Pengertian dan Hukum Infaq

Pengertian dan Hukum Infaq

Allah SWT. telah memberikan sebua rezeki pada Manusia dengan kadar yang berbeda-beda, ada yang diberi rezeki yang melimpah dan ada pula yang disempitkan. Rezeki sudah menjadi ketentuan Allah SWT, selain itu juga rezeki sesuia dengan usaha dari manusia tersebut.
infaq

Bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta ada sebuah kewajiban dan amalan dalam menggunakan harta tersebut, Kewajiban tersebut adalah Zakat, jika anda termasuk orang-orang yang telah dilapangkan rizqinya maka jangan lupa di sebagian harta anda ada hak untuk orang-orang yang yang membutuhkan. Sedangkan amalan atas kelapangan rizki yang diberikan Allah SWT terhadap mu adalah dengan menggunakan harta untuk kebaikan yakni melalui infaq, sedekah dan wakaf. Dengan demikian kelapangan rizqi anda bisa bermanfaat bagi saudara-saudara yang lain.Untuk itu kali ini saya akan membahas mengenai definisi dari Infak dan sedekah.

Definisi Infaq

Agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu satu sama lain, baik ituberupa harta maupun tenaga, dengan adanya sikap tersebut diharapkan bisa memperkokoh rasa persaudaraan satu dengan yang lainnya.
Kata infak merupakan sebuah kata yang masih umum, didalamnya bisa memuat sedekah, wakaf, hibah dan lainnya.  Infak menurut bahasa adalah membelanjakan, sedangkan infak menurut terminologi adalah mengeluarkan, memberikan dan membelanjakan harta yang dimilikinya untuk kepentingan sosial dan agama dalam waktu yang tidak terbatas. Allah WST. Berfirman dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 07 yang berbunyi
surat at-talaq ayat 7

Firman Allah diatas memberikan penjelasan bahwa orang yang berinfak akan diberikan kemudahan dalam kehidupannya oleh Allah SWT. baik itu di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan waktu memberikn infak itu tidak ada waktu dan batasannya akan tetapi sesuai dengan kemampuan orang tersebut.

Hukum dan Manfaat Infaq

Meskipun jumlah dan waktu berinfak itu tidak ada batasan dan waktunya, akan tetapi hukum pelaksanaan infak ada yang bersifat wajib dan ada yang bersfat sunah. Sedangkan contohnya adalah sebagai berikut.

Contoh infaq Wajib

Hukum infak itu menjadi wajib seperti halnya seorang Bapak memberi nafkah pada keluarganya seperti, makan, pakaian dan tempat tinggal sedangkan jumlahnya tentu saja sesuai dengan kemampuan bapak tersebut

Contoh Infaq Sunah

Hukumnya infak itu sunah adalah mengeluarkan harta sesuai dengan kemampuan masing-masing, akan tetapi sifatnya tidak mendesak seperti untuk memperbaiki madrasah atau pesantren.

Dari penjelasan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa antara infak dan sedekah tidak jauh beda dari segi manfaatnya, yakni sama-sama :
  1. Mendekatkan diri kepada Allah
  2. Melatih kepedulian sosial
  3. Ikut meringankan beban orang lain yang sedang kesusahan
  4. Dapat mempererat ukhuwah islamiyah.
Yang terpenting dalam memberikan infak adalah dengan berupa sesuatu yang terbaik sebagaimana firman Allah SWT dalam surat ali-Imran ayat 92

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya : Kamu tidak akan memperoleh kebaikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui (Q.S. Ali 'Imran /3:92).
Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Assalamu'alaikum,,,Hallo sohib ruang Madarasah, selamat beraktifitas semoga hari ini lebih baik dari hari kemarin,,Aminn..

Apa itu Khitan?? bagaimana hukumnya? lalu hikmahnya apa sih jika kita melakukan Khitan??...Semua pertanyaan itu akan saya jawab dan akan saya jelaskan di artikel kali ini, karena pada kesempatan ini saya akan berbagi ilmu tentang Khitan atau sering kita kenal dengan kata Sunat.
khitan

Definisi Khitan

Seperti yang sudah anda ketahui bahwa tradisi khitan di Indonesia seakan-akan sudah termasyhur untuk anak laki-laki yang mayoritasnya beragama Islam, Seorang keluarga Muslim biasanya meng-khitan anak laki-laki mereka saat anak tersebut menginjak pendidikan dasar yakni berumur 5-12 tahun. Khitan termasuk salah satu cara untuk menjaga kebersihan badan. 

Khitan menurut etimologi adalah memotong sebagian anggota badan tertentu yakni pada ujung kemaluan anak laki-laki atau orang jawa menyebut "maaf" Kulup. Ujung kemaluan laki-laki itu harus dipotong kenapa??... Karena setiap anak laki-laki itu buang air kecil akan menyisakan air kencing di dalam ujung kemaluannya.

Sedangkan menurut seorang ulama (Imam al-Mawardi), Khitan untuk anak laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi khasyafah (kepala kemaluan) sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang utupinya. Sedangkan khitan untuk seorang perempuan adalah dengan memotong kulit yang menberada di ujung kemaluannya.

