Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap muka
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan yang harus di perhatikan dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Sedangkan maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa ketentuan pembelajaran ini harus di perhatikan dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yaitu Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Ketentuan Pembelajaran ini akan berbeda antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren, oleh karena itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang harus anda perhatikan di masing-masing Satuan Pendidkan, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi Berikut ini
  1. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
  2. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
  3. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan  pendidikan madrasah yang berada di  ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
  4. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  5. Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.
  6. Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA wajib memastikan  seluruh kepala  satuan  pendidikan madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  lama  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan;dan tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
  7. Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh, namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium,  studio,   bengkel,  dan  tempat  pembelajaran  praktik  lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Negara Indonesia ini
Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyusuna Dan Pengembangan Kurikulum (KTSP) bagi Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 dengan nomor 6980 Tahun 2019
juknis KTSP MI

Guna untuk memudahkan satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dalam pengembangn KTSP, maka Direktoral Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum sebagai salah satu panduan bagi Madrasah Ibtidaiyah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah

Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki dua tujuan, tujuan umum dan tujuan khusus, secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan meberdayakan Madrasah Ibtidaiyah melalui pemberian kewenangan kepada satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah

Sedangkan tujuan khusus diterapkannya KTSP memiliki 3 tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; 
  2. Meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan 
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Panduan Teknis Penyusunan KTSP



Ruang lingkup Juknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis penyusunan KTSP Dokumen 1 dan lampiran

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan di madrasah.

Dalam penyusunan Kurikulum satuan madrasah hendaknya mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
  2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
  3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Secara teknis KTSP Dokumen 1 memuat komponen-komponen sebagai berikut: Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari petunjuk teknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyusunan Kurikulum untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa bermanfaat dan berguna untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah MI, MTs dan MA) merupakan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional pada sekolah atau madrasah yang di berikan oleh Pemerintah.
juknis perubahan bop ra dan bos madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan Juni 2020 kemarin telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua kalinya

Perubahan pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 telah mengalami dua kali perubahan, untuk mengetahui perubahan yang pertama silahkan anda bisa membacanya pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah

Meskipun ada penambahan penggunaan dana dalam pembiayaan dari dana BOP RA dan BOS Madrasah, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Ke II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II (priode Juli-Desember 2020) yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke 2 adalah sebagai berikut
  1. Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  2. Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  3. Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  4. Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000

Dari ketentuan yang di jelaskan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semester ke II nanti akan ada penurunan, yang sudah barang tentu hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Download Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Ke II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke II Tahun 2020 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan ke 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah di masa pandemi Covid-19 merupakan seperangkat perencanaan dan aturan yang terkait dengan tujuan, isi dan bahan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di madrasah dengan tujuan tertentu
Dokumen 1 Kurikulum Darurat

Tujuan tertentu dalam satuan pendidikan nasional meliputi tujuan pendidikan dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi pada suatu daerah dalam pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik

Kurikulum Darurat pada madrasah merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan meperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku serta kondisi akan keterbatasan satuan pendidikan di masa darurat

Masa darurat yang dimaksaud dalam Kurikulum ini tidak hanya pada masa darurat covid-19 yang sekarang sedang melanda Negara Indonesia, akan tetapi berlaku juga pada saat darurat akan terjadi bencana alam, huru-hara dan lain sebagainya

Dalam mempertimbangkan kodisi darurat tersebut, setiap daerah dan satuan pendidikan madrasah akan berbeda-beda, oleh krena itu implementasi kurikulum darurat pada masing-masing satuan pendidikan madrasah juga akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah

Penyusunan Kurikulum Darurat pada madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan madrasah, inovasi tersebut dapat berupa struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sebagainya

Kurikulum Darurat Covid-19 Pada Madrasah


Kurikulum Darurat adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang di susun dan di kembangkan oleh satuan pendidikan pada masa darurat seperti yang sekarang sedang melanda di belahan Dunia termasuk Negara Indonesia dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku di masing-masing madrasa

Perlu anda ketahui bahwa Kurikulum Darurat hanya dapat berlaku dan bisa diterapkan saat masa darurat saja, jika kondisi pada suatu daerah tersebut sudah normal kembali, maka kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan kembali secara normal seperti biasanya.

