Simpatika adalah sebuah layanan berbasis website yang bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja, layanan ini merupakan sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang dugunakan untuk menampung dan mengelola data lembaga pendidikan, Guru Madrasah maupun Staf secara online. Baca Cara Aktivasi Akun Simpatika
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa layanan Simpatika ini dijadikan sebagai tolak ukur pemerintah dalam pemberian tunjangan bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 039/Dt.i.II/2/KP.02.3/1/2019 Prihal Pengelolaan Informasi Simpatika Semester Genap Tahun 2018/2019, silahkan baca selengkapnya di Info Penting Simpatika
Verval Inpassing
Verval adalah kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data sesuai dengan kondisi ril dan juga bisa dipertanggung jawabkan. Baca Juga : Panduan Verval NRG
Oleh sebab itu, bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki SK Inpassing harap segera melakukan Verifikasi dan Validasi kepemilikan SK tersebut dilayanan Simpatika masing-masing Guru Madrasah, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
Langkah-langkah Verval
Silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut untuk melakukan verval SK Inpassing di layanan Simpatika
- Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing
- Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri
- Langkah berikutnya silahkan anda klik menu Formulir pada laman yang sudah disediakan
- Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta meliputi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan. Semua data yang anda masukan harus sesuai dengan SK Inpassing anda perhatikan gambar berikut
- Setelah anda berhasil mengisi data-data tersebut silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
- Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surat ajuan tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing
Demikian pembahasan mengenai Cara Melakukan Verval SK Inpassing Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini pekerjaan kita bisa cepat terselesaikan dengan mudah dan benar