Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Syarat Pelayanan BSU DI BRI
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Selain itu Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Syarat Pelayanan BSU Madrasah dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Kesimpulannya dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait syarat yang wajib di penuhi guru penerima BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Cara Lihat Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Lihat Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Lihat Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika - Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK & AKP) Madrasah telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing peserta yang telah melakukan Ajuan Pendaftaran AKG, AKK, AKP di Simpatika pada tanggal 19-23 November 2020 kemarin
Rapor hasil AKG AKK AKP

Oleh sebab itu, Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG,  AKK, dan AKP di Simpatika pada tanggal  10  Desember  2020

Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa ketentuan terkait hasil dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang telah di laksanakan oleh peserta AKG, AKK dan AKP di Tempat Uji Kompetensi masing-masing peserta, diantara ketentuan tersebut adalah
  • Rapor AKG,  AKK  dan  AKP  hanya  dapat  diakses  oleh  peserta  AKG,  AKK  dan  AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta
  • Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota  dan  Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor  maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun
  • Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebarkan rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  • Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP hanya Kementerian Agama Pusat

Cara Lihat Rapor AKG, AKK dan AKP


Sebelum rekan-rekan mencetak atau melihat hasil dari Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK dan AKP) Madrasah silahkan anda perhatika ketentuan yang sudah mimin sebutkan diatas 

Untuk dapat melihat dan mencetak hasil asesmen kompetensi yang telah rekan-rekan laksanakan melalu akun Simpatika masing-masing, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing 
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu AKG yang berada di sebelah samping kiri bawah, perhatikan gambar berikut 
    Rapor Hasil AKG AKK AKP

  3. Langkah selanjutnya setelah laman terbuka, silahkan anda klik menu "Cetak Surat" seperti yang ditunjukan dalam gambar diatas
  4. Selanjutnya akan muncul notifikasi halaman Print,
    Rapor Hasil AKG AKK AKP

    silahkan anda cetak rapor AKG, AKK dan AKP atau menyimpan dokumen rapor hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Lihat Rapor hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan mengetahui nilai hasil uji kompetensi guru tersebut dapat di jadikan bahan instropeksi diri guna untuk menjadi lebih baik dan lebih profesional lagi 

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang datanya sudah tersimpan dalam layanan Simpatika dan Siaga Pendis
Cetak Surat Keterangan Penerima BSU

Surat edaran terkait mekanisme pencairan BSU dan Surat Keputusan tentang Juknis Penyaluran BSU bagi Guru Madrasah dan Guru PAI ini merupakan surat yang menjawab kekacauan informasi yang diberitakan di media social seperti facebook, whatsaap, instagram dan lain sebagainya yang mensyaratkan pencairan BSU harus membawa BPKB dan Surat akta tanah

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) di jelaskan ada beberapa ketentuan antara guru penerima BSU dengan Simpatika dan Guru penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah, berikut ini uraian yang terdapat dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah 

1. Ketentuan Guru terkait dengan Simpatika:
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  • Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
2. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
  • Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  • Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  • Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa guru penerima Bantuan Subsidi Upah akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana diatas 

Cara Cetak Surat Keterangan BSU, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika


Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari akun SIMPATIKA masing-masing Guru penerima BSU

Untuk melakukan cetak Surat Keterangan penerima BSU GBPNS, surat pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa  di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda buka dan masuk ke akun Simpatika masing-masing PTK
  2. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Bantuan kemudian klik Penerimaan, perhatikan gambar berikut ini
    menu Bantuan BSU Di Simpatika

  3. Langkah berikutnya akan muncul notifikasi, silahkan klik cetak untuk melengkapi persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah GBPNS 
Silahkan ana lakukan pencetakan Surat Keterangan penerima BSU, Surat Pernyataan Pertanggung jawaban (SPTJM) dan Surat Kuasa  yang akan di bawa saat transaksi dalam pembuatan buku rekening ke bank BRI/BRI Syariah di tempat masing-masing penerima bantuan subsidi upah

Demikian yang dapa mimin informasikan terkait Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM dan Surat Kuasa di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mencetak dan mengumpulkan persyaratan dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Cara Daftar AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Daftar AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika

Ajuan pendaftaran program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Simpatika telah di buka 

pendaftaran program akg akk akp

Ajuan pendaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah

Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing guru, kepala dan pengawas madrasah atau melalui website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Jika menu pedaftaran AKG sudah muncul di akun masing-masing PTK, silahkan anda ikuti langkah-langkah pendaftaran AKG, AKK dan AKP melalui akun Simpatika

Panduan  Pendaftaran AKG, AKK dan AKP Di Simpatika

Untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "AKG" yang berada di samping kiri
  3. Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik "Daftar" seperti pada gamabar berikut 
    Daftar AKG Madrasah Di Simpatika

  4. Langkah berikutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran AKG dan Tempat pelaksanaan AKG pada notifikasi yang muncul, kemudian klik "Simpan" jika sudah benar 
    Daftar AKG Madrasah Di Simpatika

  5. Selanjutnya silahkan anda pantau terus pada laman ini untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG
  6. Untuk membatalkan pendaftaran AKG silahkan anda klik pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti ajuan peserta AKG (S41a) 
    Daftar AKG Madrasah Di Simpatika

  8. Selesai

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKK, AKP Madrasah di Akun Simpatika masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini, semoga dengan adanya tutorial Ajuan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan pendaftaran program PKB secara online melalui layanan Simpatika Kemenag

Cara Ajukan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika

Cara Ajukan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika

Kabar gembira bagi rekan-rekan GTK madrasah bahwa fitur ajuan Data Bantuan kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemi Covid-19 telah muncul di akun Simpatika masing-masing Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Ajukan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah

Rilis fitur baru Data Bantuan di Simpatika adalah Untuk memastikan bantuan kuota internet untuk Guru dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Bukan PNS tersalurkan dengan tepat sasaran

Fitur Baru Data Bantuan di Simpatika ini merupakan salah satu syarat mutlak Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dapat menerima bantuan subsidi berupa kuota internet dan BLT dari Pemerintah di masa pandemi Covid-19

Fitur Data Bantuan di Simpatika yang baru saja dirilis, memuat beberapa data diantaranya adalah sebagai berikut

  • Data Kandidat Bantuan
  1. Nomor NIK KTP
  2. File Scan KTP
  3. Nomor Handphone
  • Data Perpajakan
  1. Nomor NPWP
  2. File Scan kartu NPWP
  • Data Rekening Bank
  1. Nomor Rekening
  2. Nama Bank
  3. Nama Pada Buku Tabungan/Rekening
  4. Nama Cabang Bank
  5. File Scan Buku Tabungan

Bagi Guru Madrasah yang sudah pernah menginput data-data diatas baik pada waktu verval SKAKPT atau Verval Ajuan Tunjangan Insentif, maka data-data tersebut akan tampil secara otomatis pada menu Data Bantuan

Untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan untuk mendapat bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, silahkan anda pastikan data-data Guru dan Tenaga Kependidikan telah di input sudah sesuai dan benar

Cara Verval Ajuan Data Bantuan Di Simpatika

Cara melakukan ajuan bantuan kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di layanan Simpatika silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika anda
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Bantuan" yang berada di samping kiri
  • Jika sebelumnya ada sudah memasukan data-data ditas, makan akan secara otomatis akan tampil data-data sebelumnya, untuk mengeditnya silahkan anda klik ikon "Pensil" yang berada di pojok kanan 
    Ajuan Data Bantuan Di Simpatika

  • Silahkan anda priksa kembali data-data yang ada, jika terdapat kesalahan silahkan anda mengeditnya, setelah semua benar silakan anda klik "Simpan Perubahan"
  • Selanjutnya silahkan anda klik "Jadikan Permanen" pada notifikasi diatas 
    "Jadikan Permanen" pada notifikasi

  • Langkah berikutnya silahkan anda klik simpan/cetak bukti ajuan Data Bantuan (S42) 
    bukti ajuan Data Bantuan (S42)

