Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Kemendikbud Luncurkan Aplikasi berbasis web yang di beri nama Guru Berbagi, pengertian Guru Berbagi adalah media ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan untuk saling berbagi pengetahuan pembelajaran ataupun berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
guru berbagi

Selain itu di dalam layanan ruang Guru Berbagi ini rekan-rekan dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan serta berbagai artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan juga rekan-rekan dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman Ruang Aksi.

Peluncuran Guru Berbagi ini sudah di jelaskan dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Layanan Guru Berbagi ini bisa anda akses dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mengunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dan juga bisa menggunakan akun Simpatika Kemanag

Untuk cara mengakses layanan Guru Berbagi pada cara yang pertama akan mimin jelaskan pada pertemuan berikutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan bagi Guru Madrasah yang hendak bergabung dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika Kemenag silahkan anda perhatikan langkah-langkha berikut ini 

Panduan Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya
  • Selesai

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait Cara masuk Layanan Guru Bebagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan dalam mengakses layanan Guru Berbagi
Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting pada tanggal 09 April 2020
edaran guru berbagi
Guna untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:

  1. Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  2. Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
  3. Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
  4. Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  5. Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 
Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat di bawah ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Tahun Pelajaran 2019-2020 ini Simpatika Madrasah kembali lagi meluncurkan fitur barunya yaitu set jam Masuk dan Jam Pulang Guru madrasah yang sudah PNS atau Sertifikasi di Simpatika kemenag
Set Jam masuk dan Pulang di Simpatika

Fitur baru ini merupakan fitur yang ada di Akun Admin Madrasah atau Akun Kepala Madrasah yang
lebih tepatnya berada di menu absensi guru.

Jika sebelumnya Kepala Madrasah atau Admin Madrasah dalam mengatur absen Guru di Simpatika hanya melakukan set kehadiran guru saja, namun untuk saat ini set absensi guru di simpatika harus menyertakan jam masuk dan pulang bagi guru madrasah yang hadir pada hari itu.

Yang perlu anda garis bawahi bahwa aturan set jam masuk dan jam pulang ini sama seperti pada fitur set jam kerja guru di Simpatika, artinya rasio JTM Guru harus memenuhi minimal jam kerja yaitu 37,5 Jam dalam sepekan.

Jika hal ini tidak sesuai dengan aturan jam kerja maka secara otomatis Tunjangan Profesinya tidak akan cair karena hal ini berpedoman pada Juknis TPG Tahun 2020 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019

Sebagai contoh jika kemarin rekan-rekan sudah melakukan seting jam kerja di simpatika, maka dalam melakukan set jam masuk dan jam pulang juga harus sesuai dengan setingan jam kerja yakni minimal 37,5 jam dalam sepekan.

Misalnya, Admin madrasah atau Kepala Madrasah sudah melakukan seting jam kerja jam 07.00-14.00 maka untuk setingan jam masuk dan jam pulang juga harus sama yaitu jam 07.00-14.00 agar nanti bisa mencapai minimal 37,5 jam dalam sepekan

Oleh karena itu, sebelum rekan-rekan melakukan seting jam masuk dan jam pulang hendaknya memperhatikan setingan jam kerja yang  sudah anda buat sebelumnya.

Panduan Seting Jam Masuk Dan jam Pulang Di Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan setingan ini, ada 2 cara yang akan mimin berikan, diantaranya yaitu dengan menggunakan setingan secara manual satu persatu dan secara kolektif.

1. Cara Manual 


Untuk itu silahkan anda perhatikan panduan yang akan mimin berikan berikut ini, untuk cara yang pertama adalah:


  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala madrasah/Admin Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Sekolah dan pilih Absensi
  • Setelah laman absensi terbuka silahkan anda pilih ikon segi tiga yang berada di sebelah kanan masing-masing guru kemudian klik "Edit Kehadiran"
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi kehadiran guru yang bersangkutan dan silahkan anda isi Jam Masuk dan jam pulang dengan format jam jj.mm.dd 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik simpan

2. Cara Kolektif


Untuk cara yang kedua yaitu dengan cara kolektif silahkan anda unduh terlebih dahulu format excel pada menu absensi tersebut, kemudian silahkan anda isi dan terakhir silahkan anda upload format excel yang sudah anda isi tersebut pada menu upload absensi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini panduan kedua dalam melakukan seting jam masuk dan jam pulang lebih rincinya

