Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Untuk Madrasah Tahun 2020-2021

Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Untuk Madrasah Tahun 2020-2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah dengan Nomor B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 pada tanggal 19 Mei 2020
panduan kurikulum madrasah

Panduan Kurikulumini merupakan sebuah pedoman bagi satuan pendidikan Madrasah dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19 yang masih juga belum selesai

Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).  

Diharapkan dengan adanya panduan ini pembelajaran di Satuan Pendidikan Madrasah pada masa darurat dapat berjalan dengan baik dan optimal. 

Meskipun dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti pada biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran, baik itu dengan cara daring, semi daring maupun Non-Digital

Panduan ini, sangatlah penting untuk diketahui satuan pendidikan RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat yang sedang melanda Negara Indonesia ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020. 

Satuan pendidikan Madrasah juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan 

Kurikulum Darurat Pada Madrasah


Kurikulim darurat dalam proses belajar ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Untuk itu silahkan anda pelajari panduan kurikulum darurat ini dengan sebaik-baiknya, aga pada saat awal tahun ajaran baru 2020-2021 bisa berjalan dengan baik dan optimal Disini

Demikian yang dapat mimi informasikan terkait Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021 ini, semoga bisa membantu rekan-rekan dalam menyusun kurikulum di satuan pendidikan madrasahnya
Surat Edaran Fasilitas Layanan PPDB Online Madrasah

Surat Edaran Fasilitas Layanan PPDB Online Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-895/DJ.I/Dt.I.I/PP.00.11/05/2020 tentang PPDB Online untuk Madrasah
ppdb online madrasah

Sehubungan dengan anjuran Social Distancing dan Physical Distancing guna untuk menekan penyebaran Cocid-19 dan demi untuk menigkatkan mutu Pendidikan di Madrasah serta Program Digitalisasi Madrasah

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring/online.

Untuk bisa menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Direktorat KSKK dan Dirjen Pendis guna untuk mensukseskan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 ada beberapa hal yang harus anda penuhi dan perhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online
  3. Bagi lembaga Madrasah baik Negeri maupun swasta yang hingga saat ini belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan cara login deafult menggunakan nomor NSM dan password NSM
  5. Bagi lembaga yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut dengan membuat surat pernyataan permohonan layanan PPDB online
  6. Setelah Surat permohonan sudah diverifikasi, maka alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinformasikan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing
Untuk mengetahui lebih detailnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemanfaatan Fasilitas Layanan PPDB Online dari Direktorat KSKK ini, semoga dengan adanya fasilitas layanan ini bisa meningkatkan calon peserta didik tahun 2020-2021
Materi Dan Pertanyaan Belajar Dari Rumah Jenjang SD/Sederajat Kelas 4, 5 Dan 6 DiTVRI

Materi Dan Pertanyaan Belajar Dari Rumah Jenjang SD/Sederajat Kelas 4, 5 Dan 6 DiTVRI

Materi Belajar Dari Rumah (BDR) melalui siaran TVRI untuk jenjang SD/sederajat kelas 4, 5 dan 6 akan dimulai pada pukul 09.00 sampai 09.30 WIB dengan materi Gemar Matematika bersama Pak Ridwan, serta materi-materi lainnya seperti x-Sains, mengenal Aneka Pantun, mengenal kerajinan Origami dan lain sebagainya
materi bdr kelas 4 di tvri

Selain itu pada tiap akhir segmen dari tayangan yang disajikan akan ada beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan tayangan pembelajaran pada setiap tingkatannya.

Program Belajar Dari Rumah di media televisi TVRI ini akan di mulai pada hari Senin hingga Jum'at, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu akan disajikan cerita yang mengulas pengetahuan anak-anak terhadap sejarah, cerita Indonesia dan Ragam Budaya yang ada di Indonesia

Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi berikut ini

Materi Hari Senin

Untuk tayangan yang akan di sajikan pada hari Senin untuk anak-anak SD/sederajat kelas 4, 5, dan 6 adalah Gemar Matematika bersama Pak Ridwan dengan materi Operasi Hitung Bilangan Pecahan

Diakhir segmen dari tayangan yang disajikan akan ada beberapa pertanyaan terkait dengan video yang sudah di putar

Pertanyaan:
Caca mempunyai 3/4 liter air mineral. Ia memberikan kepada Indri 5/8 liter. Kemudian Caca mengambil air mineral dari botolnya sebanyak 5/6 liter. Berapa liter air mineral Caca sekarang?

Materi Hari Selasa


Untuk tayangan yang akan di sajikan pada hari Selasa untuk anak-anak SD/sederajat kelas 4, 5, dan 6 adalah X-Sains dengan materi Bunyi dan Cahaya

Diakhir segmen dari tayangan yang disajikan akan ada beberapa pertanyaan terkait dengan video yang sudah di putar

Ayah, Bunda, dari tayangan hari ini, anak akan dapat mengembangkan kompetensi Memahami paparan lisan tentang topik yang dikenali, mengidentifikasi ide pokok dan beberapa ide rinci dalam paparan tersebut, menjelaskan kembali dan menanggapi menggunakan pengetahuannya

Pertanyaan:

Rina bercermin di depan kaca cermin rias di kamarnya. Bagaimana bentuk dan sifat bayangan Rina pada cermin tersebut? Jelaskan!

Materi Hari Rabu



Untuk tayangan yang akan di sajikan pada hari Selasa untuk anak-anak SD/sederajat kelas 4, 5, dan 6 adalah Mengenal Masyarakat Bugis Makassar

Diakhir segmen dari tayangan yang disajikan akan ada beberapa pertanyaan terkait dengan video yang sudah di putar

KOMPETENSI LITERASI: Memahami paparan lisan tentang topik yang dikenali, mengidentifikasi ide pokok dan beberapa ide rinci dalam paparan tersebut, menjelaskannya kembali dan menanggapinya menggunakan pengetahuannya

(VO sebelum video (3): Wah jauh sekali yah orang-orang Bugis Makassar berlayar menyeberangi laut. Memang, pelaut Bugis sangat terkenal dalam mengarungi lautan.

