Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada tahun 2019 sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 kemarin. Proses pendaftaran PPG ini bisa anda lakukan pada akun Simpatika masing-masing guru. untuk caranya silahkan anda baca pada artikel seblumnya yakni "Panduan Pengajuan PPG Di Simpatika".
cetak surat undangan pretest ppg
Dalam melakuan ajuan pendaftaran PPG di Simpatika anda harus memperhatikan Program Studi antara di Ijazah anda dengan Program Studi PPG dalam artian antara Ijazah dan Program Studi PPG harus Linier, lalu apa saja Linieritas yang ada dalam PPG silahkan simak pada postingan sebelumnya yakni Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Setelah anda berhasil melakukan pengajuan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru di akun Simpatika, langkah selanjutnya anda tinggal menunggu konfirmasi dari KANWIL mengenai penerimaan dan penolakan anda dalam mengajukan pendaftaran. Baca :"4 Hal Yang Harus Di Persiapkan Dalam Mengikuti PPG"

Bagi anda yang ajuan PPG-nya sudah disetujui oleh Kanwil, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan seleksi atau Pretest PPG, Baca : "3 Langkah Sukses Saat Pendaftaran PPG Di Simpatika". Namun sebelum anda mengikuti ujian seleksi PPG ada beberapa hal yang harus anda persiapkan yakni Surat Undangan Ujian Seleksi PPG.

Cara Cetak Surat Undangan Pretest PPG

Setiap guru yang akan mengikuti ujian PPG (Pretest) harus membawa Surat tanda bukti bahwa anda terdaftar sebagai Peserta Pretest PPG, Surat Undangan Ujian Seleksi (Pretest) PPG bisa anda dapatkan dengan mudah di akun Simpatika masing-masing guru calon peserta PPG, utnuk langkahnya silahkan anda simak di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di http://simpatika.kemenag.go.id
  • Langkah selanjutnya jika anda sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan, maka akan ada notifikasi surat pengantar untuk melihat Jadwal Pretest PPG, seperti nampak pada gambar berikut 
    notifikasi cetak surat undangan

  • Anda juga bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri, silahkan anda klik menu tersebut kemudian klik Cetak Surat 
    cetak surat undangan
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (S37a) tersebut, untuk dijadikan bukti bahwa anda sudah terdaftar sebagai peserta Ujian Seleksi PPG

Silahkan anda bawa Surat Pengantar Ujian Seleksi PPG tersebut beserta dokumen pendukung lainnya yakni berupa KTP Asli dan Kartu Digital PTK pada saat pelaksanaan ujian Seleksi PPG.

Demikianlah yang dapat mimin sampaikan, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan membantu untuk rekan-rekan guru calon peserta ujian seleksi PPG, dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran saat mengisi soal-soal yang diberikan sesuai dengan apa yang diharapkan
3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Mengajukan PPG Di Simpatika - Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan melalui akun Simpatika sudah kembali dibuka, hal ini merupakan sebuah info yang menggembirakan yang sudah di tunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru khususnya yang bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama, baik di Madrasah RA, MI, MTs, MA maupun MAK.
ajuan ppg di simpatika
Dari info pembukaan pendaftaran PPG tersebut yang lebih menggembirakan lagi adalah TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru Madrasah yang pada tahun kemarin sampai 31 Desember 2005, pada kali ini TMT tersebut sudah direvisi sehingga TMT pada SK Pengangkatan Guru tersebut di majukan hingga 10 tahun yakni sampai tanggal 31 Desember 2015.

Jadi silahkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang merasa TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasahnya sudah memenuhi persyaratan di atas yakni TMT Tanggal 31 Desember 2015 untuk segera mengajukan diri melalui akun Simpatikanya masing-masing Guru. Jika masih belum tahu caranya silahkan ikuti panduan di artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan"

Dalam pengisian ajuan PPG di Simpatika ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya adalah Ukuran Scan Ijazah D4/S1 dan kesesuaian antara Program studi lulusan di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG, karena jika ukuran scan ijazah dan linierisasi tersebut tidak anda perhatikan maka dipastikan Ajuan Pendaftaran PPG akan Di tolak Kanwil. Untuk itu silhkan anda unduh dan pelajari Linieritas Ijazah dengan PPG pada artikel sebelumnya baca: "Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG".

Seperti yang sudah mimin singgung diatas, bahwa untuk tahun sekarang Persyaratan pendaftaran PPG yang berupa TMT Pada SK Pengangkatan sebagai Guru dimajukan selama 10 tahun atau 31 Desember 2015, hal ini akan mengakibatkan jumlah pengajuan sebagai peserta PPG akan dipastikan semakin banyak, karena semua guru yang TMTnya di bawah 2015 akan ikut bersaing dalam meperebutkan kursi Ujian Seleksi PPG. Baca "Juknis TPG Tahun 2019"

Sebelum mengikuti Ujian Seleksi PPG, Ajuan Pendaftaran yang di akses melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG harus mendapatkan persetujuan dari Kanwil terlebih dahulu. Untuk itu pada artikel kali ini mimin ingin berbagi Tips supaya pengajuan pendaftaran PPG anda bisa langsung diterima oleh Kanwil, silahkan simak beberapa tips di bawah ini

3 Hal Yang harus Diperhatikan Saat Mengajukan Pendaftaran PPG

Pertama Scanner dan Ukuran Scan Ijazah D4/S1

scanner

Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah Scan Ijazah Asli dengan jelas dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan Ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB. Hal ini walaupun bisa dibilang mudah tapi masih banyak diantara rekan-rekan guru yang menyepelekannya sehingga mengakibatkan pengajuan ditolak Kanwil. Oleh karena itu mimin sarankan tatkala anda men-Scan Ijazah D4/S1 gunakanlah mesin Scanner jangan menggunakan foto atau yang lainnya agar hasilnya lebih jelas dan akurat

Kedua Linieritas Mapel PPG dengan Prodi Ijazah D4/S1

linieritas ijazah d4/s1
Hal Kedua yang harus anda perhatikan adalah saat anda mengisi Mapel yang akan anda ikuti pada Pendidikan Profesi Guru jangan anda isi seenaknya saja, anda harus mengecek apakah pilihan mapel yang akan anda ikuti sesuai apa tidak dengan Ijazah D4/S1 anda, Untuk itu silahkan anda cek Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG yang sudah mimin posting pada artikel sebelumnya. Jika mapel yang anda pilih tidak sesuai dengan Ijazah otomatis pengajuan anda akan ditolak Kanwil.

Ketiga Berdo'a

berdo'a
Langkah ketiga adalah langkah yang terpenting yang harus anda lakukan jika dua langkah diatas sudah anda lakukan dengan baik, silahkan anda pasrahkan semua permasalahan anda pada sang Maha Kuasa, karena Manusia hanya bisa berusaha Allah jualah yang akan memastikan anda lulus atau tidaknya. Perbanyaklah berdo'a kepada Allah selagi pengajuan anda sedang ditinjau oleh Kanwil.

Demikian 3 Langkah sukses dalam mengajukan PPG di Simpatika ini, semoga dengan adanya tips ini, proses pengajuan anda bisa langsung diterima oleh Kanwil.
Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG Dengan Program Studi PPG

Direktorat Jendral Pendidikan Islam baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, surat tersebut di tanda sahkan pada tanggal 08 April 2019.
linieritas ijazah D4/S1 dengan ppg
Surat Edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya mengenai perubahan TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru yang pada tahun kemarin salah satu persyaratan PPG TMT-nya sebelum tanggal 31 Desember 2005, kini di dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa untuk TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru yakni sebelum 31 Desember 2015. Baca:"Juknis TPG Tahun 2019"

Selain itu juga, dalam Surat Edaran yang sudah mimin singgung diatas terdapat beberapa lampiran yang menjelaskan tentang Linieritas yang ada di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. Daftar linieritas tersebut merupakan sebuah pedoman bagi calon peserta PPG tatkala mengisi ajuan pendaftaran melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG. silahkan anda pelajari pada artikel sebelumnya yakni : "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika".

