Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

Sehubungan dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag
pengelolaan simpatika semester ganjil 2020-2021

Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini

Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
  1. Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
  2. Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
  5. Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  6. Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021 silahkan anda perhatikan Surat Edaran berikut ini


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester ganjil Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat dan menjadi perhatian untuk rekan-rekan Guru Madrasah
Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Solusi Atasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang di berikan kepada Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus sertifikasi serta bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama 
ajuan tunjangan insentif gbpns

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Permasalahannya adalah Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum Sertifikasi pada saat ini tidak bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS karena tim Simpatika telah mereset akun simpatika.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang tidak bisa melakukan ajuan di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut 
ajuan tunjangan insentif gbpns

Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan di atas silahkan anda perhatikan langkah berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan 
    ajuan skbk/skmt
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" dan klik ajukan 
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait solusi atasi Ajuan Tunjangan insentif GBPNS di Simpatika ini, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan Guru Madrasah yang belum PNS dan belum Sertifikasi
Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Kemendikbud Luncurkan Aplikasi berbasis web yang di beri nama Guru Berbagi, pengertian Guru Berbagi adalah media ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan untuk saling berbagi pengetahuan pembelajaran ataupun berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
guru berbagi

Selain itu di dalam layanan ruang Guru Berbagi ini rekan-rekan dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan serta berbagai artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan juga rekan-rekan dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman Ruang Aksi.

Peluncuran Guru Berbagi ini sudah di jelaskan dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Layanan Guru Berbagi ini bisa anda akses dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mengunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dan juga bisa menggunakan akun Simpatika Kemanag

Untuk cara mengakses layanan Guru Berbagi pada cara yang pertama akan mimin jelaskan pada pertemuan berikutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan bagi Guru Madrasah yang hendak bergabung dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika Kemenag silahkan anda perhatikan langkah-langkha berikut ini 

Panduan Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya
  • Selesai

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait Cara masuk Layanan Guru Bebagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan dalam mengakses layanan Guru Berbagi
Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting pada tanggal 09 April 2020
edaran guru berbagi
Guna untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:

  1. Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  2. Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
  3. Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
  4. Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  5. Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 
Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat di bawah ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Panduan Set Jam Masuk Dan Pulang Oleh Admin Madrasah Di Simpatika Kemenag

Tahun Pelajaran 2019-2020 ini Simpatika Madrasah kembali lagi meluncurkan fitur barunya yaitu set jam Masuk dan Jam Pulang Guru madrasah yang sudah PNS atau Sertifikasi di Simpatika kemenag
Set Jam masuk dan Pulang di Simpatika

Fitur baru ini merupakan fitur yang ada di Akun Admin Madrasah atau Akun Kepala Madrasah yang
lebih tepatnya berada di menu absensi guru.

Jika sebelumnya Kepala Madrasah atau Admin Madrasah dalam mengatur absen Guru di Simpatika hanya melakukan set kehadiran guru saja, namun untuk saat ini set absensi guru di simpatika harus menyertakan jam masuk dan pulang bagi guru madrasah yang hadir pada hari itu.

Yang perlu anda garis bawahi bahwa aturan set jam masuk dan jam pulang ini sama seperti pada fitur set jam kerja guru di Simpatika, artinya rasio JTM Guru harus memenuhi minimal jam kerja yaitu 37,5 Jam dalam sepekan.

Jika hal ini tidak sesuai dengan aturan jam kerja maka secara otomatis Tunjangan Profesinya tidak akan cair karena hal ini berpedoman pada Juknis TPG Tahun 2020 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019

Sebagai contoh jika kemarin rekan-rekan sudah melakukan seting jam kerja di simpatika, maka dalam melakukan set jam masuk dan jam pulang juga harus sesuai dengan setingan jam kerja yakni minimal 37,5 jam dalam sepekan.

Misalnya, Admin madrasah atau Kepala Madrasah sudah melakukan seting jam kerja jam 07.00-14.00 maka untuk setingan jam masuk dan jam pulang juga harus sama yaitu jam 07.00-14.00 agar nanti bisa mencapai minimal 37,5 jam dalam sepekan

Oleh karena itu, sebelum rekan-rekan melakukan seting jam masuk dan jam pulang hendaknya memperhatikan setingan jam kerja yang  sudah anda buat sebelumnya.

Panduan Seting Jam Masuk Dan jam Pulang Di Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan setingan ini, ada 2 cara yang akan mimin berikan, diantaranya yaitu dengan menggunakan setingan secara manual satu persatu dan secara kolektif.

1. Cara Manual 


Untuk itu silahkan anda perhatikan panduan yang akan mimin berikan berikut ini, untuk cara yang pertama adalah:


  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala madrasah/Admin Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Sekolah dan pilih Absensi
  • Setelah laman absensi terbuka silahkan anda pilih ikon segi tiga yang berada di sebelah kanan masing-masing guru kemudian klik "Edit Kehadiran"
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi kehadiran guru yang bersangkutan dan silahkan anda isi Jam Masuk dan jam pulang dengan format jam jj.mm.dd 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik simpan

2. Cara Kolektif


Untuk cara yang kedua yaitu dengan cara kolektif silahkan anda unduh terlebih dahulu format excel pada menu absensi tersebut, kemudian silahkan anda isi dan terakhir silahkan anda upload format excel yang sudah anda isi tersebut pada menu upload absensi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini panduan kedua dalam melakukan seting jam masuk dan jam pulang lebih rincinya

  • Untuk set langkah kedua silahkan anda klik icon panah keatas yang berada diatas sub menu absensi 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi unggah absensi, silahkan anda klik "Unduh Format Absensi" 
    set jam masuk dan pulang di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi absensi beserta jam masuk dan pulang pada kolom yang sudah di sediakan
    Ingat! Ingat!... Jangan sampai merubah format yang ada jika tidak ingin terjadi error

  • Langkah selanjutnya silahkan anda unggah format absensi yang sudah anda isi dengan benar dengan cara klik icon panah atas kemudian klik "pilih File" untuk mencari file absensi tadi
  • Jika sudah ketemu, silahkan anda klik "Unggah" dan tunggu sampai prosesnya selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Set Jam Masuk dan jam Keluar bagi Guru Madrasah di Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan dalam mengatur jam masuk dan pulang bagi guru di madrasah masing-masing
Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Cara Verval Inpassing Di Simpatika

Simpatika adalah sebuah layanan berbasis website yang bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja, layanan ini merupakan sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang dugunakan untuk menampung dan mengelola data lembaga pendidikan, Guru Madrasah maupun Staf secara online. Baca Cara Aktivasi Akun Simpatika

verval inpassing di simpatika
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa layanan Simpatika ini dijadikan sebagai tolak ukur pemerintah dalam pemberian tunjangan bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 039/Dt.i.II/2/KP.02.3/1/2019 Prihal Pengelolaan Informasi Simpatika Semester Genap Tahun 2018/2019, silahkan baca selengkapnya di Info Penting Simpatika

Verval Inpassing


Verval adalah kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data sesuai dengan kondisi ril dan juga bisa dipertanggung jawabkan. Baca Juga : Panduan Verval NRG

Oleh sebab itu, bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki SK Inpassing harap segera melakukan Verifikasi dan Validasi kepemilikan SK tersebut dilayanan Simpatika masing-masing Guru Madrasah, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

Langkah-langkah Verval


Silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut untuk melakukan verval SK Inpassing di layanan Simpatika
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri 
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik menu Formulir pada laman yang sudah disediakan 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta meliputi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan. Semua data yang anda masukan harus sesuai dengan SK Inpassing anda perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing di simpatika
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data tersebut silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing  pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surat ajuan tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian pembahasan mengenai Cara Melakukan Verval SK Inpassing Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini pekerjaan kita bisa cepat terselesaikan dengan mudah dan benar