  • Selesai, silahkan anda pantau terus ajuan kandidat data bantuan untuk memperoleh informasi di tolak atau tidaknya ajuan kita
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Verval Ajuan Data Kandidat Bantuan untuk GTK Madrasah di masa pandemi Covid-19 ini, semoga panduan ini dapat memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengajukan data kandidiat bantuan dari Pemerintah

Cara Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika

Cara Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika

Aplikasi SIMPATIKA Kemenag baru saja merilis fitur terbarunya pada tanggal 29 September 2020 kemarin, fitur baru ini diperuntukan bagi Kepala Madrasah sebagai langkah verifikasi data pertama sebagai Kepala Madrasah yang dijabatnya
Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah

Fitur Ajuan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) di layanan Simpatika hanya akan muncul bagi Kepala Madrasah baik yang bertugas di satminkal ataupun non satminkal, fitura ajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah (S12F) di aplikasi Simpatika tidak berlaku untuk guru yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah

Oleh karena itu dengan diperlukannya perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah di Simpatika (S12F) karena data yang tersimpan di database aplikasi Simpatika adalah data Kepala Madrasah yang terekam pada saat ini

Untuk itu, bagi Kepala Madrasah yang hingga saat ini belum melakukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di aplikasi Simpatika (S12f) untuk segera melakukan ajuan perubahan data TMT pertama tersebut kepada Admin Simpatika Kanwil Provinsi masing-masing  di Simpatika

Untuk melakukan ajuan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di layanan Simpatika silahkan anda ikuti panduan yang akan mimin jelaskan pada langkah-langkah dalam mengajukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di Simpatika (S12f) di bawah ini

Langkah-langkah Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah


Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan Kepala Madrasah atau Admin Simpatika Madrasah dalam melakukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah (S12F) di layanan Simpatika

  1. Langkah pertama silahkan anda lakukan login sebagai PTK di layanan Simpatika Kemenag
  2. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Perubahan Data Kepegawaian" yang berada di samping kiri
  3. Langkan berikutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik menu "TMT Kepala Madrasah" yang berada di samping menu TMT Guru
  4. Setelah laman terbuka, langkah selanjutnya silahkan anda klik "Ajukan Perubahan"
  5. Langkah selanjutnya silahkan anda isi data yang di perlukan dalam melakukan perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah (S12f) di Simpatika 
  6. Setelah data yang diperlukan terisi, silahkan anda klik "Simpan"
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah (S12F), silahkan anda bubuhi tanda tangan diatas matrai 6000 dan serahkan ke admin kanwil Provinsi masing-masing
  8. Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Ajuan Perubahan Data TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika ini, semoga panduan ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan

SK Dirjen Pendis Tentang SOP Layanan Program GTK Melalui SIMPATIKA Kemenag  Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Tentang SOP Layanan Program GTK Melalui SIMPATIKA Kemenag Tahun 2020

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf h Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan


Guna untuk menjamin validitas Administrasi Pemerintahan dan ketertiban dalam layanan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah maka sangat perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis sistem informasi

Penyusunan Standar Operasional Prosedur pada layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan yang berasis sistem informasi merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat (2) huru h tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA Madrasah dengan Nomor 4684 Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020


Penetapan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur pada Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) telah di tetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 di Jakarta

Dalam SK Dirjen Pendis tersebut memuat beberapa lampiran yang menerangkan tentang Prosedur Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan di lakukan melalui layanan SIMPATIKA Madrasah 

Lampiran SK Dirjen Pendis memuat tiga (3) BAB yang menerangkan tentang prosedur yang akan dilalui oleh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti Program yang di rencanakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Repubilk Indonesia

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK SOP Dirjen Pendis Nomor Nomor 4684 Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru Madrasah
12 Hal Yang Harus Dilakukan Admin Simpatika Di Awal Semester Sebelum Cetak S25

12 Hal Yang Harus Dilakukan Admin Simpatika Di Awal Semester Sebelum Cetak S25

Dengan di mulainya tahun ajaran baru 2020/2021 Layanan SIMPATIKA kembali lagi dibuka, ini artinya semua operator madrasah kembali lagi melaksanakan tugasnya.
simpatika semester ganjil
Lalu apa saja yang dilakukan operator madrasah dalam mengerjakan Simpatika semester ganjil di tahun ajaran 2020-2021 ini??