Linieritas Ijazah D-4/S-1 Dengan Prodi PPG

Perlu anda ketahui bahwa yang dimaksud Linier di sini adalah kesesuaian antara Program Studi yang ada di Ijazah D-4/S-1 dengan Program Studi dalam PPG. Meskipun pada layanan Simpatika sudah disediakan berbagai macam pilihan dalam menentukan Program Studi namun masih banyak guru calon PPG yang belum mengetahui, alhasil guru calon peserta PPG merasa ragu untuk mangajukan dirinya sebagai peserta PPG Tahun 2019.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini mimin berinisiatif ingin memberikan sedikit pencerahan mengenai Linieritas Program Studi atara Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG. 

Dalam lampiran Surat Edaran yang sudah mimin sebutkan diatas, bisa kita rangkum bahwa Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Linieritas Program Studi PPG terbagi menjadi tiga bagian, diantanya
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran rumpun Agama baik di jenjang MI,MTs,MA atau MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran umum baik bertugas di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK./MAK
  • Linieritas bagi Guru yang mengampu Mata Pelajaran Kejuruan yang bertugas di SMK.MAK

Linieritas Guru Mata Pelajaran rumpun Agama di MI,MTs,MA atau MAK

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Mata Pelajaran Agama baik di MI, MTs, MA maupun di MAK meliputi Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam.

  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama dan yang lainnya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akidah Filsafat, Akhlak Tasawuf dan sebagainya
  • Program Studi PPG untuk Mata Pelajaran Fiqih bisa linier dengan Prodi pada Ijazah D4/SI dari Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Perbandingan Madzhab dan lain-lain
  • Sedangkan untuk Program Studi PPG dari Mata Pelajaran SKI bisa linier dengan Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam dan sebagainya.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan anda miliki dan unduh Linieritas Program Studi Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG dalam lampiran Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam di Beranda Simpatika atau anda bisa unduh di web Admin Madrasahku

Demikian yang yang dapat mimin sampaikan prihal Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG Tahun 2019 ini, semoga artikel ini bisa membantu rekan-rekan guru yang sudah layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang di selenggarakan Pemerintah.
Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika

Program Pendidikan Profesi Guru atau yang sudah kita kenal dengan ebutan PPG adalah sebuah program yang diselenggarakan pemerintah untuk menunjang keprofesionalan seorang guru dalam mengajar di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
cek kelulusan pretest ppg di simpatika
Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tertinggi setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan sarjana selama 4 tahun, Pendidikan Profesi ini juga sebagai persiapan bagi peserta didik dalam menempuh suatu keahlian khusus untuk menjadi seorang Guru.

Pada Tahun 2019 ini, Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran prihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2019 dengan Nomor : 272/Dt.I.II/2/Kp.02.3/4/2019 pada tanggal 08 April 2019.

Pada surat edaran tersebut memuat beberapa kebijakan salah satunya adalah TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrsah diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. baca "Panduan Pegajuan PPG Di Simpatika". 

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan PPG

Bagi anda yang tahun kemarin sudah melaksanakan ajuan dan sudah menjalankan Pretest Pendidikan Profesi Guru, silahkan anda buka akun Simpatikanya masing-masing untuk lihat apakah anda dinyatakan lulus apa tidak sebagai calon peserta PPG untuk diikutkan menjadi peserta PPG tahun 2019. Baca : "Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Untuk caranya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari menu PPG Dalam Jabatan
  • Setelah itu jika anda dinyatakan lulus, maka akan ada notifikasi seperti gambar berikut, silahkan klik lihat pengumuman 

notifikasi
  • Jika anda dinyatakan tidak lulus makan akan ada notifikasi pernyataan seperti gambar dibawah ini

notifikasi pernyataan
Demikian pembahasan mengenai Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG di simpatika ini, semoga dengan adanya program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama ini bisa menjadikan anda sebagai guru yang profesional. 

