Tunjangan Profesi Guru adalah sebuah tunjangan yang diberikan pada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang sudah lulus sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan ini adalah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebelum adanya revisi terhadap Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS maupun Non PNS yang sudah dirilis kemarin baca "Juknis TPG 2019". Banyak sekali diantara para guru merasa khawatir dan keberatan akan ketentuan yang ada dalam Juknis tersebut, hal ini sesuai dengan hasil riset yang dilakukan mimin terhadap kegundahan para guru yang ada dalam beberapa gurup di sosmed
Sebelum adanya revisi terhadap Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS maupun Non PNS yang sudah dirilis kemarin baca "Juknis TPG 2019". Banyak sekali diantara para guru merasa khawatir dan keberatan akan ketentuan yang ada dalam Juknis tersebut, hal ini sesuai dengan hasil riset yang dilakukan mimin terhadap kegundahan para guru yang ada dalam beberapa gurup di sosmed
Revisi Juknis TPG 2019
Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2019 sebenarnya sudah di rilis pada bulan Desember kemarin, namun sehubungan ada hal yang dianggap kurang efektif akhirnya Juknis tersebut dilakukan perubahan/revisi, lalu apa saja sih yang mengalami perubahan?..berikut ini diantara beberapa perubahan dari juknis tahun 2019:
Dengan adanya berubahan Ekuivalensi ini semoga bisa menjawab kegundahan para guru. Untuk mengatur Ekuivaleni guru di Simpatika silahkan baca " Panduan set tugas Tambahan guru"
Demikian 4 poin penting dalam revisi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya revisi ini apa yang di khawatirkan oleh guru-guru yang sudah sertifikasi tidak terjadi. Sedangkan untuk meng-edit ekuivalensi jam tambahan yang sudah terlanjur di buat silahkan baca "Panduan edit ekuivalensi jam tambahan"
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan Kepala madrasah harus membuat surat pernyataan tertulis di atas matrai dengan memperhatikan beberapa hal di bawah ini :
- Kelebihan Peserta didik/rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
- Ketentuan tugas tambahan sebagaimana diatur pada nomor 21 di rubah sebagaimana berikut ini
NO | SEMULA | MENJADI |
---|---|---|
1 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM |
2 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM |
3 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM |
4 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM |
- Ketentuan pada halaman 26 Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru huruf b dirubah sebagai mana berikut :
NO | SEMULA | MENJADI |
---|---|---|
1 | Memasuki Usia pensiun bagi Guru PNS atau 60 Tahun bagi Guru Bukan PNS | Memasuki Usia Pensiun bagi guru PNS atau Maksimal 60 Tahun bagi Guru Bukan PNS |
- Ketentuan pada halaman 27 Perpajakan nomor 2 dirubah sebagai mana berikut :
NO | SEMULA | MENJADI |
---|---|---|
1 | Tunjangn Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto | Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran |
Demikian 4 poin penting dalam revisi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya revisi ini apa yang di khawatirkan oleh guru-guru yang sudah sertifikasi tidak terjadi. Sedangkan untuk meng-edit ekuivalensi jam tambahan yang sudah terlanjur di buat silahkan baca "Panduan edit ekuivalensi jam tambahan"