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat


Untuk mempersiapkan pembelajaran baru pada tahun ajaran 2020-2021, satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah yang masih dalam masa pandemi covid-19, madrasah harus segeran mempersiapkan dan menyusun serta mengembangkan Kurikulum di madrasahnya

Untuk itu, bagi rekan-rekan yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) guna untuk dijadikan sebagai contoh, silahkan anda bisa mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021 ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua


Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 11 (Tanggal 22 Juni-28 Juni 2020) DI TVRI Pada Libur Semester

Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 11 (Tanggal 22 Juni-28 Juni 2020) DI TVRI Pada Libur Semester

Jadwal Dan Materi Belajar Dari Rumah  (BDR) yang ditayangkan melalui media TVRI minggu ke sebelas (Tanggal 22 Juni 2020 hingga tanggal 28 juni 2020) untuk peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, Dan SMK sederajat pada libur semester ini sudah mulai tayang dengan materi Liburan Di Rumah
jadwal bdr di tvri

Pada libur Semester Genap 2020 yang sudah berjalan dalam masa pandemi covid-19 ini Kemendikbud dan TVRI kembali bekerja sama untuk menayangkan tayangan edukasi dalam  program acara film anak, cerita anak, belajar tentang sains dan alam, belajar bahasa Inggris, pengetahuan tentang alam Indonesia, Ragam Indonesia, seru belajar kebiasaan baru cerita Indonesia serta program lainnya

Dengan adanya program liburan di rumah melalui tayangan di TVRI mudah-mudahan dapat menemani masa liburan anak-anak agar tetap dirumah saja, karena hingga saat ini di sebagian wilayah Indonesia masih dalam keadaan pandemik Covid-19 yang masih belum reda

Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI merupakan program alternatif bagi peserta didik yang daerahnya masih terdampak pandemi Covid-19.

Program BDR tersebut tidak mengutamakan tercapainya sebuah Kurikulum, melainkan hanya sebatas Capaian kompetensi Literasi dan Numerasi saja, oleh karena itu program BDR ini harus benar-benar di perhatikan oleh orang tua siswa agar anak-anaknya dapat menyaksikan tayangan edukatif yng di siarkan melalui media TVRI

Walaupun sekarang sedang libur semester, namun tayangan pembelajaran di TVRI masih terus berjalan dengan berbagai suguhan program Liburan di Rumah seperti filem anak-anak, belajar bahasa Inggris, Ragam Indonesia dan lain sebagainya

Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait jadwal BDR di masa liburan Semester Genap ini silahkan anda perhatikan tabel jadwal berikut ini

Jadwal BDR Hari Senin


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Bona dan Kawan-Kawannya)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 09.30Dokumenter (Pengajar Jalanan: Suhu Dingin)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Melihat Indonesia: Pejuang Langit Biru)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Vokasi Pilihan Masa Depan)
8 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Memasak Hemat Gas)
9 19.00 - 21.00Film Anak (Doremi and You)

Jadwal BDR Hari Selasa


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Kidi & Widi)
2 08.30 - 09.00Cerita Anak (Cerita Rakyat: Asal Usul Danau)
3 09.00 - 09.30Dokumenter (Word on the Street: Camden)
4 09.30 - 10.00Dokumenter (Diaspora: Orang Indonesia Sukses di Amerika)
5 10.00 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Teknisi adalah Kunci)
6 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Hidup Serasi Karena Komunikasi)
7 21.30 - 23.30Film (Perahu Kertas 1)

Jadwal BDR Hari Rabu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Dongeng Kak Aio)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 10.00Dokumenter (Planet Kita: Satu Planet)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Melihat Indonesia: Pejuang Langit Biru)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Juru Las yang Naik Kelas)
8 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Keluarga Ceria Bersama Anak Berkebutuhan Khusus)
9 19.00 - 21.00Film (Perahu Kertas 2)


