Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Direktorat Jendral Pendidikan Islam baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, surat tersebut di tanda sahkan pada tanggal 08 April 2019.
linieritas ijazah D4/S1 dengan ppg
Surat Edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya mengenai perubahan TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru yang pada tahun kemarin salah satu persyaratan PPG TMT-nya sebelum tanggal 31 Desember 2005, kini di dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa untuk TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru yakni sebelum 31 Desember 2015. Baca:"Juknis TPG Tahun 2019"

Selain itu juga, dalam Surat Edaran yang sudah mimin singgung diatas terdapat beberapa lampiran yang menjelaskan tentang Linieritas yang ada di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. Daftar linieritas tersebut merupakan sebuah pedoman bagi calon peserta PPG tatkala mengisi ajuan pendaftaran melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG. silahkan anda pelajari pada artikel sebelumnya yakni : "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika".

Linieritas Ijazah D-4/S-1 Dengan Prodi PPG

Perlu anda ketahui bahwa yang dimaksud Linier di sini adalah kesesuaian antara Program Studi yang ada di Ijazah D-4/S-1 dengan Program Studi dalam PPG. Meskipun pada layanan Simpatika sudah disediakan berbagai macam pilihan dalam menentukan Program Studi namun masih banyak guru calon PPG yang belum mengetahui, alhasil guru calon peserta PPG merasa ragu untuk mangajukan dirinya sebagai peserta PPG Tahun 2019.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini mimin berinisiatif ingin memberikan sedikit pencerahan mengenai Linieritas Program Studi atara Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. 

Dalam lampiran Surat Edaran yang sudah mimin sebutkan diatas, bisa kita rangkum bahwa Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Linieritas Program Studi PPG terbagi menjadi tiga bagian, diantanya
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran rumpun Agama baik di jenjang MI,MTs,MA atau MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran umum baik bertugas di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK./MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran Kejuruan yang bertugas di SMK.MAK

Linieritas Guru Mata Pelajaran rumpun Agama di MI,MTs,MA atau MAK

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Mata Pelajaran Agama baik di MI, MTs, MA maupun di MAK meliputi Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam.

  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama dan yang lainnya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akidah Filsafat, Akhlak Tasawuf dan sebagainya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Fiqih bisa linier dengan Prodi pada Ijazah D4/SI dari Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Perbandingan Madzhab dan lain-lain
  • Sedangkan untuk Program Studi PPG dari Mata Pelajaran SKI bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam dan sebagainya.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan anda miliki dan unduh Linieritas Program Studi Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG dalam lampiran Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam di Beranda Simpatika atau anda bisa unduh di web Admin Madrasahku

Demikian yang yang dapat mimin sampaikan prihal Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG Tahun 2019 ini, semoga artikel ini bisa membantu rekan-rekan guru yang sudah layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang di selenggarakan Pemerintah.
Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Program Pendidikan Profesi Guru atau yang sudah kita kenal dengan ebutan PPG adalah sebuah program yang diselenggarakan pemerintah untuk menunjang keprofesionalan seorang guru dalam mengajar di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
cek kelulusan pretest ppg di simpatika
Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tertinggi setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan sarjana selama 4 tahun, Pendidikan Profesi ini juga sebagai persiapan bagi peserta didik dalam menempuh suatu keahlian khusus untuk menjadi seorang Guru.

Pada Tahun 2019 ini, Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2019 dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 pada tanggal 08 April 2019.

Pada surat edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya adalah TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrsah diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. baca "Panduan Pegajuan PPG Di Simpatika". 

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan PPG

Bagi anda yang tahun kemarin sudah melaksanakan ajuan dan sudah menjalankan Pretest Pendidikan Profesi Guru, silahkan anda buka akun Simpatikanya masing-masing untuk lihat apakah anda dinyatakan lulus apa tidak sebagai calon peserta PPG untuk diikutkan menjadi peserta PPG tahun 2019. Baca : "Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Untuk caranya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari menu PPG Dalam Jabatan
  • Setelah itu jika anda dinyatakan lulus, maka akan ada notifikasi seperti gambar berikut, silahkan klik lihat pengumuman 

notifikasi
  • Jika anda dinyatakan tidak lulus makan akan ada notifikasi pernyataan seperti gambar dibawah ini

notifikasi pernyataan
Demikian pembahasan mengenai Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG di simpatika ini, semoga dengan adanya program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama ini bisa menjadikan anda sebagai guru yang profesional. 