Berikut ini 12 hal yang harus dilakukan oleh Admin atau Operator Madrasah di awal semester ganjil Tahun 2020/20221 sebelum mencetak S25 

1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK

Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan verval keaktifan PTK di akun masing-masing caranya PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu". untuk lebih jelasnya silahkan lihat Disini

Bagi Kepala Madrasa dapat melihat dan mengecek apakah semua PTK sudah melakukan Verval Keaktifan pada semester ini atau belum, untuk mengeceknya silahkan bagi Admin/Kepala Madrasah mengeceknya melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.

2. Registrasi PTK Baru (bila ada)

Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.

S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

3. Pengelolaan Siswa

Hal Selanjutnya yang harus dilakukan oleh operator Madrasah/Admin adalah mengelola siswa di Simpatika, perlu rekan-rekan ketahui dalam mengelola data siswa di Simpatika terbagi menjadi 2 sesi yaitu Sesi Semester Ganjil dan Semester Gasal
  • Semester Ganjil
Pada Semester Ganjil yang harus dilakukan dalam mengelola data siswa adalah sebagai berikut:
  1. Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.
  2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
  3. Unggah data siswa
  4. Memasukan siswa ke dalam rombel
  • Semester Genap
Untuk  semester genap ini, yang harus dilakukan oleh operator adalah cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.

4. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)

Hal yang ke empat adalah menyelesaikan permasalahan mutasi PTK, jika PTK hendak berpindah darah atau tempat tugas, Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.

5. Alih Fungsi PTK (bila ada)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi. Untuk Lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

6. Madrasah Non Induk (bila ada)

Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. 

Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. 

Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

8. Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain

Dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di jelaskan bagi guru yang kekurangan jam dapat melakuan tugas tambahan, mengangkat dan memberikan tugas tambahan atau memberikan  tugas tambahan lain kepada guru khususnya yang sudah sertifikasi merupakan sebuah implementasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ekuivalensi atau Tugas ambahan Guru/Tugas tambahan lain silahkan anda bisa melihat pada postingan mimin sebelumnya Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Sedangkan untuk cara melakukan penambahan Ekuivalensi pada guru silahkan anda bisa lihat pada postingan mimin sebelumnya Panduan Set Tugas Tambahan Guru di Simpatika

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Langkah selanjutnya sebelum melakukan pencetakan S25 adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika, pengisian Jadwal Kelas Mingguan tersebut dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan. Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat Disini

10. Edit JTM Guru BK/TIK

JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

11. Cek Analisa Tunjangan

Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan.

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru

12. Verval Ijazah S1/D4 serta MKG

Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai, untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait 12 Hal yang harus dikerjakan Admin/Kepala Madrasah sebeum melakukan verval keaktifan kolektif (S25a) di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

Sehubungan dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag
pengelolaan simpatika semester ganjil 2020-2021

Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini

Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
  1. Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
  2. Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
  5. Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  6. Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021 silahkan anda perhatikan Surat Edaran berikut ini


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester ganjil Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat dan menjadi perhatian untuk rekan-rekan Guru Madrasah
Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama 
ajuan tunjangan insentif gbpns

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Permasalahannya adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi pada saat ini tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS karena tim Simpatika telah mereset akun simpatika.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang tidak bisa melakukan ajuan di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut 
ajuan tunjangan insentif gbpns

Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan di atas silahkan anda perhatikan langkah berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan 
    ajuan skbk/skmt
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan 
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi
Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Kemendikbud Luncurkan Aplikasi berbasis web yang di beri nama Guru Berbagi, pengertian Guru Berbagi adalah media ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan untuk saling berbagi pengetahuan pembelajaran ataupun berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
guru berbagi

Selain itu di dalam layanan ruang Guru Berbagi ini rekan-rekan dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan serta berbagai artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan juga rekan-rekan dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman Ruang Aksi.

