Info Resmi Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Wabah Corona Virus (Covid-19) telah merubah aktifitas kehidupan kita selama ini, baik dalam segi perekonomian, keagamaan bahkan dunia Pendidikan yang hingga saat ini masih menjalankan program Belajar Dari Rumah di TVRI bagi peserta didik dari tingkat PAUD/Sederajat, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.
ppg tahun 2020

Menaggapi hal tersebut Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
  2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, untuk melihat lebih detailnya silahkan anda perhatikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga wabah yang melanda Negri Indonesia Ini bisa segera di angkat oleh Allah SWT, sehingga kita beraktifitas seperti sedia kala...Amiin..

Add Comments


EmoticonEmoticon