SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021

SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS UM Tahun 2021


Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  1. Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021


Materi Ujian Madrasah pada tahun ajaran 2020-2021 terdiri dari beberapa materi yang meliputia:
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Metode Dan Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui metode Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini adalah sebagai berikut:
  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan 
Sedangkan untuk Jadwal Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 terbagi menjadi dua kategori diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
  • Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

Unduh POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan atau lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini dapat bermanfaat untuk kita semua

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Syarat Pelayanan BSU DI BRI
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Selain itu Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Syarat Pelayanan BSU Madrasah dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Kesimpulannya dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait syarat yang wajib di penuhi guru penerima BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebuah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Madrasah Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI
Dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan Islam secara langsung melalui nomor rekening yang sudah mereka input pada aplikasi Simpatika dan Siaga Pendis masing-masing guru calon penerima BSU

Adapun persyaratan Guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disebutkan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Guru penerima BSU sudah memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK)
  2. Guru penerima BSU mereka yang Berpenghasilan kurang dari 5 Juta
  3. Guru penerima BSU adalah guru bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima Bantuan Subsidi lainnya
Guru calon penerima BSU adalah guru yang sudah tercatat pada aplikasi Emis Madrasah, Simpatika Madrasah dan Siaga Pendis yang terlah dilakukan review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS

Semua Guru Madrasah dapat mengecek nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi Simpatika masing-masing Guru Madrasah, sedangkan untuk Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengecek nama-nama penerima Bantuan Subsidi Upah dapat diakses melalui aplikasi Siaga Pendis

Untuk mengetahui nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis nomor 6574 Tahun 2020 para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengeceknya sendiri melalui laman Simpatika kemenag seperti langkah berikut
  1. Login ke laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan Nomor NUPTK/PegID dan Password
  3. Cari dan klik menu Tunjangan yang berada dipojok kiri layar
  4. Selanjutnya silahkan pilih Tunjangan Insentif GBPNS
  5. Maka akan muncul Ajuan Tunjangan, setelah di klik lebih lanjut akan muncul data rekening bank masing-masing guru
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan, bila belum ada masing-masing calon penerima BSU dapat menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020 ini semoga dengan adanya Juknis ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama http://pendis.kemenag.go.id

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap muka
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan yang harus di perhatikan dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Sedangkan maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa ketentuan pembelajaran ini harus di perhatikan dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yaitu Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Ketentuan Pembelajaran ini akan berbeda antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren, oleh karena itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang harus anda perhatikan di masing-masing Satuan Pendidkan, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi Berikut ini
  1. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
  2. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
  3. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan  pendidikan madrasah yang berada di  ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
  4. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  5. Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.
  6. Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA wajib memastikan  seluruh kepala  satuan  pendidikan madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  lama  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan;dan tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
  7. Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh, namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium,  studio,   bengkel,  dan  tempat  pembelajaran  praktik  lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Negara Indonesia ini
Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyusuna Dan Pengembangan Kurikulum (KTSP) bagi Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 dengan nomor 6980 Tahun 2019
juknis KTSP MI

Guna untuk memudahkan satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dalam pengembangn KTSP, maka Direktoral Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum sebagai salah satu panduan bagi Madrasah Ibtidaiyah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah

Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki dua tujuan, tujuan umum dan tujuan khusus, secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan meberdayakan Madrasah Ibtidaiyah melalui pemberian kewenangan kepada satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah

Sedangkan tujuan khusus diterapkannya KTSP memiliki 3 tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; 
  2. Meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan 
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Panduan Teknis Penyusunan KTSP



Ruang lingkup Juknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis penyusunan KTSP Dokumen 1 dan lampiran

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan di madrasah.

Dalam penyusunan Kurikulum satuan madrasah hendaknya mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
  2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
  3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Secara teknis KTSP Dokumen 1 memuat komponen-komponen sebagai berikut: Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari petunjuk teknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyusunan Kurikulum untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa bermanfaat dan berguna untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah MI, MTs dan MA) merupakan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional pada sekolah atau madrasah yang di berikan oleh Pemerintah.
juknis perubahan bop ra dan bos madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan Juni 2020 kemarin telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua kalinya

Perubahan pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 telah mengalami dua kali perubahan, untuk mengetahui perubahan yang pertama silahkan anda bisa membacanya pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah

Meskipun ada penambahan penggunaan dana dalam pembiayaan dari dana BOP RA dan BOS Madrasah, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Ke II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II (priode Juli-Desember 2020) yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke 2 adalah sebagai berikut
  1. Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  2. Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  3. Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  4. Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000

Dari ketentuan yang di jelaskan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semester ke II nanti akan ada penurunan, yang sudah barang tentu hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Download Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Ke II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke II Tahun 2020 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan ke 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah di masa pandemi Covid-19 merupakan seperangkat perencanaan dan aturan yang terkait dengan tujuan, isi dan bahan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di madrasah dengan tujuan tertentu
Dokumen 1 Kurikulum Darurat

Tujuan tertentu dalam satuan pendidikan nasional meliputi tujuan pendidikan dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi pada suatu daerah dalam pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik

Kurikulum Darurat pada madrasah merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan meperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku serta kondisi akan keterbatasan satuan pendidikan di masa darurat

Masa darurat yang dimaksaud dalam Kurikulum ini tidak hanya pada masa darurat covid-19 yang sekarang sedang melanda Negara Indonesia, akan tetapi berlaku juga pada saat darurat akan terjadi bencana alam, huru-hara dan lain sebagainya

Dalam mempertimbangkan kodisi darurat tersebut, setiap daerah dan satuan pendidikan madrasah akan berbeda-beda, oleh krena itu implementasi kurikulum darurat pada masing-masing satuan pendidikan madrasah juga akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah

Penyusunan Kurikulum Darurat pada madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan madrasah, inovasi tersebut dapat berupa struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sebagainya

Kurikulum Darurat Covid-19 Pada Madrasah


Kurikulum Darurat adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang di susun dan di kembangkan oleh satuan pendidikan pada masa darurat seperti yang sekarang sedang melanda di belahan Dunia termasuk Negara Indonesia dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku di masing-masing madrasa

Perlu anda ketahui bahwa Kurikulum Darurat hanya dapat berlaku dan bisa diterapkan saat masa darurat saja, jika kondisi pada suatu daerah tersebut sudah normal kembali, maka kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan kembali secara normal seperti biasanya.

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat


Untuk mempersiapkan pembelajaran baru pada tahun ajaran 2020-2021, satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah yang masih dalam masa pandemi covid-19, madrasah harus segeran mempersiapkan dan menyusun serta mengembangkan Kurikulum di madrasahnya

Untuk itu, bagi rekan-rekan yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) guna untuk dijadikan sebagai contoh, silahkan anda bisa mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021 ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua