Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Syarat Pelayanan BSU DI BRI
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Selain itu Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Syarat Pelayanan BSU Madrasah dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Kesimpulannya dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait syarat yang wajib di penuhi guru penerima BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Cara Lihat Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Lihat Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Lihat Rapor Hasil AKG AKK AKP Madrasah Di Simpatika - Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK & AKP) Madrasah telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing peserta yang telah melakukan Ajuan Pendaftaran AKG, AKK, AKP di Simpatika pada tanggal 19-23 November 2020 kemarin
Rapor hasil AKG AKK AKP

Oleh sebab itu, Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG,  AKK, dan AKP di Simpatika pada tanggal  10  Desember  2020

Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa ketentuan terkait hasil dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang telah di laksanakan oleh peserta AKG, AKK dan AKP di Tempat Uji Kompetensi masing-masing peserta, diantara ketentuan tersebut adalah
  • Rapor AKG,  AKK  dan  AKP  hanya  dapat  diakses  oleh  peserta  AKG,  AKK  dan  AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta
  • Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota  dan  Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor  maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun
  • Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebarkan rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  • Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP hanya Kementerian Agama Pusat

Cara Lihat Rapor AKG, AKK dan AKP


Sebelum rekan-rekan mencetak atau melihat hasil dari Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK dan AKP) Madrasah silahkan anda perhatika ketentuan yang sudah mimin sebutkan diatas 

Untuk dapat melihat dan mencetak hasil asesmen kompetensi yang telah rekan-rekan laksanakan melalu akun Simpatika masing-masing, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing 
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu AKG yang berada di sebelah samping kiri bawah, perhatikan gambar berikut 
    Rapor Hasil AKG AKK AKP

  3. Langkah selanjutnya setelah laman terbuka, silahkan anda klik menu "Cetak Surat" seperti yang ditunjukan dalam gambar diatas
  4. Selanjutnya akan muncul notifikasi halaman Print,
    Rapor Hasil AKG AKK AKP

    silahkan anda cetak rapor AKG, AKK dan AKP atau menyimpan dokumen rapor hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Lihat Rapor hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan mengetahui nilai hasil uji kompetensi guru tersebut dapat di jadikan bahan instropeksi diri guna untuk menjadi lebih baik dan lebih profesional lagi 

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang datanya sudah tersimpan dalam layanan Simpatika dan Siaga Pendis
Cetak Surat Keterangan Penerima BSU

Surat edaran terkait mekanisme pencairan BSU dan Surat Keputusan tentang Juknis Penyaluran BSU bagi Guru Madrasah dan Guru PAI ini merupakan surat yang menjawab kekacauan informasi yang diberitakan di media social seperti facebook, whatsaap, instagram dan lain sebagainya yang mensyaratkan pencairan BSU harus membawa BPKB dan Surat akta tanah

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) di jelaskan ada beberapa ketentuan antara guru penerima BSU dengan Simpatika dan Guru penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah, berikut ini uraian yang terdapat dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah 

1. Ketentuan Guru terkait dengan Simpatika:
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  • Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
2. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
  • Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  • Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  • Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa guru penerima Bantuan Subsidi Upah akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana diatas 

Cara Cetak Surat Keterangan BSU, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika


Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari akun SIMPATIKA masing-masing Guru penerima BSU

Untuk melakukan cetak Surat Keterangan penerima BSU GBPNS, surat pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa  di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda buka dan masuk ke akun Simpatika masing-masing PTK
  2. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Bantuan kemudian klik Penerimaan, perhatikan gambar berikut ini
    menu Bantuan BSU Di Simpatika

  3. Langkah berikutnya akan muncul notifikasi, silahkan klik cetak untuk melengkapi persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah GBPNS 
Silahkan ana lakukan pencetakan Surat Keterangan penerima BSU, Surat Pernyataan Pertanggung jawaban (SPTJM) dan Surat Kuasa  yang akan di bawa saat transaksi dalam pembuatan buku rekening ke bank BRI/BRI Syariah di tempat masing-masing penerima bantuan subsidi upah

Demikian yang dapa mimin informasikan terkait Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS, SPTJM dan Surat Kuasa di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mencetak dan mengumpulkan persyaratan dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Cara Daftar AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Daftar AKG, AKK, AKP Madrasah Di Simpatika

Ajuan pendaftaran program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah di Simpatika telah di buka 

pendaftaran program akg akk akp

Ajuan pendaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah

Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing guru, kepala dan pengawas madrasah atau melalui website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Jika menu pedaftaran AKG sudah muncul di akun masing-masing PTK, silahkan anda ikuti langkah-langkah pendaftaran AKG, AKK dan AKP melalui akun Simpatika

Panduan  Pendaftaran AKG, AKK dan AKP Di Simpatika

Untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "AKG" yang berada di samping kiri
  3. Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik "Daftar" seperti pada gamabar berikut 
    Daftar AKG Madrasah Di Simpatika

  4. Langkah berikutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran AKG dan Tempat pelaksanaan AKG pada notifikasi yang muncul, kemudian klik "Simpan" jika sudah benar 
    Daftar AKG Madrasah Di Simpatika

  5. Selanjutnya silahkan anda pantau terus pada laman ini untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG
  6. Untuk membatalkan pendaftaran AKG silahkan anda klik pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti ajuan peserta AKG (S41a) 
    Daftar AKG Madrasah Di Simpatika

  8. Selesai

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKK, AKP Madrasah di Akun Simpatika masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini, semoga dengan adanya tutorial Ajuan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan pendaftaran program PKB secara online melalui layanan Simpatika Kemenag

Cara Ajukan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika

Cara Ajukan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika

Kabar gembira bagi rekan-rekan GTK madrasah bahwa fitur ajuan Data Bantuan kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemi Covid-19 telah muncul di akun Simpatika masing-masing Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Ajukan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah

Rilis fitur baru Data Bantuan di Simpatika adalah Untuk memastikan bantuan kuota internet untuk Guru dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Bukan PNS tersalurkan dengan tepat sasaran

Fitur Baru Data Bantuan di Simpatika ini merupakan salah satu syarat mutlak Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dapat menerima bantuan subsidi berupa kuota internet dan BLT dari Pemerintah di masa pandemi Covid-19

Fitur Data Bantuan di Simpatika yang baru saja dirilis, memuat beberapa data diantaranya adalah sebagai berikut

  • Data Kandidat Bantuan
  1. Nomor NIK KTP
  2. File Scan KTP
  3. Nomor Handphone
  • Data Perpajakan
  1. Nomor NPWP
  2. File Scan kartu NPWP
  • Data Rekening Bank
  1. Nomor Rekening
  2. Nama Bank
  3. Nama Pada Buku Tabungan/Rekening
  4. Nama Cabang Bank
  5. File Scan Buku Tabungan

Bagi Guru Madrasah yang sudah pernah menginput data-data diatas baik pada waktu verval SKAKPT atau Verval Ajuan Tunjangan Insentif, maka data-data tersebut akan tampil secara otomatis pada menu Data Bantuan

Untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan untuk mendapat bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, silahkan anda pastikan data-data Guru dan Tenaga Kependidikan telah di input sudah sesuai dan benar

Cara Verval Ajuan Data Bantuan Di Simpatika

Cara melakukan ajuan bantuan kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di layanan Simpatika silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika anda
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Bantuan" yang berada di samping kiri
  • Jika sebelumnya ada sudah memasukan data-data ditas, makan akan secara otomatis akan tampil data-data sebelumnya, untuk mengeditnya silahkan anda klik ikon "Pensil" yang berada di pojok kanan 
    Ajuan Data Bantuan Di Simpatika

  • Silahkan anda priksa kembali data-data yang ada, jika terdapat kesalahan silahkan anda mengeditnya, setelah semua benar silakan anda klik "Simpan Perubahan"
  • Selanjutnya silahkan anda klik "Jadikan Permanen" pada notifikasi diatas 
    "Jadikan Permanen" pada notifikasi

