BSNP Terbitkan Surat Edaran Terkait Ujian Nasional Dan Virus Covid-19 (Corona)

BSNP Terbitkan Surat Edaran Terkait Ujian Nasional Dan Virus Covid-19 (Corona)

Presiden Indonesia Bpk Jokowi  Widodo telah menyatakan bahwa virus Covid-19 (Corona) merupakan pandemik yang penanganannya harus lebih serius dan agresif.
edaran BSNP terkait UN dan Virus Corona

Menanggapi permasalahan yang cukup serius tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor  0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinannya atas penyebaran virus Covid-19 (Corona) tersebut yang telah menelan banyak korban jiwa di lebih 110 negara pada saat ini termasuk di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang mematikan tersebut, Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) telah mengatur pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2019-2020 sebagai berikut

Bagi Provinsi atau kabupaten yang pemereintahnya menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN tingkat pusat

Jika Pemprov atau Pemkab tidak menyatakan dalam keadaan darurat maka pelaksanaan Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai Jadwal UN , POS UN dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 ini pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional yang pasalnya pelaksanaan UN Tahun 2020 ini akan di undur di kemudian hari sampai keadaan ini benar-benar steril dari virus Covid-19, semoga kita di selamtkan dari berbagai macam penyakit yang meresahkan ini, Amiin ya Allah
Petunjuk Pengisian Aplikasi Siaga Pendis Semester Genap Bagi Guru PAI Tahun 2020

Petunjuk Pengisian Aplikasi Siaga Pendis Semester Genap Bagi Guru PAI Tahun 2020

Petunjuk ini hanya digunakan sebagai panduan pengisian siaga, yang memungkinkan akan terus berubah sesuai dengan perbaikan dan kebutuhan penjelasan setiap instrument pendataan pada siaga.
panduan siaga pendis

Hal-hal tertentu yang menjadi kewenangan dan ketentuan dalam syarat kelengkapan dokumen atau pencantuman data tertentu menjadi kewenangan masing-masing kemenag kab/kota sesuai kebutuhan masing-masing.

Pastikan tahapan pengerjaan SIAGA memperhatikan ketentuan dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing admin kab/kota. Karena beberapa ketentuan dari kab/kota memungkinkan ada perbedaan ketentuannya.

Panduan ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kepentingan pada setiap perkembangan kebutuhan pendataan SIAGA.

Panduan Aplikasi Siaga Pendis Semster Genap


1. KETENTUAN UMUM

Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA) merupakan sistem pendataan yang berbasis daring dilakukan secara on line yang dilakukan secara mandiri langsung oleh Pengawas PAI dan Guru PAI langsung pengerjaannya.

Penggunaan SIAGA diantaranya :
  • Sebagai database Pengawas PAI dan Guru PAI yang masih aktif
  • Proes Administrasi Penyaluran Dana TPG
  • Proses Administrasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Belum Sertifikasi
  • Peroses Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  • Statistik Guru PAI Kabupaten
  • Penjaringan Peserta untuk Kegiatan, Pelatihan, Diklat dll.
  • Dan lain-lain yang bekenaan dengan program yang berkaitan dengan Guru PAI
Proses updating data pada SIAGA dapat dilakukan 1). Bersifat Periodik/Semesteran dan 2). secara realtime atau up to date setiap saat dapat dilakukan perubahan data rinci sesuai dengan kebutuhan pembaharuan data terbarunya.

Setiap Pegawas PAI dan Guru PAI aktif Wajib mengikuti verifikasi dan validasi data secara kontinyue dan berkelanjutan disetiap semesternya baik Ganjil maupun Genap dan sebagai evaluasi partisipasi keaktifan pengerjaan SIAGA sebagai bahan kebijakan pelaksanaan program yang berkaitan dengan Guru PAI.

Pengawas PAI dan Guru PAI wajib terdaftar pada SIAGA sebagai bentuk E-Record data agar tercatat sebagai Pengawas PAI dan Guru PAI Aktif baik Sudah berstatus PNS ataupun Non PNS baik sudah tersertifikasi maupun belum tersertifikasi.

2. KETENTUAN KHUSUS

a. Pengisian Instrument Data

Pengawas PAI dan Guru PAI diharuskan melengkapi data sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam artian jika instrument itu sesuai maka harus diisi, jika instrument pertanyaan itu tidak sesuai maka tidak harus diisi. 

Contoh : Pelatihan dan Penghargaan, jika pernah mengikuti pelatihan dan mendapatkan penghargaan maka harus diisikan, kecuali belum pernah sama sekali maka tidak harus diisi.

b. Dokumen Pendukung Pengisian Data


Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan :
- Foto
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah (DIV,S1,S2,S3)
- Sertifikat Pendidik
- SK Pengangkatan sebagai Guru ( SK awal/Tmt awal)
- SK Pengangkatan CPNS
- SK Pengangkatan PNS
- SK Pangkat Gol/Ruang terbaru/terakhir
- SK KGB Terakhir
- SK Pengangkatan terbaru setiap tahun bagi Guru Non PNS

c. Bentuk dan Ukuran file pendukung (scanan)


  • Bentuk file yang discan untuk kepentinggan Upload/Unggah dokumen yaitu Harus dokumen ASLI dan atau Foto Copy-an yang dilegalisir basah oleh intansi yang berwenang.
  • Jika dokumen itu Rusak berat, Hilang, maka diganti dengan Surat Pengganti dokumen tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Bentuk file : pdf, Jpeg, Jpg, (sesuai dengan permintaan) ukuran file max 500kb.

3. INFORMASI LANGKAH TEKNIS


a. Cek Data Sekolah Induk/Satminkal


  1. Pertama, Lakukan pengecekan Sekolah Induk/Satminkal
  2. Kedua, Cek Kembali NPSN Sekolah Induk/Satminkal pastikan sudah sesuai dengan data base kemdikbud (http://referensi.data.kemdikbud.go.id/)
  3. Ketiga, Jika terdapat kekeliruan data sekolah induk/satminkal apa yang dilakukan?
Dalam tahap ini kenapa penting didahulukan pengecekannya dan dilakukan sebelum melakukan hal-hal lain pada pengisian siaga, hal ini untuk mengantisipasi kesalahan penempatan sekolah induk/satminkal.

Menuju menu MUTASI dan lakukan Proses Mutasi Satminkal/Sekolah Induk (dengan mengacu data pada NPSN yang ada di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Jika sudah dilakukan proses perbaikan satminkal, maka silahkan melanjutkan ke tahap berikutnya.