Peluncuran Guru Berbagi ini sudah di jelaskan dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Layanan Guru Berbagi ini bisa anda akses dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mengunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dan juga bisa menggunakan akun Simpatika Kemanag

Untuk cara mengakses layanan Guru Berbagi pada cara yang pertama akan mimin jelaskan pada pertemuan berikutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan bagi Guru Madrasah yang hendak bergabung dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika Kemenag silahkan anda perhatikan langkah-langkha berikut ini 

Panduan Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya
  • Selesai

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait Cara masuk Layanan Guru Bebagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan dalam mengakses layanan Guru Berbagi
Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting pada tanggal 09 April 2020
edaran guru berbagi
Guna untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:

  1. Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  2. Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
  3. Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
  4. Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  5. Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 
Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat di bawah ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Tahun Pelajaran 2019-2020 ini Simpatika Madrasah kembali lagi meluncurkan fitur barunya yaitu set jam Masuk dan Jam Pulang Guru madrasah yang sudah PNS atau Sertifikasi di Simpatika kemenag
Set Jam masuk dan Pulang di Simpatika

Fitur baru ini merupakan fitur yang ada di Akun Admin Madrasah atau Akun Kepala Madrasah yang
lebih tepatnya berada di menu absensi guru.

Jika sebelumnya Kepala Madrasah atau Admin Madrasah dalam mengatur absen Guru di Simpatika hanya melakukan set kehadiran guru saja, namun untuk saat ini set absensi guru di simpatika harus menyertakan jam masuk dan pulang bagi guru madrasah yang hadir pada hari itu.

Yang perlu anda garis bawahi bahwa aturan set jam masuk dan jam pulang ini sama seperti pada fitur set jam kerja guru di Simpatika, artinya rasio JTM Guru harus memenuhi minimal jam kerja yaitu 37,5 Jam dalam sepekan.

Jika hal ini tidak sesuai dengan aturan jam kerja maka secara otomatis Tunjangan Profesinya tidak akan cair karena hal ini berpedoman pada Juknis TPG Tahun 2020 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019

Sebagai contoh jika kemarin rekan-rekan sudah melakukan seting jam kerja di simpatika, maka dalam melakukan set jam masuk dan jam pulang juga harus sesuai dengan setingan jam kerja yakni minimal 37,5 jam dalam sepekan.

Misalnya, Admin madrasah atau Kepala Madrasah sudah melakukan seting jam kerja jam 07.00-14.00 maka untuk setingan jam masuk dan jam pulang juga harus sama yaitu jam 07.00-14.00 agar nanti bisa mencapai minimal 37,5 jam dalam sepekan

Oleh karena itu, sebelum rekan-rekan melakukan seting jam masuk dan jam pulang hendaknya memperhatikan setingan jam kerja yang  sudah anda buat sebelumnya.

Panduan Seting Jam Masuk Dan jam Pulang Di Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan setingan ini, ada 2 cara yang akan mimin berikan, diantaranya yaitu dengan menggunakan setingan secara manual satu persatu dan secara kolektif.

1. Cara Manual 


Untuk itu silahkan anda perhatikan panduan yang akan mimin berikan berikut ini, untuk cara yang pertama adalah:


  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala madrasah/Admin Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Sekolah dan pilih Absensi
  • Setelah laman absensi terbuka silahkan anda pilih ikon segi tiga yang berada di sebelah kanan masing-masing guru kemudian klik "Edit Kehadiran"
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi kehadiran guru yang bersangkutan dan silahkan anda isi Jam Masuk dan jam pulang dengan format jam jj.mm.dd 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik simpan

2. Cara Kolektif


Untuk cara yang kedua yaitu dengan cara kolektif silahkan anda unduh terlebih dahulu format excel pada menu absensi tersebut, kemudian silahkan anda isi dan terakhir silahkan anda upload format excel yang sudah anda isi tersebut pada menu upload absensi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini panduan kedua dalam melakukan seting jam masuk dan jam pulang lebih rincinya