Pemotongan kulit bagian ujung dari kemaluannya anak laki-laki dan perempuan perlu dilakukan karena setiap buang air kecil akan tersisa diujung kemaluannya. Dengan memotong kulit yang berada di ujung kemaluan tersebut diharapkan tidak akan tersisa dan tidak menempel lagi sisa air kencing tersebut.

Menurut seorang dokter bahwa ujung kelamin dapat mendatangkan sebuah penyakit jika tidak dibersihkan setiap kali anda melakukan buang air kecil atau yang lainnya. Jadi dengan memotong ujung kulit tersebut menghindarkan anda dari berbagai penyakit yang bersumber dari najis dan kotoran yang ada di ujung kemaluan tersebut. Selain menghindarkan datangnya penyakit, memotong kulit ujung kemaluan atau Khitan dapat mensucikan diri dari najis.

Khitan merupakan keutamaan bagi umat Islam dengan alasan untuk menjaga tubuh dari najis yang disebabkan oleh air kencing yang menempel di kulit tersebut. Khitan dalam agama Islam juga temasuk sebuat fitrah. 

Hukum Khitan

Bagi seorang laki-laki yang beragama islam hukum khitan adalah Wajib untuk dilakukan sebelum menginjak masa Baligh, sedangkan hukum khitan bagi seorang perempuan hukumnya adalah sunnah.

Hikmah Melaksanakan Khitan

Melaksanakan khitan adalah sebuah bentuk menjalankan syariat agama Islam yang mengandung sebuah unsur ibadah. Menjalankan sebuah perintah Agama dan menjalankan apa yang sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. merupakan ibadah.
Sedangkan hikmah disyariatkannya melakukan khitan adalah menghindarkan kita dari penyakit yang disebabkan oleh air kencing yang masih tersisa dan menjaga kesucian badan karena kebersihan badan merupakan sebuah ilmu dan amal yang sangat penting, kebersihan selalu menduduki peringkat tertinggi dan utama dalam pembahasan sebuah ibadah.
Hukum Dan Tata Cara Mandi Junub

Hukum Dan Tata Cara Mandi Junub

haid

Hukum bersuci atau mandi setelah haid adalah wajib sesuai dengan  perintah agama. Tanda bahwa seorang perempuan telah suci dari haid apabila sudah tidak ada darah yang mengalir, sudah tidak ada bekas bercak darah berwarna kecokelatan. Setelah tidak ada bercak darah, wajib bagi setiap perempuan untuk mandi hadas besar, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لِفَاطِمَةَ اَبِيْ حُبَيْسٍ اِذَااَقْبَلَةِالْحَيْضَةُ فَدَاعِيَ الصَّلاَةُ وِاذَاأَدْبَرَتِ فَغْتَسِلِيْ فَصَلّيِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيْ)
Artinya : Rasulullah SAW berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaib: “Apabila datang haid itu, hendaklah engkau tinggalkan salat dan apabila habis haid, hendaklah engkau mandi atau salat.  (HR. Bukhari)

Yang diwajibkan mandi hadas besar bukan hanya orang yang sedang haid tetapi juga beberapa sebab, diantaranya:

  1. Keluar mani/sperma atau mimpi basah bagi laki-laki
  2. Selesai nifas, darah yang keluar setelah melahirkan dengan masa keluar paling lama 40 hari
  3. Selesai jima’ (berhubungan antara suami istri) baik keluar mani ataupun tidak
  4. Keluar haid

Tata Cara Mandi Setelah Haid

Setelah darah haid berhenti mengalir, maka wajib bagi seorang perempuan mandi wajib dengan tata cara sebagai berikut :

Dari A’isyah ra. beliau menyatakan: “Kebiasaannya Rasulullah SAW apabila beliau mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangan, berwudhu’ seperti wudhu’ beliau tatkala hendak shalat, kemudian memasukkan jari jemari kedalam air sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari pada rambutnya, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. (HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316).

Rasulullah SAW selalu memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jemarinya. Ini juga merupakan salah satu cara agar air yang disiramkan dapat menyentuh seluruh kulit tubuh, termasuk kulit kepala yang terhalang oleh rambut.

 Berikut tata cara mandi besar:


  1. Membaca basmalah dan  berniat menghilangkan hadas besar melalaui mandi setelah itu membasuh kedua telapak tangan tiga kali
  2. Beristinja’ dan membersihkan segala kotoran yang terdapat pada kemaluan 
  3. Berwudu’ seperti ketika hendak melaksanakan sholat
  4. Membasuh kepala dan kedua telinga sebanyak tiga kali 
  5. Selanjutnya menyiramkan air keseluruh tubuh

(Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, 95:1996).
Niat, mandi hadas besar harus diniatkan ikhlas karena Allah dalam rangka mentaatinya untuk ibadah kepada Allah SWT.

Kalimat niat mandi wajib sebagai berikut :
بِسْمِ الله الرّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَاثِ الْأَكْبَارِمِنَ اْلحَائِضِ فَرْضاً لِلِّه تَعَالي
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala ".

Hikmah yang terkandung dibalik perintah mandi wajib 

Setelah haid atau junub sebagai cara pembersihan diri dari tercemar bakteri yang ditimbulkan.
Pekerjaan sunnah yang dilakukan ketika mandi wajib adalah sebagai berikut :
1). Menghadap kiblat
2). Membasahi tubuh sebanyak 3 kali
3). Membasuh kemaluan
4). Berwudhu sebelum memulai mandi
5). Menggosok-gosok badan dengan tangan
Materi Fiqih Kelas 5 Bersuci Dari Haid

Materi Fiqih Kelas 5 Bersuci Dari Haid

larangan haid

Anak-anak, kalian sekarang sudah duduk di bangku kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah. Bagi para siswi, mungkin diantara kalian sudah mengalami haid, atau mungkin juga belum mengalaminya. Meskipun demikian, kalian harus mengetahui apa itu darah haid?

Keluarnya  darah haid bagi seorang perempuan yang pertama kali menandakan telah memasuki usia akil baligh. Masa dimana telah diwajibkan semua kewajiban agama kepadanya seperti sholat,  puasa di bulan Ramadhan juga kewajiban lain. Darah haid akan keluar secara rutin setiap bulan. Dan setelah darah haid itu bersih maka diwajibkan untuk mandi hadas besar tujuannya adalah agar dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Untuk lebih jelas lagi, silahkan bertanyalah kepada gurumu apa itu haid?  dan juga keterangan lain sehingga kamu menjadi lebih mengerti, memahami dan mengenal kebesaran karunia Allah SWT.

A. Pengertian Haid dan Waktu Keluarnya Haid

1. Pengertian Haid

Pengertian Haid menurut bahasa adalah aliran atau sesuatu yang mengalir dan menurut istilah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu. Jadi darah haid itu adalah darah kotoran.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222    :
وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلمَحِيْضِ قُلْ هُوَأَذَى ‘
Artinya :”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah kotoran".

Ciri-ciri darah haid tersebut berwarna merah kehitam-hitaman dan seorang  perempuan apabila telah berhaid maka darah haid itu akan keluar secara rutin setiap bulan. Darah haid akan berhenti dengan sendirinya setelah usia 60 tahun atau lebih.

2. Waktu Keluarnya Haid

Darah Haid merupakan sebuah tanda bahwa seorang  perempuan  telah memasuki usia akil baligh. Pada saat itu mulai diwajibkan kepada mereka atas perintah agama seperti shalat, puasa dan ibadah lain. Sedangkan Akil Baliq adalah tanda atas seseorang yang telah memasuki usia dewasa dan sudah dibebankan tanggungjawab mengerjakan perintah agama.

Batas Waktu Darah Haid

Bata waktu darah haid sedikit sedikitnya adalah sehari semalam dan sebanyak banyaknya lima belas hari lima belas malam. Adapun keumuman darah haidadalah enam atau tujuh hari (Syeikh Shihabuddin Ahmad Bin Hajar Al-Haitami, 27: tt).

Ketika darah haid itu masih tetap keluar lebih dari lima belas hari lima belas malam, maka darah yang keluar tersebut merupakan darah istihadoh (darah penyakit) dan harus segera diperiksakan. 
Berbeda dengan perempuan, laki-laki yang sudah dianggap dewasa atau masuk akil baligh biasanya masuk pada usia lima belas tahun atau setelah bermimpi menyebabkan keluarnya sperma

3. Hal-Hal yang Dilarang Saat Haid

AYO AMATI  !
larangan haid

Larangan terhadap seorang perempuan yang sedang mengalami haid adalah dilarang melakukan ibadah sebagai berikut

  • Shalat (baik shalat wajib atau sunah)


اِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِيَ الصَّلاَةَ - رَوَاهُ الْبُخَارِيْ-
Artinya : “Apabila datang haid pada mu, hendalah engkau tinggalkan shalat” . (HR. Bukhori).

  • Puasa (baik shalat wajib dan sunah)


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adzah, beliau pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra.:

“Wahai Aisyah, Kenapa seorang perempuan yang haid harus meng-qadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?”Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? “Aku menjawab, “Aku bukan dari golongan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.”Dia menjawab,“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat”. (HR.Muslim no.335)

  • Mengerjakan Tawaf baik Tawaf fardhu ataupun sunnah
  • Menyentuh dan membaca Al-qur’an


Rasulullah SAW bersabda:
لاَتَقْرَأُالْحاَئِضُ وَلاَالْجُنُبُ مِنَ الْقُرْأَنِ شَيْاً
Artinya :“Perempuan yang sedang menjalani  masa haid dan orang yang sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca  al-qur’an “

  • I’tikaf atau berdiam di masjid  (jika sekedar lewat dibolehkan)  


Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
لاَاُحِلَّ الْمَسْجِدُ لِحَائِضٍ وَلاَجُنُبٍ (رَوَاهُ اَبُودَاوُدَ)
Artinya : “Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang mengalami haid dan tidak pula bagi orang-orang yang sedang mengalami junub”(HR. Abu Daud).