Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) adalah dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti dan lulus pada Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah dan SHUAMBN yang di berikan kepada peserta didik maka perlu adanya aturan yang mengatur tentang cara penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN bagi Satuan Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs dan MA.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020
Juknis Penulisan Blangko Ijazah
Dalam Petunjuk Teknis ini, dijelaskan bagaimana mekanisme penulisan Nomor Surat Keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah, sebagai contoh yang mimin sebutkan berikut ini
- Contoh: 001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
- Contoh: 001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
- Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020
Keterangan:
- 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
- nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300.
- untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
- Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
- 13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
- 32 : dua digit kode Kab/Kota (Jember)
- 501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
- PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
- 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
- 2020 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kab/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
Selain itu, pada laman belakang juga ada petunjuk penulisan terkait Nama Peserta Didik, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nilai Ijazah, Nama Kepala Madrasah dan lain-lain
Juknis Penulisan SHUAMBN
Selain petunjuk dalam penulisan blangko Ijazah, dalam Juknis ini juga terdapat petunjuk penulisan Sertifikat Hasil ujian Akhir Madrasah Berstandar nasional (SHUAMBN) bagi jenjang MTs dan MA.
Berikut ini ringkasan dalam petunjutk penulisan SHUAMBN yang berhasil mimin himpun yang jumlahnya 14 ketentuan, diantaranya adalah sebaga berikut:
- Nomor surat keluar khusus SHUAMBN yang dikeluarkan oleh Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN.
- Nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL
- Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN
- Nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN
- Nomor induk siswa (NIS) sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan
- Nomor induk siswa nasional (NISN)
- Nomor Peserta UAMBN siswa yang bersangkutan
- Nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan
- Kurikulum yang diterapkan di madrasah
- Nilai murni hasil tes tulis UAMBN dari tiap mata pelajaran
- Nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan
- Nama Kepala Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan
- Pasfoto siswa pemilik SHUAMBN yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna
- Stempel madrasah yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur.
Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah
Untuk mengetahui lebih jelas dan rincinya silahkan anda unduh dan pelajari ketentuan dalam Petunjuk Teknis penulisan blangko Ijazah ini pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah ini bisa memberikan kemudahan dan acuan dalam menulis Blangko Ijazah nanti.