Mereka bahkan sampai ke Afrika! Seperti apa ya kapal orang Bugis ini? Mari kita lihat tayangan berikut mengenai perahu Pinisi, perahu orang Bugis!

Materi Hari Kamis



Untuk tayangan yang akan di sajikan pada hari Selasa untuk anak-anak SD/sederajat kelas 4, 5, dan 6 adalah Perjuangan Jenderal Sudirman

Diakhir segmen dari tayangan yang disajikan akan ada beberapa pertanyaan terkait dengan video yang sudah di putar

KOMPETENSI LITERASI: (1) Memahami paparan lisan tentang topik yang dikenali, mengidentifikasi ide pokok dan beberapa ide rinci dalam paparan tersebut, menjelaskannya kembali dan menanggapinya menggunakan pengetahuannya; (2) Menulis esai pendek untuk menggambarkan pengamatan dan pengalamannya dengan lebih terstruktur

Pertanyaan:
  1. Apa yang bisa kita teladani dari perjuangan Jenderal Sudirman?
  2. Bagaimana strategi perang Jenderal Sudirman ketika melawan Belanda?
  3. Tuliskan beberapa koleksi jejak-jejak sejarah Jenderal Sudirman di museum Vredeburg yang menjadi saksi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia!

Materi Hari Jum'at



Untuk tayangan yang akan di sajikan pada hari Selasa untuk anak-anak SD/sederajat kelas 4, 5, dan 6 adalah Gemar Matematika bersama Pak Ridwan: Volume Bangun Ruang

Diakhir segmen dari tayangan yang disajikan akan ada beberapa pertanyaan terkait dengan video yang sudah di putar

KOMPETENSI NUMERASI: Mengukur volume bangun ruang (kubus, balok, prisma segitiga, dan tabung)


Pertanyaan:
Ibu membeli susu kaleng berbentuk tabung dengan diameter 14 cm dan tinggi 17 cm. Di dalam kaleng tersebut terdapat ruang rongga 3 cm dari tutup atasnya. Berapa volume susu dalam kaleng tersebut?
Info Resmi Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Info Resmi Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Wabah Corona Virus (Covid-19) telah merubah aktifitas kehidupan kita selama ini, baik dalam segi perekonomian, keagamaan bahkan dunia Pendidikan yang hingga saat ini masih menjalankan program Belajar Dari Rumah di TVRI bagi peserta didik dari tingkat PAUD/Sederajat, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.
ppg tahun 2020

Menaggapi hal tersebut Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
  2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, untuk melihat lebih detailnya silahkan anda perhatikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga wabah yang melanda Negri Indonesia Ini bisa segera di angkat oleh Allah SWT, sehingga kita beraktifitas seperti sedia kala...Amiin..
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan SHUAMBN Tahun 2019-2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan SHUAMBN Tahun 2019-2020

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
juknis penulisan ijazah madrasah

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) adalah dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti dan lulus pada Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)

Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah dan SHUAMBN yang di berikan kepada peserta didik maka perlu adanya aturan yang mengatur tentang cara penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN bagi Satuan Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs dan MA.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah


Dalam Petunjuk Teknis ini, dijelaskan bagaimana mekanisme penulisan Nomor Surat Keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah, sebagai contoh yang mimin sebutkan berikut ini

  1. Contoh: 001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
  2. Contoh: 001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
  3. Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020

Keterangan:

  • 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:


  1. nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300.
  2. untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
  3. Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.


  • 13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
  • 32 : dua digit kode Kab/Kota (Jember)
  • 501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
  • PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
  • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
  • 2020 : tahun penerbitan ijazah

(kode Kab/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)

Selain itu, pada laman belakang juga ada petunjuk penulisan terkait Nama Peserta Didik, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nilai Ijazah, Nama Kepala Madrasah dan lain-lain

Juknis Penulisan SHUAMBN


Selain petunjuk dalam penulisan blangko Ijazah, dalam Juknis ini juga terdapat petunjuk penulisan Sertifikat Hasil ujian Akhir Madrasah Berstandar nasional (SHUAMBN) bagi jenjang MTs dan MA.

Berikut ini ringkasan dalam petunjutk penulisan SHUAMBN yang berhasil mimin himpun yang jumlahnya 14 ketentuan, diantaranya adalah sebaga berikut:

  1. Nomor surat keluar khusus SHUAMBN yang dikeluarkan oleh Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN.
  2. Nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL
  3. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN
  4. Nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN
  5. Nomor induk siswa (NIS) sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan
  6. Nomor induk siswa nasional (NISN)
  7. Nomor Peserta UAMBN siswa yang bersangkutan
  8. Nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan
  9. Kurikulum yang diterapkan di madrasah
  10. Nilai murni hasil tes tulis UAMBN dari tiap mata pelajaran
  11. Nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan
  12. Nama Kepala Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan
  13. Pasfoto siswa pemilik SHUAMBN yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna
  14. Stempel madrasah yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur.

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah


Untuk mengetahui lebih jelas dan rincinya silahkan anda unduh dan pelajari ketentuan dalam Petunjuk Teknis penulisan blangko Ijazah ini pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah ini bisa memberikan kemudahan dan acuan dalam menulis Blangko Ijazah nanti.
Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Cara Masuk Layanan Guru Berbagi Kemendikbud Dengan Menggunakan Akun Simpatika Kemenag

Kemendikbud Luncurkan Aplikasi berbasis web yang di beri nama Guru Berbagi, pengertian Guru Berbagi adalah media ruang gotong royong bagi guru dan penggerak Pendidikan untuk saling berbagi pengetahuan pembelajaran ataupun berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
guru berbagi

Selain itu di dalam layanan ruang Guru Berbagi ini rekan-rekan dapat menenukan berbagai macam referensi pendidikan serta berbagai artikel tentang pembelajaran jarak jauh atau daring dan juga rekan-rekan dapat belajar bersama dengan rekan guru lain di laman Ruang Aksi.

Peluncuran Guru Berbagi ini sudah di jelaskan dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Informasi Protokol Guru Berbagi dan Surat Edaran Kemenag tentang Pemanfaatan Layanan Guru Berbagi melalui Akun Simpatika.

