Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/rombel - Simpatika merupakan Sistem Informasi yang berbasis web yang dipergunakan untuk mengolah sebuah data Pendidikan, baik data Madrasah, Siswa maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pembutan sistem ini bertujuan agar data Lembaga Pendidikan bisa terkontrol dan tertata rapih. 
ajuan dispensasi kelebiahan siswa/rombel di simpatika
Seperti pada pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun layanan Simpatika kepala Madrasah harus mematuhi beberapa prosedur diantaranya Seluruh guru dan Staf harus sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah baca " Cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Bagi Kepala Madrasah yang mempunyai kendala saat mengajukan keaktifan kolektif disebabkan karena kelebihan siswa/rombel yang terdeteksi oleh system, maka silahkan anda mengajukan dispensasi kelebihan siswa di akun PTK Kepala madrasah.

Sebelum anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel ada beberapa hal yang harus anda perhatika diantaranya adalah:

  1. Kelebiha siswa/rombel tidak menggangu akan mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah Siswa/rombel tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah siswa/rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
Kelebihan Siswa pada setiap rombelnya sudah diatur dalam Juknis TPG Tahun 2019 dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019/2020

Aturan Minimal Jumlah Rasio Siswa/Rombel 

Aturan minimal jumlah rasio siswa dalam satu rombel adalah sebagai berikut:

No Jenjang Jumlah
Rombel
1 RA 15:01
2 MI 15:01
3 MTs 15:01
4 MA 15:01
5 MAK 12:01

Silahkan perhatikan tabel diatas, masing-masing rombel paling sedikit di isi 15 Siswa dan 12 siswa untuk MAK, Jika jumlah siswa dalam satu rombel kurang dari kententuan diatas maka otomatis status kelayakan tunjangan guru yang mrngampu rombel tersebut akan tidak layak, hal ini akan berakibat tunjangannya tidak bisa dicairkan.

Aturan Masimal Jumlah Rasio Siswa a/Rombel

Selain aturan ketentuan jumlah minimal rasio siswa/rombel diatas, ada aturan yang berkaitan dengan jumlah maksimal rasio siswa/rombel, ketentuan ini sudah di atur dan ditetapkan dalam Juknis TPG 2019 dan Juknis PPDB  RA dan Madrasah Tahun 2019/2020. Silahkan perhatikan tabel di bawah ini 


No Jenjang Jumlah Maksimal
Siswa/Rombel
Jumlah Maksimal
Rombel/Tingkat
Jumlah Maksimal
Rombel/Madrasah
1 MI 28 Peserta Didik 9 Rombel 54 Rombel
2 MTs 32 Peserta Didik 11 Rombel 32 Rombel
3 MA 36 Peserta Dididk 12 Rombel 36 Rombel
4 MAK 36 Peserta Dididk 24 Rombel 72 Rombel
5 MILB 5 Peserta Dididk
6 MTsLB 8 Peserta Didik

Keterangan :
  • Jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • Jenjang MTs jumlah maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • Jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MILB jumlah siswa/rombel maksimum 5 siswa
  • Jenjang MTsLB dan MALB jumlah siswa/rombel maksimum 8 siswa
Dari ketentuan aturan diatas sudah jelas bahwa jika pada madrasah anda mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, maka kepala madrasah harus mengajukan dispensasi kelebihan siswa, hal ini dilakukan agar pengajuan keaktifan kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tidak ada kendala.

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sejujurnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini sangatlah mudah dan prosesnya sangat cepat, kepala madrasah hanya mencetak Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian surat ajuan tersebut anda serahkan ke admin Kab/Kota untuk dilakukan verivikasi dan validasi ajuan tersebut, dan ada akan mendapatkan surat persetujuan yang berupa S40b, untuk cara mengajukan dispensasi tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya pada dasbor Simpatika akan ditampilkan status keaktifan, silahkan anda perhatikan warna merah yang ada pada Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM perhatikan gambar berikut 
    alokasi JTM di Simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi seperti pada gambar 
    kelebihan alokasi rombel
  • Terakhir silahkan anda cetak surat ajuan dispensasi tersebut (S40a) kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan persetujuan verval data ajuan dan penerbitan S40b
Setelah anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa dan statusnya sudah disetujui oleh admin Kab/Kota, silahkan anda melanjutkan set ajuan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah, jika belum tahu caranya, silahkan anda baca "Cara Ajuan Keaktifan Kolektif oleh  Kepala madrasah".

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya ajuan dispensasi untuk kelebihan siswa/rombel ini bisa menjadi solusi dalam mengatur Jam Tatap Muka di layanan Simpatika

Add Comments


EmoticonEmoticon