Presiden Indonesia Bpk Jokowi Widodo telah menyatakan bahwa virus Covid-19 (Corona) merupakan pandemik yang penanganannya harus lebih serius dan agresif.
Menanggapi permasalahan yang cukup serius tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinannya atas penyebaran virus Covid-19 (Corona) tersebut yang telah menelan banyak korban jiwa di lebih 110 negara pada saat ini termasuk di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang mematikan tersebut, Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) telah mengatur pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2019-2020 sebagai berikut
Bagi Provinsi atau kabupaten yang pemereintahnya menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN tingkat pusat
Jika Pemprov atau Pemkab tidak menyatakan dalam keadaan darurat maka pelaksanaan Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai Jadwal UN , POS UN dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 ini pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional yang pasalnya pelaksanaan UN Tahun 2020 ini akan di undur di kemudian hari sampai keadaan ini benar-benar steril dari virus Covid-19, semoga kita di selamtkan dari berbagai macam penyakit yang meresahkan ini, Amiin ya Allah