" MENJADI CATATAN PENTING TAHAPAN INI HARUS DILAKUKAN DIAWAL PENGERJAAN SIAGA SEBELUM MENGERJAKAN PADA TAHAPAN LAIN"

b. Proses Persetujuan Perubahan Data (Aprovve) oleh Admin Kab/Kota


  1. Pertama, pada proses pengerjaan SIAGA ada tiga tahapan : a). Portofolio, b). Jadwal dan Tugas, dan c). Administrasi.
  2. Kedua, Pengerjaan SIAGA dilakukan bertahap/perbagian dari masing-masing menu tersebut sebagaimana point pertama. Dimana pada saat pengerjaan Portofolio maka selesaikan dahulu semua pengerjaan di Portofolio, setelah semua selesai di kerjakan, silahkan ajukan persetujuan dengan mengklik Ajukan Permanen setelah diajukan maka menunggu persetujuan admin kab/kota untuk dapat melanjutkan ke tahap proses pengerjaan bagian lainnya (Jadwal dan tugas, juga administrasi) begitu dan seterusnya pola pengerjaan SIAGA dan proses persetujuan (approve) oleh admin kab/kota. Dan setiap ada proses ajuan yang belum disetujui oleh admin kab/kota maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sampai ajuan disetujui oleh admin kab/kota.
  3. Begitu juga dengan proses pengajuan perubahan data rinci lainnya, pada setiap menu atau bagian-bagian tertentu isian SIAGA setelah dilakukan pembaruan data jangan lupa klik Ajukan Permanen dan tunggu untuk disetujui oleh admin kab/kota
  4. Adapun waktu persetujuan (approve) oleh admin kab/kota, situasional dengan keberadaan dan kondisi admin kab/kota, yang terpenting silahkan konfirmasi saja. Dan jangan lupa cek kembali ajuan tersebut apakah DITERIMA atau DITOLAK (cek keterangan penolakannya). Jika data ditolak maka lakukan perbaikan kembali sesuai catatan admin kab/kota masing-masing dan ajukan kembali setelah perbaikan dan begitu seterusnya prosesnya

4. TAHAPAN PENGISIAN DATA


A. PORTOFOLIO

1. PERSONAL

a. Data Personal

siaga pendis kemenag

  • FAS FOTO (silahkan unggah pas photo rapih dan sopan)
  • NUPTK (bagi yang SUDAH tercantum NUPTKnya agar dicek ulang, bagi yang BELUM tercantum NUPTKnya silahkan hubungi admin kab/kota)
  • NO AKUN (jika terdapat nomor akun ganda silahkan hubungi admin kab/kota, bagi yang belum memiliki nomor akun siaga, segera hubungi admin kab/kota)
  • NAMA LENGKAP (penulisan nama lengkap huruf capital/besar, silahkan cek dan kesesuainnya baik dengan KTP atau Ijazah sebagai rujukan penulisan nama)
  • NIK (bagi yang sudah tercantum NIKnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan NIKnya)
  • JENIS KELAMIN (silahkan cek kembali data jenis kelamin, isi jika belum tercantum)
  • NO KARTU KELUARGA (bagi yang sudah tercantum KKnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan KKnya)
  • TEMPAT LAHIR (bagi yang sudah tercantum TLnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan TLnya)
  • TANGGAL LAHIR (bagi yang sudah tercantum TLnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan TLnya)
  • NO SK TMT PENDIDIK
  • Nomor SK TMT Pendidik pada bagian Personal ini merupakan nomor  SK TMT awal sebagai Guru/TMT Awal Guru. (riwayat pertama kali /awal menjadi guru)
  • TANGGAL SK TMT PENDIDIK Tanggal SK TMT Pendidik pada bagian Personal ini merupakan Tanggal SK TMT awal sebagai Guru/TMT Awal Guru.
  • UNGGAH SCAN SK TMT PENDIDIK Unggah dokumen SK TMT Awal Pendidik (sebagaiman data yang diinput pada Nomor dan Tgl SK TMT Pendidik.
  • PENGAWAS (terisi otomatis setelah diinput sebagai binaan oleh pengawas)
  • PROVINSI (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP 
  • KABUPATEN (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP
  • KECAMATAN (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP
  • ALAMAT (isi pada kotak/kolom kosong tersedia dengan mengisikan Jl/Kp/No rumah/ RT/RW dan Ds/Kel)
  • NO TELEPON Isi dengan no tlp /No HP
  • NO HP Isi dengan no tlp /No HP
  • E-mail Isi / edit dengan E-Mail masing-masing (email aktif dan digunakan)

2. STATUS PEGAWAI

a. Berstatus PNS


  • Status Pegawai (PNS)
  • Intansi yang mengangkat
  • NIP
  • Tanggal CPNS (upload SK)
  • Tanggal PNS
  • SK Golongan/KGB (Upload SK) (Unggah SK KGB Terbaru/terakhir)
  • Gaji Pokok (Sesuai Gaji Pokok yang diterima setiap bulannya)

b. Berstatus Non PNS


  • Status Pegawai (Non PNS)
  • Gaji Pokok
Untuk pengisian gaji bagi Guru Non PNS sebagai berikut :

  • Bagi yang sudah tersertifikasi (regular : 1.500.000) (sudah inpassing : silahkan sesuaikan dengan nominal pada SK inpassing).
  • Bagi yang belum tersertifikasi nominal disesuaikan dengan jumlah nominal gaji yang diterima setiap bulannya.
  • Upload Sk Pengangkatan 
Guru PAI pada Sekolah Swasta

SK yang di tandatangani oleh Ketua Yayasan yang dikeluarkan setiap tahunnya, kecuali jika di SK dicantumkan masa berlaku SK.

Guru PAI pada Sekolah Negeri

SK yang dikeluakan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan dan atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang setiap tahun diterbitkan, jika tidak ada boleh menggunakan SK Kepala Sekolah

  • Intansi yang mengangkat (disesuaikan sk tersebut dikeluarkan oleh siapa)
  • Status (pilih sudah atau belum)
  • Inpassing 
  1. Sudah inpassing
  2. Upload SK inpassing
  3. Intansi yang menetapkan
  4. Golongan (sesuai dengan yang tertera di sk inpassing)
  5. Tanggal inpassing

3. PENDIDIKAN


  • Kualifikasi Pendidikan (simpan kualifikasi pendidikan terakhir)
  • Tambah Riwayat Pendidikan (+)
Pada bagian ini silahkan input riwayat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan tinggi/S1 (S2 diinput jika ada)
unggah ijazah pada jenjang perguruan tinggi adapun SD s.d. SMA tidak mengunggah

4. KELUARGA


  • Tambah data keluarga dengan mengisi :

  1. Nama Suami/Istri
  2. Nama Anak

  • Upload scan kartu keluarga

5. RIWAYAT  PELATIHAN


  • Tambah data pengalaman kegiatan (jika tidak ada dilewat)

6. PRESTASI


  • Tambah prestasi (jika tidak ada dilewat)

B. JADWAL DAN TUGAS 
siaga pendis kemenag

1. SEKOLAH INDUK


  • Data satminkal (cek Nama Sekolah, dan Cek NPSN)
  • Data referensi kemdikbud (perhatikan detail datanya)
  • Konfirmasi data satminkal (silahkan ceklis pernyataan, jika data sudah sesuai dan sudah membaca point 3) (bagian ini silahkan lihat pada penjelasan nomor 3)

2. SEKOLAH NON INDUK


  • Tambah Sekolah Non Induk
Diisi oleh GPAI yang memiliki tambahan Sekolah Non Induk (mengampu mapel ajar yang sama : PAI). Pastikan NPSN sekolah Non Induk sesuai.

