Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang mekanisme dan ketentuan dalam pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan layak untuk mendapatkan BSU
Aturan dan mekanisme pencairan dana BSU bagi Guru PAI ini memiliki dua kriteria, kriteria pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah akan ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA dan untuk kriteria kedua dana BSU akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah
Untuk Guru PAI penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kriteria kedua (belum verval no rekening di Siaga Pendis) harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan sebagaimana telah di jelaskan dalam Ketentuan Pencairan BSU GPAI pada postingan sebelumnya yaitu
- Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU
- Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa
- Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Ketentuan tambahan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru PAI penerima BSU saat melakukan aktivasi nomor rekening di bank yang sudah di tunjuk atau sudah disebutkan dalam Kartu BSU yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI
Tutorial Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis
Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi seorang guru PAI, data rekening guru dan data satminkal Guru PAI serta pernyataan pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS
Persyaratan penerima BSU bagi Guru PAI yang disebutkan dalam Kartu BSU Siaga Pendis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
- Mengajar PAI pada Sekolah
- Status pegawai saat ini bukan CPNS/PNS
- Berpenghasilan di bawah 5 juta per bulan
- Bukan Penerima BSU dari Unit/Instansi lain
Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa Kartu BSU bagi Guru PAI dapat di peroleh atau di cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk tutorial mencetak Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
- Langkah Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing GPAI yang sudah terdaftar
- Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di samping kiri paling bawah
- Langkah selanjutnya seelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik tombol "Unduh Formulir BSU", Kartu BSU akan terunduh secara otomatis
- Silahkan anda cetak Kartu BSU yang sudah anda download tadi dan bawalah Kartu BSU dan KTP anda untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah disebutkan dalam Kartu BSU anda
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat memudahkan rekan-rekan Guru PAI dalam memenuhi persyaratan aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah