Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Syarat Pelayanan BSU DI BRI
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Selain itu Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Syarat Pelayanan BSU Madrasah dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Kesimpulannya dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait syarat yang wajib di penuhi guru penerima BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebuah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Madrasah Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI
Dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan Islam secara langsung melalui nomor rekening yang sudah mereka input pada aplikasi Simpatika dan Siaga Pendis masing-masing guru calon penerima BSU

Adapun persyaratan Guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disebutkan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Guru penerima BSU sudah memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK)
  2. Guru penerima BSU mereka yang Berpenghasilan kurang dari 5 Juta
  3. Guru penerima BSU adalah guru bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima Bantuan Subsidi lainnya
Guru calon penerima BSU adalah guru yang sudah tercatat pada aplikasi Emis Madrasah, Simpatika Madrasah dan Siaga Pendis yang terlah dilakukan review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS

Semua Guru Madrasah dapat mengecek nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi Simpatika masing-masing Guru Madrasah, sedangkan untuk Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengecek nama-nama penerima Bantuan Subsidi Upah dapat diakses melalui aplikasi Siaga Pendis

Untuk mengetahui nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis nomor 6574 Tahun 2020 para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengeceknya sendiri melalui laman Simpatika kemenag seperti langkah berikut
  1. Login ke laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan Nomor NUPTK/PegID dan Password
  3. Cari dan klik menu Tunjangan yang berada dipojok kiri layar
  4. Selanjutnya silahkan pilih Tunjangan Insentif GBPNS
  5. Maka akan muncul Ajuan Tunjangan, setelah di klik lebih lanjut akan muncul data rekening bank masing-masing guru
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan, bila belum ada masing-masing calon penerima BSU dapat menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020 ini semoga dengan adanya Juknis ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama http://pendis.kemenag.go.id

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap muka
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan yang harus di perhatikan dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Sedangkan maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa ketentuan pembelajaran ini harus di perhatikan dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yaitu Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Ketentuan Pembelajaran ini akan berbeda antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren, oleh karena itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang harus anda perhatikan di masing-masing Satuan Pendidkan, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi Berikut ini
  1. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
  2. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
  3. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan  pendidikan madrasah yang berada di  ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
  4. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  5. Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.
  6. Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA wajib memastikan  seluruh kepala  satuan  pendidikan madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  lama  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan;dan tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
  7. Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh, namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium,  studio,   bengkel,  dan  tempat  pembelajaran  praktik  lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Negara Indonesia ini
Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyusuna Dan Pengembangan Kurikulum (KTSP) bagi Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 dengan nomor 6980 Tahun 2019
juknis KTSP MI

Guna untuk memudahkan satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dalam pengembangn KTSP, maka Direktoral Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum sebagai salah satu panduan bagi Madrasah Ibtidaiyah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah

Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki dua tujuan, tujuan umum dan tujuan khusus, secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan meberdayakan Madrasah Ibtidaiyah melalui pemberian kewenangan kepada satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah

Sedangkan tujuan khusus diterapkannya KTSP memiliki 3 tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; 
  2. Meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan 
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Panduan Teknis Penyusunan KTSP



Ruang lingkup Juknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis penyusunan KTSP Dokumen 1 dan lampiran

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan di madrasah.

Dalam penyusunan Kurikulum satuan madrasah hendaknya mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
  2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
  3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Secara teknis KTSP Dokumen 1 memuat komponen-komponen sebagai berikut: Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari petunjuk teknis penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyusunan Kurikulum untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa bermanfaat dan berguna untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Ke 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah MI, MTs dan MA) merupakan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional pada sekolah atau madrasah yang di berikan oleh Pemerintah.
juknis perubahan bop ra dan bos madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan Juni 2020 kemarin telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua kalinya

Perubahan pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 telah mengalami dua kali perubahan, untuk mengetahui perubahan yang pertama silahkan anda bisa membacanya pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah

Meskipun ada penambahan penggunaan dana dalam pembiayaan dari dana BOP RA dan BOS Madrasah, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Ke II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II (priode Juli-Desember 2020) yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke 2 adalah sebagai berikut
  1. Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  2. Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  3. Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  4. Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000

Dari ketentuan yang di jelaskan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semester ke II nanti akan ada penurunan, yang sudah barang tentu hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Download Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Ke II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah ke II Tahun 2020 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan ke 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah di masa pandemi Covid-19 merupakan seperangkat perencanaan dan aturan yang terkait dengan tujuan, isi dan bahan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di madrasah dengan tujuan tertentu
Dokumen 1 Kurikulum Darurat

Tujuan tertentu dalam satuan pendidikan nasional meliputi tujuan pendidikan dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi pada suatu daerah dalam pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik

Kurikulum Darurat pada madrasah merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan meperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku serta kondisi akan keterbatasan satuan pendidikan di masa darurat

Masa darurat yang dimaksaud dalam Kurikulum ini tidak hanya pada masa darurat covid-19 yang sekarang sedang melanda Negara Indonesia, akan tetapi berlaku juga pada saat darurat akan terjadi bencana alam, huru-hara dan lain sebagainya

Dalam mempertimbangkan kodisi darurat tersebut, setiap daerah dan satuan pendidikan madrasah akan berbeda-beda, oleh krena itu implementasi kurikulum darurat pada masing-masing satuan pendidikan madrasah juga akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah

Penyusunan Kurikulum Darurat pada madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan madrasah, inovasi tersebut dapat berupa struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sebagainya

Kurikulum Darurat Covid-19 Pada Madrasah


Kurikulum Darurat adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang di susun dan di kembangkan oleh satuan pendidikan pada masa darurat seperti yang sekarang sedang melanda di belahan Dunia termasuk Negara Indonesia dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang berlaku di masing-masing madrasa

Perlu anda ketahui bahwa Kurikulum Darurat hanya dapat berlaku dan bisa diterapkan saat masa darurat saja, jika kondisi pada suatu daerah tersebut sudah normal kembali, maka kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan kembali secara normal seperti biasanya.

Download Dokumen 1 Kurikulum Darurat


Untuk mempersiapkan pembelajaran baru pada tahun ajaran 2020-2021, satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah yang masih dalam masa pandemi covid-19, madrasah harus segeran mempersiapkan dan menyusun serta mengembangkan Kurikulum di madrasahnya

Untuk itu, bagi rekan-rekan yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) guna untuk dijadikan sebagai contoh, silahkan anda bisa mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen 1 Kurikulum Darurat Madrasah Tahun 2020-2021 ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua


Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 11 (Tanggal 22 Juni-28 Juni 2020) DI TVRI Pada Libur Semester

Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 11 (Tanggal 22 Juni-28 Juni 2020) DI TVRI Pada Libur Semester

Jadwal Dan Materi Belajar Dari Rumah  (BDR) yang ditayangkan melalui media TVRI minggu ke sebelas (Tanggal 22 Juni 2020 hingga tanggal 28 juni 2020) untuk peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, Dan SMK sederajat pada libur semester ini sudah mulai tayang dengan materi Liburan Di Rumah
jadwal bdr di tvri

Pada libur Semester Genap 2020 yang sudah berjalan dalam masa pandemi covid-19 ini Kemendikbud dan TVRI kembali bekerja sama untuk menayangkan tayangan edukasi dalam  program acara film anak, cerita anak, belajar tentang sains dan alam, belajar bahasa Inggris, pengetahuan tentang alam Indonesia, Ragam Indonesia, seru belajar kebiasaan baru cerita Indonesia serta program lainnya

Dengan adanya program liburan di rumah melalui tayangan di TVRI mudah-mudahan dapat menemani masa liburan anak-anak agar tetap dirumah saja, karena hingga saat ini di sebagian wilayah Indonesia masih dalam keadaan pandemik Covid-19 yang masih belum reda

Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI merupakan program alternatif bagi peserta didik yang daerahnya masih terdampak pandemi Covid-19.

Program BDR tersebut tidak mengutamakan tercapainya sebuah Kurikulum, melainkan hanya sebatas Capaian kompetensi Literasi dan Numerasi saja, oleh karena itu program BDR ini harus benar-benar di perhatikan oleh orang tua siswa agar anak-anaknya dapat menyaksikan tayangan edukatif yng di siarkan melalui media TVRI

Walaupun sekarang sedang libur semester, namun tayangan pembelajaran di TVRI masih terus berjalan dengan berbagai suguhan program Liburan di Rumah seperti filem anak-anak, belajar bahasa Inggris, Ragam Indonesia dan lain sebagainya

Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait jadwal BDR di masa liburan Semester Genap ini silahkan anda perhatikan tabel jadwal berikut ini

Jadwal BDR Hari Senin


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Bona dan Kawan-Kawannya)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 09.30Dokumenter (Pengajar Jalanan: Suhu Dingin)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Melihat Indonesia: Pejuang Langit Biru)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Vokasi Pilihan Masa Depan)
8 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Memasak Hemat Gas)
9 19.00 - 21.00Film Anak (Doremi and You)

Jadwal BDR Hari Selasa


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Kidi & Widi)
2 08.30 - 09.00Cerita Anak (Cerita Rakyat: Asal Usul Danau)
3 09.00 - 09.30Dokumenter (Word on the Street: Camden)
4 09.30 - 10.00Dokumenter (Diaspora: Orang Indonesia Sukses di Amerika)
5 10.00 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Teknisi adalah Kunci)
6 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Hidup Serasi Karena Komunikasi)
7 21.30 - 23.30Film (Perahu Kertas 1)

Jadwal BDR Hari Rabu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Dongeng Kak Aio)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 10.00Dokumenter (Planet Kita: Satu Planet)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Melihat Indonesia: Pejuang Langit Biru)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Juru Las yang Naik Kelas)
8 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Keluarga Ceria Bersama Anak Berkebutuhan Khusus)
9 19.00 - 21.00Film (Perahu Kertas 2)


Jadwal BDR Hari Kamis


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Kidi & Widi)
2 08.30 - 09.00Cerita Anak (Dongen Anak)
3 09.00 - 09.30Dokumenter (Word on the Street: Snowdon)
4 09.30 - 10.00Dokumenter (Ragam Kehidupan: Sejauh Kumelangkah)
5 10.00 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Anak Muda Mengawal Energi Terbarukan)
6 10.30 - 11.00Keluarga (Beranda Pak RT: Kekuatan Tradisi Merespon Pandemi)
7 21.30 - 23.30Film (Ramlie Oii Ramlie)

Jadwal BDR Hari Jum'at


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Cerita Anak (Jalan Sesama)
2 08.30 - 08.55Cerita Anak (Dongeng Anak)
3 08.55 - 09.00Belajar Bahasa Inggris (Apakah Kamu Pernah ...?)
4 09.00 - 10.00Dokumenter (Optimisme Bumi: Samudra)
5 09.30 - 10.00Dokumenter (Alam Indonesia: Menjaga Alam, Menjaga Kehidupan)
6 10.00 - 10.05Belajar Bahasa Inggris (Kembali ke Sekolah)
7 10.05 - 10.30Vokasi (Vokasi Kini: Pelayaran - Profesi Luas di Laut Bebas )
8 10.30 - 11.00Keluarga (Seru Belajar Kebiasaan Baru

Jadwal BDR Hari Sabtu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Anak Seribu Pulau: Merauke
2 08.30 - 09.00Cerita Indonesia: Beribadah di Rumah
3 09.00 - 10.00Talkshow: Kebudayaan di Era Digital, Bagian II
4 10.00 - 11.00Podbox: Seni Rupa dan Kota
5 21.30 - 23.30Planet Kita: Laut Pesisir

Jadwal BDR Hari Minggu


No PukulMateri
1 08.00 - 08.30Jalan Sesama
2 08.30 - 09.00Ragam Indonesia
3 09.00 - 10.00Planet Kita: Laut Pesisir (rerun)
4 10.00 - 11.00Podbox: Seni Rupa dan Kota (rerun)


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Mater BDR melalui TVRI minggu ke sebelas pada libur semester ini, semoga dengan adanya program Liburan Di Rumah Melalui TVRI ini bisa membuat anak-anak betah tetap diruamh saja karena situasi pandemi Covid-19 masi juga belum reda
Penyesuaian Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal

Penyesuaian Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru
kehadiran guru madrasah pada new normal

Maksud di terbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19

Tujuan Surat Edaran 


Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Penyesuaian kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini adalah untuk:

  1. Memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam layanan pembelajaran kepada peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam mencapai kinerja satuan kerja di wilayah
  2. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari
  3. Memastikan pembayaran tunjangan profesi guru tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berjalan dengan efektif dan efesien

Ruang Lingkup Surat Edaran


Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat jenderal Pendidikan Islam adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19

Ketentuan Kehadiran Guru Madrasah Dalam New Normal


  • Guru Madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah atau tempat tinggalnya (Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemik wabah Covid-19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah dan staf lainnya mengikuti ketentuan Surat Edaran Meneteri Agama Repubilk Indonesia Nomor: SE 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kinerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan New normal
  • Pelaksanaan Teaching From Home dapat dilaksanakan dengan setuasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia
  • Guru Madrasah mendapatkan Surat Tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kapada atasannya
  • Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan untuk menggunakan presensi secara manual yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
  • Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelasksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian /feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya
  • Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi dengan menggunakan alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
  • Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah (TFM) akan diatur kemudian hari dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait surat edaran ini silahkan anda lihat pada laman Simpatika Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Penyesuaian Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal inisemoga bermanfaat untuk kita semua