sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah.
Semua guru yang sudah dinyatakan lulus dan sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang di dalamnya tercantum Nomor Registrasi Guru (NRG) harus melakukan Verifikasi dan validasi di layanan Simpatika Kemenag. Jika guru tersebut tidak melakukan verifikasi kepemilikan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dinyatakan tidak valid itu artinya jerih payah anda saat mengikuti program sertifikasi akan sia-sia.
Oleh karena itu, jika anda belum memiliki NRG silahkan anda mengajukan NRG baru silahkan baca "Cara Mengajukan NRG Baru Di Simpatika". Dan bagi anda yang sudah memiliki NRG silahkan anda lakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) kepemilikan NRG di layanan Simpatika dengan cara di bawah ini
Sesuai dengan Surat edaran yang sudah mimin ulas sebelumnya baca "Info Penting Simpatika Semester Genap" silahkan anda lakukan sendiri sesuai tanggungjawab masing-masing
Verval NRG Di Simpatika
Sebelum anda melakukan verval NRG sebaiknya anda persiapkan dokumen-dokumen yang sudah anda secan untuk di unggah pada menu verval nanti, sedangkan dokumen itu di antaranya adalah Ijazah terakhir dan Piagam Sertifikasi, semua dokumen tersebut anda secan dengan format JPEG, GIF,atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB. Jika dokumen pendukung sudah anda persiapkan, silahkan ikuti panduan verval NRG berikut ini:
- Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK/Admin ke alamat http://simpatika.kemenag.go.id/
- Setelah halaman sudah terbuka silahkan anda pilih menu Verval NRG, kemudian klik Ajukan Verval
- Setelah itu anda pilih jenis ajuan pada kotak dialog Verval NRG, jika anda sudah memiliki NRG silahkan anda masukana NRG anda pada kolom yang pertama, untuk kolom yang kedua silahkan anda masukan Nomor Peserta yang ada di Piagam Sertifikat
- Selanjutnya silahkan anda isikan data sertifikasi anda dengan benar dan unggah dokumen pendukung berupa ijazah akhir dan piagam sertifikasi dengan ukuran yang sudah mimin sebutkan diatas, jika sudah selesai silahkan klik Benar dan lanjut
- Setelah itu silahkan anda konfirmasi data isian sertifikasi yang sudah anda isi, jika terdapat kesalahan silahkan anda klik edit kembali, jika sudah benar silahkan anda klik Simpan
- Jika data sudah berhasil di unggah silahkan anda Cetak Surat Ajuan (S26b), kemudian silahkan bubuhi tanda tangan anda dan kepala madrasah serta setempelnya, jika sudah lengkap silahkan anda serahkan Surat Ajuan tersebut ke Admin Kemenag setempat untuk dilakukan verval
Demikian panduan singkat ini semoga bermanfaat khususnya bagi guru yang sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru baik PNS maupun Non PNS.
Jika anda belum mempunyai NRG silahkan ikuti panduannya pada artikel sebelumnya yakni "Panduan Pengajuan NRG Baru di Simpatika" . akhir kata Jazzakumullah Akhsanal Jazza.