Layanan Guru Berbagi ini bisa anda akses dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mengunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dan juga bisa menggunakan akun Simpatika Kemanag

Untuk cara mengakses layanan Guru Berbagi pada cara yang pertama akan mimin jelaskan pada pertemuan berikutnya atau anda bisa klik Disini

Sedangkan bagi Guru Madrasah yang hendak bergabung dengan layanan Guru Berbagi anda bisa menggunakan Akun Simpatika Kemenag silahkan anda perhatikan langkah-langkha berikut ini 

Panduan Guru Berbagi Dengan Akun Simpatika


Berikut ini panduan masuk ke Ruang Guru Berbagi Kemendikbud dengan Menggunakan Akun Simpatika yang bisa anda praktekkan.
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id
  • Setelah laman terbuka, silahkan anda lakukan masuk/login, kemudian silahkan anda pilih login dengan menggunakan akun Simpatiaka
  • Selanjutnya silahkan anda masukan username/NUPTK/PagId dan Passwor Simpatika anda, kemudian klik"Masuk"
  • Langkah selanjutnya akan tampil notifikasi konfirmasi, silahkan anda klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi
  • Selanjutnya anda akan masuk ke laman Guru Berbagi dan anda siap melakukan berbagi mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan ain sebagainya
  • Selesai

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait Cara masuk Layanan Guru Bebagi Kemendikbud Dengan Akun Simpatika ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan dalam mengakses layanan Guru Berbagi
Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Kemenag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting pada tanggal 09 April 2020
edaran guru berbagi
Guna untuk meningkatkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam memanfaatkan media belajar secara online (Daring) baik melalui layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut

Oleh karena itu, di harapkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:

  1. Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah, secara aktif memanfaatkan akses layanan Guru Madrasah Berbagi melalui laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  2. Akses layanan ini menyediakan fasilitas dan memungkinkan guru madrasah untuk saling berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi Praktik Pendidikan dengan memuat foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi
  3. Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan melalui situs guru berbagi dapat dijadikan portofolio penilaian kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam penilaian angka kredit guru dan sejenisnya
  4. Bagi setiap Individu guru madrasah dapat mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  5. Informasi teknis terkait akses berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota 
Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi, silahkan anda bisa lihat di dashboard Simpatika atau anda bisa lihat di bawah ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika Kemenag ini, semoga dengan adanya layanan guru berbagi ini bisa memberikan asupan wawasan kepada guru khususnya guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini 
Jadwal Penayangan Pembelajaran Di TVRI

Jadwal Penayangan Pembelajaran Di TVRI

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Siaran Belajar di TVRI dengan Nomor:B-771.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 pada tanggal 09 April 2020 kemarin
jadwal penayangan pembelajaran di tvri

Penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan rangka dalam menjamin keberlangsungan akses pembelejaran yang berkualitas dan menambah bahan materi pembelajaran bagi siswa Madrasah selama masa darurat pandemi Covid-19.

Selain pembelajaran yang dilakukan melalui E-Learning Madrasah yang sudah di siapkan oleh Kementerian Agama untuk semua mata pelajaran serta untuk semua jenjang. Sedangkan untuk mata pelajaran Matematika untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah bisa di akses melalui www.dragonlearn.org, lembaga madrasah juga dapat memanfaatkan Siaran #BelajardariRumah, yang sudah bekerja sama antara pihak TVRI dan Kemendikbud

Selanjutnya informasi dan penjadwalan siaran #BelajardariRumah di TVRI dijelaskan pada akhir dari postingan ini.

Terkait hal tersebut diharapkan guru dan Kepala Madrasah dapat memadukan seluruh fasilitas belajar online yang tersedia sesuai dengan keperluan belajar yang telah diprogramkan oleh guru.

Sedangkan implementasi pembelajarannya tetap memperhatikan SE. Dirjen Pendis No.285.1 Tahun 2020 dan Surat Direktur KSKK Madrasah a.n. Dirjen No. B-686.I/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian di Madrasah Pada Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. 

Jadwal Siaran Pembelajaran Di TVRI


Program Belajar Dari Rumah di channel TVRI akan di buka pada hari Senin tanggal 13 April 2020 mendatang, untuk itu bagi guru, orang tua diharapkan untuk memantau anak-anak dalam menonton tayangan pembelajaran di TVRI di rumah masing-masing, karena selain untuk menambah ilmu dalam mengasuh anak-anak, wawasan serta dapat mengenalkan budaya yang ada di Indonesia dengan menyaksikan filem-filem terbaik di Indonesia

Program Belajar Dari Rumah yang akan tayang pada hari senin nanti akan terbagi sesuai dengan tingkatan masing-masing, mulai dari tingkatan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA, untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Jadwal Tayangan Pembeljaran di TVRI berikut ini

  • Jadwal Tayangan Tingkat SD Kelas 1 - 3 


jadwal pembelajaran tvri sd kelas 1-3 sd

  • Jadwal Tayangan Tingkat SD Kelas 4 - 6


jadwal pembelajaran tvri sd kelas 4-6

  • Jadwal Tayangan Tingkat SMP 


jadwal pembelajaran tvri smp

  • Jadwal Tayangan Tingkat SMA


jadwal pembelajaran tvri sma

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Jadwal Penayangan Pembelajaran di TVRI ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat dan bisa memajukan pendidikan di Indonesia selama masa pandemi virus covid-19 
Surat Edaran Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Di Masa Pandemi Covid-19

Surat Edaran Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Raudhatul Athfal (BOP RA) untuk penanganan dan upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19)
alokasi dana bop ra dan bos 2020

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selain sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2020 Baca "Juknis BOP dan BOS Madrasah 2020"

Namun demikian sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19 maka dana BOP RAdan BOS Madrasah dapat digunakan untuk:

1. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang  diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain: 
  • pembelian sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19; 
  • pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19; 
  • biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19; 
  • membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19; dan 
  • membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19  di lingkungan RA dan madrasah. 

2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun  di rumah, antara lain: 
  • penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai  fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh; 
  • Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan; 
  • Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB  Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan; 
  • Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan  server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. 

3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah

Download Surat Edaran Penggunaan Dana BOS dan BOP Terbaru


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran terkait penggunaan dana BOS dan BOP RA untuk penanganan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran yang memperbolehkan menggunakan dana BOP RA dan BOS untuk penanganan dan pencegahan penyebaran corona virus ini, semoga bisa bermanfaat
Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Tentang PPDB Zonasi

Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Tentang PPDB Zonasi

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur sebuah kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Aturan baru ini seriring dengan ditatapkannya beberapa kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia.
permendikbud nomor 44 tahun 2019

Beberapa kebijakan yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah penghapusan Ujian Nasional yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2020-2021, Penyederhanaan Penyusunan RPP, dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk mengetahui permendikbud yang mengatur tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan di hapuskan pada tahun ajaran 2020-2021 silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Seperti halnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini juga merupakan sebagian dari beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan di dunia Pendidikan yang ada di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Peraturan Pemerintah tentang sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2020-2021 nanti, silahkan anda miliki permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Juknis PPDB Tahun 2020-2021 diakhir postingan ini.

Permendikbud No 44 Tahun 2019


Dalam permendikbud nomor 44 ditegaskan bahwa untuk persyaratan calon peserta didik baru baik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut:

1. Tingkat TK


  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok belajar A
  • Berusia 6 Tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok belajar B

2. Tingkat Sekolah Dasar


  • Beusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  • Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  • Siswa yang berusi 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima, sedangkan untuk usia siswa paling rendah 6 tahun yaitu paling renda 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang di peruntukan bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional, jika psikolog tersebut tidak tersedia bisa dengan menggunakan rekomendasi dari dewan guru di sekolah tersebut

3. Tingkat Sekolah Menengah Pertama


  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI

4. Tingkat SMA


  • Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  • Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP

5. Tingkat SMK


  • Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  • Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  • Sekolah tingkat SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atu kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru kelas 10

Sistem Zonasi Pada PPDB


Sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  1. Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  2. Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  4. Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Terkait dengan jalur zonasi ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bahwa sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, jalur zonasi tersebut termasuk kuota bagi anak dengan yang menyandang disabilitas.

Domisili yang disebutkan diatas tersebut berdasarkan dengan alamat siswa dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tersebut belum memiliki maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dengan disertai legalisir dari Kepala Desa atau pejabat yang berwewenang dengan menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain itu, Sekoalah harus memprioritaskan peserta didik yang telah memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

Permendikbud No 44 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Peraturan PPDB zonasi, silahkan anda mempelajarinya dengan memiliki file tersebut, untuk cara menyimpannya silahkan anda klik tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat  mimin sampaikan terkait dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini dapat memberikan perubahan terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini

Juknis PIP  Madrasah Kemenag Tahun  2020

Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI denga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
juknis pip madrasah kemenag tahun 2020

Program Indonesia Peintar (PIP) tersebut ditandai dengan pemberian Kartu indonesia Pintar (KIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagai mana yang terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama Baca: cara ajukan siswa penerima PIP melalui jalur FUM,  dengan siswa sebagaimana yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Tujuan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka berkelanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka anak-anak yang putus sekolah serta meningkatkan kesiapan peserta didik yang berada di jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seta untuk memasuki pasar kerja.

Nilai Besaran Dana Bantuan Sosial PIP


Untuk nilai nominal Program Indonesia Pintar yang akan di terima siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan perincian sebagai berikut

1. Untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah

  • Peserta didik yang berada di kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 pada semester genap Tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp. 450.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021
  • Peserta didik kelas 6 untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan diberikan dana sebesar Rp 225.000
  • Peserta didik yang berada pada kelas 1 semester ganjil 2020-2021 akan diberika dana untuksatu semester sebesar Rp 225.000
  • Peserta didik untuk kelas 2, 3, 4, 5 dan 6  semester ganjil tahun pe lajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019-2020, kecuali peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan tetapibelum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana seesar Rp. 450.000
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Peserta didik kelas 7 dan 8 semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp 750.00 untuk 2 semester yakni semester genap 2019-2020 dan semester ganjil 2020-2021
  • Peserta didik kelas 9 semester genap tahun 2019-2020diberikana dana untu semester sebesar Rp 375.000
  • Peserta didik kelas 8 dan 9 pada semester ganjil tahun 2020-2021 tidak akan menerima dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester tahun 2019-2020, kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan di berikan dana sebeasar Rp 750.000

3. Madrasah Aliyah

  • Peserta didik  yang berada di kelas 10 dan 11 semester genap taun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp 1.000.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019-2020 dan semster ganjil 2020-2021
  • Peserta didik kelas 12 semester genap tahun pelajaran 2019-2020 di berikan dana sebesar Rp 500.000
  • Peserta didik kelas 10 semester ganjil tahun pelajaran 2020-2021 dibrikan dana untuk satu semester Rp 500.000
  • Peserta didik kelas 11 dan 12 semester ganjil tahun pelajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun 2019-2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019-2020 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda pelajari juknis PIP Tahun 2020 dengan mengunduh file pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis PIP madrasah Kemenag Tahun 2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan di jadikan sebagai acuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar pada tahun seanjutnya 
Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Pembelajaran Dan Penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Corona

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Pembelajaran Dan Penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Corona

Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pembelajaran Dan Penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat edaran terkait mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah

Dalam Surat Edaran yang bernomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 kemarin menjelaskan beberapa poin diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Ujian Nasional (UN)
  2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
  3. Proses belajar Dari Rumah
  4. Ujian Madrasah untuk kelulusan
  5. Ketentuan Kenaikan Kelas
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  7. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19.

Poin Penting Dalam Surat Edaran


Berikut ini penjelasan dari ke tujuh poin diatas yang di jelaskan dalam Surat Edaran dari Kemenag terkait mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-19 

1. Ujian Nasional (UN):
  • UN jenjang MTs dan MA TP 2019/2020 dibatalkan, oleh karena itu berbagai hal terkait ketentuan sebelumnya yang ada kaitannya dengan UN otomatis ditiadakan;

2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
  • Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang telah melaksanakan UAMBN, maka peserta ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK;
  • Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman https://uambnbk.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file;
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang belum melaksanakan UAMBN, maka pelaksanaan UAMBN ditiadakan;
  • Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

3. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penentuan masa atau jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daring lainnya;
  • Belajar dari Rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

4. Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  • Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
  • Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  3. Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
  4. Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.

5. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI,MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
  • PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  • Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

7. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dalam kaitannya dengan pencegahan pandemi Covid19 termasuk dalam penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.

Download Surat Edaran


Untuk mengetahui surat edaran diatas silahkan anda lihat dan download pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenag ini bisa dijadikan perhatian dan maklum adanya karena kesehatan dan keselamatan lebih di prioritaskan.
Surat Edaran Penghapusan UN Tahun 2020 Oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Surat Edaran Penghapusan UN Tahun 2020 Oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
penghapusan un tahun 2020

Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghapus pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun 2020 ini.

Ada beberapa poin yang harus segera di tetapkan guna untuk mengantisipasi penyembaran corona virus disease (covid-19) diantaranya:
  1. Ujian Nasional Tahun 2020
  2. Proses Belajar dari Rumah 
  3. Ujian Sekolah untuk kelulusan
  4. Kenaikan Kelas
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  6. Dana BOS dan BOP

Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat


Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Berikut ini Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat
Contoh SK Penugasan Operator Aplikasi E-Learning Madrasah

Contoh SK Penugasan Operator Aplikasi E-Learning Madrasah

Aplikasi E-Learning Madrasah adalah aplikasi online yang bertujuan untuk memudahkan guru dan siswa-siswi dalam proses pembelajaran di Madrasah baik pada Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) agar lebih tersetruktur, menarik dan interaktif.

sk operator aplikasi elearning madrasah
Aplikasi E-Learning Madrasah sama seperti alikasi yang di gunakan oleh Ruang Guru dan yang lainnya, dalam artian aplikasi ini bisa diakses secara geratis oleh semua guru dan siswa-siswi di rumah masing-masing, guru bisa memberikan pembelajaran kepada peserta didik melalui aplikasi ini begitu juga peserta didik dapat menerima pembelajaran dari gurunya walaupun hanya dari rumah.

Kementerian Agama melalui  Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah resmi meluncurkan aplikasi pembelajaran secara online, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penularan virus sekaligus memutus rantai penyebaran virus covid-19 atau virus corona yang sedang melanda di Indonesia dan di berbagai belahan dunia lainnya.

Peluncuran aplikasi E-Learning yang dikhusudkan bagi guru dan siswa-siswi yang sedang menempuh pembelajaran di lembaga madrasah tersebut di launching setelah Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait wabah virus yang sedang melanda bumi ini.

Dalam surat tersebut Pemerintah secara resmi meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah selama kurang lebih 14 hari dan Ujian Nasional pun pelaksanaannya ikut di unduh, Baca BSNP Keluarkan Surat Edaran UN dan covid-19. 

Perlu di garis bawahi libur di sini bukan berarti semua kegiatan belajar mengajar guru dan siswa-siswi diliburkan secara total, semua guru dan siswa-siswi di diperintahkan untuk melakukan pembelajaran di rumah masing-masing dengan menggunakan media online.

Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut, lembaga madrasah harus menugaskan salah satu gurunya untuk menjadi operator aplikasi E-Learning dan membuatkan SK Penugasan sebagai operator e-learning madrasah.

SK penugasan yang telah dibuat nanti akan di unggah sebagai salah satu syarat bisa menggunakan aplikasi E-learning, untuk mengetahui seperti apa SK Penugasan tersebut, pada akhir postingan akan mimin bagikan

Aplikasi pembelajaran online ini bisa anda akses secara online dan offline, silahkan anda memilih pembelajaran yang tepat menggunakan yang mana.

Jika anda ingin menggunakan pembelajaran E-learning secara online silahkan anda lihat Cara Login Aplikasi E-Learnig Bagi Operator Madrasah untuk mengaksesnya.

Namun jika anda ingin menggunakan aplikasi E-Learning secara Offline silahkan anda perhatikan spesifikasi komputer yang akan anda gunakan atau anda lihat Panduan Instalasi Penggunaan Aplikasi E-Learning Madrasah, agar saat proses instalasi bisa berjalan dengan lancar dan bisa di gunakan.

SK Penugasan Operator E-Learning Madrasah


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bagi rekan-rekan Among Madrasah yang ingin membuat SK Penugasan sebagai Operator Aplikasi E-Learning silahkan anda unduh pada tautan berikut
 Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan terkait contoh SK Penugasan Operator Aplikasi E-Learning Madrasah ini bisa bermanfaat dan bisa berguna untu rekan-rekan guru madrasah

BSNP Terbitkan Surat Edaran Terkait Ujian Nasional Dan Virus Covid-19 (Corona)

BSNP Terbitkan Surat Edaran Terkait Ujian Nasional Dan Virus Covid-19 (Corona)

Presiden Indonesia Bpk Jokowi  Widodo telah menyatakan bahwa virus Covid-19 (Corona) merupakan pandemik yang penanganannya harus lebih serius dan agresif.
edaran BSNP terkait UN dan Virus Corona

Menanggapi permasalahan yang cukup serius tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor  0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinannya atas penyebaran virus Covid-19 (Corona) tersebut yang telah menelan banyak korban jiwa di lebih 110 negara pada saat ini termasuk di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang mematikan tersebut, Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) telah mengatur pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2019-2020 sebagai berikut

Bagi Provinsi atau kabupaten yang pemereintahnya menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN tingkat pusat

Jika Pemprov atau Pemkab tidak menyatakan dalam keadaan darurat maka pelaksanaan Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai Jadwal UN , POS UN dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 ini pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional yang pasalnya pelaksanaan UN Tahun 2020 ini akan di undur di kemudian hari sampai keadaan ini benar-benar steril dari virus Covid-19, semoga kita di selamtkan dari berbagai macam penyakit yang meresahkan ini, Amiin ya Allah
Petunjuk Pengisian Aplikasi Siaga Pendis Semester Genap Bagi Guru PAI Tahun 2020

Petunjuk Pengisian Aplikasi Siaga Pendis Semester Genap Bagi Guru PAI Tahun 2020

Petunjuk ini hanya digunakan sebagai panduan pengisian siaga, yang memungkinkan akan terus berubah sesuai dengan perbaikan dan kebutuhan penjelasan setiap instrument pendataan pada siaga.
panduan siaga pendis

Hal-hal tertentu yang menjadi kewenangan dan ketentuan dalam syarat kelengkapan dokumen atau pencantuman data tertentu menjadi kewenangan masing-masing kemenag kab/kota sesuai kebutuhan masing-masing.