  • Untuk set langkah kedua silahkan anda klik icon panah keatas yang berada diatas sub menu absensi 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi unggah absensi, silahkan anda klik "Unduh Format Absensi" 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi absensi beserta jam masuk dan pulang pada kolom yang sudah di sediakan
    Ingat! Ingat!... Jangan sampai merubah format yang ada jika tidak ingin terjadi error

  • Langkah selanjutnya silahkan anda unggah format absensi yang sudah anda isi dengan benar dengan cara klik icon panah atas kemudian klik "pilih File" untuk mencari file absensi tadi
  • Jika sudah ketemu, silahkan anda klik "Unggah" dan tunggu sampai prosesnya selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Set Jam Masuk dan jam Keluar bagi Guru Madrasah di Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengatur jam masuk dan pulang bagi guru di madrasah masing-masing
Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Simpatika adalah sebuah layanan berbasis website yang bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja, layanan ini merupakan sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang dugunakan untuk menampung dan mengelola data lembaga pendidikan, Guru Madrasah maupun Staf secara online. Baca Cara Aktivasi Akun Simpatika

verval inpassing di simpatika
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa layanan Simpatika ini dijadikan sebagai tolak ukur pemerintah dalam pemberian tunjangan bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 039/Dt.i.II/2/KP.02.3/1/2019 Prihal Pengelolaan Informasi Simpatika Semester Genap Tahun 2018/2019, silahkan baca selengkapnya di Info Penting Simpatika

Verval Inpassing


Verval adalah kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data sesuai dengan kondisi ril dan juga bisa dipertanggung jawabkan. Baca Juga : Panduan Verval NRG

Oleh sebab itu, bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki SK Inpassing harap segera melakukan Verifikasi dan Validasi kepemilikan SK tersebut dilayanan Simpatika masing-masing Guru Madrasah, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

Langkah-langkah Verval


Silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut untuk melakukan verval SK Inpassing di layanan Simpatika
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri 
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik menu Formulir pada laman yang sudah disediakan 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta meliputi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan. Semua data yang anda masukan harus sesuai dengan SK Inpassing anda perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data tersebut silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing  pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surat ajuan tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian pembahasan mengenai Cara Melakukan Verval SK Inpassing Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini pekerjaan kita bisa cepat terselesaikan dengan mudah dan benar

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada tahun 2019 sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 kemarin. Proses pendaftaran PPG ini bisa anda lakukan pada akun Simpatika masing-masing guru. untuk caranya silahkan anda baca pada artikel seblumnya yakni "Panduan Pengajuan PPG Di Simpatika".
cetak surat undangan pretest ppg
Dalam melakuan ajuan pendaftaran PPG di Simpatika anda harus memperhatikan Program Studi antara di Ijazah anda dengan Program Studi PPG dalam artian antara Ijazah dan Program Studi PPG harus Linier, lalu apa saja Linieritas yang ada dalam PPG silahkan simak pada postingan sebelumnya yakni Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Setelah anda berhasil melakukan pengajuan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru di akun Simpatika, langkah selanjutnya anda tinggal menunggu konfirmasi dari KANWIL mengenai penerimaan dan penolakan anda dalam mengajukan pendaftaran. Baca :"4 Hal Yang Harus Di Persiapkan Dalam Mengikuti PPG"

Bagi anda yang ajuan PPG-nya sudah disetujui oleh Kanwil, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan seleksi atau Pretest PPG, Baca : "3 Langkah Sukses Saat Pendaftaran PPG Di Simpatika". Namun sebelum anda mengikuti ujian seleksi PPG ada beberapa hal yang harus anda persiapkan yakni Surat Undangan Ujian Seleksi PPG.

Cara Cetak Surat Undangan Pretest PPG

Setiap guru yang akan mengikuti ujian PPG (Pretest) harus membawa Surat tanda bukti bahwa anda terdaftar sebagai Peserta Pretest PPG, Surat Undangan Ujian Seleksi (Pretest) PPG bisa anda dapatkan dengan mudah di akun Simpatika masing-masing guru calon peserta PPG, utnuk langkahnya silahkan anda simak di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di http://simpatika.kemenag.go.id
  • Langkah selanjutnya jika anda sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan, maka akan ada notifikasi surat pengantar untuk melihat Jadwal Pretest PPG, seperti nampak pada gambar berikut 
    notifikasi cetak surat undangan

  • Anda juga bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri, silahkan anda klik menu tersebut kemudian klik Cetak Surat 
    cetak surat undangan
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (S37a) tersebut, untuk dijadikan bukti bahwa anda sudah terdaftar sebagai peserta Ujian Seleksi PPG

Silahkan anda bawa Surat Pengantar Ujian Seleksi PPG tersebut beserta dokumen pendukung lainnya yakni berupa KTP Asli dan Kartu Digital PTK pada saat pelaksanaan ujian Seleksi PPG.

