Cara Pengajuan NRG Baru Di Simpatika Dengan Mudah (S26a)

NRG merupakan sebuah istilah dari Nomor Registrasi Guru, yakni sebuah nomor unik yang diberikan kepada guru yang sudah lulus dalam program Sertifikasi yang diselenggarakan Kementerian Agama. Semua guru yang sudah lulus sertifikasi akan diberikan sertifikat yang didalamnya tecantum Nomor Registrasi Guru (NRG). 
pengajuan nrg baru
Setiap guru yang memiliki NRG wajib melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan melalui layanan Simpatika Kemenag. Jika guru tersebut tidak melakukan verval atau registrasi ulang maka status kepemilikan NRG dianggap tidak valid dan tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah akan tidak bisa dicairkan, hal ini sesuai dengan Juknis TPG 2019.

Oleh karena itu bagi guru yang sudah memiliki NRG segera anda lakukan verval NRG untuk caranya silahkan anda klik "Verval NRG.".

Bagi anda yang belum memiliki NRG, di layanan Simpatika sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk panduannya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut

Pengajuan NRG Baru

  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK
  • Setelah berhasil masuk silahkan anda pilih menu Verval NRG lalu klik Ajukan Verval 
    verval nrg ptk
  • Setelah itu silahkan anda pilih dari dua pilihan setelah itu klik benar & lanjut 
    verval nrg ptk
  • Selanjutnya silahkan anda isi data Sertifikasi anda dengan benar kemudian klik benar & lanjut 
    verval nrg ptk

Perlu di ingat
Sebelum anda mengisi data sertifikasi silahkan anda persiapkan file scan sertifikasi/piagam dan ijazah terakhir anda untuk diunggah dengan format file Gif, Png atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB 
  • Setelah semua sudah anda isi dengan benar, silahkan konfirmasikan data isian tersebut dengan klik Simpan
    verval nrg ptk
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik cetak surat ajuan 
  • Jika sudah selesai maka anda akan mendapatkan Surat Ajuan NRG (S26a)
    Surat Ajuan NRG (S26a)
  • Silahkan anda bubuhi Tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta setempelnya, Jika sudah Selesai silahkan anda serahkan Surat ajuan NRG tersebut ke kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Demikian panduan singkat tentang pengajuan Verval NRG bagi PTK yang belum mempunyai NRG atau belum melakukan verifikasi di Simpatika ini semoga bisa membantu khususnya bagi  PTK yang baru lulus Sertifikasi

Add Comments


EmoticonEmoticon