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Cara Cetak Undangan Ujian Seleksi Pretest PPG Di Simpatika

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada tahun 2019 sudah dibuka sejak tanggal 10 April 2019 kemarin. Proses pendaftaran PPG ini bisa anda lakukan pada akun Simpatika masing-masing guru. untuk caranya silahkan anda baca pada artikel seblumnya yakni "Panduan Pengajuan PPG Di Simpatika".
cetak surat undangan pretest ppg
Dalam melakuan ajuan pendaftaran PPG di Simpatika anda harus memperhatikan Program Studi antara di Ijazah anda dengan Program Studi PPG dalam artian antara Ijazah dan Program Studi PPG harus Linier, lalu apa saja Linieritas yang ada dalam PPG silahkan simak pada postingan sebelumnya yakni Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG"

Setelah anda berhasil melakukan pengajuan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru di akun Simpatika, langkah selanjutnya anda tinggal menunggu konfirmasi dari KANWIL mengenai penerimaan dan penolakan anda dalam mengajukan pendaftaran. Baca :"4 Hal Yang Harus Di Persiapkan Dalam Mengikuti PPG"

Bagi anda yang ajuan PPG-nya sudah disetujui oleh Kanwil, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan seleksi atau Pretest PPG, Baca : "3 Langkah Sukses Saat Pendaftaran PPG Di Simpatika". Namun sebelum anda mengikuti ujian seleksi PPG ada beberapa hal yang harus anda persiapkan yakni Surat Undangan Ujian Seleksi PPG.

Cara Cetak Surat Undangan Pretest PPG

Setiap guru yang akan mengikuti ujian PPG (Pretest) harus membawa Surat tanda bukti bahwa anda terdaftar sebagai Peserta Pretest PPG, Surat Undangan Ujian Seleksi (Pretest) PPG bisa anda dapatkan dengan mudah di akun Simpatika masing-masing guru calon peserta PPG, utnuk langkahnya silahkan anda simak di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di http://simpatika.kemenag.go.id
  • Langkah selanjutnya jika anda sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan, maka akan ada notifikasi surat pengantar untuk melihat Jadwal Pretest PPG, seperti nampak pada gambar berikut 
    notifikasi cetak surat undangan

  • Anda juga bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri, silahkan anda klik menu tersebut kemudian klik Cetak Surat 
    cetak surat undangan
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (S37a) tersebut, untuk dijadikan bukti bahwa anda sudah terdaftar sebagai peserta Ujian Seleksi PPG

Silahkan anda bawa Surat Pengantar Ujian Seleksi PPG tersebut beserta dokumen pendukung lainnya yakni berupa KTP Asli dan Kartu Digital PTK pada saat pelaksanaan ujian Seleksi PPG.

Demikianlah yang dapat mimin sampaikan, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan membantu untuk rekan-rekan guru calon peserta ujian seleksi PPG, dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran saat mengisi soal-soal yang diberikan sesuai dengan apa yang diharapkan
3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Saat Mengajukan Pendaftaran PPG Di SImpatika

3 Langkah Sukses Mengajukan PPG Di Simpatika - Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan melalui akun Simpatika sudah kembali dibuka, hal ini merupakan sebuah info yang menggembirakan yang sudah di tunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru khususnya yang bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama, baik di Madrasah RA, MI, MTs, MA maupun MAK.
ajuan ppg di simpatika
Dari info pembukaan pendaftaran PPG tersebut yang lebih menggembirakan lagi adalah TMT pada SK Pengangkatan Sebagai Guru Madrasah yang pada tahun kemarin sampai 31 Desember 2005, pada kali ini TMT tersebut sudah direvisi sehingga TMT pada SK Pengangkatan Guru tersebut di majukan hingga 10 tahun yakni sampai tanggal 31 Desember 2015.