Namun jika anda dinyatakan belum lulus dalam ujian pretest PPG, jangan kecil hati karena masih ada kemungkinan anda bisa mengikuti program PPG pada tahun berikutnya 
Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Kabar gembira bagi guru yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama, bahwa pendaftaran PPG dalam jabatan Tahun 2019 sudah kembali di buka melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah.
Ajuan PPG Di Simpatika
Proses pendaftaran PPG dalam jabatan pada tahun 2019 ini sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 dan akan di tutup pada tanggal 28 April 2019. Baca: " Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT "

Bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2019, untuk segera melakukan ajuan melalui akun Simpatika-nya. Jika anda sudah layak dan sudah memenuhi persyaratan, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftaran.
notifikasi ppg

Persyaratan PPG Tahun 2019

Salah satu persyaratan untuk mengikuti PPG Tahun 2019 ini telah direvisi, jika pada tahun sebelumnya salah satu persyaratan yang berupa SK pengangkatan sebagai Guru maksimal TMT  31 Desember 2005, kini TMT tersebut telah direvisi. Berikut ini persyaratan untuk mengajukan PPG pada tahun 2019.  Baca : " Juknis TPG Tahun 2019 "

Persyaratan pelaksanaan PPG pada tahun 2019 ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 prihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
  1. Sudah memiliki NUPTK atau NPK
  2. Memiliki Ijazah D4/S1
  3. Usia maksimal 58 Tahun
  4. TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
Jika anda telah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda persiapkan berkas-berkas untuk proses pengajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 melalui akun Simpatika, diantara berkas yang dipersiapkan adalah File Scan Ijazah D4/S1 asli dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan ukuran file 200 kb sampai 1 MB.

Program Studi dalam Ijazah D4/S1 dengan program studi yang akan anda ajukan dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan harus linier, silahkan anda cek linieritas program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 pada artikel sebelumnya silahkan anda baca: "Linieritas Ijazah D4/S1 Peserta PPG dengan PPG Dalam Jabatan"

Proses Pendaftaran PPG

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa tatkala anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, maka akan otomatis muncul notifikasi untuk melakukan pendaftran. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut 
  • Langkah pertama silahkan anda login sebgai PTK di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda klik Ajukan Peserta pada notifikasi yang muncul
  • Atau anda bisa mengajukan pendaftaran melalui menu PPG Dalam Jabatan yang ada di sebelah kiri, silahkan anda klik Ajukan PPG 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda isikan Perguruan Tinggi lulusan anda, Program Studi Lulusan Anda sesuai dengan Ijazah dan Upload file scan ijazah asli yang sudah anda persiapkan kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Langkah selanjutnya anda isikan Program Studi Lulusan anda yang sesuai Ijazah, Jenjang Mapel PPG yang di ajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan, kemudian klik Benar dan Lanjut 
    ajuan ppg di simpatika
  • Setelah selesai, akan anda notifikasi konfirmasi yang berisikan isian yang sudah diisi, silahkan anda cek, jika benar klik Simpan
  • Langkah selanjutnya silahkan cetak Surat Ajuan yang berupa S37 sebagai bukti bahwa anda telah berhasil melakukan pendaftaran Ajuan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Setelah anda berhasil melakukan Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan sudah memiliki bukti berupa S37, anda tinggal memantau perkembangan di akun Simpatika anda, apakah di terima atau ditolak.

