Assalamu'alaikum,,,Memasuki tahun ajaran baru atau semester baru, merupakan suatu hal yang lumrah jika seseorang melakukan sebuah perubahan baik tingkah laku atau sebuah jabatan dalam pekerjaan, karena dengan adanya perubahan tersebut kita akan mendapatkan suatu hal yang lebih baik lagi.
Jika di madrasah anda ada yang melakukan perubahan sebuah jabatan baik itu menjadi staff atau naik menjadi tenaga pendidik, maka dalam akun layanan SIMPATIKA juga harus anda rubah, agar guru tersebut bisa mendapatkan berbagai macam manfaatnya. Karena untuk tahun sekarang dan berikutnya semua tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah akan mengacu pada layanan SIMPATIKA. Dan Untuk menambahkan PTK Baru sulahkan Klik Tautan ini " Cara Menambahkan Guru Baru Di Simpatika"
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi pengalaman sedikit mengenai cara mengajukan Alih Fungsi Jabatan PTK di SIMPATIKA. Silahkan anda simak dan pelajari dengan benar, karena dalam melakukan perubahan ini kewenangan sepenuhnya ada pada PTK masing-masing, sesuai dengan surat edaran kemarin silahkan baca " Info Penting Simpatika". Baiklah untuk melakukannya silahkan anda simak langkah-langkahnya di bawah ini
Langkah Mengajukan Alih Fungsi
Sebenarnya untuk melakukan perubahan fungsi jabatan ini merupakan sebuah tanggung jawab PTK, dalam artian Perubahan alih fungsi jabatan dari staff menjadi guru atau sebaliknya dan perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS itu ada di akun PTK masing-masing. silahkan anda simak langkahnya dibawah ini
- Langkah pertama silahkan anda buka layanan SIMPATIKA dan login sebagai PTK
- Silahkan anda masukan nomor ID atau NUPTK dan passwordnya lalu klik login
- Setelah anda berhasil masuk silahkan anda klik menu Alih fungsi dan tentukan pilihan anda yang hendak anda rubah seperti gambar dibawah ini kemudian klik lanjut
- Setelah itu silahkan anda melengkapi / memperbarui data yang lama anda dan klik lanjut jika sudah benar
- Selanjutnya silahkan anda perbarui atau tambah Riwayat Mengajar di Madrasah anda , jika sudah benar silahkan klik lanjut
- Silahkan anda klik simpan peubahan jika data yang anda masukan sudah benar
- Semua data yang sudah disimpan tadi sifatnya hanya sementara, untuk menjadikan permanen silahkan anda klik Ajukan Jadi Permanen
- Silahkan klik Konfirmasi perubahan data dengan meberikan ceklis pada kolom kecil yang sudah disediakan lalu klik Setuju & Cetak Ajuan
- Setelah proses diatas sudah anda lakukan silahkan anda serahkan Surat Pengajuan Perubahan Fungsi PTK yang sudah anda cetak tadi ke Admin Kemenag Kab/Kota setempat
- Selesai
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga tutorial ini bisa bermanfaat untuk kita semua amin..