  • Langkah berikutnya silahkan anda klik simpan/cetak bukti ajuan Data Bantuan (S42) 
    bukti ajuan Data Bantuan (S42)

  • Selesai, silahkan anda pantau terus ajuan kandidat data bantuan untuk memperoleh informasi di tolak atau tidaknya ajuan kita
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Verval Ajuan Data Kandidat Bantuan untuk GTK Madrasah di masa pandemi Covid-19 ini, semoga panduan ini dapat memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengajukan data kandidiat bantuan dari Pemerintah

Cara Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika

Cara Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika

Aplikasi SIMPATIKA Kemenag baru saja merilis fitur terbarunya pada tanggal 29 September 2020 kemarin, fitur baru ini diperuntukan bagi Kepala Madrasah sebagai langkah verifikasi data pertama sebagai Kepala Madrasah yang dijabatnya
Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah

Fitur Ajuan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) di layanan Simpatika hanya akan muncul bagi Kepala Madrasah baik yang bertugas di satminkal ataupun non satminkal, fitura ajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah (S12F) di aplikasi Simpatika tidak berlaku untuk guru yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah

Oleh karena itu dengan diperlukannya perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah di Simpatika (S12F) karena data yang tersimpan di database aplikasi Simpatika adalah data Kepala Madrasah yang terekam pada saat ini

Untuk itu, bagi Kepala Madrasah yang hingga saat ini belum melakukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di aplikasi Simpatika (S12f) untuk segera melakukan ajuan perubahan data TMT pertama tersebut kepada Admin Simpatika Kanwil Provinsi masing-masing  di Simpatika

Untuk melakukan ajuan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di layanan Simpatika silahkan anda ikuti panduan yang akan mimin jelaskan pada langkah-langkah dalam mengajukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di Simpatika (S12f) di bawah ini

Langkah-langkah Ajukan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah


Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan Kepala Madrasah atau Admin Simpatika Madrasah dalam melakukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah (S12F) di layanan Simpatika

  1. Langkah pertama silahkan anda lakukan login sebagai PTK di layanan Simpatika Kemenag
  2. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Perubahan Data Kepegawaian" yang berada di samping kiri
  3. Langkan berikutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik menu "TMT Kepala Madrasah" yang berada di samping menu TMT Guru
  4. Setelah laman terbuka, langkah selanjutnya silahkan anda klik "Ajukan Perubahan"
  5. Langkah selanjutnya silahkan anda isi data yang di perlukan dalam melakukan perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah (S12f) di Simpatika 
  6. Setelah data yang diperlukan terisi, silahkan anda klik "Simpan"
  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah (S12F), silahkan anda bubuhi tanda tangan diatas matrai 6000 dan serahkan ke admin kanwil Provinsi masing-masing
  8. Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Ajuan Perubahan Data TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika ini, semoga panduan ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan

SK Dirjen Pendis Tentang SOP Layanan Program GTK Melalui SIMPATIKA Kemenag  Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Tentang SOP Layanan Program GTK Melalui SIMPATIKA Kemenag Tahun 2020

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf h Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan


Guna untuk menjamin validitas Administrasi Pemerintahan dan ketertiban dalam layanan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah maka sangat perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis sistem informasi

Penyusunan Standar Operasional Prosedur pada layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan yang berasis sistem informasi merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat (2) huru h tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA Madrasah dengan Nomor 4684 Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020


Penetapan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur pada Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) telah di tetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 di Jakarta

Dalam SK Dirjen Pendis tersebut memuat beberapa lampiran yang menerangkan tentang Prosedur Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan di lakukan melalui layanan SIMPATIKA Madrasah 

Lampiran SK Dirjen Pendis memuat tiga (3) BAB yang menerangkan tentang prosedur yang akan dilalui oleh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti Program yang di rencanakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Repubilk Indonesia

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK SOP Dirjen Pendis Nomor Nomor 4684 Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru Madrasah