12 Hal Yang Harus Dilakukan Admin Simpatika Di Awal Semester Sebelum Cetak S25

12 Hal Yang Harus Dilakukan Admin Simpatika Di Awal Semester Sebelum Cetak S25

Dengan di mulainya tahun ajaran baru 2020/2021 Layanan SIMPATIKA kembali lagi dibuka, ini artinya semua operator madrasah kembali lagi melaksanakan tugasnya.
simpatika semester ganjil
Lalu apa saja yang dilakukan operator madrasah dalam mengerjakan Simpatika semester ganjil di tahun ajaran 2020-2021 ini??

Berikut ini 12 hal yang harus dilakukan oleh Admin atau Operator Madrasah di awal semester ganjil Tahun 2020/20221 sebelum mencetak S25 

1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK

Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan verval keaktifan PTK di akun masing-masing caranya PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu". untuk lebih jelasnya silahkan lihat Disini

Bagi Kepala Madrasa dapat melihat dan mengecek apakah semua PTK sudah melakukan Verval Keaktifan pada semester ini atau belum, untuk mengeceknya silahkan bagi Admin/Kepala Madrasah mengeceknya melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.

2. Registrasi PTK Baru (bila ada)

Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.

S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

3. Pengelolaan Siswa

Hal Selanjutnya yang harus dilakukan oleh operator Madrasah/Admin adalah mengelola siswa di Simpatika, perlu rekan-rekan ketahui dalam mengelola data siswa di Simpatika terbagi menjadi 2 sesi yaitu Sesi Semester Ganjil dan Semester Gasal
  • Semester Ganjil
Pada Semester Ganjil yang harus dilakukan dalam mengelola data siswa adalah sebagai berikut:
  1. Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.
  2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
  3. Unggah data siswa
  4. Memasukan siswa ke dalam rombel
  • Semester Genap
Untuk  semester genap ini, yang harus dilakukan oleh operator adalah cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.

4. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)

Hal yang ke empat adalah menyelesaikan permasalahan mutasi PTK, jika PTK hendak berpindah darah atau tempat tugas, Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.

5. Alih Fungsi PTK (bila ada)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi. Untuk Lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

6. Madrasah Non Induk (bila ada)

Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. 

Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. 

Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

8. Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain

Dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di jelaskan bagi guru yang kekurangan jam dapat melakuan tugas tambahan, mengangkat dan memberikan tugas tambahan atau memberikan  tugas tambahan lain kepada guru khususnya yang sudah sertifikasi merupakan sebuah implementasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ekuivalensi atau Tugas ambahan Guru/Tugas tambahan lain silahkan anda bisa melihat pada postingan mimin sebelumnya Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Sedangkan untuk cara melakukan penambahan Ekuivalensi pada guru silahkan anda bisa lihat pada postingan mimin sebelumnya Panduan Set Tugas Tambahan Guru di Simpatika

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Langkah selanjutnya sebelum melakukan pencetakan S25 adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika, pengisian Jadwal Kelas Mingguan tersebut dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan. Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat Disini

10. Edit JTM Guru BK/TIK

JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

11. Cek Analisa Tunjangan

Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan.

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru

12. Verval Ijazah S1/D4 serta MKG

Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai, untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait 12 Hal yang harus dikerjakan Admin/Kepala Madrasah sebeum melakukan verval keaktifan kolektif (S25a) di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

Sehubungan dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag
pengelolaan simpatika semester ganjil 2020-2021

Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini

Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
  1. Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
  2. Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
  5. Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  6. Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021 silahkan anda perhatikan Surat Edaran berikut ini


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester ganjil Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat dan menjadi perhatian untuk rekan-rekan Guru Madrasah
Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama 
ajuan tunjangan insentif gbpns

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Permasalahannya adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi pada saat ini tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS karena tim Simpatika telah mereset akun simpatika.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang tidak bisa melakukan ajuan di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut 
ajuan tunjangan insentif gbpns

Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan di atas silahkan anda perhatikan langkah berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan 
    ajuan skbk/skmt
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan 
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi
Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Kemendikbud Luncurkan Aplikasi berbasis web yang di beri nama Guru Berbagi, pengertian Guru Berbagi adalah media ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan untuk saling berbagi pengetahuan pembelajaran ataupun berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
guru berbagi

Selain itu di dalam layanan ruang Guru Berbagi ini rekan-rekan dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan serta berbagai artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan juga rekan-rekan dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman Ruang Aksi.

Peluncuran Guru Berbagi ini sudah di jelaskan dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Layanan Guru Berbagi ini bisa anda akses dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mengunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dan juga bisa menggunakan akun Simpatika Kemanag

Untuk cara mengakses layanan Guru Berbagi pada cara yang pertama akan mimin jelaskan pada pertemuan berikutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan bagi Guru Madrasah yang hendak bergabung dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika Kemenag silahkan anda perhatikan langkah-langkha berikut ini 

Panduan Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya
  • Selesai

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait Cara masuk Layanan Guru Bebagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan dalam mengakses layanan Guru Berbagi
Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting pada tanggal 09 April 2020
edaran guru berbagi
Guna untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:

  1. Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  2. Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
  3. Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
  4. Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  5. Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 
Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat di bawah ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Tahun Pelajaran 2019-2020 ini Simpatika Madrasah kembali lagi meluncurkan fitur barunya yaitu set jam Masuk dan Jam Pulang Guru madrasah yang sudah PNS atau Sertifikasi di Simpatika kemenag
Set Jam masuk dan Pulang di Simpatika

Fitur baru ini merupakan fitur yang ada di Akun Admin Madrasah atau Akun Kepala Madrasah yang
lebih tepatnya berada di menu absensi guru.