Demikianlah yang dapat mimin sampaikan, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan membantu untuk rekan-rekan guru calon peserta ujian seleksi PPG, dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran saat mengisi soal-soal yang diberikan sesuai dengan apa yang diharapkan
3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Mengajukan PPG Di Simpatika - Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan melalui akun Simpatika sudah kembali dibuka, hal ini merupakan sebuah info yang menggembirakan yang sudah di tunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru khususnya yang bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama, baik di Madrasah RA, MI, MTs, MA maupun MAK.
ajuan ppg di simpatika
Dari info pembukaan pendaftaran PPG tersebut yang lebih menggembirakan lagi adalah TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru Madrasah yang pada tahun kemarin sampai 31 Desember 2005, pada kali ini TMT tersebut sudah direvisi sehingga TMT pada SK Pengangkatan Guru tersebut di majukan hingga 10 tahun yakni sampai tanggal 31 Desember 2015.

Jadi silahkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang merasa TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasahnya sudah memenuhi persyaratan di atas yakni TMT Tanggal 31 Desember 2015 untuk segera mengajukan diri melalui akun Simpatikanya masing-masing Guru. Jika masih belum tahu caranya silahkan ikuti panduan di artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan"

Dalam pengisian ajuan PPG di Simpatika ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya adalah Ukuran Scan Ijazah D4/S1 dan kesesuaian antara Program studi lulusan di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG, karena jika ukuran scan ijazah dan linierisasi tersebut tidak anda perhatikan maka dipastikan Ajuan Pendaftaran PPG akan Di tolak Kanwil. Untuk itu silhkan anda unduh dan pelajari Linieritas Ijazah dengan PPG pada artikel sebelumnya baca: "Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG".

Seperti yang sudah mimin singgung diatas, bahwa untuk tahun sekarang Persyaratan pendaftaran PPG yang berupa TMT Pada SK Pengangkatan sebagai Guru dimajukan selama 10 tahun atau 31 Desember 2015, hal ini akan mengakibatkan jumlah pengajuan sebagai peserta PPG akan dipastikan semakin banyak, karena semua guru yang TMTnya di bawah 2015 akan ikut bersaing dalam meperebutkan kursi Ujian Seleksi PPG. Baca "Juknis TPG Tahun 2019"

Sebelum mengikuti Ujian Seleksi PPG, Ajuan Pendaftaran yang di akses melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG harus mendapatkan persetujuan dari Kanwil terlebih dahulu. Untuk itu pada artikel kali ini mimin ingin berbagi Tips supaya pengajuan pendaftaran PPG anda bisa langsung diterima oleh Kanwil, silahkan simak beberapa tips di bawah ini

3 Hal Yang harus Diperhatikan Saat Mengajukan Pendaftaran PPG

Pertama Scanner dan Ukuran Scan Ijazah D4/S1

scanner

Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah Scan Ijazah Asli dengan jelas dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan Ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB. Hal ini walaupun bisa dibilang mudah tapi masih banyak diantara rekan-rekan guru yang menyepelekannya sehingga mengakibatkan pengajuan ditolak Kanwil. Oleh karena itu mimin sarankan tatkala anda men-Scan Ijazah D4/S1 gunakanlah mesin Scanner jangan menggunakan foto atau yang lainnya agar hasilnya lebih jelas dan akurat

Kedua Linieritas Mapel PPG dengan Prodi Ijazah D4/S1

linieritas ijazah d4/s1
Hal Kedua yang harus anda perhatikan adalah saat anda mengisi Mapel yang akan anda ikuti pada Pendidikan Profesi Guru jangan anda isi seenaknya saja, anda harus mengecek apakah pilihan mapel yang akan anda ikuti sesuai apa tidak dengan Ijazah D4/S1 anda, Untuk itu silahkan anda cek Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG yang sudah mimin posting pada artikel sebelumnya. Jika mapel yang anda pilih tidak sesuai dengan Ijazah otomatis pengajuan anda akan ditolak Kanwil.