3. JADWAL DAN TUGAS


a. Langkah awal (menyelesaikan Portofolio terlebih dahulu)
b. Guru PAI yang Menjabat Kepala Sekolah

  1. Untuk GPAI yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, pastikan status kepala sekolahnya sudah diverval oleh admin kab/kota (silahkan lapor bagi yang belum)
  2. Untuk pengisian jadwal Kepala Cukup Mengunggah SK Kepala dan Program Pengembangan PAI.
c. Guru PAI
Mengisikan rincian jadwal sesuai jumlah rombel dan mengisi tugas tambahan jika megampu tugas tambahan sesuai dengan sk tugas tambahan

d. Dokumen yang diunggah/upload (bagi Guru PAI)
Setelah selesai mengisi jadwal dan tugas tambahan silahkan :

  1. Klik Download dokumen, lakukan penandatanganan
  2. Scanan dokumen yang diunggah : hasil unduhan jadwal siaga, skbm, sk tugas tambahan
e. ABSENSI (BARU)

  • Klik Tambah :
  • Sekolah
  • Bulan
  • Tahun
  • Status Cuti 
  • Upload Absensi
(untuk absen diisi dan unggah scan absen perbulan)
Baik yang sudah fingerprint atau manual, setelah di tandatangani oleh Kepala dan Pengawas PAI.

C. ADMINISTRASI 
siaga pendis kemanag

1. SERTIFIKASI


  • Belum Sertifikasi (selesai/cukup)
  • Sudah Sertifikasi (lanjut) :

  1. Tahun Lulus SD (Dari riwayat pendidikan)
  2. Sekolah Satminkal
  3. Provinsi 
  4. Kabupaten/Kota
  5. Jenjang Sertifikasi
  6. No Peserta Sertifikasi
  7. LPTK Penyelenggara
  8. No Sertifikat
  9. Tanggal Sertifikat
  10. Mapel Sertifikasi
  11. Model Sertifikasi (sertifikasi dalam jabatan)
  12. Jalur Sertifikasi (silahkan sesuaikan apakah Portofolio, PLPG,PPG sesuai tahunnya)
  13. Upoload sertifikat

(perhatikan penginputan data terutama berupa angka, jangan sampai keliru agar dicek ulang kembali setelah diisi dan upload Sertifikat Pendidikan Asli dan atau Fc yang dilegalisir)

2. NRG


  • NRG

  1. (jika sudah terisi, sudah selesai)
  2. (jika belum terisi segera ajukan verval)

  • No SK Dirjen

  1. (jika sudah terisi, sudah selesai)
  2. (jika belum terisi segera ajukan verval)

  • Ajukan Perubahan NRG
(jika NRG dan No SK Dirjen masih kosong, proses ini dapat dilakukan jika sudah menyelesaikan isian sertifikasi dan sudah disetujui admin kab/kota)
catatan : pengajuan Verval NRG merujuk kepada databasae yang tersedia di admin kab/kota, silahkan berkomunikasi dg masing2 admin kab/kota

3. TPG


pada bagian ini hanya mengisi data keperluan realisasi penyeluran dana tpg (hanya bagi yang sudah tersertifikasi)

  1. NPWP
  2. Bank
  3. No Rekening
  4. Atas Nama Rekening
(sesuai dengan bank penyaluran TPG yang digunakan oleh masing-masing intansi kemenag kab/kota)
(teliti dalam mencantumkan angka, dan penulisan huruf sesuai dengan dokumen, terutama nama pada rekening sesuaikan dengan buku tabungan)

4. SKMT


Proses Cetak SKMT, bisa dilakukan jika rangkaian keseluruhan verval telah diselesaikan. Dalam hal SKMT sebelum di cetak agar dicek kembali :

  1. Kesesuaian pemenuhan JTM nya.
  2. Download/Unduh SKMT
  3. Cetak SKMT
  4. Tanda Tangani SKMT oleh Kepala dan Pengawas
  5. Upload ulang SKMT dan Ajukan. 
  6. SKBK diterbitkan oleh admin kab/kota. Setelah menyetujui ajuan SKMT

5. MUTASI


  • Surat Tugas Baru (SK di Tempat Tugas Baru)
  • Surat Pemberhentian TPG (bagi yang sudah sertifikasi, dari Kemenag Asal)
  • Tanggal (tanggal mutasi)
  • Provinsi (tujuan mutasi)
  • Kabupaten/Kota (tujuan mutasi)
  • Sekolah Isikan NPSN tujuan mutasi, pastikan sesuai dengan data referensi.data.kemdikbud.go.id Jangan sampai salah NPSN.
catatan: Pastikan proses mutasi dilakukan sebelum mengisi jadwal, jangan sampai jadwal diisi. Perhatikan Nomor 3 diatas

6. PRETEST (FITUR BAGI GURU NON PNS BELUM SERTIFIKASI)


Fitur ini sebagai tabel monitor/croscek kelengkapan dan hanya tersedia bagi guru Non PNS yang belum tersertifikasi, kelengkapan fitur ini berkaitan dengan pengisian data-data dimenu-menu sebelumnya. 

  • Perhatikan ketentuan dan syaratnya
  • Pastikan data isian dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan
  • Hal ini menunjang verval data kelayakan penjaringan sebagai calon peserta PPG
Adapun fitur pretest ini sifatnya Periodik / tertentu saja, maka pastikan tidak tertinggal informasi sehingga dapat mengikuti proses seleksi/penjaringan

Juknis TPG Guru PAI Nomor 7180 Tahun 2018

Juknis TPG Guru PAI Nomor 7180 Tahun 2018

Guru Pendidikan Agama Islam atau GPAI adalah seorang pendidik/Guru profesional yang mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Juknis TPG GPAI
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, kedudukan ini berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Selain itu, kewajiban seseorang yang menjadi guru diantaranya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi beberapa persyaratannya, penyelenggaraan sertifikasi ini dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh pemerintah yang pelaksanaannya di lakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Juknis TPG Guru PAI


Untuk mengetahui sebatas mana Guru PAI yang sudah sertifikasi dapat menerima tunjangan profesinya, berikut ini beberapa kriteria ketentuan Umum Penerima Tunjangan Profesi Guru PAI, diantaranya adalah
  • Guru PAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengan pada sekolah umum, sekolah luar biasa dan Sekolah Indonesia Luar Negeri dengan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.
  • Selain harus memenuhi beberapa ketentuan diatas, ada beberapa ketentuan yang juga harus dipenuhi oleh Guru PAI jika ingin mendapatkan Tunjangan Profesi yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah, yaitu Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI.
  • Pemenuhan beban kerja bagi Guru PAI adalah paling sedikit 24 Jam Tatap Mukan dan paling banyak 40 JTM dalam satu pekan (minggu) untuk Mata Pelajaran Penidikan Agama Islam.