Jika sebelumnya Kepala Madrasah atau Admin Madrasah dalam mengatur absen Guru di Simpatika hanya melakukan set kehadiran guru saja, namun untuk saat ini set absensi guru di simpatika harus menyertakan jam masuk dan pulang bagi guru madrasah yang hadir pada hari itu.

Yang perlu anda garis bawahi bahwa aturan set jam masuk dan jam pulang ini sama seperti pada fitur set jam kerja guru di Simpatika, artinya rasio JTM Guru harus memenuhi minimal jam kerja yaitu 37,5 Jam dalam sepekan.

Jika hal ini tidak sesuai dengan aturan jam kerja maka secara otomatis Tunjangan Profesinya tidak akan cair karena hal ini berpedoman pada Juknis TPG Tahun 2020 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019

Sebagai contoh jika kemarin rekan-rekan sudah melakukan seting jam kerja di simpatika, maka dalam melakukan set jam masuk dan jam pulang juga harus sesuai dengan setingan jam kerja yakni minimal 37,5 jam dalam sepekan.

Misalnya, Admin madrasah atau Kepala Madrasah sudah melakukan seting jam kerja jam 07.00-14.00 maka untuk setingan jam masuk dan jam pulang juga harus sama yaitu jam 07.00-14.00 agar nanti bisa mencapai minimal 37,5 jam dalam sepekan

Oleh karena itu, sebelum rekan-rekan melakukan seting jam masuk dan jam pulang hendaknya memperhatikan setingan jam kerja yang  sudah anda buat sebelumnya.

Panduan Seting Jam Masuk Dan jam Pulang Di Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan setingan ini, ada 2 cara yang akan mimin berikan, diantaranya yaitu dengan menggunakan setingan secara manual satu persatu dan secara kolektif.

1. Cara Manual 


Untuk itu silahkan anda perhatikan panduan yang akan mimin berikan berikut ini, untuk cara yang pertama adalah:


  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala madrasah/Admin Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Sekolah dan pilih Absensi
  • Setelah laman absensi terbuka silahkan anda pilih ikon segi tiga yang berada di sebelah kanan masing-masing guru kemudian klik "Edit Kehadiran"
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi kehadiran guru yang bersangkutan dan silahkan anda isi Jam Masuk dan jam pulang dengan format jam jj.mm.dd 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik simpan

2. Cara Kolektif


Untuk cara yang kedua yaitu dengan cara kolektif silahkan anda unduh terlebih dahulu format excel pada menu absensi tersebut, kemudian silahkan anda isi dan terakhir silahkan anda upload format excel yang sudah anda isi tersebut pada menu upload absensi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini panduan kedua dalam melakukan seting jam masuk dan jam pulang lebih rincinya

  • Untuk set langkah kedua silahkan anda klik icon panah keatas yang berada diatas sub menu absensi 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi unggah absensi, silahkan anda klik "Unduh Format Absensi" 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi absensi beserta jam masuk dan pulang pada kolom yang sudah di sediakan
    Ingat! Ingat!... Jangan sampai merubah format yang ada jika tidak ingin terjadi error

  • Langkah selanjutnya silahkan anda unggah format absensi yang sudah anda isi dengan benar dengan cara klik icon panah atas kemudian klik "pilih File" untuk mencari file absensi tadi
  • Jika sudah ketemu, silahkan anda klik "Unggah" dan tunggu sampai prosesnya selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Set Jam Masuk dan jam Keluar bagi Guru Madrasah di Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengatur jam masuk dan pulang bagi guru di madrasah masing-masing
Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Simpatika adalah sebuah layanan berbasis website yang bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja, layanan ini merupakan sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang dugunakan untuk menampung dan mengelola data lembaga pendidikan, Guru Madrasah maupun Staf secara online. Baca Cara Aktivasi Akun Simpatika

verval inpassing di simpatika
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa layanan Simpatika ini dijadikan sebagai tolak ukur pemerintah dalam pemberian tunjangan bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 039/Dt.i.II/2/KP.02.3/1/2019 Prihal Pengelolaan Informasi Simpatika Semester Genap Tahun 2018/2019, silahkan baca selengkapnya di Info Penting Simpatika

Verval Inpassing


Verval adalah kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data sesuai dengan kondisi ril dan juga bisa dipertanggung jawabkan. Baca Juga : Panduan Verval NRG

Oleh sebab itu, bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki SK Inpassing harap segera melakukan Verifikasi dan Validasi kepemilikan SK tersebut dilayanan Simpatika masing-masing Guru Madrasah, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

Langkah-langkah Verval


Silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut untuk melakukan verval SK Inpassing di layanan Simpatika
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri 
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik menu Formulir pada laman yang sudah disediakan 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta meliputi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan. Semua data yang anda masukan harus sesuai dengan SK Inpassing anda perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data tersebut silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing  pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surat ajuan tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian pembahasan mengenai Cara Melakukan Verval SK Inpassing Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini pekerjaan kita bisa cepat terselesaikan dengan mudah dan benar