Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah sebuah surat yang menerangkan tentang kinerja dari seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, SKMT bisa anda peroleh dengan mudah di layanan SIMPATIKA.
Surat ini juga merupakan salah satu dari beberapa surat sakti yang sangat penting bagi guru-guru yang sudah lulus mengikuti program Sertifikasi, dengan mengajukan SKMT ke Admin Kemenag kab/kota, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang nanti pada saat pemberkasan tunjangan profesi guru salah satu syaratnya adalah dengan melampiri Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Perlu anda ketahui bahwa macam-macam dari SKMT yang harus anda ajukan dan cetak diantaranya:
- SKMT (S29a) untuk Guru Madrasah satminkal
- Lampiran S29a untuk Guru Madrasah satminkal
- SKMT (S29b) untuk Guru Madrasah Non Satminkal
- Lampiran S29b untuk Guru Madrasah satminkal
- SKMT (S29c) untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
- Lampiran S29c untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
- S29d Surat ajuan penerbitan SKBK
Dari beberapa jenis di atas jika anda merupakan guru yang mengajar di madrasah satminkal (Induk) maka yang harus anda cetak adalah S29a, lampiran S29a dan S29d. Jika anda mengajar di Madrasah lain atau mengajar di Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud dan menjabat sebagai Guru PAI maka yang harus anda cetak adalah S29b, S29c beserta lampirannya dan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d).
Pada kesempatan ini, mimin tidak akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan SKMT di akun masing-masing PTK dan Bagaimana cara Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah karena pada artikel sebelumnya, mimin sudah membahas tutorialnya dengan lengkap, silahkan anda lihat " Cara Pengajuan SKMT oleh PTK", setelah anda cetak Surat Ajuan tersebut, segera anda serahkan Ajuan tersebut ke Admin Madrasah atau ke Kepala Madrasah untuk dilakukan persetujuan ajuan SKMT, untuk caranya silahkan baca "Panduan Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah".
Cara Cetak Ulang SKMT dan Lapirannya
Jika anda sudah berhasil melakukan pengajuan SKMT dan sudah mendapatkan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d) segera anda bubuhi tanda tangan Pengawas Pembina Guru, PTK dan Kepala Madrasah beserta stempel asli Madrasah dan serahkan berkas ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat.
Untuk mengantisipasi akan hal-hal yang tidak di inginkan, silahkan anda lakukan cetak ulang pengajuan SKMT dan teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
- Silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id
- Setelah itu klik menu SKMT & SKBK
- Setelah terbuka silahkan Klik menu Tahun pelajaran dan semester yang berada di pojok kanan atas
- Silahkan anda pilih ajuan SKMT yang anda butuhkan
Untuk lebih jelas dan perincinya tentang cara cetak ulang ajuan SKMT silahkan anda lihat di sini
Demikian yang bisa mimin bagikan tentang cara mencetak ulang ajuan SKMT dan SKBK di akun Masing-masing Guru ini, semoga cara ini bisa bermanfaat dan membantu rekan-rekan guru yang masih kebingungan untuk melakukan hal tersebut.