Ketiga Berdo'a

berdo'a
Langkah ketiga adalah langkah yang terpenting yang harus anda lakukan jika dua langkah diatas sudah anda lakukan dengan baik, silahkan anda pasrahkan semua permasalahan anda pada sang Maha Kuasa, karena Manusia hanya bisa berusaha Allah jualah yang akan memastikan anda lulus atau tidaknya. Perbanyaklah berdo'a kepada Allah selagi pengajuan anda sedang ditinjau oleh Kanwil.

Demikian 3 Langkah sukses dalam mengajukan PPG di Simpatika ini, semoga dengan adanya tips ini, proses pengajuan anda bisa langsung diterima oleh Kanwil.
Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Direktorat Jendral Pendidikan Islam baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, surat tersebut di tanda sahkan pada tanggal 08 April 2019.
linieritas ijazah D4/S1 dengan ppg
Surat Edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya mengenai perubahan TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru yang pada tahun kemarin salah satu persyaratan PPG TMT-nya sebelum tanggal 31 Desember 2005, kini di dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa untuk TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru yakni sebelum 31 Desember 2015. Baca:"Juknis TPG Tahun 2019"

Selain itu juga, dalam Surat Edaran yang sudah mimin singgung diatas terdapat beberapa lampiran yang menjelaskan tentang Linieritas yang ada di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. Daftar linieritas tersebut merupakan sebuah pedoman bagi calon peserta PPG tatkala mengisi ajuan pendaftaran melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG. silahkan anda pelajari pada artikel sebelumnya yakni : "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika".

Linieritas Ijazah D-4/S-1 Dengan Prodi PPG

Perlu anda ketahui bahwa yang dimaksud Linier di sini adalah kesesuaian antara Program Studi yang ada di Ijazah D-4/S-1 dengan Program Studi dalam PPG. Meskipun pada layanan Simpatika sudah disediakan berbagai macam pilihan dalam menentukan Program Studi namun masih banyak guru calon PPG yang belum mengetahui, alhasil guru calon peserta PPG merasa ragu untuk mangajukan dirinya sebagai peserta PPG Tahun 2019.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini mimin berinisiatif ingin memberikan sedikit pencerahan mengenai Linieritas Program Studi atara Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. 

Dalam lampiran Surat Edaran yang sudah mimin sebutkan diatas, bisa kita rangkum bahwa Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Linieritas Program Studi PPG terbagi menjadi tiga bagian, diantanya
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran rumpun Agama baik di jenjang MI,MTs,MA atau MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran umum baik bertugas di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK./MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran Kejuruan yang bertugas di SMK.MAK

Linieritas Guru Mata Pelajaran rumpun Agama di MI,MTs,MA atau MAK

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Mata Pelajaran Agama baik di MI, MTs, MA maupun di MAK meliputi Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam.

  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama dan yang lainnya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akidah Filsafat, Akhlak Tasawuf dan sebagainya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Fiqih bisa linier dengan Prodi pada Ijazah D4/SI dari Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Perbandingan Madzhab dan lain-lain
  • Sedangkan untuk Program Studi PPG dari Mata Pelajaran SKI bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam dan sebagainya.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan anda miliki dan unduh Linieritas Program Studi Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG dalam lampiran Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam di Beranda Simpatika atau anda bisa unduh di web Admin Madrasahku

Demikian yang yang dapat mimin sampaikan prihal Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG Tahun 2019 ini, semoga artikel ini bisa membantu rekan-rekan guru yang sudah layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang di selenggarakan Pemerintah.
Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Program Pendidikan Profesi Guru atau yang sudah kita kenal dengan ebutan PPG adalah sebuah program yang diselenggarakan pemerintah untuk menunjang keprofesionalan seorang guru dalam mengajar di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
cek kelulusan pretest ppg di simpatika
Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tertinggi setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan sarjana selama 4 tahun, Pendidikan Profesi ini juga sebagai persiapan bagi peserta didik dalam menempuh suatu keahlian khusus untuk menjadi seorang Guru.

Pada Tahun 2019 ini, Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2019 dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 pada tanggal 08 April 2019.

Pada surat edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya adalah TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrsah diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. baca "Panduan Pegajuan PPG Di Simpatika". 