Namun jika anda dinyatakan belum lulus dalam ujian pretest PPG, jangan kecil hati karena masih ada kemungkinan anda bisa mengikuti program PPG pada tahun berikutnya 
Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Kabar gembira bagi guru yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama, bahwa pendaftaran PPG dalam jabatan Tahun 2019 sudah kembali di buka melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah.
Ajuan PPG Di Simpatika
Proses pendaftaran PPG dalam jabatan pada tahun 2019 ini sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 dan akan di tutup pada tanggal 28 April 2019. Baca: " Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT "

Bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2019, untuk segera melakukan ajuan melalui akun Simpatika-nya. Jika anda sudah layak dan sudah memenuhi persyaratan, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftaran.
notifikasi ppg

Persyaratan PPG Tahun 2019

Salah satu persyaratan untuk mengikuti PPG Tahun 2019 ini telah direvisi, jika pada tahun sebelumnya salah satu persyaratan yang berupa SK pengangkatan sebagai Guru maksimal TMT  31 Desember 2005, kini TMT tersebut telah direvisi. Berikut ini persyaratan untuk mengajukan PPG pada tahun 2019.  Baca : " Juknis TPG Tahun 2019 "

Persyaratan pelaksanaan PPG pada tahun 2019 ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 prihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
  1. Sudah memiliki NUPTK atau NPK
  2. Memiliki Ijazah D4/S1
  3. Usia maksimal 58 Tahun
  4. TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
Jika anda telah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda persiapkan berkas-berkas untuk proses pengajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 melalui akun Simpatika, diantara berkas yang dipersiapkan adalah File Scan Ijazah D4/S1 asli dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan ukuran file 200 kb sampai 1 MB.

Program Studi dalam Ijazah D4/S1 dengan program studi yang akan anda ajukan dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan harus linier, silahkan anda cek linieritas program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 pada artikel sebelumnya silahkan anda baca: "Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG dengan PPG Dalam Jabatan"

Proses Pendaftaran PPG

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa tatkala anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftran. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut 
  • Langkah pertama silahkan anda login sebgai PTK di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda klik Ajukan Peserta pada notifikasi yang muncul
  • Atau anda bisa mengajukan pendaftaran melalui menu PPG Dalam Jabatan yang ada di sebelah kiri, silahkan anda klik Ajukan PPG 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda isikan Perguruan Tinggi lulusan anda, Program Studi Lulusan Anda sesuai dengan Ijazah dan Upload file scan ijazah asli yang sudah anda persiapkan kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Langkah selanjutnya anda isikan Program Studi Lulusan anda yang sesuai Ijazah, Jenjang Mapel PPG yang di ajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan, kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah selesai, akan anda notifikasi konfirmasi yang berisikan isian yang sudah diisi, silahkan anda cek, jika benar klik Simpan
  • Langkah selanjutnya silahkan cetak Surat Ajuan yang berupa S37 sebagai bukti bahwa anda telah berhasil melakukan pendaftaran Ajuan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Setelah anda berhasil melakukan Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan sudah memiliki bukti berupa S37, anda tinggal memantau perkembangan di akun Simpatika anda, apakah di terima atau ditolak.

Demikian artikel tentang Proses Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya program ini kesejahteraan guru benar-benar terrealisasikan dengan baik
Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/rombel - Simpatika merupakan Sistem Informasi yang berbasis web yang dipergunakan untuk mengolah sebuah data Pendidikan, baik data Madrasah, Siswa maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pembutan sistem ini bertujuan agar data Lembaga Pendidikan bisa terkontrol dan tertata rapih. 
ajuan dispensasi kelebiahan siswa/rombel di simpatika
Seperti pada pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun layanan Simpatika kepala Madrasah harus mematuhi beberapa prosedur diantaranya Seluruh guru dan Staf harus sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah baca " Cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Bagi Kepala Madrasah yang mempunyai kendala saat mengajukan keaktifan kolektif disebabkan karena kelebihan siswa/rombel yang terdeteksi oleh system, maka silahkan anda mengajukan dispensasi kelebihan siswa di akun PTK Kepala madrasah.

Sebelum anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel ada beberapa hal yang harus anda perhatika diantaranya adalah:

  1. Kelebiha siswa/rombel tidak menggangu akan mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah Siswa/rombel tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah siswa/rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
Kelebihan Siswa pada setiap rombelnya sudah diatur dalam Juknis TPG Tahun 2019 dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019/2020

Aturan Minimal Jumlah Rasio Siswa/Rombel 

Aturan minimal jumlah rasio siswa dalam satu rombel adalah sebagai berikut:

No Jenjang Jumlah
Rombel
1 RA 15:01
2 MI 15:01
3 MTs 15:01
4 MA 15:01
5 MAK 12:01

Silahkan perhatikan tabel diatas, masing-masing rombel paling sedikit di isi 15 Siswa dan 12 siswa untuk MAK, Jika jumlah siswa dalam satu rombel kurang dari kententuan diatas maka otomatis status kelayakan tunjangan guru yang mrngampu rombel tersebut akan tidak layak, hal ini akan berakibat tunjangannya tidak bisa dicairkan.

Aturan Masimal Jumlah Rasio Siswa a/Rombel

Selain aturan ketentuan jumlah minimal rasio siswa/rombel diatas, ada aturan yang berkaitan dengan jumlah maksimal rasio siswa/rombel, ketentuan ini sudah di atur dan ditetapkan dalam Juknis TPG 2019 dan Juknis PPDB  RA dan Madrasah Tahun 2019/2020. Silahkan perhatikan tabel di bawah ini 


No Jenjang Jumlah Maksimal
Siswa/Rombel
Jumlah Maksimal
Rombel/Tingkat
Jumlah Maksimal
Rombel/Madrasah
1 MI 28 Peserta Didik 9 Rombel 54 Rombel
2 MTs 32 Peserta Didik 11 Rombel 32 Rombel
3 MA 36 Peserta Dididk 12 Rombel 36 Rombel
4 MAK 36 Peserta Dididk 24 Rombel 72 Rombel
5 MILB 5 Peserta Dididk
6 MTsLB 8 Peserta Didik

Keterangan :
  • Jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • Jenjang MTs jumlah maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • Jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MILB jumlah siswa/rombel maksimum 5 siswa
  • Jenjang MTsLB dan MALB jumlah siswa/rombel maksimum 8 siswa
Dari ketentuan aturan diatas sudah jelas bahwa jika pada madrasah anda mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, maka kepala madrasah harus mengajukan dispensasi kelebihan siswa, hal ini dilakukan agar pengajuan keaktifan kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tidak ada kendala.

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sejujurnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini sangatlah mudah dan prosesnya sangat cepat, kepala madrasah hanya mencetak Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian surat ajuan tersebut anda serahkan ke admin Kab/Kota untuk dilakukan verivikasi dan validasi ajuan tersebut, dan ada akan mendapatkan surat persetujuan yang berupa S40b, untuk cara mengajukan dispensasi tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya pada dasbor Simpatika akan ditampilkan status keaktifan, silahkan anda perhatikan warna merah yang ada pada Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM perhatikan gambar berikut 
    alokasi JTM di Simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi seperti pada gambar 
    kelebihan alokasi rombel
  • Terakhir silahkan anda cetak surat ajuan dispensasi tersebut (S40a) kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan persetujuan verval data ajuan dan penerbitan S40b
Setelah anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa dan statusnya sudah disetujui oleh admin Kab/Kota, silahkan anda melanjutkan set ajuan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah, jika belum tahu caranya, silahkan anda baca "Cara Ajuan Keaktifan Kolektif oleh  Kepala madrasah".

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya ajuan dispensasi untuk kelebihan siswa/rombel ini bisa menjadi solusi dalam mengatur Jam Tatap Muka di layanan Simpatika
Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT Oleh Masing-masing PTK Di Simpatika

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT Oleh Masing-masing PTK Di Simpatika