  • Untuk set langkah kedua silahkan anda klik icon panah keatas yang berada diatas sub menu absensi 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi unggah absensi, silahkan anda klik "Unduh Format Absensi" 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi absensi beserta jam masuk dan pulang pada kolom yang sudah di sediakan
    Ingat! Ingat!... Jangan sampai merubah format yang ada jika tidak ingin terjadi error

  • Langkah selanjutnya silahkan anda unggah format absensi yang sudah anda isi dengan benar dengan cara klik icon panah atas kemudian klik "pilih File" untuk mencari file absensi tadi
  • Jika sudah ketemu, silahkan anda klik "Unggah" dan tunggu sampai prosesnya selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Set Jam Masuk dan jam Keluar bagi Guru Madrasah di Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengatur jam masuk dan pulang bagi guru di madrasah masing-masing
Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Simpatika adalah sebuah layanan berbasis website yang bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja, layanan ini merupakan sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang dugunakan untuk menampung dan mengelola data lembaga pendidikan, Guru Madrasah maupun Staf secara online. Baca Cara Aktivasi Akun Simpatika

verval inpassing di simpatika
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa layanan Simpatika ini dijadikan sebagai tolak ukur pemerintah dalam pemberian tunjangan bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 039/Dt.i.II/2/KP.02.3/1/2019 Prihal Pengelolaan Informasi Simpatika Semester Genap Tahun 2018/2019, silahkan baca selengkapnya di Info Penting Simpatika

Verval Inpassing


Verval adalah kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data sesuai dengan kondisi ril dan juga bisa dipertanggung jawabkan. Baca Juga : Panduan Verval NRG

Oleh sebab itu, bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki SK Inpassing harap segera melakukan Verifikasi dan Validasi kepemilikan SK tersebut dilayanan Simpatika masing-masing Guru Madrasah, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

Langkah-langkah Verval


Silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut untuk melakukan verval SK Inpassing di layanan Simpatika
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri 
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik menu Formulir pada laman yang sudah disediakan 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta meliputi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan. Semua data yang anda masukan harus sesuai dengan SK Inpassing anda perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data tersebut silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing  pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surat ajuan tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian pembahasan mengenai Cara Melakukan Verval SK Inpassing Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini pekerjaan kita bisa cepat terselesaikan dengan mudah dan benar

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada tahun 2019 sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 kemarin. Proses pendaftaran PPG ini bisa anda lakukan pada akun Simpatika masing-masing guru. untuk caranya silahkan anda baca pada artikel seblumnya yakni "Panduan Pengajuan PPG Di Simpatika".
cetak surat undangan pretest ppg
Dalam melakuan ajuan pendaftaran PPG di Simpatika anda harus memperhatikan Program Studi antara di Ijazah anda dengan Program Studi PPG dalam artian antara Ijazah dan Program Studi PPG harus Linier, lalu apa saja Linieritas yang ada dalam PPG silahkan simak pada postingan sebelumnya yakni Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Setelah anda berhasil melakukan pengajuan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru di akun Simpatika, langkah selanjutnya anda tinggal menunggu konfirmasi dari KANWIL mengenai penerimaan dan penolakan anda dalam mengajukan pendaftaran. Baca :"4 Hal Yang Harus Di Persiapkan Dalam Mengikuti PPG"

Bagi anda yang ajuan PPG-nya sudah disetujui oleh Kanwil, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan seleksi atau Pretest PPG, Baca : "3 Langkah Sukses Saat Pendaftaran PPG Di Simpatika". Namun sebelum anda mengikuti ujian seleksi PPG ada beberapa hal yang harus anda persiapkan yakni Surat Undangan Ujian Seleksi PPG.