Demikian artikel tentang Proses Ajuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya program ini kesejahteraan guru benar-benar terrealisasikan dengan baik
Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Di Simpatika

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/rombel - Simpatika merupakan Sistem Informasi yang berbasis web yang dipergunakan untuk mengolah sebuah data Pendidikan, baik data Madrasah, Siswa maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pembutan sistem ini bertujuan agar data Lembaga Pendidikan bisa terkontrol dan tertata rapih. 
ajuan dispensasi kelebiahan siswa/rombel di simpatika
Seperti pada pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun layanan Simpatika kepala Madrasah harus mematuhi beberapa prosedur diantaranya Seluruh guru dan Staf harus sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah baca " Cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Bagi Kepala Madrasah yang mempunyai kendala saat mengajukan keaktifan kolektif disebabkan karena kelebihan siswa/rombel yang terdeteksi oleh system, maka silahkan anda mengajukan dispensasi kelebihan siswa di akun PTK Kepala madrasah.

Sebelum anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel ada beberapa hal yang harus anda perhatika diantaranya adalah:

  1. Kelebiha siswa/rombel tidak menggangu akan mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah Siswa/rombel tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah siswa/rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
Kelebihan Siswa pada setiap rombelnya sudah diatur dalam Juknis TPG Tahun 2019 dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019/2020

Aturan Minimal Jumlah Rasio Siswa/Rombel 

Aturan minimal jumlah rasio siswa dalam satu rombel adalah sebagai berikut:

No Jenjang Jumlah
Rombel
1 RA 15:01
2 MI 15:01
3 MTs 15:01
4 MA 15:01
5 MAK 12:01

Silahkan perhatikan tabel diatas, masing-masing rombel paling sedikit di isi 15 Siswa dan 12 siswa untuk MAK, Jika jumlah siswa dalam satu rombel kurang dari kententuan diatas maka otomatis status kelayakan tunjangan guru yang mrngampu rombel tersebut akan tidak layak, hal ini akan berakibat tunjangannya tidak bisa dicairkan.

Aturan Masimal Jumlah Rasio Siswa a/Rombel

Selain aturan ketentuan jumlah minimal rasio siswa/rombel diatas, ada aturan yang berkaitan dengan jumlah maksimal rasio siswa/rombel, ketentuan ini sudah di atur dan ditetapkan dalam Juknis TPG 2019 dan Juknis PPDB  RA dan Madrasah Tahun 2019/2020. Silahkan perhatikan tabel di bawah ini 


No Jenjang Jumlah Maksimal
Siswa/Rombel
Jumlah Maksimal
Rombel/Tingkat
Jumlah Maksimal
Rombel/Madrasah
1 MI 28 Peserta Didik 9 Rombel 54 Rombel
2 MTs 32 Peserta Didik 11 Rombel 32 Rombel
3 MA 36 Peserta Dididk 12 Rombel 36 Rombel
4 MAK 36 Peserta Dididk 24 Rombel 72 Rombel
5 MILB 5 Peserta Dididk
6 MTsLB 8 Peserta Didik

Keterangan :
  • Jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • Jenjang MTs jumlah maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • Jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • Jenjang MILB jumlah siswa/rombel maksimum 5 siswa
  • Jenjang MTsLB dan MALB jumlah siswa/rombel maksimum 8 siswa
Dari ketentuan aturan diatas sudah jelas bahwa jika pada madrasah anda mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, maka kepala madrasah harus mengajukan dispensasi kelebihan siswa, hal ini dilakukan agar pengajuan keaktifan kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tidak ada kendala.

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sejujurnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini sangatlah mudah dan prosesnya sangat cepat, kepala madrasah hanya mencetak Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian surat ajuan tersebut anda serahkan ke admin Kab/Kota untuk dilakukan verivikasi dan validasi ajuan tersebut, dan ada akan mendapatkan surat persetujuan yang berupa S40b, untuk cara mengajukan dispensasi tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya pada dasbor Simpatika akan ditampilkan status keaktifan, silahkan anda perhatikan warna merah yang ada pada Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM perhatikan gambar berikut 
    alokasi JTM di Simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi seperti pada gambar 
    kelebihan alokasi rombel
  • Terakhir silahkan anda cetak surat ajuan dispensasi tersebut (S40a) kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan persetujuan verval data ajuan dan penerbitan S40b
Setelah anda melakukan ajuan dispensasi kelebihan siswa dan statusnya sudah disetujui oleh admin Kab/Kota, silahkan anda melanjutkan set ajuan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah, jika belum tahu caranya, silahkan anda baca "Cara Ajuan Keaktifan Kolektif oleh  Kepala madrasah".