Download Juknis TPG GPAI

Untuk mengetahui lebih lengkap dan jelasnya terkait Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agma Islam (TPG-PAI) ini silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh juknis tersebut pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru PAI ini, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam memnerima Tunjangan Profesinya

4 Hal Yang Harus Di Persiapkan Dalam Mengikuti PPG Dalam jabatan

4 Hal Yang Harus Di Persiapkan Dalam Mengikuti PPG Dalam jabatan

Pendidikan Profesi Guru adalah sebuah pendidikan jenjang akhir bagi peserta yang sudah mengikuti dan memiliki Ijazah Sarjana.
pelaksanaan ppg dalam jabatan
Pendidikan ini akan diikuti oleh semua guru yang sudah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya 
  • Sudah memiliki NPK
  • Sudah Memiliki Ijazah D4/S1
  • Belum berumur 58
  • Dan yang terakhir TMT pada SK guru mulai dari 31 Desember 2015
Jika guru tersebut sudah memenuhi persyaratan yang sudah di sebutkan diatas, silahkan untuk mengajukan dirinya melalui akun Simpatika masing-masing, untuk caranya silahkan baca :"Panduan Pengajuan PPG Di Simpatika". Sedangkan bagi guru yang proses ajuannya sudah disetujui oleh kanwil persiapkan diri anda untuk melakukan Ujian Akademik (Pretest). Untuk lebih mudah dalam proses penerimaan silahkan anda simak 3 tips sukses ajuan PPG cepet diterima Kanwil

Pretest adalah salah satu dari beberapa langkah dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru, Pretest sendiri merupakan langkah awal untuk melanjutkan proses berikutnya. Berikut ini 4 hal yang harus anda perhatikan dan persiapkan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan 

Ketentuan Nilai Pretest

Peserta PPG yang sudah mengikuti Pretest bisa dinyatakan lulus jika nilai ujian Pretestnya melampaui Passing Grade (Nilai minimal yang harus dicapai) adalah 55%

Perincian Pelaksanaan PPG 

  • Pelaksanaan Pembelajaran secara daring (online) akan dilaksanakan selama 3 bulan pertama, pembelajaran ini akan dilakukan dengan cara berkomunikasi antara dosen dengan mahasiswa PPG melalui media online, itu artinya guru yang besangkutan masih tetap mengajar di sekolah masing-masing
  • Perkuliahan selama 2 bulan dilaksanakan di Kampus LPTK
  • Melaksanakan PPL di Sekolah yang sudah di tunjuk oleh LPTK masing-masing peserta selama 2 minggu
Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut

    NO PEMBELAJARAN TEMPAT WAKTU
    1 Pembelajaran Secara Daring (Online) Sekolah masing-masing 3 Bulan
    2 Perkuliahan Kampus LPTK 2 Bulan
    3 PPL Di Tentukan Oleh LPTK Masing-masing 2 Minggu

Pembiayaan Pendidikan Profesi Guru

Hal yang terpenting dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru adalah biaya yang harus anda siapkan. Komponen Pembiayaan yang ada dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru adalah sebagai berikut
  • Biaya Pendidikan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah/Direktorat Pendidikan Islam
  • Biaya Akomodasi, Konsumsi dan Tranportasi akan dibebankan oleh peserta PPG secara mandiri

Melakukan Verval Di Simpatika

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam ujian Pretest, langkah selanjutnya anda  harus melakukan verval data dan mengunggah berkas pada layanan Simpatika (Pakta Integritas) Untuk caranya silahkan anda baca: "Cara mengunggah Pakta Integritas di Simpatika".

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga isi yang ada dalam konten ini, bisa membantu para guru khususnya yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru
3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Mengajukan PPG Di Simpatika - Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan melalui akun Simpatika sudah kembali dibuka, hal ini merupakan sebuah info yang menggembirakan yang sudah di tunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru khususnya yang bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama, baik di Madrasah RA, MI, MTs, MA maupun MAK.
ajuan ppg di simpatika
Dari info pembukaan pendaftaran PPG tersebut yang lebih menggembirakan lagi adalah TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru Madrasah yang pada tahun kemarin sampai 31 Desember 2005, pada kali ini TMT tersebut sudah direvisi sehingga TMT pada SK Pengangkatan Guru tersebut di majukan hingga 10 tahun yakni sampai tanggal 31 Desember 2015.

Jadi silahkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang merasa TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasahnya sudah memenuhi persyaratan di atas yakni TMT Tanggal 31 Desember 2015 untuk segera mengajukan diri melalui akun Simpatikanya masing-masing Guru. Jika masih belum tahu caranya silahkan ikuti panduan di artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan"

Dalam pengisian ajuan PPG di Simpatika ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya adalah Ukuran Scan Ijazah D4/S1 dan kesesuaian antara Program studi lulusan di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG, karena jika ukuran scan ijazah dan linierisasi tersebut tidak anda perhatikan maka dipastikan Ajuan Pendaftaran PPG akan Di tolak Kanwil. Untuk itu silhkan anda unduh dan pelajari Linieritas Ijazah dengan PPG pada artikel sebelumnya baca: "Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG".

Seperti yang sudah mimin singgung diatas, bahwa untuk tahun sekarang Persyaratan pendaftaran PPG yang berupa TMT Pada SK Pengangkatan sebagai Guru dimajukan selama 10 tahun atau 31 Desember 2015, hal ini akan mengakibatkan jumlah pengajuan sebagai peserta PPG akan dipastikan semakin banyak, karena semua guru yang TMTnya di bawah 2015 akan ikut bersaing dalam meperebutkan kursi Ujian Seleksi PPG. Baca "Juknis TPG Tahun 2019"

Sebelum mengikuti Ujian Seleksi PPG, Ajuan Pendaftaran yang di akses melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG harus mendapatkan persetujuan dari Kanwil terlebih dahulu. Untuk itu pada artikel kali ini mimin ingin berbagi Tips supaya pengajuan pendaftaran PPG anda bisa langsung diterima oleh Kanwil, silahkan simak beberapa tips di bawah ini

3 Hal Yang harus Diperhatikan Saat Mengajukan Pendaftaran PPG

Pertama Scanner dan Ukuran Scan Ijazah D4/S1

scanner

Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah Scan Ijazah Asli dengan jelas dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan Ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB. Hal ini walaupun bisa dibilang mudah tapi masih banyak diantara rekan-rekan guru yang menyepelekannya sehingga mengakibatkan pengajuan ditolak Kanwil. Oleh karena itu mimin sarankan tatkala anda men-Scan Ijazah D4/S1 gunakanlah mesin Scanner jangan menggunakan foto atau yang lainnya agar hasilnya lebih jelas dan akurat

Kedua Linieritas Mapel PPG dengan Prodi Ijazah D4/S1

linieritas ijazah d4/s1
Hal Kedua yang harus anda perhatikan adalah saat anda mengisi Mapel yang akan anda ikuti pada Pendidikan Profesi Guru jangan anda isi seenaknya saja, anda harus mengecek apakah pilihan mapel yang akan anda ikuti sesuai apa tidak dengan Ijazah D4/S1 anda, Untuk itu silahkan anda cek Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG yang sudah mimin posting pada artikel sebelumnya. Jika mapel yang anda pilih tidak sesuai dengan Ijazah otomatis pengajuan anda akan ditolak Kanwil.