Jadi silahkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang merasa TMT pada SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasahnya sudah memenuhi persyaratan di atas yakni TMT Tanggal 31 Desember 2015 untuk segera mengajukan diri melalui akun Simpatikanya masing-masing Guru. Jika masih belum tahu caranya silahkan ikuti panduan di artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan"

Dalam pengisian ajuan PPG di Simpatika ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya adalah Ukuran Scan Ijazah D4/S1 dan kesesuaian antara Program studi lulusan di Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG, karena jika ukuran scan ijazah dan linierisasi tersebut tidak anda perhatikan maka dipastikan Ajuan Pendaftaran PPG akan Di tolak Kanwil. Untuk itu silhkan anda unduh dan pelajari Linieritas Ijazah dengan PPG pada artikel sebelumnya baca: "Daftar Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG".

Seperti yang sudah mimin singgung diatas, bahwa untuk tahun sekarang Persyaratan pendaftaran PPG yang berupa TMT Pada SK Pengangkatan sebagai Guru dimajukan selama 10 tahun atau 31 Desember 2015, hal ini akan mengakibatkan jumlah pengajuan sebagai peserta PPG akan dipastikan semakin banyak, karena semua guru yang TMTnya di bawah 2015 akan ikut bersaing dalam meperebutkan kursi Ujian Seleksi PPG. Baca "Juknis TPG Tahun 2019"

Sebelum mengikuti Ujian Seleksi PPG, Ajuan Pendaftaran yang di akses melalui akun Simpatika masing-masing calon peserta PPG harus mendapatkan persetujuan dari Kanwil terlebih dahulu. Untuk itu pada artikel kali ini mimin ingin berbagi Tips supaya pengajuan pendaftaran PPG anda bisa langsung diterima oleh Kanwil, silahkan simak beberapa tips di bawah ini

3 Hal Yang harus Diperhatikan Saat Mengajukan Pendaftaran PPG

Pertama Scanner dan Ukuran Scan Ijazah D4/S1

scanner

Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah Scan Ijazah Asli dengan jelas dengan format JPG, PNG, JPEG, GIF dan PDF dengan Ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB. Hal ini walaupun bisa dibilang mudah tapi masih banyak diantara rekan-rekan guru yang menyepelekannya sehingga mengakibatkan pengajuan ditolak Kanwil. Oleh karena itu mimin sarankan tatkala anda men-Scan Ijazah D4/S1 gunakanlah mesin Scanner jangan menggunakan foto atau yang lainnya agar hasilnya lebih jelas dan akurat

Kedua Linieritas Mapel PPG dengan Prodi Ijazah D4/S1

linieritas ijazah d4/s1
Hal Kedua yang harus anda perhatikan adalah saat anda mengisi Mapel yang akan anda ikuti pada Pendidikan Profesi Guru jangan anda isi seenaknya saja, anda harus mengecek apakah pilihan mapel yang akan anda ikuti sesuai apa tidak dengan Ijazah D4/S1 anda, Untuk itu silahkan anda cek Linieritas Ijazah D4/S1 dengan Program Studi PPG yang sudah mimin posting pada artikel sebelumnya. Jika mapel yang anda pilih tidak sesuai dengan Ijazah otomatis pengajuan anda akan ditolak Kanwil.

Ketiga Berdo'a

berdo'a
Langkah ketiga adalah langkah yang terpenting yang harus anda lakukan jika dua langkah diatas sudah anda lakukan dengan baik, silahkan anda pasrahkan semua permasalahan anda pada sang Maha Kuasa, karena Manusia hanya bisa berusaha Allah jualah yang akan memastikan anda lulus atau tidaknya. Perbanyaklah berdo'a kepada Allah selagi pengajuan anda sedang ditinjau oleh Kanwil.

Demikian 3 Langkah sukses dalam mengajukan PPG di Simpatika ini, semoga dengan adanya tips ini, proses pengajuan anda bisa langsung diterima oleh Kanwil.