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah sebuah surat yang menerangkan tentang kinerja dari seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, SKMT bisa anda peroleh dengan mudah di layanan SIMPATIKA.
cetak ulang ajuan skmt di simpatika
Surat ini juga merupakan salah satu dari beberapa surat sakti yang sangat penting bagi guru-guru yang sudah lulus mengikuti program Sertifikasi, dengan mengajukan SKMT ke Admin Kemenag kab/kota, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang nanti pada saat pemberkasan tunjangan profesi guru salah satu syaratnya adalah dengan melampiri Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Perlu anda ketahui bahwa macam-macam dari SKMT yang harus anda ajukan dan cetak diantaranya:
  • SKMT (S29a) untuk Guru Madrasah satminkal
  • Lampiran S29a untuk Guru Madrasah satminkal
  • SKMT (S29b) untuk Guru Madrasah Non Satminkal
  • Lampiran S29b untuk Guru Madrasah satminkal
  • SKMT (S29c) untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
  • Lampiran S29c untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
  • S29d Surat ajuan penerbitan SKBK
Dari beberapa jenis di atas jika anda merupakan guru yang mengajar di madrasah satminkal (Induk) maka yang harus anda cetak adalah S29a, lampiran S29a dan S29d. Jika anda mengajar di Madrasah lain atau mengajar di Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud dan menjabat sebagai Guru PAI maka yang harus anda cetak adalah S29b, S29c beserta lampirannya dan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d).

Pada kesempatan ini, mimin tidak akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan SKMT di akun masing-masing PTK dan Bagaimana cara Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah karena pada artikel sebelumnya, mimin sudah membahas tutorialnya dengan lengkap, silahkan anda lihat " Cara Pengajuan SKMT oleh PTK", setelah anda cetak Surat Ajuan tersebut, segera anda serahkan Ajuan tersebut ke Admin Madrasah atau ke Kepala Madrasah untuk dilakukan persetujuan ajuan SKMT, untuk caranya silahkan baca "Panduan Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah".

Cara Cetak Ulang SKMT dan Lapirannya

Jika anda sudah berhasil melakukan pengajuan SKMT dan sudah mendapatkan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d) segera anda bubuhi tanda tangan Pengawas Pembina Guru, PTK dan Kepala Madrasah beserta stempel asli Madrasah dan serahkan berkas ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat.

Untuk mengantisipasi akan hal-hal yang tidak di inginkan, silahkan anda lakukan cetak ulang pengajuan SKMT dan teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
  • Silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah itu klik menu SKMT & SKBK
  • Setelah terbuka silahkan Klik menu Tahun pelajaran dan semester yang berada di pojok kanan atas
  • Silahkan anda pilih ajuan SKMT yang anda butuhkan
Untuk lebih jelas dan perincinya tentang cara cetak ulang ajuan SKMT silahkan anda lihat di sini 
Demikian yang bisa mimin bagikan tentang cara mencetak ulang ajuan SKMT dan SKBK di akun Masing-masing Guru ini, semoga cara ini bisa bermanfaat dan membantu rekan-rekan guru yang masih kebingungan untuk melakukan hal tersebut.
Prosedur Pengajuan Kepala Madrasah Baru Di Simpatika

Prosedur Pengajuan Kepala Madrasah Baru Di Simpatika

Kepala madrasah adalah dua kata yang masing-masing mempunyai arti yang berbeda, kata pertama yaitu "Kepala" yang mempunyai arti ketua sedangkan kata yang kedua yaitu "Madrasah" yang berarti sebuah lembaga yang digunakan untuk menyampaikan ilmu yang berbasis agama dan menimba ilmu dari beberapa guru atau para kiyai. 
ajuan kepala madrasah baru di simpatika
Dengan demikian, pengertian Kepala Madrasah bisa diartikan sebagai tenaga fungsional yang diberikan tugas untuk memimpin suatu lembaga pendidikan Madrasah yang didalamnya terdapat sebuah interaksi antara guru dan siswa dalam menyampaikan dan menerima ilmu agama.

Dari penertian diatas, kita bisa ambil sebuah kesimpulan bahwa Kepala Madrasah Berperan Sebagai Supervisor atau menejer dalam memberikan bimbingan, motivasi atau pengawasan yang efektif serta sebagai nahkoda dalam suatu lembaga pendidikan madrasah, kemajuan dan kemunduran sebuah lembaga pendidikan madrasah tergantung siapa yang mengemudikan lembaga tersebut.

Dalam sebuah kehidupan, yang namanya maju, mundur ataupun masuk dan keluar merupakan sebuah hal yang tidak bisa di hindari oleh semua makhluk khususnya manusia di mukabumi ini, sama seperti halnya Kepala Madrasah di lembaga pendidikan adakalanya maju dan ada kalanya mundur dengan berbagai macam alasan. 