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya ajuan dispensasi untuk kelebihan siswa/rombel ini bisa menjadi solusi dalam mengatur Jam Tatap Muka di layanan Simpatika
Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT Oleh Masing-masing PTK Di Simpatika

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT Oleh Masing-masing PTK Di Simpatika

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah sebuah surat yang menerangkan tentang kinerja dari seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, SKMT bisa anda peroleh dengan mudah di layanan SIMPATIKA.
cetak ulang ajuan skmt di simpatika
Surat ini juga merupakan salah satu dari beberapa surat sakti yang sangat penting bagi guru-guru yang sudah lulus mengikuti program Sertifikasi, dengan mengajukan SKMT ke Admin Kemenag kab/kota, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang nanti pada saat pemberkasan tunjangan profesi guru salah satu syaratnya adalah dengan melampiri Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Perlu anda ketahui bahwa macam-macam dari SKMT yang harus anda ajukan dan cetak diantaranya:
  • SKMT (S29a) untuk Guru Madrasah satminkal
  • Lampiran S29a untuk Guru Madrasah satminkal
  • SKMT (S29b) untuk Guru Madrasah Non Satminkal
  • Lampiran S29b untuk Guru Madrasah satminkal
  • SKMT (S29c) untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
  • Lampiran S29c untuk Guru PAI di sekolah Kemendigbud
  • S29d Surat ajuan penerbitan SKBK
Dari beberapa jenis di atas jika anda merupakan guru yang mengajar di madrasah satminkal (Induk) maka yang harus anda cetak adalah S29a, lampiran S29a dan S29d. Jika anda mengajar di Madrasah lain atau mengajar di Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud dan menjabat sebagai Guru PAI maka yang harus anda cetak adalah S29b, S29c beserta lampirannya dan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d).

Pada kesempatan ini, mimin tidak akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan SKMT di akun masing-masing PTK dan Bagaimana cara Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah karena pada artikel sebelumnya, mimin sudah membahas tutorialnya dengan lengkap, silahkan anda lihat " Cara Pengajuan SKMT oleh PTK", setelah anda cetak Surat Ajuan tersebut, segera anda serahkan Ajuan tersebut ke Admin Madrasah atau ke Kepala Madrasah untuk dilakukan persetujuan ajuan SKMT, untuk caranya silahkan baca "Panduan Pengesahan SKMT oleh Kepala Madrasah".

Cara Cetak Ulang SKMT dan Lapirannya

Jika anda sudah berhasil melakukan pengajuan SKMT dan sudah mendapatkan Surat Ajuan Penerbitan SKBK (S29d) segera anda bubuhi tanda tangan Pengawas Pembina Guru, PTK dan Kepala Madrasah beserta stempel asli Madrasah dan serahkan berkas ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat.

Untuk mengantisipasi akan hal-hal yang tidak di inginkan, silahkan anda lakukan cetak ulang pengajuan SKMT dan teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
  • Silahkan anda masuk dan login sebagai PTK ke alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah itu klik menu SKMT & SKBK
  • Setelah terbuka silahkan Klik menu Tahun pelajaran dan semester yang berada di pojok kanan atas
  • Silahkan anda pilih ajuan SKMT yang anda butuhkan
Untuk lebih jelas dan perincinya tentang cara cetak ulang ajuan SKMT silahkan anda lihat di sini 
Demikian yang bisa mimin bagikan tentang cara mencetak ulang ajuan SKMT dan SKBK di akun Masing-masing Guru ini, semoga cara ini bisa bermanfaat dan membantu rekan-rekan guru yang masih kebingungan untuk melakukan hal tersebut.