Jadwal BDR Hari Kamis


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Kidi & Widi)
2 08.30 - 09.00Cerita Anak (Dongen Anak)
3 09.00 - 09.30Dokumenter (Word on the Street: Snowdon)
4 09.30 - 10.00Dokumenter (Ragam Kehidupan: Sejauh Kumelangkah)
5 10.00 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Anak Muda Mengawal Energi Terbarukan)
6 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Kekuatan Tradisi Merespon Pandemi)
7 21.30 - 23.30Film (Ramlie Oii Ramlie)

Jadwal BDR Hari Jum'at


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Dongeng Anak)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 10.00Dokumenter (Optimisme Bumi: Samudra)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Alam Indonesia: Menjaga Alam, Menjaga Kehidupan)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Pelayaran - Profesi Luas di Laut Bebas )
8 10.30 - 11.00Keluarga (Seru Belajar Kebiasaan Baru

Jadwal BDR Hari Sabtu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Anak Seribu Pulau: Merauke
2 08.30 - 09.00Cerita Indonesia: Beribadah di Rumah
3 09.00 - 10.00Talkshow: Kebudayaan di Era Digital, Bagian II
4 10.00 - 11.00Podbox: Seni Rupa dan Kota
5 21.30 - 23.30Planet Kita: Laut Pesisir

Jadwal BDR Hari Minggu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Jalan Sesama
2 08.30 - 09.00Ragam Indonesia
3 09.00 - 10.00Planet Kita: Laut Pesisir (rerun)
4 10.00 - 11.00Podbox: Seni Rupa dan Kota (rerun)


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Mater BDR melalui TVRI minggu ke sebelas pada libur semester ini, semoga dengan adanya program Liburan Di Rumah Melalui TVRI ini bisa membuat anak-anak betah tetap diruamh saja karena situasi pandemi Covid-19 masi juga belum reda
Penyesuaian Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal

Penyesuaian Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru
kehadiran guru madrasah pada new normal

Maksud di terbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19

Tujuan Surat Edaran 


Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Penyesuaian kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini adalah untuk:

  1. Memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam layanan pembelajaran kepada peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam mencapai kinerja satuan kerja di wilayah
  2. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari
  3. Memastikan pembayaran tunjangan profesi guru tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berjalan dengan efektif dan efesien

Ruang Lingkup Surat Edaran


Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat jenderal Pendidikan Islam adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19

Ketentuan Kehadiran Guru Madrasah Dalam New Normal


  • Guru Madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah atau tempat tinggalnya (Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemik wabah Covid-19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah dan staf lainnya mengikuti ketentuan Surat Edaran Meneteri Agama Repubilk Indonesia Nomor: SE 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kinerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan New normal
  • Pelaksanaan Teaching From Home dapat dilaksanakan dengan setuasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia
  • Guru Madrasah mendapatkan Surat Tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kapada atasannya
  • Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan untuk menggunakan presensi secara manual yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
  • Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelasksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian /feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya
  • Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi dengan menggunakan alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
  • Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah (TFM) akan diatur kemudian hari dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait surat edaran ini silahkan anda lihat pada laman Simpatika Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Penyesuaian Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal inisemoga bermanfaat untuk kita semua
Jadwal Belajar Dari Rumah Di TVRI Minggu Ke 8 Tanggal 2, 3, 4, 5 Juni 2020

Jadwal Belajar Dari Rumah Di TVRI Minggu Ke 8 Tanggal 2, 3, 4, 5 Juni 2020

Jadwal Belajar Dari Rumah atau BDR melalui televisi Rakyat Indonesia (TVRI) pada minggu ke delapan yaitu tanggal 2 Juni 2020, 3 Juni 2020, 4 Juni 2020 dan 5 Juni 2020 untuk siswa PAUD sederajat, SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat sudah mulai tayang kembali
jadwal bdr minggu ke 8 di tvri

Program BDR di TVRI merupakan program yang sudah di canangkan Kemendikbud bekerja sama dengan pihak TVRI untuk anak-anak selama masa darurat pandemi covid-19, program BDR ini menayangkan tayangan edukasi pembelajaran dan wawasan kebangsaan serta ragam budaya yang ada di Indonesia

Setelah masa libur Lebaran Idul Fitri 1441 H telah usai, program BDR melalui TVRI kini akan mulai kembali yakni pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020, untuk itu bagi guru dan orang tua hendaknya mengarahkan, membimbing dan mendampingi anak-anak untuk mengikuti dan menyaksikan tayangan pembelajaran di TVRI

Program Belajar Dari Rumah merupakan sebuah alternatif yang bisa di jadikan sebuah panduan untuk anak-anak dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, selain itu program BDR juga bisa di jadikan sebuah pedoman bagi siswa, guru serta orang tua dalam membangun karakter siswa yang positif serta kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga khususnya yang berhubungan dengan orang tua dan anak

Oleh karena itu, program BDR melalui tayangan TVRI tidak menuntut untuk menuntaskan Kurikulum akan tetapi hanya untuk menkankan kompetensi literasi dan numerasi saja

Jadwal BDR Melalui TVRI Minggu Ke 8


Jadwal Belajar Dari Rumah pada minggu ke delapan akan di mulai pada hari ini hingga hari jum'at mendatang atau pada tanggal 2 juni 2020 hingga tanggal 5 juni 2020, berikut ini Jadwal BDR pada minggu ke 8
Jadwal Belajar Dari Rumah

Sedangkan untuk Jadwal per harinya silahkan anda perhatikan tabel-tabel berikut ini

Jadwal BDR Hari Selasa 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Pakaian
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIKhan Academy: Operasi Pengurangan
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIX-Science, Siklus Air
4 09.30 - 10.00SMP/MTsMat Mantul : Layang-layang dan trapesium
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKMatematika: Persamaan eksponensial
6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Orang tua dan Dunia Kerja
7 21.30 - 23.30FilmFilm Nasional: Kamulah Satu-satunya

Jadwal BDR Hari Rabu 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Ayo siap-siap
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIPetualangan Oki dan Nirmala, Pesta Balon
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIMusemum Nasional
4 09.30 - 10.00SMP/MTsPembangkit Listrik Tenaga Matahari
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKYoghurt dari Susu Kambing
6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Kesahatan Anak
7 21.30 - 23.30FilmCa Bau Khan

Jadwal BDR Hari Kamis 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDJalan Sesama: Hal-hal yang Kusuka
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIKhan Academy: Bilangan
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIPerjuangan Jenderal Sudirman
4 09.30 - 10.00SMP/MTsMatematika: garis dan sudut
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKTransformasi Geometro
6 10.30 - 11.00Orang TuaMenjadi Orang Tua Hebat untuk anak SD
7 21.30 - 23.30FilmFilm Pendek Kabar Burung

Jadwal BDR Hari Jum'at 2020

No PukulTingkatMateri
1 08.00 - 08.30PAUDBerputar dan Terus Berputar
2 08.30 - 09.00Kls 1-3 SD/MIBelajar Menyimak
3 09.00 - 09.30Kls 4-6 SD/MIGemar Matematika : Volum Bangun Ruang
4 09.30 - 10.00SMP/MTsPesona di Balik Eceng Gondok
5 10.00 - 10.30SMA/MA/SMKPembelajaran usaha kaos Tye Dye dan Furnitur
6 10.30 - 11.00Orang TuaKeluarga Indonesia: Ragam Orang Tua

Jadwal dan Materi Dapat Berubah Sewaktu-waktu
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI Minggu ke 8 ini, semoga bisa dijadikan sebuah acuan dan panduan dalam membimbing dan mendampingi anak-anak belajar dari rumah melalui tayangan di TVRI 

Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021

Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Kalender Pendidikan RA/Madrasah dalam Surat Keputusan dengan Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
kaldik ra dan madrasah tahun 2020-2021

Surat Keputusan terkait Kalender Pendidikan Madrasah merupakan sebuah acuan serta pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi, kantor Kemenag Kab/Kota dan lembaga Pendidikan RA/Madrasah dalam menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di daerahnya

Dalam kalender pendidikan madrasah terdapat hari efektif, hari libur nasional serta hari libur cuti bersama, untuk mengetahui hari efektif dan hari libur pada kalender pendidikan RA/Madrasah Tahun 2020/2021 silahkan anda perhatikan tabel berikut