Oleh karena itu jika dalam lembaga madrasah anda mengalami hal seperti yang sudah mimin sebutkan tadi, maka segeralah untuk memperbaiki data yang ada dalam layanan Simpatika, karena jika tidak segera dilakukan maka semua menu dan fitur yang berhubungan dengan PTK tidak bisa di fungsikan seperti Pengajuan SKMT/SKBK, Kelayakan Tunjangan, Cetak SKAKPT dan masih banyak lagi, oleh karenanya segera perbaiki data di Simpatika yaitu dengan mengangkat atau mengganti Kepala Madrasah yang baru. 

Pada kesempatan ini, ijinkan mimin untuk membantu sedikit dalam menagani permasalahan yang sedang dihadapi oleh rekan-rekan guru khususnya Operator/Admin Simpatika yang masih kebingungan dalam men-setting Kepala Madrasah di layanan Simpatika. 

Namun sebelum kita masuk pokok kepembahasan, perlu anda ketahui bahwa proses pergantian Kepala Madrasah di Simpatika sepenuhnya adalah tanggungjawab admin Kabupaten setempat, kita sebagai Operator Madrasah hanya bisa mengajukan dan memfasilitasi hal tersebut yakni dengan mencetak atau mengisi formulir untuk pimpinan madrasah (A09).

Langkah-langkah Mengajukan Kepala Madrasah

Baiklah untuk dapat menggunakan atau mengisi formulir A09 yang akan digunakan untuk mengajukan pergantian Kepala Madrasah, untuk langkahnya silahkan anda perhatikan alur dibawah ini:
  • Silahkan anda masuk atau login ke Simpatika di alamat
  • Langkah selanjutnya jika anda sudah masuk di beranda Simpatika, silahkan anda gulir atau scrol kebawah, disana ada beberapa formulir yang dibutuhkan dalam berbagai macam pengajuan
  • Jika sudah ketemu silahkan anda pilih atau klik Formulir A09 (untuk Kepala Madrasah/Sekolah), silahkan anda unduh formulirnya, berikut contoh Formulir A09
    Formulir A09 untuk pemimpin madrasah/sekolah
  • Langkah terakhir silahkan anda isi formulir tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jika sudah selesai silahkan anda serahkan formulir A09 beserta dokumen pendukungnya ke Admin Kab/Kota untuk dilakukan aktivasi dan persetujuan dengan mencetak bukti berupa S19a atau S19b.
Demikian Prosedur singkat ini semoga bisa membuat ringan pekerjaan Operator Madrasah dan bisa bermanfaat untuk kita smua..Amin
Panduan Verval NRG Bagi Guru Yang Sudah Memiliki Di Simpatika

Panduan Verval NRG Bagi Guru Yang Sudah Memiliki Di Simpatika

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada guru yang sudah menyelesaikan program sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. 

Semua guru yang sudah dinyatakan lulus dan sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang di dalamnya tercantum Nomor Registrasi Guru (NRG) harus melakukan Verifikasi dan validasi di layanan Simpatika Kemenag. Jika guru tersebut tidak melakukan verifikasi kepemilikan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dinyatakan tidak valid itu artinya jerih payah anda saat mengikuti program sertifikasi akan sia-sia.
Panduan verval nrg ptk di simpatika
Oleh karena itu, jika anda belum memiliki NRG silahkan anda mengajukan NRG baru silahkan baca "Cara Mengajukan NRG Baru Di Simpatika". Dan bagi anda yang sudah memiliki NRG silahkan anda lakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) kepemilikan NRG di layanan Simpatika dengan cara di bawah ini

Sesuai dengan Surat edaran yang sudah mimin ulas sebelumnya baca "Info Penting Simpatika Semester Genap" silahkan anda lakukan sendiri sesuai tanggungjawab masing-masing