Pastikan tahapan pengerjaan SIAGA memperhatikan ketentuan dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing admin kab/kota. Karena beberapa ketentuan dari kab/kota memungkinkan ada perbedaan ketentuannya.

Panduan ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kepentingan pada setiap perkembangan kebutuhan pendataan SIAGA.

Panduan Aplikasi Siaga Pendis Semster Genap


1. KETENTUAN UMUM

Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA) merupakan sistem pendataan yang berbasis daring dilakukan secara on line yang dilakukan secara mandiri langsung oleh Pengawas PAI dan Guru PAI langsung pengerjaannya.

Penggunaan SIAGA diantaranya :
  • Sebagai database Pengawas PAI dan Guru PAI yang masih aktif
  • Proes Administrasi Penyaluran Dana TPG
  • Proses Administrasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Belum Sertifikasi
  • Peroses Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  • Statistik Guru PAI Kabupaten
  • Penjaringan Peserta untuk Kegiatan, Pelatihan, Diklat dll.
  • Dan lain-lain yang bekenaan dengan program yang berkaitan dengan Guru PAI
Proses updating data pada SIAGA dapat dilakukan 1). Bersifat Periodik/Semesteran dan 2). secara realtime atau up to date setiap saat dapat dilakukan perubahan data rinci sesuai dengan kebutuhan pembaharuan data terbarunya.

Setiap Pegawas PAI dan Guru PAI aktif Wajib mengikuti verifikasi dan validasi data secara kontinyue dan berkelanjutan disetiap semesternya baik Ganjil maupun Genap dan sebagai evaluasi partisipasi keaktifan pengerjaan SIAGA sebagai bahan kebijakan pelaksanaan program yang berkaitan dengan Guru PAI.

Pengawas PAI dan Guru PAI wajib terdaftar pada SIAGA sebagai bentuk E-Record data agar tercatat sebagai Pengawas PAI dan Guru PAI Aktif baik Sudah berstatus PNS ataupun Non PNS baik sudah tersertifikasi maupun belum tersertifikasi.

2. KETENTUAN KHUSUS

a. Pengisian Instrument Data

Pengawas PAI dan Guru PAI diharuskan melengkapi data sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam artian jika instrument itu sesuai maka harus diisi, jika instrument pertanyaan itu tidak sesuai maka tidak harus diisi. 

Contoh : Pelatihan dan Penghargaan, jika pernah mengikuti pelatihan dan mendapatkan penghargaan maka harus diisikan, kecuali belum pernah sama sekali maka tidak harus diisi.

b. Dokumen Pendukung Pengisian Data


Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan :
- Foto
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah (DIV,S1,S2,S3)
- Sertifikat Pendidik
- SK Pengangkatan sebagai Guru ( SK awal/Tmt awal)
- SK Pengangkatan CPNS
- SK Pengangkatan PNS
- SK Pangkat Gol/Ruang terbaru/terakhir
- SK KGB Terakhir
- SK Pengangkatan terbaru setiap tahun bagi Guru Non PNS

c. Bentuk dan Ukuran file pendukung (scanan)


  • Bentuk file yang discan untuk kepentinggan Upload/Unggah dokumen yaitu Harus dokumen ASLI dan atau Foto Copy-an yang dilegalisir basah oleh intansi yang berwenang.
  • Jika dokumen itu Rusak berat, Hilang, maka diganti dengan Surat Pengganti dokumen tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Bentuk file : pdf, Jpeg, Jpg, (sesuai dengan permintaan) ukuran file max 500kb.

3. INFORMASI LANGKAH TEKNIS


a. Cek Data Sekolah Induk/Satminkal


  1. Pertama, Lakukan pengecekan Sekolah Induk/Satminkal
  2. Kedua, Cek Kembali NPSN Sekolah Induk/Satminkal pastikan sudah sesuai dengan data base kemdikbud (http://referensi.data.kemdikbud.go.id/)
  3. Ketiga, Jika terdapat kekeliruan data sekolah induk/satminkal apa yang dilakukan?
Dalam tahap ini kenapa penting didahulukan pengecekannya dan dilakukan sebelum melakukan hal-hal lain pada pengisian siaga, hal ini untuk mengantisipasi kesalahan penempatan sekolah induk/satminkal.

Menuju menu MUTASI dan lakukan Proses Mutasi Satminkal/Sekolah Induk (dengan mengacu data pada NPSN yang ada di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Jika sudah dilakukan proses perbaikan satminkal, maka silahkan melanjutkan ke tahap berikutnya.

" MENJADI CATATAN PENTING TAHAPAN INI HARUS DILAKUKAN DIAWAL PENGERJAAN SIAGA SEBELUM MENGERJAKAN PADA TAHAPAN LAIN"

b. Proses Persetujuan Perubahan Data (Aprovve) oleh Admin Kab/Kota


  1. Pertama, pada proses pengerjaan SIAGA ada tiga tahapan : a). Portofolio, b). Jadwal dan Tugas, dan c). Administrasi.
  2. Kedua, Pengerjaan SIAGA dilakukan bertahap/perbagian dari masing-masing menu tersebut sebagaimana point pertama. Dimana pada saat pengerjaan Portofolio maka selesaikan dahulu semua pengerjaan di Portofolio, setelah semua selesai di kerjakan, silahkan ajukan persetujuan dengan mengklik Ajukan Permanen setelah diajukan maka menunggu persetujuan admin kab/kota untuk dapat melanjutkan ke tahap proses pengerjaan bagian lainnya (Jadwal dan tugas, juga administrasi) begitu dan seterusnya pola pengerjaan SIAGA dan proses persetujuan (approve) oleh admin kab/kota. Dan setiap ada proses ajuan yang belum disetujui oleh admin kab/kota maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sampai ajuan disetujui oleh admin kab/kota.
  3. Begitu juga dengan proses pengajuan perubahan data rinci lainnya, pada setiap menu atau bagian-bagian tertentu isian SIAGA setelah dilakukan pembaruan data jangan lupa klik Ajukan Permanen dan tunggu untuk disetujui oleh admin kab/kota
  4. Adapun waktu persetujuan (approve) oleh admin kab/kota, situasional dengan keberadaan dan kondisi admin kab/kota, yang terpenting silahkan konfirmasi saja. Dan jangan lupa cek kembali ajuan tersebut apakah DITERIMA atau DITOLAK (cek keterangan penolakannya). Jika data ditolak maka lakukan perbaikan kembali sesuai catatan admin kab/kota masing-masing dan ajukan kembali setelah perbaikan dan begitu seterusnya prosesnya

4. TAHAPAN PENGISIAN DATA


A. PORTOFOLIO

1. PERSONAL

a. Data Personal

siaga pendis kemenag

  • FAS FOTO (silahkan unggah pas photo rapih dan sopan)
  • NUPTK (bagi yang SUDAH tercantum NUPTKnya agar dicek ulang, bagi yang BELUM tercantum NUPTKnya silahkan hubungi admin kab/kota)
  • NO AKUN (jika terdapat nomor akun ganda silahkan hubungi admin kab/kota, bagi yang belum memiliki nomor akun siaga, segera hubungi admin kab/kota)
  • NAMA LENGKAP (penulisan nama lengkap huruf capital/besar, silahkan cek dan kesesuainnya baik dengan KTP atau Ijazah sebagai rujukan penulisan nama)
  • NIK (bagi yang sudah tercantum NIKnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan NIKnya)
  • JENIS KELAMIN (silahkan cek kembali data jenis kelamin, isi jika belum tercantum)
  • NO KARTU KELUARGA (bagi yang sudah tercantum KKnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan KKnya)
  • TEMPAT LAHIR (bagi yang sudah tercantum TLnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan TLnya)
  • TANGGAL LAHIR (bagi yang sudah tercantum TLnya silahkan dicek kembali, bagi yang BELUM tercantum silahkan diisikan TLnya)
  • NO SK TMT PENDIDIK
  • Nomor SK TMT Pendidik pada bagian Personal ini merupakan nomor  SK TMT awal sebagai Guru/TMT Awal Guru. (riwayat pertama kali /awal menjadi guru)
  • TANGGAL SK TMT PENDIDIK Tanggal SK TMT Pendidik pada bagian Personal ini merupakan Tanggal SK TMT awal sebagai Guru/TMT Awal Guru.
  • UNGGAH SCAN SK TMT PENDIDIK Unggah dokumen SK TMT Awal Pendidik (sebagaiman data yang diinput pada Nomor dan Tgl SK TMT Pendidik.
  • PENGAWAS (terisi otomatis setelah diinput sebagai binaan oleh pengawas)
  • PROVINSI (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP 
  • KABUPATEN (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP
  • KECAMATAN (pilih) domisili tinggal Sesuai KTP
  • ALAMAT (isi pada kotak/kolom kosong tersedia dengan mengisikan Jl/Kp/No rumah/ RT/RW dan Ds/Kel)
  • NO TELEPON Isi dengan no tlp /No HP
  • NO HP Isi dengan no tlp /No HP
  • E-mail Isi / edit dengan E-Mail masing-masing (email aktif dan digunakan)

2. STATUS PEGAWAI

a. Berstatus PNS


  • Status Pegawai (PNS)
  • Intansi yang mengangkat
  • NIP
  • Tanggal CPNS (upload SK)
  • Tanggal PNS
  • SK Golongan/KGB (Upload SK) (Unggah SK KGB Terbaru/terakhir)
  • Gaji Pokok (Sesuai Gaji Pokok yang diterima setiap bulannya)

b. Berstatus Non PNS


  • Status Pegawai (Non PNS)
  • Gaji Pokok
Untuk pengisian gaji bagi Guru Non PNS sebagai berikut :

  • Bagi yang sudah tersertifikasi (regular : 1.500.000) (sudah inpassing : silahkan sesuaikan dengan nominal pada SK inpassing).
  • Bagi yang belum tersertifikasi nominal disesuaikan dengan jumlah nominal gaji yang diterima setiap bulannya.
  • Upload Sk Pengangkatan 
Guru PAI pada Sekolah Swasta

SK yang di tandatangani oleh Ketua Yayasan yang dikeluarkan setiap tahunnya, kecuali jika di SK dicantumkan masa berlaku SK.

Guru PAI pada Sekolah Negeri

SK yang dikeluakan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan dan atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang setiap tahun diterbitkan, jika tidak ada boleh menggunakan SK Kepala Sekolah

  • Intansi yang mengangkat (disesuaikan sk tersebut dikeluarkan oleh siapa)
  • Status (pilih sudah atau belum)
  • Inpassing 
  1. Sudah inpassing
  2. Upload SK inpassing
  3. Intansi yang menetapkan
  4. Golongan (sesuai dengan yang tertera di sk inpassing)
  5. Tanggal inpassing

3. PENDIDIKAN


  • Kualifikasi Pendidikan (simpan kualifikasi pendidikan terakhir)
  • Tambah Riwayat Pendidikan (+)
Pada bagian ini silahkan input riwayat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan tinggi/S1 (S2 diinput jika ada)
unggah ijazah pada jenjang perguruan tinggi adapun SD s.d. SMA tidak mengunggah

4. KELUARGA


  • Tambah data keluarga dengan mengisi :

  1. Nama Suami/Istri
  2. Nama Anak

  • Upload scan kartu keluarga

5. RIWAYAT  PELATIHAN


  • Tambah data pengalaman kegiatan (jika tidak ada dilewat)

6. PRESTASI


  • Tambah prestasi (jika tidak ada dilewat)

B. JADWAL DAN TUGAS 
siaga pendis kemenag

1. SEKOLAH INDUK


  • Data satminkal (cek Nama Sekolah, dan Cek NPSN)
  • Data referensi kemdikbud (perhatikan detail datanya)
  • Konfirmasi data satminkal (silahkan ceklis pernyataan, jika data sudah sesuai dan sudah membaca point 3) (bagian ini silahkan lihat pada penjelasan nomor 3)

2. SEKOLAH NON INDUK


  • Tambah Sekolah Non Induk
Diisi oleh GPAI yang memiliki tambahan Sekolah Non Induk (mengampu mapel ajar yang sama : PAI). Pastikan NPSN sekolah Non Induk sesuai.