Cara Cetak Surat Undangan Pretest PPG

Setiap guru yang akan mengikuti ujian PPG (Pretest) harus membawa Surat tanda bukti bahwa anda terdaftar sebagai Peserta Pretest PPG, Surat Undangan Ujian Seleksi (Pretest) PPG bisa anda dapatkan dengan mudah di akun Simpatika masing-masing guru calon peserta PPG, utnuk langkahnya silahkan anda simak di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di http://simpatika.kemenag.go.id
  • Langkah selanjutnya jika anda sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan, maka akan ada notifikasi surat pengantar untuk melihat Jadwal Pretest PPG, seperti nampak pada gambar berikut 
    notifikasi cetak surat undangan

  • Anda juga bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri, silahkan anda klik menu tersebut kemudian klik Cetak Surat 
    cetak surat undangan
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (S37a) tersebut, untuk dijadikan bukti bahwa anda sudah terdaftar sebagai peserta Ujian Seleksi PPG

Silahkan anda bawa Surat Pengantar Ujian Seleksi PPG tersebut beserta dokumen pendukung lainnya yakni berupa KTP Asli dan Kartu Digital PTK pada saat pelaksanaan ujian Seleksi PPG.

Demikianlah yang dapat mimin sampaikan, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan membantu untuk rekan-rekan guru calon peserta ujian seleksi PPG, dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran saat mengisi soal-soal yang diberikan sesuai dengan apa yang diharapkan
3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Mengajukan PPG Di Simpatika - Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan melalui akun Simpatika sudah kembali dibuka, hal ini merupakan sebuah info yang menggembirakan yang sudah di tunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru khususnya yang bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama, baik di Madrasah RA, MI, MTs, MA maupun MAK.
ajuan ppg di simpatika
Dari info pembukaan pendaftaran PPG tersebut yang lebih menggembirakan lagi adalah TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru Madrasah yang pada tahun kemarin sampai 31 Desember 2005, pada kali ini TMT tersebut sudah direvisi sehingga TMT pada SK Pengangkatan Guru tersebut di majukan hingga 10 tahun yakni sampai tanggal 31 Desember 2015.

Jadi silahkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang merasa TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasahnya sudah memenuhi persyaratan di atas yakni TMT Tanggal 31 Desember 2015 untuk segera mengajukan diri melalui akun Simpatikanya masing-masing Guru. Jika masih belum tahu caranya silahkan ikuti panduan di artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan"

Dalam pengisian ajuan PPG di Simpatika ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya adalah Ukuran Scan Ijazah D4/S1 dan kesesuaian antara Program studi lulusan di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG, karena jika ukuran scan ijazah dan linierisasi tersebut tidak anda perhatikan maka dipastikan Ajuan Pendaftaran PPG akan Di tolak Kanwil. Untuk itu silhkan anda unduh dan pelajari Linieritas Ijazah dengan PPG pada artikel sebelumnya baca: "Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG".

Seperti yang sudah mimin singgung diatas, bahwa untuk tahun sekarang Persyaratan pendaftaran PPG yang berupa TMT Pada SK Pengangkatan sebagai Guru dimajukan selama 10 tahun atau 31 Desember 2015, hal ini akan mengakibatkan jumlah pengajuan sebagai peserta PPG akan dipastikan semakin banyak, karena semua guru yang TMTnya di bawah 2015 akan ikut bersaing dalam meperebutkan kursi Ujian Seleksi PPG. Baca "Juknis TPG Tahun 2019"

Sebelum mengikuti Ujian Seleksi PPG, Ajuan Pendaftaran yang di akses melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG harus mendapatkan persetujuan dari Kanwil terlebih dahulu. Untuk itu pada artikel kali ini mimin ingin berbagi Tips supaya pengajuan pendaftaran PPG anda bisa langsung diterima oleh Kanwil, silahkan simak beberapa tips di bawah ini

3 Hal Yang harus Diperhatikan Saat Mengajukan Pendaftaran PPG

Pertama Scanner dan Ukuran Scan Ijazah D4/S1

scanner

Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah Scan Ijazah Asli dengan jelas dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan Ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB. Hal ini walaupun bisa dibilang mudah tapi masih banyak diantara rekan-rekan guru yang menyepelekannya sehingga mengakibatkan pengajuan ditolak Kanwil. Oleh karena itu mimin sarankan tatkala anda men-Scan Ijazah D4/S1 gunakanlah mesin Scanner jangan menggunakan foto atau yang lainnya agar hasilnya lebih jelas dan akurat

Kedua Linieritas Mapel PPG dengan Prodi Ijazah D4/S1

linieritas ijazah d4/s1
Hal Kedua yang harus anda perhatikan adalah saat anda mengisi Mapel yang akan anda ikuti pada Pendidikan Profesi Guru jangan anda isi seenaknya saja, anda harus mengecek apakah pilihan mapel yang akan anda ikuti sesuai apa tidak dengan Ijazah D4/S1 anda, Untuk itu silahkan anda cek Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG yang sudah mimin posting pada artikel sebelumnya. Jika mapel yang anda pilih tidak sesuai dengan Ijazah otomatis pengajuan anda akan ditolak Kanwil.