Verval NRG Di Simpatika

Sebelum anda melakukan verval NRG sebaiknya anda persiapkan dokumen-dokumen yang sudah anda secan untuk di unggah pada menu verval nanti, sedangkan dokumen itu di antaranya adalah Ijazah terakhir dan Piagam Sertifikasi, semua dokumen tersebut anda secan dengan format JPEG, GIF,atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB. Jika dokumen pendukung sudah anda persiapkan, silahkan ikuti panduan verval NRG berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK/Admin ke alamat http://simpatika.kemenag.go.id/
  • Setelah halaman sudah terbuka silahkan anda pilih menu Verval NRG, kemudian klik Ajukan Verval
  • Setelah itu anda pilih jenis ajuan pada kotak dialog Verval NRG, jika anda sudah memiliki NRG silahkan anda masukana NRG anda pada kolom yang pertama, untuk kolom yang kedua silahkan anda masukan Nomor Peserta yang ada di Piagam Sertifikat 
    verval nrg ptk di simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda isikan data sertifikasi anda dengan benar dan unggah dokumen pendukung berupa ijazah akhir dan piagam sertifikasi dengan ukuran yang sudah mimin sebutkan diatas, jika sudah selesai silahkan klik Benar dan lanjut 
    verval nrg ptk di simpatika
  • Setelah itu silahkan anda konfirmasi data isian sertifikasi yang sudah anda isi, jika terdapat kesalahan silahkan anda klik edit kembali, jika sudah benar silahkan anda klik Simpan
  • Jika data sudah berhasil di unggah silahkan anda Cetak Surat Ajuan (S26b), kemudian silahkan bubuhi tanda tangan anda dan kepala madrasah serta setempelnya, jika sudah lengkap silahkan anda serahkan Surat Ajuan tersebut ke Admin Kemenag setempat untuk dilakukan verval 
    verval nrg ptk di simpatika
Demikian panduan singkat ini semoga bermanfaat khususnya bagi guru yang sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru baik PNS maupun Non PNS. 

Jika anda belum mempunyai NRG silahkan ikuti panduannya pada artikel sebelumnya yakni "Panduan Pengajuan NRG Baru di Simpatika" . akhir kata Jazzakumullah Akhsanal Jazza.
Cara Pengajuan NRG Baru Di Simpatika Dengan Mudah (S26a)

Cara Pengajuan NRG Baru Di Simpatika Dengan Mudah (S26a)

NRG merupakan sebuah istilah dari Nomor Registrasi Guru, yakni sebuah nomor unik yang diberikan kepada guru yang sudah lulus dalam program Sertifikasi yang diselenggarakan Kementerian Agama. Semua guru yang sudah lulus sertifikasi akan diberikan sertifikat yang didalamnya tecantum Nomor Registrasi Guru (NRG). 
pengajuan nrg baru
Setiap guru yang memiliki NRG wajib melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan melalui layanan Simpatika Kemenag. Jika guru tersebut tidak melakukan verval atau registrasi ulang maka status kepemilikan NRG dianggap tidak valid dan tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah akan tidak bisa dicairkan, hal ini sesuai dengan Juknis TPG 2019.

Oleh karena itu bagi guru yang sudah memiliki NRG segera anda lakukan verval NRG untuk caranya silahkan anda klik "Verval NRG.".

Bagi anda yang belum memiliki NRG, di layanan Simpatika sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk panduannya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut

Pengajuan NRG Baru

  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK
  • Setelah berhasil masuk silahkan anda pilih menu Verval NRG lalu klik Ajukan Verval 
    verval nrg ptk
  • Setelah itu silahkan anda pilih dari dua pilihan setelah itu klik benar & lanjut 
    verval nrg ptk
  • Selanjutnya silahkan anda isi data Sertifikasi anda dengan benar kemudian klik benar & lanjut 
    verval nrg ptk

Perlu di ingat
Sebelum anda mengisi data sertifikasi silahkan anda persiapkan file scan sertifikasi/piagam dan ijazah terakhir anda untuk diunggah dengan format file Gif, Png atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB 
  • Setelah semua sudah anda isi dengan benar, silahkan konfirmasikan data isian tersebut dengan klik Simpan
    verval nrg ptk
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik cetak surat ajuan 
  • Jika sudah selesai maka anda akan mendapatkan Surat Ajuan NRG (S26a)
    Surat Ajuan NRG (S26a)
  • Silahkan anda bubuhi Tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta setempelnya, Jika sudah Selesai silahkan anda serahkan Surat ajuan NRG tersebut ke kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Demikian panduan singkat tentang pengajuan Verval NRG bagi PTK yang belum mempunyai NRG atau belum melakukan verifikasi di Simpatika ini semoga bisa membantu khususnya bagi  PTK yang baru lulus Sertifikasi