Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama
Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.
Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif
Permasalahannya adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi pada saat ini tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS karena tim Simpatika telah mereset akun simpatika.
Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang tidak bisa melakukan ajuan di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut
Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
Solusi untuk mengatasi permasalahan di atas silahkan anda perhatikan langkah berikut:
- Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
- Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
- Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan
- Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT
- Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
- Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
- Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi