Petunjuk Pengisian Aplikasi Siaga Pendis Semester Genap Bagi Guru PAI Tahun 2020

Petunjuk ini hanya digunakan sebagai panduan pengisian siaga, yang memungkinkan akan terus berubah sesuai dengan perbaikan dan kebutuhan penjelasan setiap instrument pendataan pada siaga.
panduan siaga pendis

Hal-hal tertentu yang menjadi kewenangan dan ketentuan dalam syarat kelengkapan dokumen atau pencantuman data tertentu menjadi kewenangan masing-masing kemenag kab/kota sesuai kebutuhan masing-masing.

Pastikan tahapan pengerjaan SIAGA memperhatikan ketentuan dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing admin kab/kota. Karena beberapa ketentuan dari kab/kota memungkinkan ada perbedaan ketentuannya.

Panduan ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kepentingan pada setiap perkembangan kebutuhan pendataan SIAGA.

Panduan Aplikasi Siaga Pendis Semster Genap


1. KETENTUAN UMUM

Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA) merupakan sistem pendataan yang berbasis daring dilakukan secara on line yang dilakukan secara mandiri langsung oleh Pengawas PAI dan Guru PAI langsung pengerjaannya.

Penggunaan SIAGA diantaranya :
  • Sebagai database Pengawas PAI dan Guru PAI yang masih aktif
  • Proes Administrasi Penyaluran Dana TPG
  • Proses Administrasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Belum Sertifikasi
  • Peroses Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  • Statistik Guru PAI Kabupaten
  • Penjaringan Peserta untuk Kegiatan, Pelatihan, Diklat dll.
  • Dan lain-lain yang bekenaan dengan program yang berkaitan dengan Guru PAI
Proses updating data pada SIAGA dapat dilakukan 1). Bersifat Periodik/Semesteran dan 2). secara realtime atau up to date setiap saat dapat dilakukan perubahan data rinci sesuai dengan kebutuhan pembaharuan data terbarunya.

Setiap Pegawas PAI dan Guru PAI aktif Wajib mengikuti verifikasi dan validasi data secara kontinyue dan berkelanjutan disetiap semesternya baik Ganjil maupun Genap dan sebagai evaluasi partisipasi keaktifan pengerjaan SIAGA sebagai bahan kebijakan pelaksanaan program yang berkaitan dengan Guru PAI.

Pengawas PAI dan Guru PAI wajib terdaftar pada SIAGA sebagai bentuk E-Record data agar tercatat sebagai Pengawas PAI dan Guru PAI Aktif baik Sudah berstatus PNS ataupun Non PNS baik sudah tersertifikasi maupun belum tersertifikasi.

2. KETENTUAN KHUSUS

a. Pengisian Instrument Data

Pengawas PAI dan Guru PAI diharuskan melengkapi data sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam artian jika instrument itu sesuai maka harus diisi, jika instrument pertanyaan itu tidak sesuai maka tidak harus diisi. 

Contoh : Pelatihan dan Penghargaan, jika pernah mengikuti pelatihan dan mendapatkan penghargaan maka harus diisikan, kecuali belum pernah sama sekali maka tidak harus diisi.

b. Dokumen Pendukung Pengisian Data


Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan :
- Foto
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah (DIV,S1,S2,S3)
- Sertifikat Pendidik
- SK Pengangkatan sebagai Guru ( SK awal/Tmt awal)
- SK Pengangkatan CPNS
- SK Pengangkatan PNS
- SK Pangkat Gol/Ruang terbaru/terakhir
- SK KGB Terakhir
- SK Pengangkatan terbaru setiap tahun bagi Guru Non PNS

c. Bentuk dan Ukuran file pendukung (scanan)


  • Bentuk file yang discan untuk kepentinggan Upload/Unggah dokumen yaitu Harus dokumen ASLI dan atau Foto Copy-an yang dilegalisir basah oleh intansi yang berwenang.
  • Jika dokumen itu Rusak berat, Hilang, maka diganti dengan Surat Pengganti dokumen tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Bentuk file : pdf, Jpeg, Jpg, (sesuai dengan permintaan) ukuran file max 500kb.

3. INFORMASI LANGKAH TEKNIS


a. Cek Data Sekolah Induk/Satminkal


  1. Pertama, Lakukan pengecekan Sekolah Induk/Satminkal
  2. Kedua, Cek Kembali NPSN Sekolah Induk/Satminkal pastikan sudah sesuai dengan data base kemdikbud (http://referensi.data.kemdikbud.go.id/)
  3. Ketiga, Jika terdapat kekeliruan data sekolah induk/satminkal apa yang dilakukan?
Dalam tahap ini kenapa penting didahulukan pengecekannya dan dilakukan sebelum melakukan hal-hal lain pada pengisian siaga, hal ini untuk mengantisipasi kesalahan penempatan sekolah induk/satminkal.

Menuju menu MUTASI dan lakukan Proses Mutasi Satminkal/Sekolah Induk (dengan mengacu data pada NPSN yang ada di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Jika sudah dilakukan proses perbaikan satminkal, maka silahkan melanjutkan ke tahap berikutnya.

" MENJADI CATATAN PENTING TAHAPAN INI HARUS DILAKUKAN DIAWAL PENGERJAAN SIAGA SEBELUM MENGERJAKAN PADA TAHAPAN LAIN"

b. Proses Persetujuan Perubahan Data (Aprovve) oleh Admin Kab/Kota


  1. Pertama, pada proses pengerjaan SIAGA ada tiga tahapan : a). Portofolio, b). Jadwal dan Tugas, dan c). Administrasi.
  2. Kedua, Pengerjaan SIAGA dilakukan bertahap/perbagian dari masing-masing menu tersebut sebagaimana point pertama. Dimana pada saat pengerjaan Portofolio maka selesaikan dahulu semua pengerjaan di Portofolio, setelah semua selesai di kerjakan, silahkan ajukan persetujuan dengan mengklik Ajukan Permanen setelah diajukan maka menunggu persetujuan admin kab/kota untuk dapat melanjutkan ke tahap proses pengerjaan bagian lainnya (Jadwal dan tugas, juga administrasi) begitu dan seterusnya pola pengerjaan SIAGA dan proses persetujuan (approve) oleh admin kab/kota. Dan setiap ada proses ajuan yang belum disetujui oleh admin kab/kota maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sampai ajuan disetujui oleh admin kab/kota.
  3. Begitu juga dengan proses pengajuan perubahan data rinci lainnya, pada setiap menu atau bagian-bagian tertentu isian SIAGA setelah dilakukan pembaruan data jangan lupa klik Ajukan Permanen dan tunggu untuk disetujui oleh admin kab/kota
  4. Adapun waktu persetujuan (approve) oleh admin kab/kota, situasional dengan keberadaan dan kondisi admin kab/kota, yang terpenting silahkan konfirmasi saja. Dan jangan lupa cek kembali ajuan tersebut apakah DITERIMA atau DITOLAK (cek keterangan penolakannya). Jika data ditolak maka lakukan perbaikan kembali sesuai catatan admin kab/kota masing-masing dan ajukan kembali setelah perbaikan dan begitu seterusnya prosesnya

4. TAHAPAN PENGISIAN DATA


A. PORTOFOLIO

1. PERSONAL

a. Data Personal

siaga pendis kemenag

  • FAS FOTO (silahkan unggah pas photo rapih dan sopan)
  • NUPTK (bagi yang SUDAH tercantum NUPTKnya agar dicek ulang, bagi yang BELUM tercantum NUPTKnya silahkan hubungi admin kab/kota)
  • NO AKUN (jika terdapat nomor akun ganda silahkan hubungi admin kab/kota, bagi yang belum memiliki nomor akun siaga, segera hubungi admin kab/kota)
  • NAMA LENGKAP (penulisan nama lengkap huruf capital/besar, silahkan cek dan kesesuainnya baik dengan KTP atau Ijazah sebagai rujukan penulisan nama)
  • NIK (bagi yang sudah tercantum NIKnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan NIKnya)
  • JENIS KELAMIN (silahkan cek kembali data jenis kelamin, isi jika belum tercantum)
  • NO KARTU KELUARGA (bagi yang sudah tercantum KKnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan KKnya)
  • TEMPAT LAHIR (bagi yang sudah tercantum TLnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan TLnya)
  • TANGGAL LAHIR (bagi yang sudah tercantum TLnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan TLnya)
  • NO SK TMT PENDIDIK
  • Nomor SK TMT Pendidik pada bagian Personal ini merupakan nomor  SK TMT awal sebagai Guru/TMT Awal Guru. (riwayat pertama kali /awal menjadi guru)
  • TANGGAL SK TMT PENDIDIK Tanggal SK TMT Pendidik pada bagian Personal ini merupakan Tanggal SK TMT awal sebagai Guru/TMT Awal Guru.
  • UNGGAH SCAN SK TMT PENDIDIK Unggah dokumen SK TMT Awal Pendidik (sebagaiman data yang diinput pada Nomor dan Tgl SK TMT Pendidik.
  • PENGAWAS (terisi otomatis setelah diinput sebagai binaan oleh pengawas)
  • PROVINSI (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP 
  • KABUPATEN (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP
  • KECAMATAN (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP
  • ALAMAT (isi pada kotak/kolom kosong tersedia dengan mengisikan Jl/Kp/No rumah/ RT/RW dan Ds/Kel)
  • NO TELEPON Isi dengan no tlp /No HP
  • NO HP Isi dengan no tlp /No HP
  • E-mail Isi / edit dengan E-Mail masing-masing (email aktif dan digunakan)

2. STATUS PEGAWAI

a. Berstatus PNS


  • Status Pegawai (PNS)
  • Intansi yang mengangkat
  • NIP
  • Tanggal CPNS (upload SK)
  • Tanggal PNS
  • SK Golongan/KGB (Upload SK) (Unggah SK KGB Terbaru/terakhir)
  • Gaji Pokok (Sesuai Gaji Pokok yang diterima setiap bulannya)

b. Berstatus Non PNS


  • Status Pegawai (Non PNS)
  • Gaji Pokok
Untuk pengisian gaji bagi Guru Non PNS sebagai berikut :

  • Bagi yang sudah tersertifikasi (regular : 1.500.000) (sudah inpassing : silahkan sesuaikan dengan nominal pada SK inpassing).
  • Bagi yang belum tersertifikasi nominal disesuaikan dengan jumlah nominal gaji yang diterima setiap bulannya.
  • Upload Sk Pengangkatan 
Guru PAI pada Sekolah Swasta

SK yang di tandatangani oleh Ketua Yayasan yang dikeluarkan setiap tahunnya, kecuali jika di SK dicantumkan masa berlaku SK.

Guru PAI pada Sekolah Negeri

SK yang dikeluakan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan dan atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang setiap tahun diterbitkan, jika tidak ada boleh menggunakan SK Kepala Sekolah

  • Intansi yang mengangkat (disesuaikan sk tersebut dikeluarkan oleh siapa)
  • Status (pilih sudah atau belum)
  • Inpassing 
  1. Sudah inpassing
  2. Upload SK inpassing
  3. Intansi yang menetapkan
  4. Golongan (sesuai dengan yang tertera di sk inpassing)
  5. Tanggal inpassing

3. PENDIDIKAN


  • Kualifikasi Pendidikan (simpan kualifikasi pendidikan terakhir)
  • Tambah Riwayat Pendidikan (+)
Pada bagian ini silahkan input riwayat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan tinggi/S1 (S2 diinput jika ada)
unggah ijazah pada jenjang perguruan tinggi adapun SD s.d. SMA tidak mengunggah

4. KELUARGA


  • Tambah data keluarga dengan mengisi :

  1. Nama Suami/Istri
  2. Nama Anak

  • Upload scan kartu keluarga

5. RIWAYAT  PELATIHAN


  • Tambah data pengalaman kegiatan (jika tidak ada dilewat)

6. PRESTASI


  • Tambah prestasi (jika tidak ada dilewat)

B. JADWAL DAN TUGAS 
siaga pendis kemenag

1. SEKOLAH INDUK


  • Data satminkal (cek Nama Sekolah, dan Cek NPSN)
  • Data referensi kemdikbud (perhatikan detail datanya)
  • Konfirmasi data satminkal (silahkan ceklis pernyataan, jika data sudah sesuai dan sudah membaca point 3) (bagian ini silahkan lihat pada penjelasan nomor 3)

2. SEKOLAH NON INDUK


  • Tambah Sekolah Non Induk
Diisi oleh GPAI yang memiliki tambahan Sekolah Non Induk (mengampu mapel ajar yang sama : PAI). Pastikan NPSN sekolah Non Induk sesuai.

3. JADWAL DAN TUGAS


a. Langkah awal (menyelesaikan Portofolio terlebih dahulu)
b. Guru PAI yang Menjabat Kepala Sekolah

  1. Untuk GPAI yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, pastikan status kepala sekolahnya sudah diverval oleh admin kab/kota (silahkan lapor bagi yang belum)
  2. Untuk pengisian jadwal Kepala Cukup Mengunggah SK Kepala dan Program Pengembangan PAI.
c. Guru PAI
Mengisikan rincian jadwal sesuai jumlah rombel dan mengisi tugas tambahan jika megampu tugas tambahan sesuai dengan sk tugas tambahan

d. Dokumen yang diunggah/upload (bagi Guru PAI)
Setelah selesai mengisi jadwal dan tugas tambahan silahkan :

  1. Klik Download dokumen, lakukan penandatanganan
  2. Scanan dokumen yang diunggah : hasil unduhan jadwal siaga, skbm, sk tugas tambahan
e. ABSENSI (BARU)

  • Klik Tambah :
  • Sekolah
  • Bulan
  • Tahun
  • Status Cuti 
  • Upload Absensi
(untuk absen diisi dan unggah scan absen perbulan)
Baik yang sudah fingerprint atau manual, setelah di tandatangani oleh Kepala dan Pengawas PAI.

