Juknis TPG Guru PAI Nomor 7180 Tahun 2018

Guru Pendidikan Agama Islam atau GPAI adalah seorang pendidik/Guru profesional yang mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Juknis TPG GPAI
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, kedudukan ini berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Selain itu, kewajiban seseorang yang menjadi guru diantaranya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi beberapa persyaratannya, penyelenggaraan sertifikasi ini dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh pemerintah yang pelaksanaannya di lakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Juknis TPG Guru PAI


Untuk mengetahui sebatas mana Guru PAI yang sudah sertifikasi dapat menerima tunjangan profesinya, berikut ini beberapa kriteria ketentuan Umum Penerima Tunjangan Profesi Guru PAI, diantaranya adalah
  • Guru PAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengan pada sekolah umum, sekolah luar biasa dan Sekolah Indonesia Luar Negeri dengan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.
  • Selain harus memenuhi beberapa ketentuan diatas, ada beberapa ketentuan yang juga harus dipenuhi oleh Guru PAI jika ingin mendapatkan Tunjangan Profesi yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah, yaitu Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI.
  • Pemenuhan beban kerja bagi Guru PAI adalah paling sedikit 24 Jam Tatap Mukan dan paling banyak 40 JTM dalam satu pekan (minggu) untuk Mata Pelajaran Penidikan Agama Islam.

Download Juknis TPG GPAI

Untuk mengetahui lebih lengkap dan jelasnya terkait Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agma Islam (TPG-PAI) ini silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh juknis tersebut pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru PAI ini, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam memnerima Tunjangan Profesinya

Add Comments


EmoticonEmoticon