Ketiga Berdo'a

berdo'a
Langkah ketiga adalah langkah yang terpenting yang harus anda lakukan jika dua langkah diatas sudah anda lakukan dengan baik, silahkan anda pasrahkan semua permasalahan anda pada sang Maha Kuasa, karena Manusia hanya bisa berusaha Allah jualah yang akan memastikan anda lulus atau tidaknya. Perbanyaklah berdo'a kepada Allah selagi pengajuan anda sedang ditinjau oleh Kanwil.

Demikian 3 Langkah sukses dalam mengajukan PPG di Simpatika ini, semoga dengan adanya tips ini, proses pengajuan anda bisa langsung diterima oleh Kanwil.
Juknis KSM Madrasah Tahun 2019

Juknis KSM Madrasah Tahun 2019

Juknis KSM Tahun 2019 - Kompetisi Sains Madrasah atau disingkat dengan KSM adalah sebuah kompetisi yang memadukan antara konsep pendidikan agama Islam dengan pendidikan sains (Umum) yang diperuntukan bagi siswa-siswi Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah
Kompetisi Sains Madrasah
Proses kompetisi ini dilatar belakangi oleh dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum yang mana antara keduanya berjalan dalam ruang yang terpisahkan. separasi antara sistem pendidikan Islam dan sistem pendidikan moderen termasuk salah satu pemicu dari kedua sistem tersebut. 

Sesungguhnya dalam Al-Qur'an dan Al--sunnah tidak membeda-bedakan antara ilmu agama Islam dengan ilmu umum, dalam al-Qur'an juga mengharuskan integrasi kesucian batin bukan hanya dengan panca indra, akal dan hati saja.

Integrasi dalam bidang pendidikan agama Islam dan bidang pendidikan umum tidak cukup dengan adanya wacana saja melainkan harus adanya integrasi antara kedua bidang pendidikan tersebut. baca "Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Ponpes 2019"

Oleh karena itu dalam Kompetisi Sains Madrasah pada Tahun 2019 ini dalam pembuatan soalnya menawarkan beberapa integrasi diantaranya:
  1. Soal sain yang terintegrasi dengan keislaman dengan menggali dari berbagai konsep sains yang dituangkan dengan soal yang ada dalam Al-Qur'an
  2. Menggali berbagai konsep yang ada dalam Islam dengan konsep yang ada dalam sains
  3. Soal keilmuan sains murni

Tujuan Khusus dan Umum

Berdasarkan pemikiran diatas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan Kompetensi Sains Madrasah pada Tahun 2019 bertujuan untuk:
  • Menigkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif guna menumbuhkembagkan budaya belajar, kreativitas dan motivasi utuk meraih prestasi yang terbaik
  • Menyediakan sarana dalam mengembangkan bakat dan minat siswa Madrasah dalam bidang sains
  • Memberikan motivasi bagi siswa Madrasah untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan sepiritual sesuai dengan nilai-nilai agama
  • Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat
  • Memberikan kesempatan dalam berkreatifitas bagi siswa Madrasah

Bidang Yang Di Lombakan

Ada beberapa kategori yang akan dilombakan pada Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019 ini, diantaranya adalah sebagai berikut


NO MI MTs MA
1 Matematika Terintegrasi Matematika Terintegrasi Matematika Terintegrasi
2 Sains IPA Terintegrasi IPA Terpadu Terintegrasi Biologi Terintegrasi
3 IPS Terpadu Terintegrasi Fisika Terintegrasi
4 Kimia Terintegrasi
5 Ekonomi Terintegrasi
6 Geografi Terintegrasi


Waktu dan Pelaksanaan

Mengenai waktu dan pelaksanaan pada Kompetisi Sains Madrasah ini terbagi menjadi 4 tahapan, tahap pertama akan dilaksanakan di Satuan Pendidikan Madrasah masing-masing, tahapan kedua dilaksanakan di Kab/Kota, tahapan ketiga dilaksanakan di Provinsi dan yang terakhir akan dilaksanakan secara nasional, perhatikan tabel di bawah ini


NO TAHAPAN KSM WAKTU
PELAKSANAAN
TEMPAT
1 KSM Satuan Pendidikan April - Mei 2019 Ditetapkan oleh
masing-masing Komite
KSM Satuan Pendidikan
2 KSM Kabupaten/Kota 13 Juli 2019 Ditetapkan Oleh
masing-masing Komite
KSM Komite Kabupaten/Kota
3 KSM Provinsi 3 Agustus 2019 Ditetapkan oleh
masing-masing Komite
KSM Provinsi
4 KSM Nasional 9 - 13 September 2019 Manado

Jika anda berminat memiliki Juknis KSM Tahun 2019 ini, silahkan anda klik link ini, dan silahkan anda pelajari berbagai prosedur dan persyaratan untuk bisa mengikuti program ini.

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengana adanya Juknis KSM Tahun 2019 ini, Madrasah anda bisa mengirimkan delegasi untuk berpartisipasi dalam program ini
Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019

Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019

Pemutakhiran Data Emis Semester Genap - Update Pendataan Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2018/2019 akhirnya sudah di buka mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2019, Hal ini sesuai dengan surat edaran tentang Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019 dengan nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 pada tanggal 28 Maret 2019 kemarin.Penerbitan surat edaran tersebut menandakan bahwa untuk pendataan pada semester Genap akan segera dimulai.
Emis madrasah semester genap
Berdasarkan surat edaran tersebut pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019 akan di laksanakan kurang lebih selama 2 bulan yakni akan dibuka pada tanggal 1 April 2019 dan akan di tutup pada tanggal 31 Mei 2019. Pemutakhiran Data Emis Pendidikan Islam ini juga diberlakukan bagi seluruh lembaga yang berada di bawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam diantaranya meiputi:
  1. Emis Madrasah baik RA, MI, MTs MA dan Pengawas Madrasah yang berada di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis di tingkat Provinsi dan Kab/kota
  2. Emis PD-Pontren baik Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur'an dan yang lainnya
  3. EMIS PAI yang terdiri dari Guru PAI, Pengawas PAI, Penyelenggara PAI disekolah di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis Provinsi dan Kab/kota
  4. Emis PTKI yang terdiri PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKS

Akses Aplikasi Emis Semester Genap 2018/2019

Aplikasi pendataan yang di gunakan dalam pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019 adalah melalui sistem yang berbasis web dan dapat diakses secara online oleh masing-masing lembaga yang berada di bawah binaan Direktoran Jendral Pendidikan Islam yang sudah disebutkan diatas, Aplikasi tersebut diantaranya:
  • Aplikasi Emis Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi Emis PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi Emis PAI  : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
  • Aplikasi Emis PTKI : emispendis.kemenag.go.id/ptki

Hal-hal penting Yang Harus Diperhatikan

Dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing lembaga yang barda dibawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam diantaranya adalah:
Lembaga Satuan Pendidikan baik dari RA, MI, MTs, MA, PTKI, Pontren, MDT, PPS Wajar Diknas, PDF, SPM, Guru PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data Emis maka keberadaannya tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak akan mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

Jadwal Update Emis Genap 2018/2019

Jika nanti ada pembagian untuk mengakses layanan ini , penjadwalan dalam Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019 akan mimin update pada pertemuan berikutnya. 


Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Semester Genap ini bisa bermanfaat dan bisa dijadikan catatan dalam melakukan pendataan di aplikasi Emis Online.
Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019

Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren - Pondok Pesanteren adalah dua kata yang mempunyai arti yang berbeda-beda, kata pertama yaitu Pondok dan kata yang kedua adalah Pesantren. Dari dua kata tersebut jika kita artikan lebih dalam adalah sebagai berikut
juknis bantuan pembangunan perpustakaan pondok pesantren
Pondok adalah sebuah tempat tinggal yang sederhana yang terbuat dari bambu, disamping itu kata pondok menurut masing-masing daerah memiliki arti yang berbeda-beda, Di Jawa, sunda dan madura memakai kata pondok untuk istilah sebuah Pondok Pesantren, di daerah Aceh istilah Pondok diartikan sebagai rangkang atau menuasa dan di minangkabau penggunaan istilah pondok itu di gunakan untuk istilah Surau.

Pesantren adalah sebuah lembaga Pendidikan kuno dan tradisional yang mengajarkan ilmu-ilmu agama dan dibimbing langsung oleh guru atau yang sudah kita kenal dengan sebutan Kiai. 

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa yang namanya Pondok Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan yang mengajarkan tentang berbagai macam ilmu yang sebagian besar merupakan Ilmu agama islam dan peserta didiknya sebagian besar bermukim di sebuah asrama yang sudah disediakan oleh lembaga tersebut. 

Didalam Pondok Pesantren terdapat berbagai macam sarana pendidikan dan sarana ibadah mulai dari Masjid, gedung asrama, gedung sekolah, perpustakaan, laboraterium, kantin dan sebagainya.

Pondok Pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembentukan karakter bangsa dan telah memberikan warna bagi kehidupan dan bernegara. Dengan kemandirian yang sudah dibuktikan selama ini Pondok Pesantren dapat menunjukan diri sebagai lembaga independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia.

Dengan kontribusi yang sudah di berikan oleh Pondok Pesantren tersebut, Pemerintah harus ikut andil dan harus memberikan apresiasi terhadap lembaga tersebut, pemberian penghargaan ini dilakukan dengan memberikan stimulan bantuan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitasi bagi ustadz atau santri, maupun mutu dibidang sarana dan prasarana.

Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2019

Oleh karena itu, pemberian bantuan pembangunan perpustakaan ini sangat perlu dan sangat penting karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih banyak pondok pesantren yang masih belum memiliki perpustakaan yang layak seperti ruang khusus perpustakaan, fasilitas perlengkapan meubelair, koleksi kitab-kitab dan lain sebagainya.

Maksud dan Tujuan

Pembuatan Jukni ini bermaksud untuk mengatur makanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren agar tertib, ekonomis, efesien, aktif, transparan dan tanggung jawab

Pembuatan Juknis ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren agar terintegrasi dengan proses pendidikan yang berjalan dan untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpustakaan pondok pesantren.

Baca Juga : Juknis TPG Tahun 2019

Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan

Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren diantaranya sebagai berikut
  • Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan
  • Memiliki santri yang bermukim
  • Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai
  • Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama kab/kota dengan dibuktikan  piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)
  • Penerima bantuan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota atau provinsi yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan
  • Memiliki NPWP atas nama Lembaga
  • Sudah memiliki Rekening Bank atas nama lembaga yang masih aktif
Untuk lebih jelasnya silahkan anda miliki Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Podok Pesantren ini dengan klik disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya juknis ini Pondok Pesantren yang ada di indonesia ini bisa mendapatkan bantuan Pembangunan Perpustakaan tersebut, sehingga dengan memiliki gedung perpustakaan sendiri visi dan misi Pondok Pesantren yang ada diseluruh indonesia bisa berjalan dan bisa memunculkan generasi-generasi penerus yang agamis dan intelektual yang bisa mengharumkan nama Negara Indonesia yang kita cinta ini.
4 Poin Penting Dalam Revisi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019

4 Poin Penting Dalam Revisi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru adalah sebuah tunjangan yang diberikan pada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang sudah lulus sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan ini adalah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
revisi juknis tunjangan guru

Sebelum adanya revisi terhadap Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS maupun Non PNS yang sudah dirilis kemarin baca "Juknis TPG 2019". Banyak sekali diantara para guru merasa khawatir dan keberatan akan ketentuan yang ada dalam Juknis tersebut, hal ini sesuai dengan hasil riset yang dilakukan mimin terhadap kegundahan para guru yang ada dalam beberapa gurup di sosmed

Revisi Juknis TPG 2019

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2019 sebenarnya sudah di rilis pada bulan Desember  kemarin, namun sehubungan ada hal yang dianggap kurang efektif akhirnya Juknis tersebut dilakukan  perubahan/revisi, lalu apa saja sih yang mengalami perubahan?..berikut ini diantara beberapa perubahan dari juknis tahun 2019:
  • Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan Kepala madrasah harus membuat surat pernyataan tertulis di atas matrai dengan memperhatikan beberapa hal di bawah ini :
  1. Kelebihan Peserta didik/rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
  • Ketentuan tugas tambahan sebagaimana diatur pada nomor 21 di rubah sebagaimana berikut ini 

NO SEMULA MENJADI
1 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK  2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK  6 JTM
Dengan adanya berubahan Ekuivalensi ini semoga bisa menjawab kegundahan para guru. Untuk mengatur Ekuivaleni guru di Simpatika silahkan baca " Panduan set tugas Tambahan guru"
  • Ketentuan pada halaman 26 Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru huruf b dirubah sebagai mana berikut  :
    NO SEMULA MENJADI
    1 Memasuki Usia pensiun bagi Guru PNS atau 60 Tahun bagi Guru Bukan PNS Memasuki Usia Pensiun bagi guru PNS atau Maksimal 60 Tahun bagi Guru Bukan PNS
  • Ketentuan pada halaman 27 Perpajakan nomor 2 dirubah sebagai mana berikut :

NO SEMULA MENJADI
1 Tunjangn Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran

Demikian 4 poin penting dalam revisi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya revisi ini apa yang di khawatirkan oleh guru-guru yang sudah sertifikasi tidak terjadi. Sedangkan untuk meng-edit ekuivalensi jam tambahan yang sudah terlanjur di buat silahkan baca "Panduan edit ekuivalensi jam tambahan"
Panduan Sinkron Data Emis Dengan Sispena

Panduan Sinkron Data Emis Dengan Sispena

Assalamu'alaiku,,,Sahabat Ruang Madrasah, SISPENA-S/M adalah sebuat sistem penilaian yang berbasis Website yang di pergunakan untuk menilai sekolah/madrasah dalam menentukan layak tidaknya untuk mengikuti proses akreditasi. Sistem Penilaian ini sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kemendikbud dan Emis Kemenag.
sinkronisasi emis dengan sispena
SISPENA merupakan sebuah alat bantu yang menjembatani sekolah/madrasah yang ingin dilakukan visitasi oleh pihak yang berwewenang (BAN-S/M),  Sistem Penilain Akreditasi juga merupakan sebuah pintu gerbang bagi sekolah/madrasah dalam memajukan dan memperkenalkan lembaga pendidikannya pada pemerintah, baik daerah maupun pusat.

Oleh sebab itu jika sekolah/madrasah ingin diakui keberadaannya oleh pemerintah maka segera melakukan akreditasi, untuk dapat melakukan proses ini sekolah/madrasah harus mengisi Data Isian Akreditasi Pada layanan SISPENA-S/M yang sudah disediakan oleh BAN-S/M.

Dalam Prosedur Operasional Standar Akreditasi tahun 2019 silahkan baca" POS Akreditasi 2019" sudah dijelaskan secara gamblang bahwa Alur dalam proses Akreditasi terdapat 8 alur diantaranya adalah:
  1. Sosialisasi Pengisian DIA 
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan di visitasi dan penugasan Asesor
  3. Visitasi Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
  6. Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
  7. Pengumuman hasil akreditasi dan penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi
Dari 8 alur diatas ada sebagian yang sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya silahkan baca "Sosialisai Pengisian Data Isian Akreditasi (SISPENA-S/M) ", namun pada artikel tersebut ada satu pembahasan yang belum sempat mimin jelaskan.

Pada kesempatan ini mimin ingin melanjutkan pembahasan yang belum sempat mimin jelaskan yakni mengenai Pemutakhiran Data pada Isian DIA. Namun Sebelum itu seperti yang sudah mimin jelaskan diatas bahwa sistem ini (SISPENA-S/M) sudah terintegrasi dengan data pokok yang berada pada sekolah atau madrasah (Dapodik dan Emis). Oleh karena itu untuk Pemutakhiran data ini harus dilkukan sinkronisasi dari dapodik dan emis, untuk caranya silahkan ikuti langkah di bawah ini

Cara Pemutakhiran Data

Dalam melakukan settingan ini ada beberapa sub menu yang didalamnya mencakup Data Siswa, Mata Pelajaran, data guru dan tenaga kependidikan, dan sarana prasarana. 

Untuk lebih jelasnya mimin akan membahas satu persatu dari ke 5 sub menu tersebut, sekaligus mensinkronkan antara data emis dengan Sispena.

1. Data Siswa

Untuk memunculkan siswa yang berada pada data Emis/Dapodik silahkan ikuti langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Data Isian Akreditasi (DIA) yang ada di samping 
  • Setelah itu silahkan anda klik menu Pemutakhiran Data dan pilih Data Siswa
  • Jika anda belum melakukan sinkronisasi data, maka data siswa pada menu ini masih kosong, untuk memunculkannya silahkan anda klik Ambil data dari Dapodik/Emis
  • Proses pengambilan data akan langsung di proses jika data di Emis sudah dilengkapi 
    sinkron emis sispena-s/m
Perlu anda ketahui bahwa data siswa yang diperlukan dalam pengisian DIA adalah data rekap per rombongan belar bukan data nama siswa, untuk itu silahkan anda lengkapi Data Rombongan Belajar yang berada di EMIS dengan cara => klik menu Kelembagaan => lalu klik Siswa => kemudian klik Data Rombongan Belajar.

2. Mata Pelajaran

Pada menu ini sama halnya seperti pada data siswa, Data Mata Pelajaran masih kosong, anda harus melakukan sinkronisasi mata pelajaran terlebih dahulu  untuk caranya silahkan perhatikan di bawah ini
sinkron emis sispena-s/m
Silahkan anda masuk Emis kemudian klik menu Kelembagaan => Kegiatan Belajar Mengajar=> Mapel yang Diselenggarakan
Jika sudah disi silahkan anda masuk Sispena lagi untuk mengambil data Mata Pelajaran yang berada pada Emis, untuk caranya dsilahkan Klik Menu Pemutakhiran Data => Mata Pelajaran => Ambil Data dari Dapodik/Emis
sinkron emis sispena-s/m

3. Data Guru dan Tenaga Kependidikan

Untuk menu ini anda bisa mengambil dari data Emis, namun sebelum mengambil data guru silahkan anda periksa terlebih dahulu pada data di Emisnya. Yang harus dilengkapi pada menu ini adalah Nama Guru, Mata Pelajaran yang di ampu, Nama sekolah/madrasah, Jenis guru dan pendidikan terakhir.

Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan data yang harus diisi adalah Nama Tenaga kependidikan, Nama sekolah/madrasah dan Jenis. Untuk cara mengisinya silahkan perhatikan penjelasan berikut:
sinkron emis sispena-s/m
  • Mengisi Mata Pelajaran yang diampu guru
Silahkan anda buka Emis kemudian klik Menu PTK=> klik Detail PTK => Status Keaktifan=> Jenis Guru klik simpan
  • Untuk mengisi Pendidikan terakhir
Silahkan anda buka Emis kemudian klik menu PTK => Detail PTK =>Kualifikasi Pendidikan => pilih kolom Pendidikan terakhir =>Klik tambah data
  • Untuk mengisi Jenis Guru
Untuk mengisi jenis guru/PTK silahkan anda buka Emis klik menu PTK=>Detail PTK=>Aktifasi penugasan Pendidik=>Klik tambah data di bagian Satminkal=> klik simpan
  • Untuk Mengisi Tenaga Kependidikan
Silahkan anda buka Emis klik menu PTK=>Detail PTK=>Aktifitas Penugasan Tenaga Kependidikan=>Jenis Tugas Utama=>Klik Simpan

4. Data Sarana Prasarana

Untuk mensinkronkan data Sarpras dari Emis, silahkan anda lengkapi data-data seperti luas tanah, status tanah, rincian data ruangan, ruangan kelas, ukuran. Untuk mengisi data-data tersebut silahkan anda buka lagi Emisnya pilih menu Kelembagaan=>pilih Sarana Prasarana+>rincian data ruangan
sinkron emis sispena-s/m