Ketiga Berdo'a

berdo'a
Langkah ketiga adalah langkah yang terpenting yang harus anda lakukan jika dua langkah diatas sudah anda lakukan dengan baik, silahkan anda pasrahkan semua permasalahan anda pada sang Maha Kuasa, karena Manusia hanya bisa berusaha Allah jualah yang akan memastikan anda lulus atau tidaknya. Perbanyaklah berdo'a kepada Allah selagi pengajuan anda sedang ditinjau oleh Kanwil.

Demikian 3 Langkah sukses dalam mengajukan PPG di Simpatika ini, semoga dengan adanya tips ini, proses pengajuan anda bisa langsung diterima oleh Kanwil.
Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Direktorat Jendral Pendidikan Islam baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, surat tersebut di tanda sahkan pada tanggal 08 April 2019.
linieritas ijazah D4/S1 dengan ppg
Surat Edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya mengenai perubahan TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru yang pada tahun kemarin salah satu persyaratan PPG TMT-nya sebelum tanggal 31 Desember 2005, kini di dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa untuk TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru yakni sebelum 31 Desember 2015. Baca:"Juknis TPG Tahun 2019"

Selain itu juga, dalam Surat Edaran yang sudah mimin singgung diatas terdapat beberapa lampiran yang menjelaskan tentang Linieritas yang ada di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. Daftar linieritas tersebut merupakan sebuah pedoman bagi calon peserta PPG tatkala mengisi ajuan pendaftaran melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG. silahkan anda pelajari pada artikel sebelumnya yakni : "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika".

Linieritas Ijazah D-4/S-1 Dengan Prodi PPG

Perlu anda ketahui bahwa yang dimaksud Linier di sini adalah kesesuaian antara Program Studi yang ada di Ijazah D-4/S-1 dengan Program Studi dalam PPG. Meskipun pada layanan Simpatika sudah disediakan berbagai macam pilihan dalam menentukan Program Studi namun masih banyak guru calon PPG yang belum mengetahui, alhasil guru calon peserta PPG merasa ragu untuk mangajukan dirinya sebagai peserta PPG Tahun 2019.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini mimin berinisiatif ingin memberikan sedikit pencerahan mengenai Linieritas Program Studi atara Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. 

Dalam lampiran Surat Edaran yang sudah mimin sebutkan diatas, bisa kita rangkum bahwa Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Linieritas Program Studi PPG terbagi menjadi tiga bagian, diantanya
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran rumpun Agama baik di jenjang MI,MTs,MA atau MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran umum baik bertugas di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK./MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran Kejuruan yang bertugas di SMK.MAK

Linieritas Guru Mata Pelajaran rumpun Agama di MI,MTs,MA atau MAK

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Mata Pelajaran Agama baik di MI, MTs, MA maupun di MAK meliputi Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam.

  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama dan yang lainnya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akidah Filsafat, Akhlak Tasawuf dan sebagainya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Fiqih bisa linier dengan Prodi pada Ijazah D4/SI dari Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Perbandingan Madzhab dan lain-lain
  • Sedangkan untuk Program Studi PPG dari Mata Pelajaran SKI bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam dan sebagainya.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan anda miliki dan unduh Linieritas Program Studi Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG dalam lampiran Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam di Beranda Simpatika atau anda bisa unduh di web Admin Madrasahku

Demikian yang yang dapat mimin sampaikan prihal Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG Tahun 2019 ini, semoga artikel ini bisa membantu rekan-rekan guru yang sudah layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang di selenggarakan Pemerintah.