Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI denga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
juknis pip madrasah kemenag tahun 2020

Program Indonesia Peintar (PIP) tersebut ditandai dengan pemberian Kartu indonesia Pintar (KIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagai mana yang terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama Baca: cara ajukan siswa penerima PIP melalui jalur FUM,  dengan siswa sebagaimana yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Tujuan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka berkelanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka anak-anak yang putus sekolah serta meningkatkan kesiapan peserta didik yang berada di jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seta untuk memasuki pasar kerja.

Nilai Besaran Dana Bantuan Sosial PIP


Untuk nilai nominal Program Indonesia Pintar yang akan di terima siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan perincian sebagai berikut

1. Untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah

  • Peserta didik yang berada di kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 pada semester genap Tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp. 450.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021
  • Peserta didik kelas 6 untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan diberikan dana sebesar Rp 225.000
  • Peserta didik yang berada pada kelas 1 semester ganjil 2020-2021 akan diberika dana untuksatu semester sebesar Rp 225.000
  • Peserta didik untuk kelas 2, 3, 4, 5 dan 6  semester ganjil tahun pe lajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019-2020, kecuali peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan tetapibelum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana seesar Rp. 450.000
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Peserta didik kelas 7 dan 8 semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp 750.00 untuk 2 semester yakni semester genap 2019-2020 dan semester ganjil 2020-2021
  • Peserta didik kelas 9 semester genap tahun 2019-2020diberikana dana untu semester sebesar Rp 375.000
  • Peserta didik kelas 8 dan 9 pada semester ganjil tahun 2020-2021 tidak akan menerima dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester tahun 2019-2020, kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan di berikan dana sebeasar Rp 750.000

3. Madrasah Aliyah

  • Peserta didik  yang berada di kelas 10 dan 11 semester genap taun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp 1.000.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019-2020 dan semster ganjil 2020-2021
  • Peserta didik kelas 12 semester genap tahun pelajaran 2019-2020 di berikan dana sebesar Rp 500.000
  • Peserta didik kelas 10 semester ganjil tahun pelajaran 2020-2021 dibrikan dana untuk satu semester Rp 500.000
  • Peserta didik kelas 11 dan 12 semester ganjil tahun pelajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun 2019-2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019-2020 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda pelajari juknis PIP Tahun 2020 dengan mengunduh file pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis PIP madrasah Kemenag Tahun 2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan di jadikan sebagai acuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar pada tahun seanjutnya 

Add Comments


EmoticonEmoticon