3. JADWAL DAN TUGAS


a. Langkah awal (menyelesaikan Portofolio terlebih dahulu)
b. Guru PAI yang Menjabat Kepala Sekolah

  1. Untuk GPAI yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, pastikan status kepala sekolahnya sudah diverval oleh admin kab/kota (silahkan lapor bagi yang belum)
  2. Untuk pengisian jadwal Kepala Cukup Mengunggah SK Kepala dan Program Pengembangan PAI.
c. Guru PAI
Mengisikan rincian jadwal sesuai jumlah rombel dan mengisi tugas tambahan jika megampu tugas tambahan sesuai dengan sk tugas tambahan

d. Dokumen yang diunggah/upload (bagi Guru PAI)
Setelah selesai mengisi jadwal dan tugas tambahan silahkan :

  1. Klik Download dokumen, lakukan penandatanganan
  2. Scanan dokumen yang diunggah : hasil unduhan jadwal siaga, skbm, sk tugas tambahan
e. ABSENSI (BARU)

  • Klik Tambah :
  • Sekolah
  • Bulan
  • Tahun
  • Status Cuti 
  • Upload Absensi
(untuk absen diisi dan unggah scan absen perbulan)
Baik yang sudah fingerprint atau manual, setelah di tandatangani oleh Kepala dan Pengawas PAI.

C. ADMINISTRASI 
siaga pendis kemanag

1. SERTIFIKASI


  • Belum Sertifikasi (selesai/cukup)
  • Sudah Sertifikasi (lanjut) :

  1. Tahun Lulus SD (Dari riwayat pendidikan)
  2. Sekolah Satminkal
  3. Provinsi 
  4. Kabupaten/Kota
  5. Jenjang Sertifikasi
  6. No Peserta Sertifikasi
  7. LPTK Penyelenggara
  8. No Sertifikat
  9. Tanggal Sertifikat
  10. Mapel Sertifikasi
  11. Model Sertifikasi (sertifikasi dalam jabatan)
  12. Jalur Sertifikasi (silahkan sesuaikan apakah Portofolio, PLPG,PPG sesuai tahunnya)
  13. Upoload sertifikat

(perhatikan penginputan data terutama berupa angka, jangan sampai keliru agar dicek ulang kembali setelah diisi dan upload Sertifikat Pendidikan Asli dan atau Fc yang dilegalisir)

2. NRG


  • NRG

  1. (jika sudah terisi, sudah selesai)
  2. (jika belum terisi segera ajukan verval)

  • No SK Dirjen

  1. (jika sudah terisi, sudah selesai)
  2. (jika belum terisi segera ajukan verval)

  • Ajukan Perubahan NRG
(jika NRG dan No SK Dirjen masih kosong, proses ini dapat dilakukan jika sudah menyelesaikan isian sertifikasi dan sudah disetujui admin kab/kota)
catatan : pengajuan Verval NRG merujuk kepada databasae yang tersedia di admin kab/kota, silahkan berkomunikasi dg masing2 admin kab/kota

3. TPG


pada bagian ini hanya mengisi data keperluan realisasi penyeluran dana tpg (hanya bagi yang sudah tersertifikasi)

  1. NPWP
  2. Bank
  3. No Rekening
  4. Atas Nama Rekening
(sesuai dengan bank penyaluran TPG yang digunakan oleh masing-masing intansi kemenag kab/kota)
(teliti dalam mencantumkan angka, dan penulisan huruf sesuai dengan dokumen, terutama nama pada rekening sesuaikan dengan buku tabungan)

4. SKMT


Proses Cetak SKMT, bisa dilakukan jika rangkaian keseluruhan verval telah diselesaikan. Dalam hal SKMT sebelum di cetak agar dicek kembali :

  1. Kesesuaian pemenuhan JTM nya.
  2. Download/Unduh SKMT
  3. Cetak SKMT
  4. Tanda Tangani SKMT oleh Kepala dan Pengawas
  5. Upload ulang SKMT dan Ajukan. 
  6. SKBK diterbitkan oleh admin kab/kota. Setelah menyetujui ajuan SKMT

5. MUTASI


  • Surat Tugas Baru (SK di Tempat Tugas Baru)
  • Surat Pemberhentian TPG (bagi yang sudah sertifikasi, dari Kemenag Asal)
  • Tanggal (tanggal mutasi)
  • Provinsi (tujuan mutasi)
  • Kabupaten/Kota (tujuan mutasi)
  • Sekolah Isikan NPSN tujuan mutasi, pastikan sesuai dengan data referensi.data.kemdikbud.go.id Jangan sampai salah NPSN.
catatan: Pastikan proses mutasi dilakukan sebelum mengisi jadwal, jangan sampai jadwal diisi. Perhatikan Nomor 3 diatas

6. PRETEST (FITUR BAGI GURU NON PNS BELUM SERTIFIKASI)


Fitur ini sebagai tabel monitor/croscek kelengkapan dan hanya tersedia bagi guru Non PNS yang belum tersertifikasi, kelengkapan fitur ini berkaitan dengan pengisian data-data dimenu-menu sebelumnya. 

  • Perhatikan ketentuan dan syaratnya
  • Pastikan data isian dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan
  • Hal ini menunjang verval data kelayakan penjaringan sebagai calon peserta PPG
Adapun fitur pretest ini sifatnya Periodik / tertentu saja, maka pastikan tidak tertinggal informasi sehingga dapat mengikuti proses seleksi/penjaringan