Kaldik Madrasdah Semester Ganjil 2020


Tanggal
Kegiatan
13 Juli 2020 Hari Pertama Masuk Sekolah TP 2020/2021
31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
17 Agustus 2020 Hari HUT Kemerdekaan RI
20 Agustus 2020 Tahun Baru Islam 1442 H
21 Agustus 2020 Cuti Bersama Tahun Baru Isla 1442 H
29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
1-12 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester Ganjil
18 Desember 2020 Pembagian Raport Semester Ganjil
21-31 Desember 2020 Libur Semester Ganjil
24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 Hari Raya Natal
26, 29, 30, 31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H


Kaldik Madrasdah Semester Genap 2021


Tanggal
Kegiatan
1 Januari 2021 HAB Kemenag
3 Januari 2021 Hari Raya Idul Adha 1441 H
4 Januari 2021 Awal Semester Genap
12 Februari 2021 Tahun Baru Imlek
11 Maret 2021 Penringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi
2 April 2021 Jum'at Agung
1 Mei 2021 Hari Buruh
2 Mei 2021 Hari Pendidikan Nasional
13 Mei 2021 Kenaikan Isa Almasih
15-16 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei 2021 Hari Raya Waisak
1 Juni 2021 Hari Lahir Pancasila
1-12 Juni 2021 Penilaian Akhir Tahun (PAT)
18 Juni 2021 Pembagian Raport Semester Genap 2021
20 Juni-11 Juli 2021 Libur Akhir Tahun 2020/2021

Untuk melihat lebih jelasnya terkait Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, semoga dengan terbitnya aturan ini bisa memudahkan kita dalam menyusun kalender pendidikan di Madrasah
Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Untuk Madrasah Tahun 2020-2021

Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Untuk Madrasah Tahun 2020-2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah dengan Nomor B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 pada tanggal 19 Mei 2020
panduan kurikulum madrasah

Panduan Kurikulumini merupakan sebuah pedoman bagi satuan pendidikan Madrasah dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19 yang masih juga belum selesai

Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).  

Diharapkan dengan adanya panduan ini pembelajaran di Satuan Pendidikan Madrasah pada masa darurat dapat berjalan dengan baik dan optimal. 

Meskipun dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti pada biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran, baik itu dengan cara daring, semi daring maupun Non-Digital

Panduan ini, sangatlah penting untuk diketahui satuan pendidikan RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat yang sedang melanda Negara Indonesia ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020. 

Satuan pendidikan Madrasah juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan 

Kurikulum Darurat Pada Madrasah


Kurikulim darurat dalam proses belajar ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Untuk itu silahkan anda pelajari panduan kurikulum darurat ini dengan sebaik-baiknya, aga pada saat awal tahun ajaran baru 2020-2021 bisa berjalan dengan baik dan optimal Disini

Demikian yang dapat mimi informasikan terkait Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun Ajaran 2020-2021 ini, semoga bisa membantu rekan-rekan dalam menyusun kurikulum di satuan pendidikan madrasahnya
Surat Edaran Fasilitas Layanan PPDB Online Madrasah

Surat Edaran Fasilitas Layanan PPDB Online Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor B-895/DJ.I/Dt.I.I/PP.00.11/05/2020 tentang PPDB Online untuk Madrasah
ppdb online madrasah

Sehubungan dengan anjuran Social Distancing dan Physical Distancing guna untuk menekan penyebaran Cocid-19 dan demi untuk menigkatkan mutu Pendidikan di Madrasah serta Program Digitalisasi Madrasah

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring/online.

Untuk bisa menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Direktorat KSKK dan Dirjen Pendis guna untuk mensukseskan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 ada beberapa hal yang harus anda penuhi dan perhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online
  3. Bagi lembaga Madrasah baik Negeri maupun swasta yang hingga saat ini belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan cara login deafult menggunakan nomor NSM dan password NSM
  5. Bagi lembaga yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut dengan membuat surat pernyataan permohonan layanan PPDB online
  6. Setelah Surat permohonan sudah diverifikasi, maka alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinformasikan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing
Untuk mengetahui lebih detailnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemanfaatan Fasilitas Layanan PPDB Online dari Direktorat KSKK ini, semoga dengan adanya fasilitas layanan ini bisa meningkatkan calon peserta didik tahun 2020-2021