Surat Edaran Fasilitas Layanan PPDB Online Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-895/DJ.I/Dt.I.I/PP.00.11/05/2020 tentang PPDB Online untuk Madrasah
ppdb online madrasah

Sehubungan dengan anjuran Social Distancing dan Physical Distancing guna untuk menekan penyebaran Cocid-19 dan demi untuk menigkatkan mutu Pendidikan di Madrasah serta Program Digitalisasi Madrasah

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring/online.

Untuk bisa menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Direktorat KSKK dan Dirjen Pendis guna untuk mensukseskan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 ada beberapa hal yang harus anda penuhi dan perhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online
  3. Bagi lembaga Madrasah baik Negeri maupun swasta yang hingga saat ini belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan cara login deafult menggunakan nomor NSM dan password NSM
  5. Bagi lembaga yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut dengan membuat surat pernyataan permohonan layanan PPDB online
  6. Setelah Surat permohonan sudah diverifikasi, maka alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinformasikan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing
Untuk mengetahui lebih detailnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemanfaatan Fasilitas Layanan PPDB Online dari Direktorat KSKK ini, semoga dengan adanya fasilitas layanan ini bisa meningkatkan calon peserta didik tahun 2020-2021

Add Comments


EmoticonEmoticon