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan PPG

Bagi anda yang tahun kemarin sudah melaksanakan ajuan dan sudah menjalankan Pretest Pendidikan Profesi Guru, silahkan anda buka akun Simpatikanya masing-masing untuk lihat apakah anda dinyatakan lulus apa tidak sebagai calon peserta PPG untuk diikutkan menjadi peserta PPG tahun 2019. Baca : "Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Untuk caranya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari menu PPG Dalam Jabatan
  • Setelah itu jika anda dinyatakan lulus, maka akan ada notifikasi seperti gambar berikut, silahkan klik lihat pengumuman 

notifikasi
  • Jika anda dinyatakan tidak lulus makan akan ada notifikasi pernyataan seperti gambar dibawah ini

notifikasi pernyataan
Demikian pembahasan mengenai Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG di simpatika ini, semoga dengan adanya program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama ini bisa menjadikan anda sebagai guru yang profesional. 

Namun jika anda dinyatakan belum lulus dalam ujian pretest PPG, jangan kecil hati karena masih ada kemungkinan anda bisa mengikuti program PPG pada tahun berikutnya 
Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Kabar gembira bagi guru yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama, bahwa pendaftaran PPG dalam jabatan Tahun 2019 sudah kembali di buka melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah.
Ajuan PPG Di Simpatika
Proses pendaftaran PPG dalam jabatan pada tahun 2019 ini sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 dan akan di tutup pada tanggal 28 April 2019. Baca: " Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT "

Bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2019, untuk segera melakukan ajuan melalui akun Simpatika-nya. Jika anda sudah layak dan sudah memenuhi persyaratan, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftaran.
notifikasi ppg

Persyaratan PPG Tahun 2019

Salah satu persyaratan untuk mengikuti PPG Tahun 2019 ini telah direvisi, jika pada tahun sebelumnya salah satu persyaratan yang berupa SK pengangkatan sebagai Guru maksimal TMT  31 Desember 2005, kini TMT tersebut telah direvisi. Berikut ini persyaratan untuk mengajukan PPG pada tahun 2019.  Baca : " Juknis TPG Tahun 2019 "

Persyaratan pelaksanaan PPG pada tahun 2019 ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 prihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
  1. Sudah memiliki NUPTK atau NPK
  2. Memiliki Ijazah D4/S1
  3. Usia maksimal 58 Tahun
  4. TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
Jika anda telah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda persiapkan berkas-berkas untuk proses pengajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 melalui akun Simpatika, diantara berkas yang dipersiapkan adalah File Scan Ijazah D4/S1 asli dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan ukuran file 200 kb sampai 1 MB.

Program Studi dalam Ijazah D4/S1 dengan program studi yang akan anda ajukan dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan harus linier, silahkan anda cek linieritas program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 pada artikel sebelumnya silahkan anda baca: "Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG dengan PPG Dalam Jabatan"

Proses Pendaftaran PPG

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa tatkala anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftran. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut 
  • Langkah pertama silahkan anda login sebgai PTK di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda klik Ajukan Peserta pada notifikasi yang muncul
  • Atau anda bisa mengajukan pendaftaran melalui menu PPG Dalam Jabatan yang ada di sebelah kiri, silahkan anda klik Ajukan PPG 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda isikan Perguruan Tinggi lulusan anda, Program Studi Lulusan Anda sesuai dengan Ijazah dan Upload file scan ijazah asli yang sudah anda persiapkan kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Langkah selanjutnya anda isikan Program Studi Lulusan anda yang sesuai Ijazah, Jenjang Mapel PPG yang di ajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan, kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah selesai, akan anda notifikasi konfirmasi yang berisikan isian yang sudah diisi, silahkan anda cek, jika benar klik Simpan
  • Langkah selanjutnya silahkan cetak Surat Ajuan yang berupa S37 sebagai bukti bahwa anda telah berhasil melakukan pendaftaran Ajuan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Setelah anda berhasil melakukan Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan sudah memiliki bukti berupa S37, anda tinggal memantau perkembangan di akun Simpatika anda, apakah di terima atau ditolak.

