Contoh SK Penugasan Operator Aplikasi E-Learning Madrasah

Aplikasi E-Learning Madrasah adalah aplikasi online yang bertujuan untuk memudahkan guru dan siswa-siswi dalam proses pembelajaran di Madrasah baik pada Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) agar lebih tersetruktur, menarik dan interaktif.

sk operator aplikasi elearning madrasah
Aplikasi E-Learning Madrasah sama seperti alikasi yang di gunakan oleh Ruang Guru dan yang lainnya, dalam artian aplikasi ini bisa diakses secara geratis oleh semua guru dan siswa-siswi di rumah masing-masing, guru bisa memberikan pembelajaran kepada peserta didik melalui aplikasi ini begitu juga peserta didik dapat menerima pembelajaran dari gurunya walaupun hanya dari rumah.

Kementerian Agama melalui  Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah resmi meluncurkan aplikasi pembelajaran secara online, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penularan virus sekaligus memutus rantai penyebaran virus covid-19 atau virus corona yang sedang melanda di Indonesia dan di berbagai belahan dunia lainnya.

Peluncuran aplikasi E-Learning yang dikhusudkan bagi guru dan siswa-siswi yang sedang menempuh pembelajaran di lembaga madrasah tersebut di launching setelah Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait wabah virus yang sedang melanda bumi ini.

Dalam surat tersebut Pemerintah secara resmi meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah selama kurang lebih 14 hari dan Ujian Nasional pun pelaksanaannya ikut di unduh, Baca BSNP Keluarkan Surat Edaran UN dan covid-19. 

Perlu di garis bawahi libur di sini bukan berarti semua kegiatan belajar mengajar guru dan siswa-siswi diliburkan secara total, semua guru dan siswa-siswi di diperintahkan untuk melakukan pembelajaran di rumah masing-masing dengan menggunakan media online.

Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut, lembaga madrasah harus menugaskan salah satu gurunya untuk menjadi operator aplikasi E-Learning dan membuatkan SK Penugasan sebagai operator e-learning madrasah.

SK penugasan yang telah dibuat nanti akan di unggah sebagai salah satu syarat bisa menggunakan aplikasi E-learning, untuk mengetahui seperti apa SK Penugasan tersebut, pada akhir postingan akan mimin bagikan

Aplikasi pembelajaran online ini bisa anda akses secara online dan offline, silahkan anda memilih pembelajaran yang tepat menggunakan yang mana.

Jika anda ingin menggunakan pembelajaran E-learning secara online silahkan anda lihat Cara Login Aplikasi E-Learnig Bagi Operator Madrasah untuk mengaksesnya.

Namun jika anda ingin menggunakan aplikasi E-Learning secara Offline silahkan anda perhatikan spesifikasi komputer yang akan anda gunakan atau anda lihat Panduan Instalasi Penggunaan Aplikasi E-Learning Madrasah, agar saat proses instalasi bisa berjalan dengan lancar dan bisa di gunakan.

SK Penugasan Operator E-Learning Madrasah


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bagi rekan-rekan Among Madrasah yang ingin membuat SK Penugasan sebagai Operator Aplikasi E-Learning silahkan anda unduh pada tautan berikut
 Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan terkait contoh SK Penugasan Operator Aplikasi E-Learning Madrasah ini bisa bermanfaat dan bisa berguna untu rekan-rekan guru madrasah

Add Comments


EmoticonEmoticon