C. ADMINISTRASI 
siaga pendis kemanag

1. SERTIFIKASI


  • Belum Sertifikasi (selesai/cukup)
  • Sudah Sertifikasi (lanjut) :

  1. Tahun Lulus SD (Dari riwayat pendidikan)
  2. Sekolah Satminkal
  3. Provinsi 
  4. Kabupaten/Kota
  5. Jenjang Sertifikasi
  6. No Peserta Sertifikasi
  7. LPTK Penyelenggara
  8. No Sertifikat
  9. Tanggal Sertifikat
  10. Mapel Sertifikasi
  11. Model Sertifikasi (sertifikasi dalam jabatan)
  12. Jalur Sertifikasi (silahkan sesuaikan apakah Portofolio, PLPG,PPG sesuai tahunnya)
  13. Upoload sertifikat

(perhatikan penginputan data terutama berupa angka, jangan sampai keliru agar dicek ulang kembali setelah diisi dan upload Sertifikat Pendidikan Asli dan atau Fc yang dilegalisir)

2. NRG


  • NRG

  1. (jika sudah terisi, sudah selesai)
  2. (jika belum terisi segera ajukan verval)

  • No SK Dirjen

  1. (jika sudah terisi, sudah selesai)
  2. (jika belum terisi segera ajukan verval)

  • Ajukan Perubahan NRG
(jika NRG dan No SK Dirjen masih kosong, proses ini dapat dilakukan jika sudah menyelesaikan isian sertifikasi dan sudah disetujui admin kab/kota)
catatan : pengajuan Verval NRG merujuk kepada databasae yang tersedia di admin kab/kota, silahkan berkomunikasi dg masing2 admin kab/kota

3. TPG


pada bagian ini hanya mengisi data keperluan realisasi penyeluran dana tpg (hanya bagi yang sudah tersertifikasi)

  1. NPWP
  2. Bank
  3. No Rekening
  4. Atas Nama Rekening
(sesuai dengan bank penyaluran TPG yang digunakan oleh masing-masing intansi kemenag kab/kota)
(teliti dalam mencantumkan angka, dan penulisan huruf sesuai dengan dokumen, terutama nama pada rekening sesuaikan dengan buku tabungan)

4. SKMT


Proses Cetak SKMT, bisa dilakukan jika rangkaian keseluruhan verval telah diselesaikan. Dalam hal SKMT sebelum di cetak agar dicek kembali :

  1. Kesesuaian pemenuhan JTM nya.
  2. Download/Unduh SKMT
  3. Cetak SKMT
  4. Tanda Tangani SKMT oleh Kepala dan Pengawas
  5. Upload ulang SKMT dan Ajukan. 
  6. SKBK diterbitkan oleh admin kab/kota. Setelah menyetujui ajuan SKMT

5. MUTASI


  • Surat Tugas Baru (SK di Tempat Tugas Baru)
  • Surat Pemberhentian TPG (bagi yang sudah sertifikasi, dari Kemenag Asal)
  • Tanggal (tanggal mutasi)
  • Provinsi (tujuan mutasi)
  • Kabupaten/Kota (tujuan mutasi)
  • Sekolah Isikan NPSN tujuan mutasi, pastikan sesuai dengan data referensi.data.kemdikbud.go.id Jangan sampai salah NPSN.
catatan: Pastikan proses mutasi dilakukan sebelum mengisi jadwal, jangan sampai jadwal diisi. Perhatikan Nomor 3 diatas

6. PRETEST (FITUR BAGI GURU NON PNS BELUM SERTIFIKASI)


Fitur ini sebagai tabel monitor/croscek kelengkapan dan hanya tersedia bagi guru Non PNS yang belum tersertifikasi, kelengkapan fitur ini berkaitan dengan pengisian data-data dimenu-menu sebelumnya. 

  • Perhatikan ketentuan dan syaratnya
  • Pastikan data isian dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan
  • Hal ini menunjang verval data kelayakan penjaringan sebagai calon peserta PPG
Adapun fitur pretest ini sifatnya Periodik / tertentu saja, maka pastikan tidak tertinggal informasi sehingga dapat mengikuti proses seleksi/penjaringan

Add Comments


EmoticonEmoticon