Demikian artikel tentang Proses Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya program ini kesejahteraan guru benar-benar terrealisasikan dengan baik
Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/rombel - Simpatika merupakan Sistem Informasi yang berbasis web yang dipergunakan untuk mengolah sebuah data Pendidikan, baik data Madrasah, Siswa maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pembutan sistem ini bertujuan agar data Lembaga Pendidikan bisa terkontrol dan tertata rapih. 
ajuan dispensasi kelebiahan siswa/rombel di simpatika
Seperti pada pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun layanan Simpatika kepala Madrasah harus mematuhi beberapa prosedur diantaranya Seluruh guru dan Staf harus sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah baca " Cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Bagi Kepala Madrasah yang mempunyai kendala saat mengajukan keaktifan kolektif disebabkan karena kelebihan siswa/rombel yang terdeteksi oleh system, maka silahkan anda mengajukan dispensasi kelebihan siswa di akun PTK Kepala madrasah.

Sebelum anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel ada beberapa hal yang harus anda perhatika diantaranya adalah:

  1. Kelebiha siswa/rombel tidak menggangu akan mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah Siswa/rombel tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah siswa/rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
Kelebihan Siswa pada setiap rombelnya sudah diatur dalam Juknis TPG Tahun 2019 dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019/2020

Aturan Minimal Jumlah Rasio Siswa/Rombel 

Aturan minimal jumlah rasio siswa dalam satu rombel adalah sebagai berikut:

No Jenjang Jumlah
Rombel
1 RA 15:01
2 MI 15:01
3 MTs 15:01
4 MA 15:01
5 MAK 12:01

Silahkan perhatikan tabel diatas, masing-masing rombel paling sedikit di isi 15 Siswa dan 12 siswa untuk MAK, Jika jumlah siswa dalam satu rombel kurang dari kententuan diatas maka otomatis status kelayakan tunjangan guru yang mrngampu rombel tersebut akan tidak layak, hal ini akan berakibat tunjangannya tidak bisa dicairkan.

Aturan Masimal Jumlah Rasio Siswa a/Rombel

Selain aturan ketentuan jumlah minimal rasio siswa/rombel diatas, ada aturan yang berkaitan dengan jumlah maksimal rasio siswa/rombel, ketentuan ini sudah di atur dan ditetapkan dalam Juknis TPG 2019 dan Juknis PPDB  RA dan Madrasah Tahun 2019/2020. Silahkan perhatikan tabel di bawah ini 


No Jenjang Jumlah Maksimal
Siswa/Rombel
Jumlah Maksimal
Rombel/Tingkat
Jumlah Maksimal
Rombel/Madrasah
1 MI 28 Peserta Didik 9 Rombel 54 Rombel
2 MTs 32 Peserta Didik 11 Rombel 32 Rombel
3 MA 36 Peserta Dididk 12 Rombel 36 Rombel
4 MAK 36 Peserta Dididk 24 Rombel 72 Rombel
5 MILB 5 Peserta Dididk
6 MTsLB 8 Peserta Didik

Keterangan :
  • Jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • Jenjang MTs jumlah maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • Jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MILB jumlah siswa/rombel maksimum 5 siswa
  • Jenjang MTsLB dan MALB jumlah siswa/rombel maksimum 8 siswa
Dari ketentuan aturan diatas sudah jelas bahwa jika pada madrasah anda mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, maka kepala madrasah harus mengajukan dispensasi kelebihan siswa, hal ini dilakukan agar pengajuan keaktifan kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tidak ada kendala.

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sejujurnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini sangatlah mudah dan prosesnya sangat cepat, kepala madrasah hanya mencetak Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian surat ajuan tersebut anda serahkan ke admin Kab/Kota untuk dilakukan verivikasi dan validasi ajuan tersebut, dan ada akan mendapatkan surat persetujuan yang berupa S40b, untuk cara mengajukan dispensasi tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya pada dasbor Simpatika akan ditampilkan status keaktifan, silahkan anda perhatikan warna merah yang ada pada Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM perhatikan gambar berikut 
    alokasi JTM di Simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi seperti pada gambar 
    kelebihan alokasi rombel
  • Terakhir silahkan anda cetak surat ajuan dispensasi tersebut (S40a) kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan persetujuan verval data ajuan dan penerbitan S40b
Setelah anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa dan statusnya sudah disetujui oleh admin Kab/Kota, silahkan anda melanjutkan set ajuan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah, jika belum tahu caranya, silahkan anda baca "Cara Ajuan Keaktifan Kolektif oleh  Kepala madrasah".

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya ajuan dispensasi untuk kelebihan siswa/rombel ini bisa menjadi solusi dalam mengatur Jam Tatap Muka di layanan Simpatika