Demikian Pembahasan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi sekolah/madrasah yang tahun ini menjadi sasaran akreditasi.
Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Di Sispena-S/M

Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Di Sispena-S/M

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Ruang Madrasah, Akreditasi merupakan sebuah pengakuan terhadap Lembaga Pendidikan yang diberikan oleh yang berwewenang (BAN-S/M) yang telah melakukan penilaian terhadap lembaga tersebut serta memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:
sosialisasi pengisian data isian akreditasi
  1. Memiliki Surat izin Operasional
  2. Memiliki Siswa didik pada setiap kelas
  3. Memiliki sarana dan prasarana
  4. Memiliki Guru dan Staf Tenaga Kependidikan
  5. Melaksanakan Kurikulum
  6. Telah meluluskan peserta didik
Jika Sekolah/Madrasah anda sudah memenuhi persyaratatan tersebut, silahkan mengajukan lembaga pendidikannya untuk di lakukan akreditasi oleh BAN-S/M karena dengan melakukan Akreditasi manfaat yang akan didapat sangatlah banyak baik untuk lembaga pendidikan, kepala sekolah, guru, siswa bahkan untuk masyarakat yang berada dilingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sudah meluncurkan POS Akreditasi dengan nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. silahkan baca "POS Akreditasi 2019" yang mana dalam POS Akreditasi tersebut sudah di jelaskan secara lengkap dalam proses pelaksanaan akreditasi dengan 8 alur.

Cara Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA)

Dari 8 alur tersebut salah satunya adalah Sosialisasi pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah atau yang sudah kita kenal dengan aplikasi Sispena-S/M. Untuk lebih jelasnya silahkan sobat ikuti panduan cara mengisi DIA di bawah ini.

Sebelum mengisi DIA perlu anda ketahui bahwa pada menu Isian Data Akreditasi ada 5 menu yang harus anda selesaikan, diantaranya adalah:
  1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
  2. Pemutakhiran Data
  3. Prasyarat Akreditasi
  4. Data Isian Akreditasi
  5. Kartu Kendali
Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas satu persatu dari ke lima isian tersebut. Untuk langkah pertama adalah:

1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah

  • Langkah pertama silahkan sobat login dengan menggunakan user NPSN dan password yang dimiliki, jika masih baru maka gunakan password deafult yaitu nomor NPSN sekolah/madrasah anda
  • Setelah berhasil terbuka, silahkan sobat klik menu Data Isian Akreditasi (DIA) yang berada di samping kiri 
    Data Isian Akreditasi (DIA)
  • Setelah itu silahkan sobat klik menu Pernyataan Kepala Sekolah kemudian unduh format tesebut dan silahkan anda isi dengan lengkap beserta tanda tangan dan stempel sekolah/madrasah anda 
    Pernyataan Kepala Sekolah
  • Setelah surat pernyataaan tersebut selesai di isi silahkan anda scan kemudian di upload kedalam aplikasi sispna dengan cara klik tombol choose file, silahkan pilih file surat pernyataan dari komputer anda kemudian silahkan klik Simpan

2. Pemutakhiran Data

Pada menu ini terdapat 5 sub menu diantaranya adalah siswa, mata pelajaran, guru tenaga kependidikan, sarana dan prasarana. 

Perlu anda ketahui bahwa untuk menu pemutakhiran data ini merupakan sebuah proses pengambilan data sekolah/madrasah yang bersangkutan dari data Dapodik melalui PDSPK Kemendikbud untuk sekolah, sedangkan untuk madrasah proses pemutakhiran data ini diambil dari data Emis, seperti yang sudah di jelaskan pada POS Akreditasi Tahun 2019.

Untuk pembahasan ini akan mimin jelaskan secara mendetail pada perteman selanjutnya. silahkan baca 'Panduan sinkron data emis dengan sispena"

3. Prasyarat Akreditasi

Pada menu prasyarat akreditasi ini akan terlihat beberapa yang sudah diambil dari dapodik/emis seperti ijin operasional, data siswa, guru serta sarana dan prasarananya silahkan anda lihat dari tabel tersebut barang kali ada kesalahan silahkan sobat edit kembali pada data dapodik/emisnya. Untuk mengisi pada menu ini anda hanya perlu mengunggah surat pernyataan pemberlakukan kurikulum pada sekolah/madrasah anda, silahkan di isi kemudian anda unggah kembali, perhatikan gambar berikut
menu prasyarat akreditasi

4. Data Isian Akreditasi

Pada menu ini ada beberapa hal yang harus anda ketahui diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pada halaman Data Isian Akreditasi terdapat 8 Standar yaitu Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.
  • Masing-masing dari 8 standar tersebut mempunyai butir yang semuanya berjumlah 119, untuk perinciannya adalah sebagai berikut
  1. Komponen standar isi butir nomor 1-10;
  2. komponen standar proses butir nomor 11—31;
  3. komponen standar kompetensi lulusan butir nomor 32—38;
  4. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan butir nomor 39—54;
  5. komponen standar sarana dan prasarana butir nomor 55—75;
  6. komponen standar pengelolaan butir nomor 76—90;
  7. komponen standar pembiayaan butir nomor 91—106; dan
  8. komponen standar penilaian butir nomor 107—119.
  • Silahkan anda isi masing-masing Standar dan butir yang ada sesuai dengan keadaan di sekolah/madrasah anda
  • Pengisian penilaian ini bisa ada acak dan melompat dari satu standar ke standar yang lain
  • Proses penilaian ini bisa dianggap selesai jika semua komponen sudah berwarna hijau dan tombol simpan sudah muncul
  • Jika sudah anda simpan silahkan anda bisa dilihat hasil dari penilaian tersebut
  • Jika pada hasil penilaian terdapat warna merah maka anda harus memperbaiki nilai yang berwarna tersebut. Perubahan warna pada hasil penilaian mengindikasikan bahwa ada beberapa bobot yang tidak sesuai dengan bobot nilai yang sudah ditetapkan yaitu 
  1. Nilai akhir kurang dari 71
  2. Nilai Standar Sarana dan Prasarana kurang dari 61
  3. Salah satu dari 8 Standar nilainya kurang dari 50

5. Pengisian Kartu Kendali

Setelah Sekolah/Madrasah sudah selesai melakukan visitasi maka langkah terakhir adalah mengisi Kartu Kendali. Untuk langkahnya sebagai berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Kartu Kendali
  • Silahkan ada isi form isian tersebut mulai dari Tanggal Mulai visitasi dan jam mulai dan berakhir, serta tanggal dan jam selesai visitasi 
    input kartu kendali
  • Setelah selesai klik simpan
  • Siahkan anda cetak Kartu Kendali tersebut lalu anda bubuhi tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah beserta setempel lembaga
  • Langkah terakhir silahkan anda scan/foto Kartu Kendali tersebut kemudian unggah kembali pada menu yang sudah disediakan.
Demikian Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) ini semoga bermanfaat khususnya bagi sekolah/madrasah yang tahun ini akan melaksanakan akreditasi